Tag: Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

  • Mantan Asisten II Lampung Tengah Yunizar Didakwa Korupsi Setoran Pajak Air Tanah Hampir Rp1 Miliar

    Mantan Asisten II Lampung Tengah Yunizar Didakwa Korupsi Setoran Pajak Air Tanah Hampir Rp1 Miliar

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah, Yunizar (55), didakwa melakukan korupsi setoran pajak air tanah tahun 2017-2018. Korupsi itu dilakukan saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.

    Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bandar Lampung,  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

    “Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Yogi, Kamis 30 Juli 2021 lalu.

    Dalam sidang perkara dugaan korupsi pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP) tahun 2017-2018, terdakwa juga di jerat pasal berlapis.

    Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah pada tahun 2016-2018. Saat itu, PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lampung Tengah sebanyak 208 sumur.

    Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur.

    “Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur,” kata JPU.

    Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.

    Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesarRp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.

    “Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576,” kata jaksa.

    Jaksa menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.

    “Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204. Angka selisih itu, juga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, dan terdakwa juga telah menitipkan uang ke penyidik kejari di ruang tindak pidana khusus untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah,” katanya.

    Saat ini Yr. nonaktif sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah. (Red)