Tag: Bacaleg Kabupaten Pringsewu

  • Tujuan Seorang Edi Menjadi Bacaleg DPR RI

    Tujuan Seorang Edi Menjadi Bacaleg DPR RI

    Pringsewu (SL) – Beragam orang dari berbagai latar belakang mendaftar menjadi calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari olahragawan, selebritis, akademisi, praktisi hingga aktivis. Selain latar belakang yang beragam, tujuannya pun bermacam – macam.

    Salah satu di antara mereka adalah, Edi Agus Yanto yang masih hangat tahun lalu maju sebagai calon Wakil Bupati Pringsewu atau yang sering disapa Mas Edi, aktivis yang pernah menjadi Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lampung periode 2006-2008 juga ingin berjuang untuk rakyat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Edi mengaku maju sebagai calon anggota DPR Dapil Lampung 1 agar bisa memperjuangkan nasib rakyat kecil sekaligus membantu percepatan pembangunan Provinsi Lampung, seperti yang kerap ia lakukan ketika dirinya menjadi aktivis dulu. “Saya maju karena ingin meneruskan yang sudah saya mulai sewaktu masih pelajar (Ikatan Remaja Muhammadiyah/IRM), IMM dan Pemuda Muhammadiyah,” kata Edi.

    Sebagai calon anggota DPR nanti, Edi ingin mengawal pelaksanaan Undang-Undang yang pro rakyat dan petani. “DPR butuh wakil rakyat yang konsisten membela rakyat kecil dan petani,” sambung Edi.

    Menurut Edi, harus ada orang yang duduk di DPR RI yang mengerti dan mampu membela kepentingan saudara-saudara kita, para rakyat kecil. Dan pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang, Edi maju sebagai calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional.

    Ia berasal dari daerah pemilihan Lampung 1, Edi yang dikenal sudah aktif di Partai Amanat Nasional sejak tahun 2005 sebagai Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung hingga Wasekjen PAN dan juga aktiv sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah saat ini ikut Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Ia menjadi salah satu kandidat untuk merebut Kursi Senayan, sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional no urut 8.

    Edi sosok aktivis yang suka membantu masyarakat dan memperjuangkan masyarakat ini mengatakan, maju sebagai wakil rakyat merupakan panggilan jiwa untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

    “Saya maju Pileg 2019 mendatang ini karena terpanggil untuk mengabdi di senayan untuk menampung aspirasi masyarakat Lampung, ” inginnya.

    Ia yakin dirinya dapat terpilih mewakili Lampung, karena bermodalkan pemilu yang lalu maju sebagai caleg DPR RI di dapil yg sama dan baru tahun lalu maju sebagai Cawabup Pringsewu, dan aktif di media sosial sehinga dekat dengan generasi milineal, sebab dengan duduk di posisi tersebut ia dapat berbuat lebih banyak kepada masyarakat, politik mengatur seluruh sendi kehidupan, Seperti yang selama ini ia lakukan selama menjadi aktivis ormas maupun partai. “Saya yakin dapat menyampaikan aspirasi masyarakat di senayan nantinya aamiin,” salam Edi Agus Yanto.(Wagiman)

  • Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Pringsewu Nihil Pendaftar

    Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Pringsewu Nihil Pendaftar

    Pringsewu (SL) – Dihari pertama, Rabu 14 Juli 2018 pendaftaran bakal calon anggota legeslarif (bacaleg) Kabupaten Pringsewu di Sekretariat KPU Pringsewu tahun 2019 hingga pukul 16.00 Wib nihil pendaftar.

    Padahal pihak KPU Pringsewu sebanyak lima anggota Konisioner dibantu staf telah menyiapkan tempat pendaftaran di aula setempat juga sejumlah SDM lainnya.

    “Namun pada pendaftaran dihari pertama Rabu (4/7) mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib belum ada pimpinan partai politik dari 16 parpol yang ada, belum satupun  yang mendaftarkan bakal calonnya. Artinya hari ini nihil pendaftar,” jelas H. Warsito didampingi  Ketua KPU Andoyo diruang kerjanya.

    H.Warsito selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Pringsewu juga koordinator penerima pendaftaran menuturkan, waktu dan jawal pendaftaran dimulai Rabu (4/7) dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. Untuk hari terakhir pendaftaran pada 17 Juli mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib.

    Menurut dia kendati belum ada pendaftar, tetapi pihaknya selalu stand by di sekretariat. Kemungkinan para pendaftar masih melengkapi berkasnya. “Bahkan biasanya mereka mendaftar setelah tiga hingga lima hari kedepan setelah adanya pengumanan pendaftaran. Atau mungkin mereka mendaftarnya menjelang akhir penutupan,”jelasnya.

    Warsito memaparkan, padahal pihak KPU Pringsewu sesuai dengan aturan telah membuat pengumuman baik melalui media masa maupun spanduk yang dipasang di sekrteraiat KPU.”Kami nanti juga akan memasang spanduk pengumuman pendaftaran balon di selurih Sekretariat  PPK hingga PPS,” ungkapnya.

    Disisi lain Warsito menghimbau kepada para pimpinan partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD agar benar-benar dapat melengkapi berkas formulir sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

    Misalnya harus menyerahkan Formulir model B Surat pencalonan (1 Dokumen setiap partai politik). Formulir B-1 Daftar balon setiap daerah pemilihan (sejumlah dapil yang diajukan). Lalu Formulur Model B-2 dan lampiran (Surat pernyataan pimpinan partai politik dan lampiran (1 dokumen setiap partai politik)

    Ketiga dokumen tersebut harus sah dan ada pada saat pengajuan bakal calon. Sedang dinyatakan sah apabila telah ditanda tangani oleh pimpinan partai politik secara asli dan cap basah sesuai dengan tingkatannya.”Jika dari ketiga item itu ada salah satu yang tidak sah maka KPU akan memberikan berita acara pengembalian berkas. Kemudian disampaikan lagi pada masa pendaftaran dari 4 hingga 17 Juli 2018,”imbuh Warsito

    Namun untuk dokumen persyaratan bakal calon jika belum lengkap saat mendaftar masih dapat diterima. Tetapi dan nantinya agar dikengkapi dan diserahkan kembali ke KPU melalui Parpol pada 22 hingga 31 Juli.

    Sementara Ketua KPU Pringsewu Andoyo menambahkan, di Kabupaten Pringsewu terbagi lima Derah Pemilihan (Dapil) untuk memperebutkan 40 kursi anggota legialatif Pringsewu dengan dikuti oleh 16 partai politik.

    Menurutnya, pengumuman pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2019 berdasarkan ketentuan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum dsn Peraturan KPU No.5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No.7 tahun 2017 tentang tahapan.

    Untuk program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 serta Peraturan PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”Kami sudah mengumumkannya, baik melalui media masa juga pemasangan spanduk,” imbuh Andoyo. (Wagiman).