Jakarta (SL)-Penyidik KPK mendatangi Gedung Gedung Nusantara III lokasi kantor para pimpinan DPR RI dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Azis Syamsudin, Rabu 28 April 2021 malam. Salah satu penyidik membacakan surat penggeledahan. Wartawan dilarang mendekat ke area Gedung Nusantara III dan mengambil foto. Bahkan, wartawan diminta masuk ke press room dan ruang press room dijaga pamdal.
Baca: Penyidik KPK Terima Suap Bupati Tanjung Balai Rp1,5 Miliar Atas Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin
Baca: KPK Tunggu Laporan JPU Soal Nama Azis Syamsudin di Sidang Mustafa
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi DPR terkait Azis Syamsudin. “Ya, ini saya on the way DPR untuk dampingi, dari Dapil Utan Kayu,” kata Habiburokhman, Rabu 28 April 2021.
Mereka kemudian naik lift membawa 5 koper. Ruang Azis Syamsudin berada di lantai 4 Gedung Nusantara III. Kasus itu terkait suap AKP Robin yang dijerat KPK usai diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
Usai di Gedung DPR, para penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jl. Denpasar Raya Kavling C3/3, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021, pukul 19.58 WIB. Aparat kepolisian terlihat mengawal para penyidik KPK yang membawa sebuah koper berwarna hitam saat masuk rumah dinas tersebut. Hingga pukuk 21.0 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK. Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Selain ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK juga geledah rumah dinas, dan rumah pribadi.
“KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bandar Lampung ini.
Diketahui, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran diduga menjembatani pertemuan antara penyidik Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, dimana Stepanus siap membuat kasus tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Firli menegaskan penanganan kasus tetap berjalan. Syahrial sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan tersebut. Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sementara Azis Syamsuddin sendiri irit bicara soal kasus yang melilitanya, Respons Azis Syamsuddin kepada wartawan masih belum terang. “Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat 23 April 2021. (red)