Tag: asusila

  • Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.

    Baca: Ganti Kuasa Hukum Wanita Emas Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Baca: Lagi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Laporkan Kasus ‘Asusila’

    Ketua KPU didampingi Komiisoner KPU RI, Provinsi, dan Kabuaten Kota memberikan tanggapan atas putusan DKPP.

    Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Diketahui, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. “Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP.

    Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. “Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

    Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

    Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali. “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

    Tanggapan Hasyim 

    Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Hasyim hadir secara daring melalui Zoom. Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.

    “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.

    Tunggu Keppres

    Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” tambah Ari. (Red)

  • ART di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Saudara Majikan

    ART di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Saudara Majikan

    Lampung Tengah (SL) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Lampung Tengah berinisial M menjadi korban rudapaksa saudara majikannya.

    Aksi bejat pelaku berinisial AT (27), warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dialami korban M di rumah majikannya, Selasa, 17 Juli 2023 lalu.

    Menurut keterangan polisi aksi tindakan tak senonoh itu terjadi sekira pukul 09.00 WIB, saat M di rumah seorang diri dan  sang majikan berinisial E dan keluarga sedang berada di luar.

    Pelaku yang diduga sudah tahu situasi itu, tiba-tiba masuk dan menarik korban dengan kasar ke ruangan pasien yang ada di rumah.

    Bahkan sebelum aksi rudapaksa itu ia lakukan, pelaku sempat membanting dan mencekik leher korban sembari menindihnya ke lantai.

    “Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri. Namun pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tidak bisa bergerak. Lalu dengan teganya pelaku merudapaksa korban,” terang Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, Selasa 25 Juli 2023.

    Pelaku Ditangkap 

    Tak terima mendapat perlakuan bejad dari pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalirejo, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

    Menerima laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 21 Juli 2023 di kediamannya.

    “Selain pelaku, tim Tekab 308 Polsek Kalirejo juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum serta pakaian korban saat kejadian,” kata Junaidi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (*)

     

  • Praperadilan Suami Ditolak Istri Terduga Asusila Menjerit Histeris

    Praperadilan Suami Ditolak Istri Terduga Asusila Menjerit Histeris

    Tulang Bawang(SL)-Jeritan disertai tangis histeris terlontar dari seorang wanita paruh pertama, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Menolak Eksepsi dan meminta Hakim Pengadilan (PN) Menggala melanjutkan Perkara Paidi Bin Abdul Roni.

    Wanita tersebut bernama Arneli dia adalah Istri dari Paidi Bin Abdul Roni yang diduga tuduhan Asusila terhadap anak di bawah umur, yang ditangani oleh Polres Mesuji. Arneli, meminta Hakim PN Menggala bertindak Adil terhadap suaminya karena memiliki bukti-bukti pendukung jika suaminya tidak bersalah.

    Menurut Arneli, dirinya merasa jika persoalan terhadap suaminya telah ditangani oleh oknum-oknum tertentu sehingga saat ini suaminya sementara harus mendekat dalam penjara atas kesalahan yang tidak suaminya perbuat. “Saya merasa ini tidak adil, suami saya tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya surat pemanggilan oleh penyidik Polres Mesuji, mirisnya penangkapan dilakukan pada saat hendak dilakukan akad nikah anak kandung kami, ini benar-benar tidak adil,”jerit Arneli.

    Arneli juga mengatakan jika penetapan tersangka terhadap suaminya oleh Penyidik Polres Mesuji, terkesan seperti di paksakan, lantaran tidak ada satupun bukti-bukti pendukung meringankan yang diterima oleh Penyidik. “Sebelum ditangkap bersama keluarga yang mengaku Korban datang ke kediaman kami meminta maaf tapi ke esokan harinya diminta, bukti-bukti yang diminta ada dan pernah akan saya ajukan dengan penyidik ​​tapi di tolak, kata penyidik ​​diberikan saja di Pengadilan,”urainya.

    Oleh karena itu dirinya meminta Hakim PN Menggala dapat memberikan keadilan hukum bagi suaminya dengan melihat fakta-fakta hukum persidangan. “Saya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi suami saya suami saya tidak bersalah dia tidak melakukan perbuatan yang disangkakan ini fitnah,tolong pak Hakim berikan kami, orang-orang kecil Keadilan,”pintanya. (mardi)