Bandar Lampung (SL)-Kuasa Hukum Kedai Bakso Son Haji Sony Edy Setiadi angkat bicara terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot) atas adanya penyegelan semua gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) di Jl. Wolter Monginsidi, Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Senin 20 September 2021.
Total Gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandar Lampung yakni 18 gerai. Yang dimana enam diantaranya sudah disegel terlebih dahulu oleh TP4D pada tanggal 15 Juni 2021. Dalam penyegelan hari ini, 12 gerai yang ditutup, TP4D membagi tim menjadi 3 bagian. Untuk tim pertama menyegel gerai Bakso Sony di Jl. Cut Nyak Dien (belakang RM Garuda), Jalan Imam Bonjol (depan Pasar Bambukuning), Jalan Pemuda (depan Mal Chandra), Jl. Raden Intan (samping Toko Batta).
Untuk tim kedua menyegel gerai Bakso Sony di Jl. Cut Nyak Dien, Teuku Cik Ditiro, Jalan Pramuka, dan gerai di Jalan Soemantri Brodjonegoro. Dan untuk tim ketiga menyegel gerai Bakso Son Haji Sony di Jalan Gunung Rajabasa, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, Jalan Laks Re Martadinata.
Dedy Setiadi sebagai kuasa hukum kedai Bakso Son Haji Sony merasa kecewa dan dengan sikap serta tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot) yang memaksakan penutupan atau penyegelan terhadap semua gerai milik Bapak Hj. Sony yang sebagai kliennya. “Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mempertimbangkan kondisi sekarang dalam kondisi ekonomi yang susah seperti sekarang ini baik karena pandemi covid-19 dan masa PPKM yang semua dibatasi”, ujarnya.
Pemilik kedai Bakso Son Haji Sony mengatakan tidak masalah baginya jika kedainya ditutup, tapi ia memikirkan nasib ratusan karyawannya yang tidak memiliki pekerjaan lagi.
“Bagi saya gak masalah, disegel ini alhamdulillah saya senang-senang aja. Saya gak merasa gelisah, yang saya pikirkan adalah karyawan saya sekitar 200 orang akan dirumahkan. Bagi saya tidak apa-apa, saya masih punya beras untuk 1-2 tahun untuk anak dan cucu saya. Yang saya sedihkan adalah karyawan saya”, kata Haji Sony pemilik Kedai Bakso Son Haji Sony.
Haji Sony membantah penyebab penyegelan tersebut karena adanya penunggakan pajak padahal setiap tahun dia membayar pajak. “Setiap tahun saya membayar pajak bahkan pernah mendapatkan penghargaan kontribusi penyetor pajak terbaik oleh Direktorat Jendral Pajak Tanjung Karang pada tahun 2019. Sehingga kami meyakini ada kesalahan baik prosedur maupun materiil perihal tindakan pemkot tersebut”, ungkapnya.
Kuasa hukum kedai Bakso Son Haji Sony akan melakukan langkah hukum terhadap tindakan tersebut. “Kami berpendapat bahwa sikap dan tindakan pemkot tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi pemkot terhadap klien kami dan kami pasti akan melakukan langkah hukum terhadap tindakan tersebut”, tutupnya. (red/jun)