Tag: Bambang Kurniawan

  • Bambang Kurniawan Tak Dijemput Istri Ketika Bebas dari Bui

    Bambang Kurniawan Tak Dijemput Istri Ketika Bebas dari Bui

    Bandarlampung (SL) – Mantan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dengan menggunakan baju dan celana hitam, pada Sabtu (22/12) pagi, kembali menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa. Bambang menjalani hukuman selama dua tahun setelah ditangkap KPK pada akhir 2016 terkait kasus suap pengesahaan APBD Tanggamus tahun anggaran 2016.

    Bambang keluar dari lapas dijemput kerabatnya. Namun, tak tampak dalam penjemputan itu istrinya, Dewi Handajani yang kini menjabat sebagai Bupati Tanggamus. Sebelum keluar lapas, Bambang tampak sibuk mengikuti proses administrasi, sementara di luar lapas, sanak keluarga antusias menunggunya.

    Saat penjemputan, Bambang hanya dijemput oleh beberapa orang yang mengaku kerabatnya, dia disambut dan langsung dipeluk serta disalami oleh kerabatnya itu. Tak lama berselang Bambang pergi meninggalkan Lapas Rajabasa sambil melambaikan tangannya.

    Sebelum keluar dari lapas, mantan orang nomor satu di Tanggamus itu sempat memberikan komentar kepada awak media, yang menyatakan dirinya lebih banyak melakukan ibadah, menyerahkan diri pada Sang Pencipta. “Saya sekarang lebih banyak berserah diri pada Sang Pencipta, dan banyak pengalaman rohani yang saya dapat,” ujarnya.

    Bambang mengaku, sebagai kader PDIP akan terus mendukung pemenangan PDIP. Dia akan kembali melanjutkan karir politik sebagai kader PDIP, serta akan membantu melakukan kampanye untuk partai besutan Megawati tersebut. “Saya dari awal adalah kader PDIP, nanti saya tetap berpolitik, saya akan membantu melakukan kampanye bagi PDIP, sebagai kader PDIP saya akan terus mendukung pemenangan partai,” katanya kepada wartawan.

    Suami dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani ini mengaku jika selama dalam lapas banyak sekali mendapatkan pengalaman berharga, dirinya merasa lebih tenang dan bahagia karena banyaknya pengalaman rohani yang didapatkan.

    Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Sudjonggo membenarkan hari ini (22/12) masa hukuman Bambang Kurniawan telah selesai, dan sudah membayar. “Terhitung hari ini, masa hukuman Bambang Kurniawan telah selesai, denda uang  Rp 250 juta yang menjadi vonis persidangan telah dibayar,” ujarnya.

    Selama menjalani hukuman, Sudjonggo menilai tidak ada yang berlebihan dari seorang mantan Bupati Tanggamus itu. Lantaran, Bambang tidak terlalu banyak bersosialisasi dengan narapidana lainnya. “Orangnya biasa-biasa saja, karena dia juga agak pendiam, dan kurang bergaul dengan napi lainnya,” kata Sujonggo. (be1lampung)

  • Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Sekitar 50an Massa di depan Polda Lampung

    Bandarlampung  (SL)-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Tanggamus (Formacita) berunjuk rasa di Markas Polda Lampung. Selasa (17/10). Mereka mendesak Ditkrimsus Polda, melakukan proses hukum terhadap Dewi Handjani, istri mantan Bupati Tanggamus, dalam kasus PNS menjadi pengurus partai Politik.

    Kasus yang menjerat istri terpidana korupsi, Bambang Kurniawan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung sejak Agustus 2017lalu.
    Massa membentangkan spanduk dan berorasi di depan Kantor Polda Lampung. Tuntutan mereka di alamatkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Agar segera memproses hukum terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Dewi Handayani Istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,” kata Heri, koordinator aksi.
    Koordinator aksi Formacita, Heri mengatakan bahwa Dewi Handajani telah dilaporkan oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung pada Agustus lalu.
    “kasus yang dilaporkan adalah dugaan pembohongan publik atas keterlibatan Dewi Handajani sebagai kader PDIP sejak 2015 lalu, saat yang bersangkutan masih resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Heri.
    Menurutnya, Dewi Handajani telah melakukan akal-akalan dengan menyatakan bahwa dia bukan kader PDIP, tetapi faktanya dalam berkas, dia beberapa kali menghadiri kegiatan partai dengan bukti tanda tangan kehadirannya.
    Sebagai pejabat publik, dia juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus periode 2017-2023. “Kami menganggap yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik dan sebagai politikus dianggap tidak memiliki etika politik yang sehat dan bersih,” ujarnya.
    Untuk itu, tambah Heri, perbuatan Dewi Handajani diduga telah melanggar Pasal 87 ayat 4a Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik, dan Pasal 12 ayat 6 PP No 37 Tahun 2004, tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol menjelaskan, bahwa PNS yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
    “Intinya, ada unsur kerugian negara dalam kasus Dewi Handajani, karena tetap menikmati gaji sebagai PNS sejak 2015 sampai mengundurkan diri pada 1 April 2017. Sebagai calon Bupati Dewi Handajani tidak mencerminkan seorang politikus yang bersih dan jujur, karena melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat Tanggamus,” ungkapnya.
    Bambang Kurniawan dan Dewi Handajani
    Sementara itu, Dewi Handajani menegaskan, terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur. “Maaf saya masih di jalan dan sinyalnya putus-putus. Jadi terkait dengan masalah itu saya akan mengikuti sesuai prosedur,” kata Dewi Handajani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, dilangsir ipelitanusantara.com. (Jun/nt/pn)