Tanggamus (SL) – Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, 25 Juni 2018, tentang pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada Pemilu Tahun 2019 mendatang menyebutkan aparat sipil dan militer negara wajib mundur jika menjadi calon legislatif . Dan tidak dapat ditarik kembali.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra, saat di wawancarai di kantornya. Kamis, 23 Agustus 2018. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf K dan Pasal 240 ayat (1) hurul K Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indoneeia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang anggarannya bersumber dan keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali,” katanya.
Di Kabupaten Tanggamus, kata Otto, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ada Tiga Pejabat Tanggamus yang maju menjadi bakal calon legeslatif 2018 yaitu Yohandi, Paksi Marga, Sofwan, dan mereka sudah mengajukan pengundurkan diri. “Pengunduran diri mereka sudah diproses ke Badan Kepegawaian Daerah(BKD). Untuk yang berstatus Kepala Pekon atau Perangkat Pekon itu kewenangan ada di Tata Pemerintahan(TAPEM), kami menunggu surat dari mereka,” jelasnya.
Selanjutnya KPU tidak membatasi tentang hak warga negara memilih dan dipilih. Tentunya kalau untuk Kakon beserta perangkatnya yang maju jadi Caleg tentunya ada Undang undang Desa yang mengaturnya,dan kewenangannya ada dari TAPEM Tanggamus, kata Oto.
Perlu diketahui untuk anggota DPRD yang maju caleg pindah partai ,kita minta surat pengunduran diri mereka ke partai asal. Seperti Yoyok Sulistyo dari PDIP pindah ke PKB, Basuki dari PKB ke Nasdem.
Dilain pihak, saat diminta keterangan lebih lanjut dari Tata Pemerintahan (TAPEM) Kabupaten Tanggamus dalam hal ini dengan Kasubag Pemerintahan Pekon dan Kelurahan, M. Yudi Maryuni, S.sos, menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan SURAT EDARAN NOMOR: 050/5585/09/2018 tertanggal 26 Juli 2018 yang ditandatangani Asisten Bidang Pemerintahan Paksi Marga, SE. ditujukan ke setiap Kecamatan untuk diteruskan kepada kepala pekon se-Tanggamus.
“Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa sehubungan dengan akan di Selenggarakannya Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara agar memerintahkan kepada Kepala Pekon atau Perangkat Pekon yang ikut serta mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif agar membuat Surat Pengunduran diri dari jabatannya,” jelasnya.
Lanjutnya, sampai saat ini baru ada tiga Kakon yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diproses, yaitu, Zubaidi Kakon Penyandingan Kecamatan Kelumbayan, Joni Ansonet Kakon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan, Sigit Irwando Kakon Tangkit Serdang Kecamatan Talang Padang, dan untuk yang bersetatus BHP ada satu calon yaitu Suwondho dari Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulog.
“Sanksi pemberhentian sudah bisa dilakukan saat sudah menjadi Calon Tetap (DCT) yang Dasarnya UU KPU dan UU desa tentang Larangan Menjadi Pengurus Partai Politik,” pungkasnya. (Tim)