Tag: Bandar Lampung

  • Para Majikan Diminta Beri THR Pembantu Rumah Tangga

    Para Majikan Diminta Beri THR Pembantu Rumah Tangga

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Advokasi Perempuan Damar meminta kepada keluarga yang memanfaatkan jasa Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Koordinator Program Damar Sofiyan Hadi yang di temui Teras Lampung di kantornya kawasan Gotongroyong, Rabu (7/7), meminta kepada para pengguna jasa PRT untuk memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idhul Fitri.

    “Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 dan Permenaker No. 2 tahun 2015 THR adalah pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya,” jelas Sofiyan

    “Kedua aturan ini sudah sangat jelas mengatur bahwa THR wajib diberikan oleh majikan kepada PRT, meskipun dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tidak menyebut kata ‘majikan’ akan tetapi posisi majikan adalah sama dengan pengusaha, yaitu sebagai pemberi kerja,” imbuhnya.

    Selain itu,tambah Sofiyan Hadi, Badan Perburuhan Dunia atau ILO telah memasukkan PRT sebagai buruh/pekerja juga, sehingga Indonesia sebagai anggota ILO juga terikat dengan konvensi tersebut. (Tetaslampung.com)

  • Tim Saber Pungli Polresta Telusuri Pungli BPNT Warga Miskin Bandarlampung

    Tim Saber Pungli Polresta Telusuri Pungli BPNT Warga Miskin Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, mengatakan segera menindaklanjuti praktek pungutan liar (pungli) atas penebusan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bandar Lampung.

    Menurut Kapolres, pihaknya sudah mempelajari kasus tersebut dan segera bergerak ke lapangan dengan menerjunkan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. “Kami akan menurunkan Tim Siber Pungli untuk melakukan pengecekan. Akan segera kami tindaklanjuti,” kata Murbani kepada Lampungpro.com, Jumat (8/6/2018) siang.

    Berdasarkan penelusuran Lampungpro.com, pungli penebusan kebutuhan pokok BPNT warga miskin terjadi merata di seluruh Bandar Lampung. Pungli ini berdalih aneka keperluan, penerima BPNT diminta menyetorkan dana administrasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

    Penesuluran Lampungpro.com, Jumat (8/6/2018) siang, ke beberapa lokasi, seperti Bumiwaras, Pinangjaya, Labuhanratu, Kemiling, dan Telukbetung, menerangkan dana administrasi digunakan untuk keperluan penebusan dan pengemasan. Padahal, tidak ada biaya penebusan atau pengemasan untuk BPNT karena harus dilakukan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Program BPNT diuji coba di 44 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Lampung, program ini dimulai di Bandar Lampung. Besaran BPNT yang diterima KPM yakni Rp110 ribu per bulan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula pasir, dan telur. (ERZAL/PRO1)

  • Rekrutmen Panwaslu Kabupaten-Kota Dimulai 20 Juni

    Rekrutmen Panwaslu Kabupaten-Kota Dimulai 20 Juni

    Bandarlampung (SL) – Tim Seleksi (Timsel) Panitia Pengawas Pemiihan Umum (Panwaslu) 15 Kabupaten/Kota di Lampung masa jabatan 2018-2023 akan memulai tahapan rekrutmen pada 20 Juni 2018 sampai pertengahan bulan Agustus.

    Hal itu diungkapkan oleh salah satu timsel Panwaslu, Robi Cahyadi Kurniawan, Jumat (8/6/2018). Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan pembekalan dan bimbingan teknis di Swissbell Hotel Airport, Tangerang Rabu-Jumat (6-8/6/2018).

    Sementara, untuk pendaftarannya menunggu jadwal resmi dari Bawaslu RI. “Karena masih ada kemungkinan perubahan jadwal. Namun runtutan pengumuman, pendaftaran, seleksi sampai dengan wawancara berlangsung selama kurang lebih 2 bulan yaitu 20 Juni hingga pertengahan Agustus 2018,” katanya.

    Dijelaskannya, pembekalan dan bimtek tersebut, mengenai teknis materi rekrutmen bersama Bawaslu RI. Selain Bawaslu RI ada juga penyampaian dari Mabes Polri dan Ombudsman terkait pengawasan kepemiluan. Hal itu, kata Robi Sesuai dengan pengumuman Nomor: 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 yang ditandatangani antas nama Ketua Sekretaris Jendral Gunawan Suswantoro, di Jakarta, Selasa (5/6/2018) lalu.

    Provinsi Lampung ada 10 tim sel yang dibagi menjadi 2 tim. Untuk timsel 1 terdiri dari Siti Khoiriyah, Rosidi, Bayu Sujatmiko, Anasrin dan Rozali Umar. Kemudian untuk timsel 2 terdiri dari Robi Cahyadi, Idrus Ruslan, Risti Fatimah, Rini Setiawan dan Suhairi. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 128 ayat (1) yang menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” dan pasal 128 ayat (3) yang menyatakan Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

    Selain itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (AP/Rilis.id)

  • Septik Tank Yang Tidak Pernah Disedot Mencemari Air Tanah

    Septik Tank Yang Tidak Pernah Disedot Mencemari Air Tanah

    Bandarlampung (SL) – Penyedotan lumpur tinja belum menjadi kebiasaan di masyarakat, “padahal jika septitank di rumah tidak disedot lebih dari 5 tahun berarti septitank di rumah anda bocor. Fakta ini belum banyak diketahui masyarakat, karena sebagian masyarakat masih menganggap septitank yang baik adalah yang tidak pernah disedot. padahal kondisi yang terjadi adalah air tinja meresap dan mencemari air tanah,” ungkap I Nyoman Suartana, Urban Sanitation Specialist SNV Indonesia dalam Training survey Kajian Teknis Cepat (Rapid Technical Assessment) sanitasi di Hotel Horison, Jumat (8/6).

    Banyak dampak yang diakibatkan dari tercemarnya sumber air di rumah, salah satunya diare dan juga dapat menyebabkan stunting atau kekerdilan pada anak. “ 67% penyebab stunting karena lingkungan yang tidak sehat, salah satunya air dan sanitasi yang buruk,” ujar Nyoman. Nyoman menekankan perlu adanya sistem pengelolaan lumpur tinja yang aman yang menjamin limbah tinja yang dihasilkan rumah tangga dapat diangkut dan diolah secara aman.

    Sebagai langkah awal, SNV Indonesia melalui Program Air dan Sanitasi untuk Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan (WASH SDGs) bekerjasama dengan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) menyelenggarakan Survei Kajian Teknis Cepat (Rapid Technical Assessment) Sanitasi di Kota Bandarlampung dan Kota Metro. Kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi awal terkait kondisi sistem sanitasi setempat yang meliputi jenis toilet dan penampungannya, akses untuk penyedotan, pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

    Febrilia Ekawati selaku Direktur YKWS menjelaskan Rapid Technical Assessment melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas di lampung ini selain untuk mengidentifikasi kondisi teknis sanitasi, pelibatan mahasiswa juga dimaksudkan untuk mendorong kaum muda untuk peduli terhadap permasalahan sanitasi.

    Pada bagian akhir paparannya Nyoman menegaskan bahwa hasil kajian ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah kota untuk membangun dan menyusun rencana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja di kota Bandarlampung dan Metro. (Illa/YKWS)

  • AKP Ridho Rafika Himbau Para Pemudik Utamakan Keselamatan Selama Perjalanan

    AKP Ridho Rafika Himbau Para Pemudik Utamakan Keselamatan Selama Perjalanan

    Gedongtataan (SL) – Kepala Satuan lalu lintas Polres Pesawaran Polda Lampung, AKP Ridho Rafika SH, MM, menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, 2018 mendatang agar lebih mengutamakan Keselamatan dalam berlalu lintas sehingga selamat sampai tujuan.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang akan melaksanakan mudik agar berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan sampai di tujuan hingga kembali lagi, karena lebaran suatu moment penting bagi masyarakat untuk silaturahmi bersama keluarga ketika mudik di kampung halaman,” ungkap nya kepada media ini, Jum’at, (8/6/2018).

    Dia juga menyarankan ketika akan melakukan perjalan mudik supaya aman dan nyaman agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, sebelum berangkat agar terlebih dahulu mengecek keadaan kendaraan terlebih dahulu, yakinkan terlebih dahulu, persiapan baik perlengkapan transportasi maupun kelengkapan pribadi.

    “Cek keadaan rumah, pastikan sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan aman seperti cek listrik, barang-barang elektronik serta air yang tidak digunakan agar di matikan dan cabut selang gas dari kompor,” katanya.

    Sebelum berangkat, sambungnya, pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan titipkan rumah kepada tetangga yang tidak mudik, koordinasi dengan RT dan RW setempat dan keamanan lingkungan.

    “Hindari Upload media sosial (Medsos) seperti Narsis pamer mudik di Medsos, dan ketika sudah melakukan perjalanan agar berhati-hati, patuhi peraturan lalu lintas, bila mengantuk ketika membawa kendaraan agar beristirahat di pos-pos yang telah di sediakan, sehingga kita sampai di tujuan dengan selamat,” pungkasnya. (red)

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2018 Siap Antisipasi 4 Potensi Kerawanan

    Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2018 Siap Antisipasi 4 Potensi Kerawanan

    Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menjadi Inspektur Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2018, pada Rabu Pagi (6/6/2018), di Lapangan Korpri Kantor Gubenur Lampung. Didik membacakan sambutan tertulis Kapolri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian. Ph.d dengan didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dan Danrem 043/Gatam Kolonel Kav Erwin Djatmiko.

    Dalam sambutan tersebut terdapat 4 potensi kerawanan yang harus diwaspadai bersama. Potensi kerawanan pertama adalah stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan. Pada tahun 2017 secara umum stabilitas harga pangan dapat terjaga dan tidak terjadi kelangkaan bahan pangan. Hal itu dapat diwujudkan berkat kerjasama dari semua instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maupun Satgas Pangan Polri.

    Pada tahun ini, potensi permasalahan masih berkisar pada distribusi pangan, penimbunan oleh kelompok kartel mafia pangan dan perilaku negatif pelaku usaha yang menaikkan harga di atas harga yang ditetapkan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama dan langkah proaktif dari stakeholders guna mengatasi masalah ini.

    Kerawanan kedua adalah kelancaran dan keselamatan arus mudik dan arus balik. Hasil survey jalan yang dilaksanakan bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, maupun Dinas Jasa Marga, dan Pertamina, mendapati sekurangnya terdapat enam lokasi rawan macet pada jalur utama mudik Lebaran.

    Melalui sambutan tertulisnya sehubungan dengan hal tersebut, Kapolri meminta kepada seluruh personel terutama pada titik rawan macet dan titik rawan kecelakaan, agar benar-benar melakukan pemantauan secara cermat.

    Berbagai strategi bertindak telah ditetapkan agar diikuti dengan baik yaitu dengan mengoptimalkan pelayanan pada 3.097 pos pengamanan, 1.112 pos pelayanan, 7 pos terpadu, dan 12 pos check point yang tergelar selama penyelenggaraan operasi.

    Potensi kerawanan ketiga yang harus diantisipasi adalah potensi bencana alam dan gangguan kamtibmas lainnya, seperti curat, curas, curanmor, copet, pencurian rumah kosong, begal, dan hipnotis. Terkait ini, para Kasatwil diharapkan mengambil langkah pre-emtif maupun preventif yang diperlukan sehingga bisa menekan potensi yang ada. “Saya juga berharap, agar seluruh kasatwil dapat terus menerus berkoordinasi dengan pihak basarnas, BMKG, dan pihak terkait lainnya, dalam upaya mengantisipasi dan mewaspadai potensi bencana alam,” ujar Kapolri.

    Potensi kerawanan keempat adalah, ancaman tindak pidana terorisme. “Guna mengantisipasi potensi aksi terorisme, saya menekankan kepada seluruh Kasatwil untuk terus meningkatkan kegiatan deteksi intelijen yang diimbangi dengan upaya penegakan hukum secara tegas (preemtif strike), melalui optimalisasi peran satgas anti teror di seluruh jajaran Polda,” tegas Kapolri.

    Personil juga diminta untuk lebih fokus pada pengamanan tempat Ibadah, pusat keramaian, Mako Polri, serta aspek keselamatan personel pengamanan harus menjadi perhatian. Perkuat pengamanan pada objek-objek tersebut dan laksanakan pendampingan personel pengamanan oleh Personel Bersenjata (buddy system). “Khususnya dalam mewujudkan keamanan secara umum, saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus menerus meningkatkan kerjasama dengan rekan-rekan TNI serta stakeholders terkait lainnya,” ujarnya.

    Apel gelar pasukan operasi ketupat tahun 2018 sebagai salah satu operasi kepolisian terpusat. Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat operasi ketupat tahun 2018 diselenggarakan secara serentak di seluruh polda jajaran selama 18 hari mulai tanggal 7-24 juni 2018. Operasi ini melibatkan sebanyak 173.397 personel pengamanan gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Pemda, serta stakeholders terkait dan elemen masyarakat lainnya.

    Rencana operasi 2018 disusun melalui serangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan operasi ramadniya pada tahun 2017 disertai analisa potensi gangguan Kamtibmas di tahun 2018. Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menyampaikan bahwa Sebanyak 4.792 personel yang akan dilibatkan dalam pengamanan hari Raya Idul Fitri 2018. Personel tersebut tediri dari 156 personel Polda Lampung, 2.248 personel Polres jajaran dan instansi terkait sebanyak 2338 personel. Seluruh personel itu akan diturunkan diseluruh Pos Pam, Pos Yan yang telah disiapkan Polda Lampung dan instansi terkait.

    Suntana juga menjelaskan bahwa beberapa ruas jalan Tol telah dapat di fungsikan pada lebaran tahun ini. “Kepada para pemudik dari Bakauheni sampai km 8 yang sudah pasti aman digunakan selanjutnya dapat kembali ke lintas timur atau lintas tengah. Sementara untuk menghindari Pasar Bandar jaya yang sering macet, kita alihkan masuk Tol di Km 125-131. Setelah itu dari 131-149 Terbanggi Besar bisa tapi hanya bisa dipakai pada siang hari saja karena penerangannya belum ada. Untuk yang alih arus dari wilayah Tulang Bawang kita masukan Tol Terbanggi Besar. Kepada masyarakat polda memastikan jalur mudik 2018 aman,” ujarnya. (Humas Prov)

     

  • DPRD Lampung Nilai LKPJ Pjs. Gubernur  Sudah Baik

    DPRD Lampung Nilai LKPJ Pjs. Gubernur  Sudah Baik

    Banndarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Lampung menerima / menyetujui Rekomendasi Panitia khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Lampung tahun anggaran 2017, yang menyatakan LKJP yang telah disampaikan oleh Pjs. Guberunur Lampung tersebut sudah baik. Dengan menyertakan beberapa rekomendasi agar pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedy Aprizal dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat II dalam rangka laporan panitia khusus pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2017, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Lampung Rabu, (6/06/2018). Dalam Sidang yang dipimpin Ketua DPRD tersebut juga disetujui konsep Surat Keputusan DPRD Provinsi Lampung terkait rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Lampung tahun anggaran 2017.

     

    Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam sambutannya menyampaikan LKPJ Kepala Daerah tahun 2017 berisikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang substansinya mencakup Kebijakan Pemerintahan Daerah, Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Makro, Penyelenggaraan Urusan Konkuren yang meliputi 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 8 urusan pemerintahan pilihan, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum yang telah di operasionalkan ke dalam berbagai program/kegiatan oleh OPD se-Provinsi Lampung di tahun anggaran 2017 dan program/kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran. “Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian Rekomendasi  oleh   DPRD  pada  hari  ini,  selain akan meningkatan kinerja fungsi dan tugas eksekutif dan legislatif itu sendiri, juga merupakan perwujudan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung di segala bidang”,  kata Pjs. Gubernur Didik.

     

    Pjs juga menyatakan Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Lampung  akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun program / kegiatan antara eksekutif dan legislatif kedepan, sehingga sasarannya benar-benar dapat terarah terukur sesuai visi dan misi Provinsi Lampung.

     

    Dalam sidang tersebut DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yaitu Raperda tentang Ketahanan  Keluarga  Provinsi Lampung.  Terkait hal tersebut Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengapresiasi kinerja DPRD dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah untuk segera menindak lanjuti dengan menyusun Pergub sebagai dasar Pelaksaannnya. Selain itu Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait melakukan penguatan Aparatur dan melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder. (Humas Prov)

     

  • Rakyat Lampung Tuntut Gubernur Ridho Atas Kekerasan Seksual Pada Sinta Melyati

    Rakyat Lampung Tuntut Gubernur Ridho Atas Kekerasan Seksual Pada Sinta Melyati

    Bandarlampung (SL) – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lampung melakukan aksi bersama di Tugu Gajah Bandar Lampung, Kamis (7/6) untuk memprotes adanya kesaksian kekerasan seksual yang dialami Sinta Melyati yang menjadi selingkuhan Gubernur (non-aktif) Ridho Ficardo. Mereka menuntut pertanggung jawaban Ridho Ficardo atas perselingkuhannya dan tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya pada Sinta Melyati. Sebelumnya masyarakat Lampung digegerkan pemuatan video berdurasi 18.39 menit berjudul ‘Kesaksian LENGKAP Sinta Melyati soal PENJAHAT KELAMIN’. Kesaksian yang dapat ditonton di https://www.youtube.com/watch?v=VG3ZxP1wXeU telah ditonton sebanyak 9.152 kali sampai hari ini.

    “Kesaksian Sinta Melyati menunjukkan bahwa figur Gubernur (non aktif) Ridho Ficardo adalah politisi yang tidak mempunyai integritas, yaitu tidak jujur, berselingkuh dan menipu keluarga,” tegasnya Koordinator Aliansi Peduli Lampung Icha Novita kepada pers disela aksi protes tersebut.

    Menurutnya dalam video itu terungkap bahwa bahwa hubungan perselingkuhan yang dilakukan terhadap Sinta Melyati ada paksaan berhubungan seks. “Meski yang bersangkutan sedang menstruasi Ridho Ficardo tetap memaksakan hubungan badan. Ini membuktikan bahwa Sinta Melyati adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan pejabat Negara. Tangkap Ridho Ficardo!” tegasnya.

    Massa Aliansi Peduli Lampung mempertanyakan kepolisian yang belum menelusuri video tersebut. Padahal Icha Novita sudah ada bukti terjadinya kejahatan dan korban kejahatan. “Kami minta aparat kepolisian bisa segera memeriksa Ridho Ficardo atas kejahatan yang dilakukannya. Cari dan panggil Sinta Melyati yang telah menjadi korban. Kalau dibiarkan maka, Ridho Ficardo akan menjadi ancaman bagi semua perempuan Lampung,” tegasnya.

    Minta Perlindungan Presiden

    Dalam kesaksiannya, Sinta Melyati sempat meminta perlindungan Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian atas keselamatan dirinya. Hal ini disampaikan diujung penutup video kesaksian dirinya yang diunggah di Youtube beberapa waktu lalu. “Saya ingin minta perlindungan pada bapak Presiden Jokowi. Perlindungan dari Pak menteri dan Bapak Kapolri untuk melindungi saya dari Mohammad Ridho Ficardo Gubernur Lampung,” demikian penutup kesaksian Sinta.

    Sebelumnya Sinta menjelaskan bahwa dirinya berkali-kali dicari dan diajak bertemu kembali oleh Ridho Ficardo namun dirinya sudah tidak mau lagi bertemu. “Saya tidak mencintainya lagi. Saya ingin hidup normal kembali. Saya tidak ingin hidup dibayang-bayangi beliau. Saya tidak ingin beliau mencari saya kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya dalam petikan kesaksiannya Sinta Melyati menceritakan dirinya memang berpacaran dengan Ridho Ficardo yang saat itu adalah Gubernur Lampung. “Apa yang dijanjikan beliau (Ridho-red) agar saya mau jadi pacar beliau, belum satupun diwujudkan beliau. Saya dijanjikan akan dinikahi dan diberikan nafkah,” ujar Sinta Melyati.

    Sinta juga menceritakan detil ketika Ridho Ficardo memaksa dirinya berhubungan badan, padahal dirinya sedang berhalangan karena sedang menstruasi. “Saya berangkat ke Bandung dan tiba jam 4 subuh, beliau masih tetap meminta saya melayani beliau. Beliau tidak peduli saya capek, sakit atau gak bisa pun, beliau tidak peduli dan tetap memaksa saya. Akhirnya walaupun berhalangan, saya dipaksa melayani berhubungan. Itu untuk terakhir kalinya,” kata Sinta dalam kesaksiannya. (rel)

  • Aliansi Peduli Lampung Soroti Dugaan “Pelecehan Seksual Dan Dosa-Dosa” Kepemimpinan M. Ridho Ficardo

    Aliansi Peduli Lampung Soroti Dugaan “Pelecehan Seksual Dan Dosa-Dosa” Kepemimpinan M. Ridho Ficardo

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Peduli Lampung (Fagas–GLB-GPL-GMBK ) menggelar aksi menuntut kejelasan ihwal dugaan amoral Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo dengan wanita yang bernama Sinta Melyati yang membuat masyarakat bertanya-tanya akan masalah tersebut.

    Ica meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membentuk Pansus, tim pencari fakta (TPF) serta bersinergi dengan Komisi III DPR RI guna mencari kebenaran atas pemberitaan.  Skandal Gubernur Lampung Vs Sinta Melyati.

    “Yang sangat meresahkan masyarakat Lampung,” kata Koordinator Aliansi Peduli Lampung Ica Novita, 7 Juni 2018.

    Selain menyoroti dugaan pelecehan seksual, massa juga mensoalkan ‘dosa-dosa’ kepemimpinan M. Ridho Ficardo, di antaranya, dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dugaan fee proyek di Dinas Pekerjaan UU Umum, Perumahan Rakyat (PUPR), dan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung untuk mendukung petahana M. Ridho Ficardo.

    M. Ridho Ficardo yang tak lain Ketua KONI Lampung memegang peranan penuh dalam menentukan kebijakan besaran anggaran KONI, anggaran besar sementara prestasi olahraga Lampung belum maksimal. Yang lebih memprihatinkan kata dia, anggaran KONI tahun 2016 sebesar Rp 55 miliar pernah ditangani Kejati Lampung. Namun kelanjutan pemeriksaan perkara ini belum jelas. “Kasus KONI yang ditengarai merugikan negara masih mandek atau jalan di tempat,” ujar Ica.

    Ica pun mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus KONI Lampung agar permasalahan ini terang benderang. Masalah lain kata Ica, dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung sebesar Rp 14 miliar, yang menyeret nama Mantan Karo Biro Perekonomian Lamping, Farizal Badri Zaini yang berakhir di penjara. “Dalam rekaman yang dimiliki Farizal, terungkap pengumpulan uang fee proyek Dinas Bina Marga diduga atas perintah M. Ridho Ficardo,” kata dia.

    Tak sampai disitu, Ica memaparkan dugaan ketidak netralitas ASN Pemprov Lampung dalam Pilgub ini. Banyak ASN dengan terang-terangan mendukung petahana. “Di antaranya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah Lampung, di RSUAM dengan dugaan mobilisasi untuk memenangkan jagoannya,l. Padahal sangat jelas dalam UU ASN dilarang berpolitik dan harus netral” ujarnya.

    Ica memaparkan, ada beberapa tuntutan yaitu, meminta agar segera memproses Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo tentang dugaan pelecehan sexual yang dilakukannya dengan Dinta Melyati, dan mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk segera membuat Pansus pencari fakta. Kemudian mendesak KPK agar segera memeriksa M. Ridho Ficardo soal perkara KONI, mendesak aparat penegak hukum untuk meneruskan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung sebesar Rp 14 miliar, dan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk segera memeriksa cagub incumbent, M. Ridho Ficardo yang diduga mengarahkan ASN/PNS untuk terlibat langsung dalam politik praktis sebagai pemenangan pemilihan gubernur Lampung, untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum yang kemudian selanjutnya segera berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya ASN bersangkutan diberikan sanksi.

    Diketahui, aksi kali ini digelar di Bundaran Gajah Tugu Adipura Bandarlampung dan dilanjutkan ke DPRD Lampung. (Red)

  • Acong: Pengadilan Akan Jadi Panggung Membuka Skandal Kekerasan Seksual Ridho Ficardo

    Acong: Pengadilan Akan Jadi Panggung Membuka Skandal Kekerasan Seksual Ridho Ficardo

    Bandarlampung (SL) – Persidangan kasus selebaran skandal perselingkuhan Gubernur (non aktif) Lampung, Ridho Ficardo digelar, Rabu (6/6) yang melibatkan tiga aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda yang menjadi terdakwa.

    Namun pengadilan ini justru akan menjadi ajang pendidikan politik pada rakyat Lampung, bahwa sangat berbahaya memilih seorang pelaku kekerasan seksual dalam Pilkada Lampung 2018 ini.

    Hal ini ditegaskan oleh Joni Fadli (Acong) Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung kepada pers, di Bandar Lampung, Kamis (7/6). “Ridho berpikir bisa menutupi skandalnya lewat pengadilan ini. Dia pikir kita akan bungkam. Justru di pengadilan nanti kita akan buka semua bukti perselingkuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ridho terhadap Sinta Melyati,” ujarnya.

    Acong mengatakan bahwa dihadapan pengadilan terhormat hakim bisa menilai sendiri apakah ini black campaign yang tidak berdasarkan fakta atau negative campaign berdasarkan fakta. “Ini bagus buat pembelajaran kita semua. Bahwa kejahatan berupa kekerasan seksual siapapun pelakunya bisa kita lawan. Gubernur Ridho sekalipun akan kita blejeti di sidang ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, kasus kampanye negatif (negative campaign) terhadap petahana cagub Lampung M. Ridho Ficardo digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (6/6).

    Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Sidang dipimpin hakim Dian Marta yang juga wakil ketua PN Sukadana.

    Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.
    Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Gubernur, calon wakil Gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota, partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, dan perseorangan atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

    “Adapun saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Dua saksi dari penyidik Polri,” kata Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Farid.

    Isnan, Riandes dan Framdika ditangkap oleh Polres Lamtim dalam operasi tangkap tangan tengah menyebarkan selebaran berisi kampanye negatif pada awal Mei 2018 lalu. Penangkapan dilakukan kepolisian atas laporan Panwascam Mataram Baru. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyebaran selembaran berisi kampanye negatif oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung. Selebaran tersebut berisi fakta kekerasan seksual yang dilakukan cagub Ridho Ficardo pada Sinta Melyati. (Rel)