Tag: ASN

  • Sindiran ASN Kepada Profesi Jurnalistik di Medsos, AJOI Minta Wartawan Tidak Mudah Terpancing

    Sindiran ASN Kepada Profesi Jurnalistik di Medsos, AJOI Minta Wartawan Tidak Mudah Terpancing

    Bandarlampung (SL) – Maraknya, pihak-pihak ASN di beberapa Pemerintahan Provinsi Lampung, mulai menunjukan kesan ketidak sukaan terhadap profesi jurnalis atau wartawan dalam sebuah pemberitaan khususnya, bahkan bentuk ketidak sukaan tersebut, diunggah dalam media sosial (Facebook, WA kebanyakan), Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah.R.SP, imbau kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam organisasi AJO Indonesia wilayah Lampung, untuk tidak terpancing.

    “Soal kalimat, yang di sampaikan beberapa oknum ASN ataupun pimpinan daerah (Bupati/Walikota) dan atau pihak manapun terhadap nama profesi kejurnalisan/wartawan, seluruh anggota dan jajaran pengurus yang tergabung dalam AJO Indonesia Lampung, jangan mudah terpancing, bijaklah dalam menyikapi persoalan, jangan menambah suatu persoalan yang secara tidak langsung mengkerdilkan kita sendiri selaku jurnalis, alangkah baiknya jika persoalan terkait di konfrimasikan dan di klarifikasikan dulu, maksud dan tujuan bersangkutan,”

    Demikian di sampaikan Ketua DPD AJO Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, di Kantor DPD AJO Indonesia, Jl.Bahari Kecamatan Panjang Bandarlampung. Minggu 06 Mei 2018.

    Kejadian ini bukan hal yang baru, baik kejadian seorang Bupati di Mesuji terjadi juga di kalangan ASN pejabat kedinasan dan sejenisnya. Bahkan masyarakat pun mulai pudar akan kepercayaananya terhadap dunia jurnalistik kebanyakan, karena laku dari segelintir oknum.

    Dalam hal ini, tentunya juga penegak hukum, mestinya cepat rasepon tanggap, jika muncul sebuah kalimat, statement bentuk status pejabat yang di unggah di medsos, yang sifatnya mengandung unsur provokatif yang dampaknya akan menimbulkan gejolak dikalangan jurnalis.

    “Kita juga selaku jurnalis, jangan alergi akan saran kritik, jangan kedepankan ego dan emosi. Bijak dalam menilai suatu permasalahan terlebih menyangkut sebuah berita yang akan dan telah jadi sengketa dalam berita, sehingga pihak terkait atau oknum yang diberitakan merasa tidak nyaman dan suka, harus bijak, lakukan konfrimasi klarifikasi atas hal keterkaitan disertai dengan menelaah dan koreksi hal yang telah kita buat dalam karya (berita), jangan gegabah,”katanya.

    Dalam hal ini, Romzy memaparkan, rekan-rekan jurnalis tentunya sudah mengetahui dan paham, bagaimana tugas fungsi seorang jurnalis, sebagaimana UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya.

    Perkara atau sengketa sebuah pemberitaan, perlu di ketahui juga,  jika menjadi penanganan proses pengaduan terkait pemberitaan media, tentunya pihak-pihak terkait dan penegak hukum khususnya, dapat paham dan menghormati UU  pokok pers dan KEJ yang ada. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers.

    Di sini perlu juga, sama-sama kita belajar, menyoal sebuah pemberitaan beberapa media menyangkut Kebijakan atau program dan atau kegiatan di Badan/Dinas Pemerintahan, dinilai telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hal ini masuk delik pers bukan delik pidana, penegak hukum diharapkan juga dapat hargai hal ini, tidak serta merta menangani persoalan sengketa pemberitaan yang dilaporkan oknum atau pihak yang dirugikan atas pemberitaan, diproses delik pidana.

    Untuk pemberitaan, Romzy melanjutkan, juga diatur bahwa jika dalam sebuah pemberitaan menyangkut oknum atau pihak yang diberitakan tidak ditemui tak sesuai KEJ dan atau terjadi suatu kesalahan, tidak akurat, salah dalam keradaksionalan, maka wartawan itu, segera meralat atau mencabut serta memperbaiki berita yang keliru dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca.

    Dunia pers dikenal dua istilah dalam pemberitaan atau karya kejurnalistikan, yakni hak jawab dan hak koreksi. Ini cukup di pahami oleh seluruh kalangan praktisi jurnalis, namun tidak di kalangan dunia Pemerintahan khususnya sebagian oknum ASN atau pejabat serta pihak-pihak terkait yang tentunya keterkaitan dalam sebuah pemberitaan. Ini juga sebagai tugas kita bersama memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat (rls)

  • Bawaslu RI: Tak Ada Larangan ASN Ikuti Kampanye?

    Bawaslu RI: Tak Ada Larangan ASN Ikuti Kampanye?

    Jakarta (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.

    “Hadir (kampanye) boleh tapi jangan bareng- bareng lah. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas,” kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

    Bawaslu RI mengizinkan ASN hadir di kampanye pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat.

    Bagja melanjutkan, ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.

    “Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu,” ujar

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa ASN harus aktif mengawasi pelaksanaan pilkada serta pemilu. Pengawasan terutama harus dilakukan jelang Ramadan tahun ini.

    “Beberapa hari ke depan semua event di masyarakat akan menjadi pantauan Bawaslu. Apalagi menjelang ibadah Ramadan, apalagi ada muatan politik, ASN harus mampu beri informasi kepada masyarakat,” kata Hadi. (Tirto/nt)

  • 64 ASN Pasca Mutasi Jabatan ‘Nglurug’ Sekretariat Pemkab Lampura

    64 ASN Pasca Mutasi Jabatan ‘Nglurug’ Sekretariat Pemkab Lampura

    Sejumlah 64 Aparatur Sipil Negara Terkena Mutasi Jabatan, Selasa, (03/04/18) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Sejumlah 64 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura) yang terkena mutasi jabatan pada 20 Maret 2018 lalu, mendatangi Sekretariat Pemkab. Lampura pada Selasa, (03/04/2018), guna bertemu dengan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo.

    Kedatangan sejumlah ASN dimaksud guna mempertanyakan kejelasan status jabatan mereka yang selama ini masih menimbulkan polemik di instansi masing-masing. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kebijakan Plt. Bupati Lampura melakukan mutasi jabatan.

    Seperti disampaikan Syahbudin, Kadis PUPR termutasi, menyatakan maksud kedatangan rombongan ASN ini semata-mata untuk beraudiensi dengan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo.

    “Adapun keinginan untuk beraudiensi ini adalah hal yang lumrah antara bawahan dan pimpin dalam suatu struktur birokrasi pemerintahan. Kami ingin mempertanyakan status persetujuan Kementerian Dalam Negeri yang dijadikan dasar untuk melakukan mutasi jabatan,” ujar Syahbudin, saat menyampaikan konferensi pers, Selasa, (03/04/2018), di Aula Siger.

    Lebih lanjut dikatakannya, dikarenakan adanya suatu urusan kedinasan, Plt. Bupati Sri Widodo tidak dapat ditemui para ASN termutasi. “Kami juga sudah berupaya untuk menemui perwakilan pimpinan kami. Namun, ketika Asisten III bertatap muka dengan kami, dirinya menyampaikan bahwa belum ada petunjuk dari atasan,” tutur Syahbudin.

    Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Lampura termutasi, Hendri, mengatakan bahwa kedatangan rombongan itu bukan bertujuan melakukan unjuk rasa dan/atau sejenisnya.

    “Beberapa waktu yang lalu, dalam arahan Presiden Joko Widodo saat pertemuan Gubernur dan Ketua DPRD se-Indonesia di Istana Negara, menyampaikan harus ada sinergisitas kebijakan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten,” ujar Hendri.

    Dalam hal kebijakan mutasi jabatan, lanjut Hendri, Pemkab Lampura tidak dapat mengambil kebijakan yang tidak linier dengan kebijakan pusat.

    “Intinya, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, kebijakan itu harus linier antar-pemerintahan, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten. Dengan alasan, Pemerintahan di Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan bukan negara federasi,” tegasnya.

    Ditempat yang sama, Gunaido Uthama, mewakili aspirasi Camat termutasi, menyampaikan bahwa sampai saat ini jabatan para penjabat di lingkup Pemkab. Lampura yang terkena mutasi jabatan, baik rolling maupun nonjob, secara hukum masih sah.

    “Jabatan yang disandang oleh para penjabat yang terkena mutasi itu masih sah secara hukum karena mereka dilantik oleh Bupati Definitif. SK yang disandang adalah SK negara,” ujar Gunaido Uthama.

    Pada prinsipnya, jelas Gunaido, mutasi jabatan adalah hal biasa dalam suatu struktur organisasi pemerintahan guna menunjang pelayanan dan administrasi tatakelola pemerintahan yang ada. “Tapi, harus disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” sergahnya.

    Dikatakannya, sebagai ASN yang memiliki jabatan ada dua hal yang dijadikan acuan dalam menjalankan tupoksi masing-masing, yakni taat dan loyal terhadap pimpinan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jabatan merupakan amanah. Kepercayaan yang diberikan Pimpinan kepada kami selaku ASN bukan merupakan hak mutlak kepad kami. Tapi, disatu sisi ada aturan yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan,” papar Gunaido.

    Dalam kesempatan itu disampaikan bahwasanya seluruh ASN yang terkena mutasi, baik itu yang bersifat rolling maupun yang terkena nonjob akan terus berusaha meminta kepastian hukum dan tidak akan berhenti sampai ada keputusan dari Kemendagri.

    “Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan tetap berkantor di tempat semula,” pungkas Syahbudin, Kadis PUPR termutasi, sesaat sebelum menyampaikan butir-butir Pernyataan Sikap dihadapan awak media. (ardi)

  • JKL Laporkan Oknum Pejabat Pemprov dan Aprilia Yustin Ridho Ficardo ke Gakkumdu Terkait Kampanye Terselubung

    Aprilia Yustin Ridho Ficardo Bersama ASN (Foto/Dok/Adw)

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melapor ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (26/3). Mereka melaporkan dugaan kampanye terselubung yang memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

    “Tadi kami sudah melapor kepada Bawaslu Lampung, tapi karena ada unsur pidananya jadi disuruh kesini (Gakkumdu),” terang Ketua JKL Joni Fadli.

    Dia menerangkan, dalam laporan yang dilampirkan, terdapat nama Aprilia Yustin Ridho Ficardo, istri Gubernur (Nonaktif) Lampung M Ridho Ficardo.

    Selain itu, JKL juga melaporkan dua oknum ASN, kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Diona dan Pejabat Eselon III dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Catur Agus Dewanto dan Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Diona.

    “Kita menduga adanya mobilisasi ASN yang melibatkan istri Gubernur Lampung (nonaktif) dan oknum pejabat pemprov,” terangnya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan JKL sedang berada di ruang penerimaan laporan/temuan. Laporan pun berlangsung tertutup. (adw/rel).

  • MENPANRB Setuju Mencari Solusi Tenaga Honorer K2

    MENPANRB Setuju Mencari Solusi Tenaga Honorer K2

    Rapat Dengar Pendapat Terkait Dengan Program Kerja dan Rencana Perubahan UU ASN no. 5/2014 di Ruang Rapat DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (21/3/18)

    Jakarta (SL) – Rapat dengar pendapat yang pagi tadi dilakukan gabungan Komite 1, Komite 3 dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Kementerian PAN/RB terkait dengan program kerja dan rencana perubahan UU ASN no. 5/2014 di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta yang langsung dipimpin Menteri Asman Abnur bersama seluruh deputinya berjalan dinamis dengan dihadiri 25 anggota komite dan BAP. Acara RDP dipimpin Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubid dan dipandu oleh Ketua Komite 1 Ahmad Muqqowam.

    Andi Surya, Anggota DPD RI Wakil Lampung menyinggung perihal keberadaan 439.956 tenaga honorer K2 yang hingga saat ini masih terkatung-katung nasibnya. Disebutkannya: “Nasib 439-ribuan honorer K2 menjadi tidak jelas ketika KemenpanRb harus menunggu perubahan UU ASN no. 5/2014. Mereka sudah tidak bisa menunggu karena faktor usia yang mendekati pensiun.

    Sementara di sisi lain KemenpanRb dapat menerima 6.296 CPNS Guru Garis Depan dari jalur umum pada 2017 yang lalu. Tentu ini menjadi tidak adil dirasakan oleh Honorer K2. Oleh karenanya saya meminta kepada Menteri agar menggunakan kebijakan diskresi mengatadi persoalan inu dengan melibatkan kementerian pendidikan nasional dan Menteri Keuangan untuk menghitung kebutuhan Honorer K2 jika diangkat sebagai PNS”.

    Menanggapi hal ini, Asman Abnur memberi penjelasan: “Kami segera akan mencarikan solusi yang berkeadilan dan sesuai dg peraturan perundang2an untuk honorer K2 yg tdk lulus seleksi thn 2013. Karena ini menyangkut anggaran maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kami juga alan melakukan validasi atas data2 honorer K2 ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan benar2 mendapat data faktual utk penyelesaian persoalan honorer K2”.

    Di tempat yg sama, Ketua Komite 1 Ahmad Muqowam menegaskan: “DPD RI akan mengawal pemerintah cq. KemenPanRb untuk mengambil langkah solusi terhadap honorer K2, dan kami juga akan siap mengawal upaya koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kemendiknas, juga akan meminta Presiden Jokowi dapat menegaskan instruksi penyelesaian honorer K2 yang telah berlarut2 ini”. Tutupnya.

  • Firmansyah : Etos Kerja dan Etika Profesi Dasar Penilaian Beban Kerja ASN

    Firmansyah : Etos Kerja dan Etika Profesi Dasar Penilaian Beban Kerja ASN

    Pemkab. Lampung Utara. (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL) – Upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura) dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik terus diaplikasikan Plt. Bupati dr. Sri Widodo dengan konsentrasi pada 3 (tiga) indikator, yakni ramah, cepat, dan profesional.

    Terkait hal tersebut, Kasi Pelatihan dan Pencegahan Kebakaran Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara, Firmansyah, mengatakan meski terhitung belum genap 30 hari masa kepemimpinan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, ada perubahan yang signifikan antara sinkronisasi tupoksi ASN dan komunikasi yang terjalin begitu apik.

    “Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN di masa kepemimpinan Bapak Sri Widodo, saya begitu termotivasi. Sebab, Pak Sri Widodo sangat luwes dan balance dalam mengaplikasikan tugas pemerintahan dengan kewajiban kami melakukan pelayanan publik,” ujar Firmansyah kepada Sinar Lampung, Selasa, (13/03/2018), di kantornya.

    Menurutnya, terkait dengan biaya Beban Kerja (BK) yang dikeluarkan Pemkab. Lampura untuk satu bulan pembiayaan merupakan kompensasi yang layak diterima ASN atas hasil pelaksanaan tupoksinya dengan prinsip berbasis kinerja.

    “Artinya, kompensasi yang diterima ASN berdasarkan basis kinerja dalam bentuk beban kerja yang dilakukan setiap harinya. Dengan kata lain, analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja yang digunakan ASN guna menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu,” tuturnya.

    Dikatakan Firmansyah, yang gemar dengan tanaman bonsai ini lebih lanjut, dengan dicairkannya dana Beban Kerja bagi ASN di lingkup Pemkab. Lampura memberikan motivasi tersendiri.

    “Kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, dalam hal mencairkan dana BK bagi ASN di Lampura memberikan dampak yang sangat positif. Pengorbanan yang telah kami berikan selama ini terasa dihargai oleh pemerintah,” ungkapnya.

    Dirinya berharap, di masa mendatang, karakteristik kepemimpinan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, agar dapat diadopsi dan terus dipertahankan. (ardi/ist)

  • Pemkab Lampura Deklarasikan Netralitas ASN, Polri dan TNI

    Pemkab Lampura Deklarasikan Netralitas ASN, Polri dan TNI

    Deklarasi Netralitas ASN, Polri dan TNI, di halaman upacara Pemkab Lampura, Senin, (26/02/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni 2018 mendatang, dideklarasikan dalam Upacara Gabungan ASN, Polri dan TNI kabupaten setempat.

    Deklarasi Netralitas ASN, Polri dan TNI pada Pilkada Serentak 2018 itu dilaksanakan pada Senin, (26/02/2018), di halaman upacara Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, menjadi Inspektur Upacara Gabungan tersebut.

    Dalam sambutannya, Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, menyampaikan, selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah bekerja secara optimal.

    “KPU Kab. Lampura telah melaksanakan berbagai tahapan serta langkah strategis dalam hal mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Selaku Plt. Bupati Lampura, saya juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihak TNI dan Polri begitu maksimal dalam melaksanakan kesiapsiagaan pengamanan,” ujar dr. Sri Widodo.

    Lebih lanjut dikatakan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo, mengimbau agar seluruh ASN, Polri dan TNI dapat menjaga netralitas dan profesionalisme yang tidak mengarah pada dukungan langsung serta terbuka kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada).

    “Asas netralitas ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak guna kepentingan siapapun,” kata dr. Sri Widodo.

    Ditambahkannya, masyarakat Lampura di setiap tingkatan agar dapat mengupayakan terciptanya kondusifitas wilayah serta senantiasa menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.

    Dalam upacara tersebut dilaksanakan Penandatanganan Naskah Deklarasi Netralitas ASN, Polri dan TNI pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampura, dr. H. Sri Widodo; Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana. S.IK; serta Dandim 0412 Lampura, Letkol. R.D. Bachtiar K., SIP. (ardi)

  • Khamami Wajibkan ASN dan Pejabat Beli Beras Lokal

    Khamami Wajibkan ASN dan Pejabat Beli Beras Lokal

    Mesuji (SL) – Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat terobosan untuk menyejahterakan para petani di daerahnya. Melalui surat edaran nomor: 04/IV.01/MSJ/2018, Bupati Mesuji Khamami mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk membeli dan mengkonsumsi beras lokal produksi petani Mesuji.

    Bupati Khamami mengatakan edaran tersebut dilakukannya dalam rangka menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Mesuji, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendukung daya saing produk lokal Mesuji.

    Selain PNS, himbauan tersebut juga diperuntukkan bagi pimpinan/anggota DPRD, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf non PNS se-Kabupaten Mesuji. Seperti diketahui, di Kabupaten Mesuji terdapat 2.201 PNS, 35 anggota DPRD, 105 kepala desa 1.098 Tenaga Honor Pemkab, 1.156 Guru honor, serta 3.580 perangkat desa, BPD, RK, RT, dan Linmas.

    Dalam penyediaan stok berasnya, Pemkab Mesuji bekerjasama dengan Rice Milling Plant (RMP) Mesuji Timur. Sedangkan untuk mekanisme pembelian yaitu melalui pemotongan gaji yang dibayarkan pada minggu pertama setiap bulannya oleh bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah dan disetorkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji.

    Sesuai edaran itu, besaran ukuran beras yang dibeli bervariasi mulai dari beras ukuran 20 kg per bulan bagi bupati, wakil bupati, pimpinan/anggota DPRD, dan pejabat eselon II, serta beras ukuran 15 kg per bulan bagi pejabat eselon III. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf PNS/non PNS sebesar 10 kg per bulan.

    “Ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar membuat terobosan untuk menjadikan petani di daerah dapat sejahtera. Salah satunya melalui langkah ini, kami terus mendorong petani untuk menjual beras, bukan gabah seperti selama ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Presiden Jokowi juga mengapresiasi langkah yang kami lakukan ini saat berkunjung ke Mesuji beberapa waktu lalu,” ucapnya, Rabu (14/02/2018).

  • Raden Adipati Surya Ingatkan Fungsi ASN

    Raden Adipati Surya Ingatkan Fungsi ASN

    Raden Adipati Surya Bupati Way Kanan`

    Way Kanan (SL)- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami fungsi pemerintah daerah yakni memberikan pelayanan, membangun dan pemberdayaan. Sehingga dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

    “ASN harus memahami ketiga fungsi ini, karena inilah fungsi pemerintah kabupaten untuk Way Kanan maju dan berdaya saing 2021,” kata Wakil Bupati Way Kanan Edward Antoni, saat membuka bimbingan teknis Peraturan Pemerintah nomor 12/2017, tentang pembinaan dan pengawasan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Peraruran Pemerintah nomor 38/2017, tentang Inovasi daerah, di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Senin (27/11/2017).

    Edward Antoni yang mewakili Bupati Way Kanan Raden Adipati berharap, dengan dilaksanakan bimtek ASN di lingkungan pemkab Way Kanan dapat lebih memahami dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan Paryanto, mengatakan sebanyak 100 ASN yang bertugas di lingkup pemerintah kabupaten mengikuti bimtek yang digelar selama dua hari, 27-28 November 2017.

    “Diharapkan peserta mampu memahami dan menerapkan peraturan terbaru terkait dengan pengawasan pasca dikeluarkananya Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017. Serta diharapkan dapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 38/2017,” katanya. (wkn/nt/jun)