Tag: Bakal Calon Legislatif

  • Kepala Pekon Tanggamus Nyaleg Harus Siap Lepas Jabatan

    Kepala Pekon Tanggamus Nyaleg Harus Siap Lepas Jabatan

    Tanggamus (SL) – Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, 25 Juni 2018, tentang pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada Pemilu Tahun 2019 mendatang menyebutkan aparat sipil dan militer negara wajib mundur jika menjadi calon legislatif . Dan tidak dapat ditarik kembali.

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra, saat di wawancarai di kantornya. Kamis, 23 Agustus 2018. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf K dan Pasal 240 ayat (1) hurul K Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indoneeia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang anggarannya bersumber dan keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.

    Di Kabupaten Tanggamus, kata Otto, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ada Tiga Pejabat Tanggamus yang maju menjadi bakal calon legeslatif 2018 yaitu Yohandi, Paksi Marga, Sofwan, dan mereka sudah mengajukan pengundurkan diri. “Pengunduran diri mereka sudah diproses ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD). Untuk yang berstatus Kepala Pekon atau Perangkat Pekon itu kewenangan ada di Tata Pemerintahan(TAPEM), kami menunggu surat dari mereka,” jelasnya.

    Selanjutnya KPU tidak membatasi tentang hak warga negara memilih dan dipilih. Tentunya kalau untuk Kakon beserta perangkatnya yang maju jadi Caleg tentunya ada Undang undang Desa yang mengaturnya,dan kewenangannya ada dari TAPEM Tanggamus, kata Oto.

    Perlu diketahui untuk anggota DPRD yang maju caleg pindah partai ,kita minta surat pengunduran diri mereka ke partai asal. Seperti Yoyok Sulistyo dari PDIP pindah ke PKB, Basuki dari PKB ke Nasdem.

    Dilain pihak, saat diminta keterangan lebih lanjut dari Tata Pemerintahan (TAPEM) Kabupaten Tanggamus dalam hal ini dengan Kasubag Pemerintahan Pekon dan Kelurahan, M. Yudi Maryuni, S.sos, menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan SURAT EDARAN NOMOR: 050/5585/09/2018 tertanggal 26 Juli 2018 yang ditandatangani Asisten Bidang Pemerintahan Paksi Marga, SE. ditujukan ke setiap Kecamatan untuk diteruskan kepada kepala pekon se-Tanggamus.

    “Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sehubungan dengan akan di Selenggarakannya Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara agar memerintahkan kepada Kepala Pekon atau Perangkat Pekon yang ikut serta mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif agar membuat Surat Pengunduran diri dari jabatannya,” jelasnya.

    Lanjutnya, sampai saat ini baru ada tiga Kakon yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diproses, yaitu, Zubaidi Kakon Penyandingan Kecamatan Kelumbayan, Joni Ansonet Kakon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan, Sigit Irwando Kakon Tangkit Serdang Kecamatan Talang Padang, dan untuk yang bersetatus BHP ada satu calon yaitu Suwondho dari Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulog.

    “Sanksi pemberhentian sudah bisa dilakukan saat sudah menjadi Calon Tetap (DCT) yang Dasarnya UU KPU dan UU desa tentang Larangan Menjadi Pengurus Partai Politik,” pungkasnya. (Tim)

  • KPU Lambar Coret 18 Bacaleg Terbanyak Partai NasDem

    KPU Lambar Coret 18 Bacaleg Terbanyak Partai NasDem

    Lampung Barat (SL) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat (Lambar) usai memverifikasi 328 berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 13 parpol, pada 1–7 Agustus lalu.

    “Alhasil, 18 bacaleg dipastikan tumbang alias tidak memenuhi syarat (TMS). Para bacaleg yang tak lolos itu berasal dari delapan partai politik,” ujar Komisioner KPUD Lambar Syarief Ediyansyah, Rabu (8/8) sore.

    Dari sejumlah partai itu, Partai Nasdem adalah yang paling banyak bacalegnya tak lolos, enam orang. Disusul Partai Gerindra, empat orang. Kemudian, PKS dan PSI, masing-masing dua bacaleg. Sementara Partai Berkarya, PPP, PAN dan Partai Perindo, masing masing satu orang.

    Rinciannya, Partai Gerindra: Yudia Septilani, Zubaidi, Ika Puspita Sari dan Elliyanti. Kemudian Partai Nasdem: David Ray Raharho, Deka Hari Dandi, Siti Rohmah, Iwan Efendi, Nevita Lia dan M Adijaya Sesunan.

    Terus, Ahmad Yasin dan Ahmad Amnan (PKS), Dewi Asih L dan Bambang S (PSI). Suseno (PPP), Mulyono (PAN), Jatmiko (Partai Perindo) dan Samsuri (Partai Betkarya).

    “Kebanyakan yang tak lolos memang tak memperbaiki berkasnya,” tandas Syarief.

    Sementara, 310 yang telah memenuhi syarat (MS) saat verifikasi berkas bakal ditetapkan calon legislatif dua hari mendatang.

    “Untuk yang memenihi syarat akan ditetapkan caleg pada 10 Agustus lusa,” tandas Syarief. (net)

  • Pindah Parpol Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur Dari Wakil Rakyat

    Pindah Parpol Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur Dari Wakil Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Pindah keanggotaan partai politik (parpol) dan kembalin mencalonkan diri, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan mundur dari wakil rakyat. Hal tersebut disampaikan Kepala bagian risalah dan persidangan DPRD Pesibar, Ismail kepada harianmomentum.com, Kamis (2/7).

    “Empat orang mundur, kemudian ada dua wakil rakyat yang diberhentikan oleh partai pengusungnya saat mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, keempat anggota legislator mengundurkan diri karena pindah partai politik untuk maju bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019. Keempat anggota DPRD tersebut adalah Supardalena dan Juliansah keduanya keduanya merupakan wakil rakyat yang yang duduk dari partai Golkar, Hida Winda Yuhani dari PDIP perjuangan dan Jumiati dari PKPI.

    Sedangkan, dua anggota DPRD yang diberhentikan oleh parpol yakni I Gusti Kadi Aryawan Gerindra dan Heri Gunawan dari PKPI. “Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke eksekutif dalam hal ini ke bupati Pesisir Barat, dan surat pemecatan dari parpol juga sudah kami terima namun untuk Heri Gunawan dari PKPI memang sudah diberhentikan pada Juni 2017, serta telah keluar SK Gubernur pada Februari 2018 bahkan sempat masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ismail.

    Selanjutnya, proses akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui bupati Pesisir Barat dengan jangka waktu selama tujuh hari. Karena itu, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) terutama empat anggota DPRD yang mengundurkan diri dan satu anggota DPRD yang diberhentikan parpol itu nanti menunggu proses tindaklanjut dari Gubernur Lampung. “Jika sisa akhir masa jabatan anggota DPRD itu kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan PAW, sedangkan jika lebih dari enam bulan baru bisa di PAW,” kata ismail.

    Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa, anggota DPRD Pesisir Barat ini akhir masa jabatannya hingga Agustus 2019 mendatang. Terkait dengan anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk maju sebagai bacaleg itu memang sesuai aturan karena pindah parpol. 

    Mengenai persoalan Heri Gunawan, hingga kini belum ada perintah secara tertulis dari pimpinan DPRD untuk tindaklanjutnya meski sudah ada SK Gubernur dan juga sudah ada pengganti antar waktu (PAW) masih menjadi pertimbangan pimpinan. “Semuanya menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Pesisir Barat dan untuk tindaklanjutnya itu nanti sesuai perintah pimpinan,” paparnya.

    Ia menjelaskan, bagi anggota DPRD baik yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD maupun di berhentikan oleh parpol, tentu masih mendapat hak protokoler dan keuangan anggota DPRD.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Diperkuat dengan surat edaran Menetri Dalam Negeri nomor : 160/3385/SJ, perihal penjelasan hak-hak anggota DPRD yang mengundurkan diri.

    “Pada peraturan tersebut salah satunya dijelaskan bahwa peresmian pemberhentina anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan oleh Mendagri bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” katanya.

    Mengacu peraturan tersebut, pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian khususnya DPRD Kabupaten Pesisir Barat ini oleh Gubernur Lampung.

    Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, M.Towil didampingi Wakil Ketua II AE.Wardhana Kusuma menyampaikan persoalan Heri Gunawan tersebut secepatnya akan dimusyawarahkan dengan pimpinan untuk tindaklanjutnya. “Kita akan musyawarahkan terlebih dahulu dengan pimpinan sehingga nanti ada tindaklanjutnya terkait dengan persoalan Heri Gunawan tersebut,” singkatnya. (net)

  • PP No 32 Tahun 2018 Mengatur Pejabat Sipil Militer Harus Mengundurkan Diri Jika Nyaleg

    PP No 32 Tahun 2018 Mengatur Pejabat Sipil Militer Harus Mengundurkan Diri Jika Nyaleg

    JAKARTA (SL) – Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

    Pejabat baik ASN, TNI, Polri wajib menyatakan mengundurkan diri
    dengan pertimbangan untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum.

    Mengutip setkab.go.id, PP tersebut bahwa pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Dimana pada 18 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

    Menurut PP ini, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

    “Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

    Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

    Ketentuan mengenai kewajiban mengundurkan diri itu juga berlaku terhadap para pejabat tersebut di atas apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

    Menurut PP ini, gubernur atau wakil gubernur menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi. Selanjutnya Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    “Gubernur atau wakil gubernur tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PP ini.

    Ketentuan yang sama berlaku untuk bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, yaitu harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Selanjutnya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

    “Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PP ini.

    Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.

    Untuk anggota TNI yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    Surat pengunduran diri untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. Sementara untuk pangkat letnal kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima TNI.

    “Anggota TNI tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 7 ayat (5) PP ini.

    Adapun untuk anggota Polri yang bertugas di Markas Besar Polri yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, menurut PP ini, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.

    Untuk anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

    Untuk direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN), menurut PP ini, menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

    PP ini menegaskan, surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara.

    “Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada BUMN, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” bunyi Pasal 12 ayat (4) PP ini.

    Untuk karyawan BUMN, menurut PP ini, surat pengunduran diri disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

    Adapun untuk direksi, anggota komisaris, dan anggota pengawas BUMD disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.

    Demikian juga untuk pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut PP ini, menyampaikan bukti surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 itu. (net)

  • KPU Tubaba Lakukan Monitoring Pendaftaran Bacaleg

    KPU Tubaba Lakukan Monitoring Pendaftaran Bacaleg

    Tulang Bawang Barat (SL) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, laksanakan kegiatan monitoring Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 daerah kabupaten setempat.

    Ketua KPUD Kab. Tulang Bawang Barat, Ismanto saat dihubungi via telepon selulernya mengatakan,”sampai dengan pukul 15:30 WIB sore ini sudah ada delapan partai yang mendapatkar di kantor sekertariat KPUD Kab. Tulang Bawang Barat Desa Mulya Kencana Kec.Tuba Tengah Kab.Tuba Barat.I

    Ismantopun menambahkan,”Hari ini pendaftaran terakhir, jadi hari ini semua partai harus sudah mendaftarkan, dan akan kita tunggu sampai dengan pukul 00:00 WIB”, kata Ismanto pada Sinarlampung.com, Senin (17/7).

    Partai yang sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Tubaba, baru Partai PSI, Golkar, PKB, PPP, PKS, Nasdem, Demokrat, Perindo dan PDI-P”, jelas Ismanto.

    Ia pun menambahkan, “Bagi partai politik yang masih memiliki kekurangan diharapakan bisa menyelesaikan nya malam ini”, tegasnya. (An)

  • Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Bandarlampung Target 11 Kursi Dewan

    Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Partai Golkar Bandarlampung Target 11 Kursi Dewan

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandarlampung, mendaftarkan 50 bakal calon anggota DPRD Bandarlampung pada Pemilihan Legislatif (Pileg), Senin (16/7/2018). Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi, SHi dan Sekretaris Ali Wardana serta bacaleg Golkar.

    Berkas bacaleg Partai Golkar diserahkan oleh Yuhadi kepada Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri didampingi komisioner lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi maka berkas sementara dinyatakan lengkap yang kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU berkas bakal calon anggota Dewan.

    Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi mengatakan, komposisi caleg DPRD Kota Bandarlampung 31 pria dan 19 wanita atau sekitar 37 persen.

    Ditanya mengenai target anggota legislatif dari Partai Golkar, Yuhadi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Golkar menargetkan 11 kursi di DPRD Bandarlampung dari enam dapil. Target itu, telah diukur dengan bacaleg yang disebar di enam dapil.

    Yuhadi melanjutkan, bacaleg yang diajukan Partai Golkar sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena Partai Golkar tunduk dan patuh dengan peraturan dan ketentuan. Sehingga diyakini 50 bacaleg yang diajukan tidak ada masalah dan lolos semua.

    Disinggung soal pencalonan anggota DPRD Bandarlampung Berlian Mansyur, Yuhadi mengatakan, Berlian dicalonkan lagi dari Dapil 3 Bandarlampung. Partai Golkar mencalonkan semua anggota Fraksi Golkar kecuali H. Suwondo karena yang bersangkutan menyatakan tidak nyalon karena faktor usia.

    Sementara itu, LO Silon Caleg Partai Golkar Mashudi, SE menambahkan, berkas bacaleg Partai Golkar Bandarlampung dinyatakan diterima dengan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan TTPd KPU yang diserahkan oleh Mashudi dan diterima komisioner KPU Dedy Triyadi.

    Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, menjelaskan, baru dua partai politik (parpol) yang mendaftatkan sebagai peserta Pilleg 2019, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional disusul Partai Golkar. Dia menjelaskan, seluruh parpol dilarang mendaftarkan caleg yang pernah terjerat kasus hukum pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, nara pidana korupsi. (rel)