Tag: Badan Pemeriksa Keuangan

  • Arinal Perintahkan Pemda Kabupaten Kota Tindaklanjuti LHP Paling Lambat 60 Hari 

    Arinal Perintahkan Pemda Kabupaten Kota Tindaklanjuti LHP Paling Lambat 60 Hari 

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Belanja Modal Infrastruktur dan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran 2019 dari Kepala BPKP Lampung Hari Wiwoho di Auditorium Lt. III BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (30/12/2019). Gubernur Arinal Djunaidi minta LHP tersebut ditindaklanjuti Kepala Daerah di Kabupaten/Kota paling lama 60 hari.

    “Hasil pemeriksaan ini hendaknya segera ditindaklanjuti dan dilakukan dengan benar, mengingat BPK telah memberikan limit paling lama 60 hari,” ujar Gubernur Arinal. Gubernur Arinal berpesan kepada kepala daerah dan SKDP terkait agar segera menindaklanjuti dan merespon hasi dari BPK tersebut. Hal ini mengingat tugas BPK tak hanya melakukan langkah-langkah prosedur hukum, tetapi juga pencegahan. Oleh karena itu, hasil ini harus segera ditindaklanjuti.

    Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Hari Wiwoho menjelaskan bahwa pada Semester II tahun 2019 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan empat pemeriksaan yaitu Pemeriksaan terkait kepatuhan atas belanja modal infrastruktur 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.  Kemudian Pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional tahun 2018 & 2019 semester I pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).

    “Selanjutnya Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah Daerah meningkatkan kemandirian fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2016 s.d semester 1 tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Pesawaran, serta Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dan pembinaan dalam pengelolaan BUMD tahun 2017 s.d semester 1 tahun 2019 pada pemkot Bandar lampung, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Lampung Timur,” jelas Hari.

    Keempat pemeriksaan ini terdiri dari dua jenis pemeriksaan yaitu terkait kepatuhan pada anggaran dan terkait kinerja pembinaan BUMD (badan usaha milik daerah). “Pemeriksaan kepatuhan ini untuk melihat seberapa patuh Pemda dalam peraturan dan aturan dalam pengelolaan keuangan negaranya. Sedangkan pemeriksaan kinerja BUMD ini dilakukan lebih kearah perbaikan, bagaimana BUMD kedepannya dapat menjadi lebih baik,” ungkap Hari.

    Terkait LHP ini, Hari menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti, hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (red/hms)

  • BPK Temukan Kejanggalan Tunjangan Reses DPRD Mesuji Rp1 Miliar

    BPK Temukan Kejanggalan Tunjangan Reses DPRD Mesuji Rp1 Miliar

    Mesuji (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan pada pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses terhadap pimpinan dan Anggota DPRD Mesuji, yang jumlahnya nyaris menyentuh Rp1 miliar, atau sekitar Rp975,46 juta.

    Nugroho Heru Wibowo selaku Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, dalam laporannya menjelaskan pada 2017, Sekretaris Dewan DPRD Mesuji menganggarkan belanja penerima lainnya pimpinan dan Anggota DPRD  Rp 4,189 miliar lebih dan telah direalisasikan sampai 31 Desember Rp 3,969 miliar  atau 94,74 persen.

    Hasil belanja tersebut diketahui terdapat permasalahan tunjangan komunikasi intensif dan reses pimpinan dan Anggota Dewan Rp 624,75 juta. Hasil pemeriksaan BPK, Sekwan DPRD membayar  tunjangan komunikasi intensif dan reses sebesar 5 kali dari representasi Ketua DPRD, masing-masing Rp 10,5 juta (5 x Rp 2,1 juta).

    Menurut dia, seharusnya pembayaran itu mengacu pada kemampuna daerah Mesuji yang oleh Tim TAPD, Kabupaten Meusji masuk kategori sedang dalam kemampuan keuangan. Bahkan, dia menjelaskan, kalau mengacu pada  Surat Edaran (SE) Menteri Dalam negeri (Mendagri) No.1883.31/7808/SJ, kemampuan keuangan Kabupaten Mesuji masuk kategori rendah.

    Dengan demikian, besaran tunjangan komunikasi intensif dan reses seharusnya 3 kali tunjangan represetasi Ketua DPRD sehingga terdapat kelebihan tunjangan sebesar Rp 621,75 juta. Rinciannya kelebihan tunjangan komunikasi intensif Rp 374,85 juta dan tunjangan reses Rp 249,9 juta.

    Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pembayaran pada SPJ pada Oktober atas komunikasi intesnif Rp 121,95 juta. Dan tunjangan transportasi pada September Rp 225,76 juta yang pembayarannya dirapel pada Oktober. Dasar pembayarnnya adalah Perdan NO.8 tahun 2017.

    Namun, menurutnya, pembayaran itu tentu tak sesuai dengan kemampuan daerah. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp 975,46 juta, dengan rincian tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 374,85 juta, tunjangan reses Rp 249,9 juta, dan rapel tunjangan komunikasi intensif transportasi pada September Rp 350,71 juta.

    Atas temuan tersebut, Sekwan DPRD Mesuji dan TPAD sependapat dengan temuan BPK RI dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Atas dasar itu, BPK menilai Sekretaris DPRD tak cermat dalam membayar tunjangan reses sampai tunjangan operasional pimpinan DPRD.  Dia merekomendasikan Sekwan lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap dan pengendalian dalam perjalanan dinas.

    BPK menegaskan Sekwan juga harus menarik kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 975,46 juta. BPK  juga merekomendasikan Bupati Mesuji untuk memerintahkan Sekretaris kabupaten, untuk lebih cermat membayar  tunjangan kiomunikasi intensif, reses, dan serta dana operational pimpinan DPRD.(fs/nt/jun)