Tag: Audit BPKP

  • Biaya Sewa Avanza Rp70 Juta Setahun di Bappeda Lampung Jadi Temuan BPK

    Biaya Sewa Avanza Rp70 Juta Setahun di Bappeda Lampung Jadi Temuan BPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung mengahbiskan Rp70 juta lebih untuk biaya sewa satu Unit Mobil Avanza pada Tahun 2023 untuk menunjang operasional kegiatan Kantor. Anggaran sewa kendaraan itu dilaksanakan pada Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P3MI), dengan perhitungan Rp5,8 juta perbulan.

    Berdasarkan Konfirmasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung anggaran belanja itu tidak sesuai ketentuan. “Belanja sewa kendaraan jenis Avanza model terbaru kerjasama dengan CV GP selama 12 bulan terhitung sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 dengan nilai Rp70.200.000,00 dan perhitungan per bulan sebesar Rp5.850.000,00,” Tulis BPK pada LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024.

    Menurut BPK hal itu tidak sesuai ketentuan karena, sewa kendaraan hanya terbatas untuk Kepala Daerah dan pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkatnya. “Sehingga Belanja sewa kendaraan pada Bappeda Provinsi Lampung Tahun 2023 sebesar Rp70 juta lebih itu tidak seusai ketentuan dan membebani keuangan daerah karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” Tulis BPK.

    Dalan catatan lain modus sewa kendaraan itu kini menjadi trand di Lingkungan Provinsi Lampung, hingga Kabupaten Kota. (Red)

  • Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tujuh paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) tahun 2023 diduga sarat penyimpangan, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaab (LHP) BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024 menyebutkan untuk kegiatan tujuh Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas BMBK senilai Rp34.236.323.000,00 itu ditemukan banyak kekurangan volume hingga tidak sesuai spesifikasi.

    BPK menebutkan ketujuh paket tersebut adalah, Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab, Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu, Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu, Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah, dan Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, dan pengujian fisik secara uji petik bersama bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi dan didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar R 653.410.086,90 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp659.498.354,68,” Tulis BPK.

    Hal ini menurut BPK da,am LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024, terjadi karena Kadis BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggara Jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah sebesar Rp1.312.908.441,58. (Red)

  • Audit BPKP, Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten Rugikan Negara Rp70 Miliar

    Audit BPKP, Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten Rugikan Negara Rp70 Miliar

    Banten (SL) – Total kerugian negara kasus korupsi hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp70 miliar. Demikian hasil perhitungan audit BPKP, yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten yang menangani kasus tersebut.

    “Audit sudah keluar kerugian negara Rp70 miliar. Itu untuk hibah 2018 dan 2020,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dikonfirmasi melalui sambungan seluler di Serang, Senin 9 Agustus 2021.

    Kejati Banten telah menerima audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp70 miliar. Sementara berkas perkara kasus korupsi ini masih diperiksa jaksa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

    “Penyerahan audit diserahkan BPKP pada sekitar pekan lalu. Kerugian itu yang bisa kita buktikan, nanti dibuktikan saja di pengadilan. Kita belum limpahkan berkasnya,” ujarnya.

    Dalam penyidikan kasus ini, Kejati dan telah menetapkan beberapa tersangka. Pertama, ada eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata sebagai pejabat Kesra. Selain itu, ada juga oknum pemotong anggaran hibah ke pesantren yaitu inisial ES dari Pandeglang, AG honorer di Kesra dan AS salah satu pengurus pondok pesantren.

    Seperti di beritakan sebelumnya, anggaran hibah dari pemprov totalnya Rp66 miliar untuk tahun 2018. Hibah diberikan ke tiga ribu lebih ponpes di seluruh kabupaten kota di Banten dengan jumlah masing-masing ponpes Rp20 juta.

    Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, hibah disalurkan ke empat ribu pesantren lebih dengan total anggaran Rp117 miliar. Per pesantren di anggaran hibah ini mendapat masing-masing Rp30 juta. (Suryadi/jnd)