Tag: Asuransi

  • Besok, Peran Asuransi Syariah Dalam Pengembangan Potensi Ekonomi-Keuangan Syariah Diseminarkan

    Besok, Peran Asuransi Syariah Dalam Pengembangan Potensi Ekonomi-Keuangan Syariah Diseminarkan

    Bandar Lampung (SL) – Geliat tumbuh kembang industri keuangan syariah di Lampung yang cukup prospektif di tengah iklim tumbuh kembang ekonomi nasional yang kian kompetitif, jadi berkah dan peluang sekaligus tantangan tersendiri terutama bagi masyarakat asuransi Bumi Ruwa Jurai.

    Poin tersebut jadi atensi berjamaah Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) Lampung, Asuransi Prudential Indonesia, dan disambut Universitas Muhammadiyah (UM) Lampung, yang berkolaborasi menaja kegiatan Seminar Nasional Ekonomi Islam, yang akan dihelat di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Lantai 3 kampus UM Lampung, Selasa (28/8/2018), mulai pukul 08.00-12.00 WIB, besok.

    Bertema Peran Asuransi Syariah dalam Pengembangan Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah, seminat tersebut akan menghadirkan sejumlah narasumber pilihan.

    Yakni praktisi bisnis syariah, Senior Executive Curriculum Development Prudential Indonesia Awang Muda Satria, Lc., MIRKH., CFP., CPLHI.. Lalu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Lampung Dr. Ayi Ahadiyat, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung Indra Krisna.

    Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK RI sekaligus Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan IKNB DPP IAEI Muchlisin, didapuk jadi keynote speaker.

    Menurut Ketua DPW IAEI Lampung Dr. Yuria Putra Tubarat, Senin (27/8/2018), seminar bertujuan membumikan praksisme ekonomi syariah kepada pelaku ekonomi di Lampung. Terlebih secara prinsip bentuk kegiatan IKNB Syariah tak berbeda jauh dengan sistem konvensional. Pembeda utamanya yakni mekanisme imbal hasil yang berdimensi syar’i.

    Terpisah, Rektor UM Lampung Dr. Dalman saat dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp, Senin (27/8/2018) membenarkan. “UM Lampung sangat mengapresiasi dan menyambut baik tawaran Pak Yuria (Ketua DPW IAEI Lampung, Red) menggelar kegiatan positif ini,” ujar dia.

    “Apalagi kampus kami juga telah memiliki spesialisasi program studi Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah sebagai prodi unggulan. Sebagai salah satu ujud sosialisasi publik, tentu momen ini momen membanggakan. Harus didukung,” jelas Dalman, sosok low profile ini.

    Diketahui, seminar ini didukung Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Lampung, OJK, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Pegadaian Syariah, BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, SMi, dan PLN Lampung.

    Seminar rencananya mengundang hadir, praktisi IKNB syariah dan perbankan syariah, komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lampung, pegiat asuransi, akademisi, mahasiswa, Ormas/OKP, media massa, dan kepala SMA/SMK Muhammadiyah se-Lampung.

  • Info Penting, Asuransi Yang Tidak Pernah Kita Manfaatkan !!!

    Info Penting, Asuransi Yang Tidak Pernah Kita Manfaatkan !!!

    Apa kegunaan SWDKLLJ…..?
    Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ…. ?
    Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

    Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

    Terus SWDKLLJ apakah itu….. ?
    Kegunaannya utk apa….. ?

    SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Nah , dgn membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan,
    maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

    Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan….. !
    Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

    Sedang kendaraan utk jenis Sedan,
    Station Wagon,
    Jip,
    Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

    Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,
    yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
    Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
    – 36/PMK.010/2008 dan
    – 37/PMK.010/2008
    tanggal 26 Februari 2008

    Yaitu :
    – Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
    – Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
    – Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
    – Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

    Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb…. ?

    1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

    2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
    Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.

    3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
    Sedangkan jika meninggal dunia,
    dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

    4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,
    sejak mulai terjadinya musibah
    Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,
    sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

    Oh ya,
    santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi
    tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

    Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya….. !!!

    Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa’at.

    Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini….. !!!
    ✌✌✌✌✌✌

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
    tanggal 13 Februari 2017.

    Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

    Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

    Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

    Penggantian biaya P3K dari tdk ada
    menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

    Penggantian biaya ambulans dari tdk ada
    menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

    Biaya penguburan
    (jika tidak ada ahli waris – red),
    dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

    Kita semua wajib tahu…. !
    “Karena ada haknya”.

    (sumber whatshapp)