Tag: Bandar Lampung

  • PN Jaksel Kirim Panggilan Sidang Gugatan Warga Tuba Versus SGC

    PN Jaksel Kirim Panggilan Sidang Gugatan Warga Tuba Versus SGC

    Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan panggilan sidang atas perkara No 388/Pdt.G/2018/PN. Jaksel pada Jum’at 25 Mei 2018 untuk menghadiri sidang pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang.

    Sidang tersebut merupakan gugatan warga Kabupaten Tulangbawang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang. Dengan tergugat yakni Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC).

    Dalam berkas gugatan citizen law suite (CLS) warga Kabupaten Tulangbawang yang teregister dengan Nomor 388/Pdt.G/2018/PN Jaksel, tanggal 9 Mei 2018 memberi kuasa kepada Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) yang terdiri dari tujuh pengacara, yakni Ali Hakim Lubis, S.H, M Mualana Bungaran, S.H, Hediansyah, S.H,M.H, Muhammad Akhiri, S.H, Munathsir Mustaman, S.H, Hendarsam Matantoko, S.H, CLA, dan Ronald Lazuardi, S.H.

    “Sebagai kuasa hukum kami akan hadir pada tanggal 25 Juni 2018 guna memenuhi panggilan PN Jakarta Selatan,” ujar Ali Hakim Lubis, S.H, salah seorang kuasa hukum warga Tulangbawang yang tergabung dalam Tim ARL, Jum’at (25/5) malam.

    Kata Ali, dengan adanya panggilan sidang ini berarti persyaratan formil gugatan sudah lengkap dan siap diperiksa oleh Majelis Hakim. Kepada masyarakat Tulang Bawang yang merasa dirugikan akibat penanaman modal SGC, ujar Ali diminta berdoa dan tenang serta sabar. “Kami akan all out memperjuangkan hak mereka di pengadilan,” tegas Ali Hakim Lubis yang juga menjadi salah satu kuasa hukum musisi sekaligus pentolan Republik Cinta Management, Ahmad Dhani.

    Ali menjelaskan, akibat adanya pengabaian atas kewajiban negara yang dilakukan para tergugat pada aktivitas penanaman modal kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC), warga Kabupaten Tulangbawang mengalami kerugian. “Aktivitas penanaman modal mereka (SGC) adalah membuat kebun tebu dan pabrik gula di Kabupaten Tulangbawang,” ujarnya.

    Karena para tergugat lalai mengawasi pelaksanaan aktivitas penanaman modal yang dilakukan para turut tergugat, jelas Ali, mengakibatkan adanya kerugian warga Kabupaten Tulangbawang. Para pihak yang menjadi turut tergugat, ada PT SIL, PT ILP, PT MKS, PT GPA, PT ILCM, dan PT BSSS. (*/Red)

  • DPRD Tapin Kalsel Contoh Lampung, Bentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 

    DPRD Tapin Kalsel Contoh Lampung, Bentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 

    Bandarlampung (SL) – Keberanian Provinsi Lampung menjadikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mendapat tanggapan positif Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Bahkan, Kabupaten tersebut akan membuat organisasi serupa dengan mencontoh Lampung.
    Hal ini terungkap saat kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Rabu (23/5/2018). “Kedatangan kami melihat Lampung terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang katakanlah berani dalam melaksanakan dan membuat organisasi seperti Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Layanan Pengadaan Barang dan Jasa ini jarang ada di Provinsi lain di Indonesia yang berbentuk Badan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan M. Fadely.
    Fadely mengatakan diperlukan visi dan misi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tapin untuk menyamakan persepsi terhadap bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa untuk menjadikannya sebuah Badan.
    “Melihat yang dilakukan Pemprov Lampung, kami menilai positif untuk melaksanakannya di lapangan. Kami lihat perlu adanya kemandirian tersendiri di Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Hal inilah yang akan kami lakukan di Tapin,” kata Fadely.
    Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan peningkatan status ULP menjadi berbentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, diperlukannya komunikasi, dan dasar-dasar pembentukkannya. Hal inidisampaikan kepada pihak legislatif untuk dibahas bersama.
    “Setelah dilakukan pembahasan bersama, selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, barulah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” ujar Hamartoni. (Humas Prov)
  • Soal Pembagian THR, Bawaslu RI Siap Pidanakan Paslonkada

    Soal Pembagian THR, Bawaslu RI Siap Pidanakan Paslonkada

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tidak memperkenankan pasangan calon (paslon) kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun ke masyarakat.

    “Tidak boleh itu, baik itu Paslon bupati- wakil bupati, wali kota – wakil wali kota dan gubernur – wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat baik bentuk uang maupun sembako,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (24/5).

    “Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah,” ucapnya.

    Pemberian THR itu ditujukan untuk para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan bukan dari paslon. “Kalau paslon itu mempunyai perusahaan dan memiliki para pekerja, itu baru tidak masalah, silahkan saja. Karena dia pengusaha dan memiliki kewajiban memberikan THR ke para pekerjanya,” jelasnya.

    Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (money politik) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu. “Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemilu,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Lampung untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon pasca persiapan menuju pilkada 27 Juni 2018. “Makanya kami sering mengumpulkan dan mensosialisasikan ke Bawaslu provinsi untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon. Jangan sampai nanti adalagi pembagian susu ataupun gula di Lampung. Itu sudah kita minta untuk dihentikan, bahkan kita sita,” ucapnya. (red)

  • Pjs. Gubernur Didik Lantik Lukmansyah Sebagai Pejabat Fungsional BPSDM

    Pjs. Gubernur Didik Lantik Lukmansyah Sebagai Pejabat Fungsional BPSDM

    Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik Lukmansyah, SE, MT sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (24/5/2018).
    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 29/M Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018. “Di Aparatur Sipil Negara (ASN) ada tiga jabatan, yakni Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Untuk Jabatan Fungsional terdiri dari Fungsional Keahlian dan Fungsional Keterampilan, dan yang dilakukan pelantikan hari ini yakni Fungsional Keahlian,” ujar Didik.
    Didik mengatakan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama merupakan tertinggi pada Jabatan Fungsional. “Ahli Utama adalah keahlian yang tertinggi, dan jabatan yang diemban pak Lukmansyah itu juga adalah jabatan tertinggi untuk Fungsional. Karena itu diputuskan langsung oleh Presiden dan yang melantik harus Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Apabila di Provinsi yakni Gubernur, jika Kota yakni Walikota dan bila di Kabupaten yakni Bupati. Jarang yang bisa mencapai jabatan ini, karena dia harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak,” katanya.
    Didik menyampaikan sebagai pejabat Fungsional, Widyaiswara memiliki tugas yang semakin berat untuk mewujudkan sumberdaya aparatur yang profesional dalam menjawab semua tantangan zaman. “Terlebih saat ini, Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor, yang kesemuanya itu memerlukan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkompeten. Di samping proses belajar mengajar, diharapkan juga kepada Widyaiswara agar lebih banyak lagi membuat terobosan guna membantu terwujudnya kelancaran program Diklat yang lebih baik dimasa yang akan datang,” ujarnya.
    Didik berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk tetap bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas. “Selamat bertugas semoga dengan jabatan itu, bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tandasnya. (Humas Prov)
  • Yuhadi Sebut Yusdianto Oknum Akdemisi?

    Yuhadi Sebut Yusdianto Oknum Akdemisi?

    Bandarlampung (SL) – Yuhadi, Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018-2022, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (biasa disapa Nunik), menyayangkan pernyataan pengamat politik Universitas Lampung, Yusdianto.
    Bahkan, desakan Yusdianto agar Komisi Pemilihan Umum (KOU) proaktif mengaudit dana kampanye Arinal-Nunik, sungguh tidak menunjukan indepedensinya sebagai akademisi.

    Apalagi sampai mendesak membatalkan paslon yang diusung Partai Golkar, PAN, dan PKB, tersebut sebagai kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.
    Hendaknya, Yusdianto bisa lebih santun dalam berpendapat.

    Yang terjadi, justru sebagai akademisi ia tidak menjaga kredibilitas akademisnya. Karena itu, Yuhadi menyebut Yusdianto sebagai oknum akademisi.

    Menurut ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung tersebut, sebagai orang hukum seharusnya Yusdianto mengerti tata aturan dan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.
    “Yang diaudit itu adalah seluruh pasangan calon. Kenapa ngotot minta hanya paslon nomor urut 3. Ada apa dengan saudara yusdianto?” ucap Yuhadi.

    Kata Yuhadi, aturan KPU dan tahapan pilgub sudah sangat jelas. Bahwa audit dilakukan pasca berahirnya masa kampanye. “Semua aliran dana (harus) jelas, yakni arus kas keluar masuk melalui rekening dana kampanye setiap calon. Dan KPU pasti akan meneliti itu,” katanya.

    Yang jadi pertanyaan Yuhadi, kenapa malah mempersoalkan kehadiran Purwanti Lee (bos PT. Sugar Group Cimpoanies). “Kok jadi nyinyir dengan kehadiran Purwanti Lee. Yang nggak boleh itu adalah ASN (aparatur sipil negara). Jadi, janaganlah menggiring opini publik dengan mendahului tahapan pilgub hanya membuat gaduh pilgub saja,” ketua Yuhadi.

    Mantau aktivis ini lantas mengajak publik dan para pihak manapun untuk menjunjung tinggi kualitas demokrasi dengan tidak saling menyerang dan menyalahkan orang lain di luar koridor hukum. “Kemarin teriak kehadiran Purwanti Lee. Sekarang teriak suruh Audit dana kampanye paslon 3. Ini ada apa? Kok hanya paslon kami yang minta diaudit,” tanya Yuhadi.

    Dia menambahkan, audit dana kampanye memang sudah ada dalam aturan. Dan setiap calon yang maju Pilgub d tentu siap diaudit asal sesuai aturan perundangan. “Jadi, seorang akademisi itu seharusnya berpikir secara akademis dan yuridis bukan asumsi,” pungkas Yuhadi.

    Cibiran Yuhadi terhadap Yusdianto karena sebelumnya akademisi Unila tersebut mendesak KPU Lampung untuk proaktif dalam mengaudit laporan akhir dana kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

    Anehnya, Yudianto lebih menyoroti pasangan calon nomor 3, Arinal-Nunik.
    “KPU harus proaktif dalam mengaudit dana akhir kampanye dari para paslon. KPU juga jangan hanya mengandalkan akuntan publik saja, tetapi harus melibatkan KPK dalam mengaudit, investigatif penggunaan dana kampanye tersebut, apakah ada dugaan gratifikasi di dalamnya,” kata dia, Kamis (24/5).

    Langkah itu, demi menjawab pertanyaan publik atas dugaan keterlibatan Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lee saat menghadiri beberapa kampanye yang dilakukan oleh Arinal-Numik, beberapa waktu lalu.

    Selain itu, untuk mengantisipasi adanya dugaan kelebihan sumbangan baik dari perseorangan maupun koorporasi dalam rangka memeriahkan paslon nomor urut tiga tersebut saat melakukan kampanye.

    Sebab, beberapa kali diketahui, Arinal-Nunik sempat mengundang Ustadz Sholeh Mahmoed Nasution atau biasa disapa Ustadz Solmed hingga artis ibukota seperti Dewi Persik, Via Vallen, Wali Band, dan Hijau Daun.

    “Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk perusahaan maksimal sumbangan dana kampanye Rp750 juta, sedangkan perseorangan Rp75 juta,” jelasnya.

    Karena itu, jika nantinya ditemukan adanya kelebihan sumbangan tersebut, maka peran Bawaslu sangat dibutuhkan untuk memproses permasalahan tersebut yang didalamnya terdapat unsur pidana.

    Selain itu, Yusdianto mendesak Bawaslu Lampung untuk membatalkan pencalonan paslon tersebut sebagai efek jera sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. ”Bawaslu harus cepat menindaknya dan tidak perlu menunggu hasil audit dana kampanye dari KPU,” ucapnya. (fry/niz)

  • Lentera : Polda Lampung Harus Usut Tuntas Eksekutor dan Aktor Intelektual “Pembunuhan” Yogi Andhika

    Lentera : Polda Lampung Harus Usut Tuntas Eksekutor dan Aktor Intelektual “Pembunuhan” Yogi Andhika

    Bandarlampung  (SL) – Aksi solidaritas guna pengusutan tuntas kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika kembali digelar.

    Setelah melakukan aksi serupa, Lentera Lampung kembali menyatakan sikap di Tugu Adipura Bandarlampung, Kamis (24/5/2018), sekira pukul 10.30 WIB.

    Aksi yang dilakukan tersebut mengharapkan agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung, untuk mengusut tuntas eksekutor serta aktor intelektual dibalik digaan penganiayaan berat yang menimpa salah seorang sopir pribadi Bupati non-aktif Kab. Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

    Dalam pernyataan sikap Ketua Lentera Lampung, Humaris Wijaya, menyampaikan, Polda Lampung untuk proaktif menuntaskan peristiwa yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia tersebut.

    “Dugaan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meningalnya Yogi Andhika menyisakan satu pertanyaan besar. Saat ini, dari hasil penyidikan pihak kepolisian sudah menetapkan terduga pelaku penganiayaan,” ujar Humaris Wijaya, Kamis, (24/05/2018), di lokasi aksi.

    Lebih lanjut dikatakannya, oknum terduga pelaku dimaksud merupakan orang-orang dekat Bupati non-aktip, AIM. “Guna menegakkan supremasi hukum di tanah Sai Bumi Ghuwa Jughai, kami meminta agar pihak Polda Lampung juga mengungkap apa motif serta dalang penganiayaan berat yang menimpa almarhum,” tutur Humaris.

    Menurut Ketua Lentera Lampung, kasus ini tidak terkait dengan kepentingan politik pihak manapun. “Terlepas saat ini sedang momentum jelang Pilkada Serentak 2018, kami hanya menyuarakan solidritas kemanusiaan bagi masyarakat marginal yang mencari keadilan di mata hukum,” tegas Humaris.

    Untuk itu, Lentera Lampung memandang perlu membuat peryataan sikap, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Lampung dan jajaran yang telah bekerja keras serta serius melakukan pemeriksaan secara intensif hingga saat ini telah menetapkan terduga pelaku.

    “Pada prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada aparat dan meminta secara tegas untuk tidak tebang pilih,” harapnya.

    Lentera Lampung juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, ormas/OKP, LSM, dan media masa, agar turut berperan serta mengawal pengungkapan kasus tersebut.

    “Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan berat yang diduga kuat menjadi penyebab kematian almarhum Yogi Andhika. Kami juga mendorong serta memberikan dukungan penuh kepada Polda Lampung untuk menuntask persoalan ini,” pungkas Humaris. (*/ardi)

  • Pengelolaan Dana Komite dan BOS di SMK-SMTI Disoal

    Pengelolaan Dana Komite dan BOS di SMK-SMTI Disoal

    Bandarlampung (SL) – Tidak jelasnya penggelolaan dan penggunaan dana komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK-SMTI Bandarlampung, menjadi ”Buah Bibir” dan pertanyaan walimurid di sekolah tersebut.
    Pasalnya, penunjukan Ketua Komite yang baru oleh Kepala Sekolah (Kepsek), tidak disertai laporan pertanggung-jawaban (LPJ-red) dari pengurus komite yang sebelumnya.
    Ketika ditanyakan ke Ketua Komite yang baru, beberapa waktu lalu, melalui seluler mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui pengelolaan dan penggunaan dana komite tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak ada laporannya. Saya komite baru,” katanya.
    Saat ditanya mengenai pelimpahan wewenang dan pertangungjawaban pengelolaan dana. Kembali Ketua Komite ini enggan menjawab. “Saya benar-benar tidak tahu. Saya ditunjuk dan tidak ada serahterimanya,” akunya.
    Sementara Sulastri selaku Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung, Rabu (23/05/2018), seakan lepas tanggungjawab dan melimpahkan ke Kepsek sebelumnya. “Silahkan tanya kepada Kepala Sekolah yang lama,” kata Sulasti tanpa memberi penjelasan lebih lanjut. (Aan-Red)

     

  • Lampung Masuk Peringkat ke 3 se-Sumatra Tentang Peredaran Narkoba, Ini Kata Fauzi Malanda

    Lampung Masuk Peringkat ke 3 se-Sumatra Tentang Peredaran Narkoba, Ini Kata Fauzi Malanda

    Bandarlampung (SL) – Provinsi Lampung merupakan peringkat ke-3 se-Sumatera tentang peredaran narkoba. Hal itu mematik keprihatinan semua kalangan, terlebih narkoba telah masuk ke semua lini, baik anak-anak, hingga orang tua, bahkan perempuan dan laki-laki.

    Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda mengatakan, menyikapi Indonesia darurat narkoba dan khususnya Provinsi Lampung pihaknya menyatakan rasa prihatin terhadap kelangsungan generasi muda akan bahaya narkoba. “Kita harus bersama-sama melawan peredaran narkotika di Republik ini. Kita sudah terlanjur berapa banyak dan berjuta orang yang mengkonsumsi narkotika. Begitu banyak orang yang harus dipulihkan,” kata Fauzi, Rabu 23 Mei 2018.

    Untuk itu lanjut Fauzi, BNM RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan mengajak seluruh komponen masyarakat, dalam melakukan pencegahan, pemberantasan narkoba. “Karena yang mengetahui persis lingkungannya adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat itu yang setiap harinya bergaul dengan lingkungannya,” paparnya.

    Fauzi berpendapat, masyarakat itulah yang menjadi subjek dari pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. BNM RI pun mengajak masyarakat secara perseorangan, kelompok, perkumpulan atau paguyuban untuk mengambil eran, misalnya dengan menjadi melakukan penyuluhan atau motivator kelompok remaja di sekolah yang terjangkau dengan tempat tinggal, atau membuat berbagai kegiatan tentang pencegahan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

    “Nah, untuk memenuhi terlaksananya kegiatan dimaksud. BNM RI mengharapkan dukungan dari pemerintah sepenuhnya, jangan seolah-olah tidak tahu atau mengetahui tapi hanya sekedar ucapan. perlukan bentuk nyata kegiatannya untuk menyelamatkan masyarakat di daerah kekuasaannya,” kata Fauzi.

    Ia menuturkan, dimana panggilan hati nurani dari pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta nasional di Republik Indonesia khususnya di Provinsi Lampung ini, agar berperan serta dan mendukung BNM RI supaya memperlancar gerak para penggiat P4GN (BNM RI).

    Fauzi mengatakan, ihwal ulah bandar narkoba memang sangat berwarna, mereka juga telah menyusup ke aparat penegak hukum dengan uang yang dimilikinya, bisa melalui pengacara untuk meloloskan jerat hukum mereka, bisa masuk ke para pengambil kebijakan di negeri ini, dengan lihainya bisa mempengaruhi nasyarakat agar mengkonsumsi barkoba. Yang lebih miris sudah bukan lagi rahasia tapi konsumsi masyarakat dapat terjadi tawar menawar pasal.

    “Ini semua karena bobroknya mental dan iman oknum penyidik. Saya minta pada pimpinan institusi yang melakukan penegakkan hukum, jika kami mempunyai bukti tentang itu, mohon diberhentikan saja oknum seperti itu,” ungkapnya.

    BNM RI berharap kepada aparat penegakkan hukum, agar memberikan hukuman lebih berat pada aparat yang terjerat narkoba. Alasannya untuk memberikan efek jera.

    “Untuk pengedar dan bandar narkoba gunakan jurus paling ampuh hukuman mati. Atau tembak di tempat,” imbuhnya. (Red)

  • Acara Berbagi Ta’jil Mitra Gojek di Tugu Adipura Sukses Terlaksana

    Acara Berbagi Ta’jil Mitra Gojek di Tugu Adipura Sukses Terlaksana

    Bandarlampung (SL) – Kegiatan sosial Ramadhan Ceria Bersama GASPOOL dan URC GASPOOL digelar dengan berbagi ta’jil berbuka Puasa kepada saudara satu aspal.

    Menurut Koordinator Gojek Bandarlampung Miftahul Huda, gelombang pertama diadakan pada Rabu (23/5/2018), di Tugu Adipura Bandarlampung berlangsung cukup meriah. Ratusan Mitra Ojek Online yang tergabung dalam GASPOOL (Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung) dan Unit Reaksi Cepat (URC) GASPOOL berkumpul di tugu adipura sejak pukul 17.00 WIB.

    Dalam kegiatan kali ini dibagikan lebih dari 300 paket ta’jil berbuka puasa yang berasal dari sumbangan Shelter dan Basecamp di GASPOOL dan juga dari pihak luar yang tidak mengikat. Ratusan paket ta’jil terbagi habis dalam sekejab kepada pengguna kendaraan roda dua yang kebetulan melintas di Tugu Adipura.

    “Kami berharap kegiatan positif seperti ini akan dapat terus terlaksana dan menjadi contoh bagi masyarakat luas khususnya di Bandarlampung. Bahwa kami yang berprofesi tukang ojek biasa ini dengan segala keterbatasannya masih bisa berbagi kepada sesama. Tentu akan lebih baik jika kegiatan-kegiatan positif seperti ini akan diikuti oleh komunitas lain atau masyarakat umum nantinya. Untuk kegiatan mendatang rencananya ada beberapa komunitas yang akan turut bergabung bersama,” kata Miftahul Huda.

    Kegiatan selesai sebelum waktu berbuka puasa dan Mitra Ojek Online berbuka puasa bersama di Adipura lalu membubarkan diri kembali beraktifitas. (W9-jam)

  • Panwaslu Perpanjang Proses Kasus Penyebar Brosur Ridho-Shinta

    Panwaslu Perpanjang Proses Kasus Penyebar Brosur Ridho-Shinta

    Bandarlampung (SL) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur memperpanjang proses penyidikan terduga tiga pelaku penyebar selebaran Ridho-Shinta, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Mereka dianggap melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Lampung nomor urut satu, M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (7/5) lalu. Proses penyidikan hingga 14 hari kedepan.

    “Proses pertama dilakukan dalam lima hari. Kemudian masuk pembahasan kedua itu waktunya sampai 14 hari terhitung sejak Sabtu – Minggu (12-13/5) lalu. Karena perkembangannya belum ada, jadi belum bisa disampaikan dan masih silent. Sebab, prosesnya membutuhkan waktu 14 hari kedepan untuk mendapat hasilnya,” kata Koordinator Penindakan Panwas Lampung Timur, Uslih, Senin (21/5).

    Berkas terduga ketiga pelaku itu sedang ditangani oleh penyidik Polri yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Dalam hal ini penyidikan itu yang menangani pihak penyidik dari polri yang tergabung di Gakkumdu,” katanya.

    Sebelumnya, Mantan Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Isnan Subkhi bersama dua rekannya Riandes Priantara, dan Framdika Firmanda di tangkap Polres Lampung Timur.

    Ketiganya diduga melakukan penyebaran selebaran yang berisikampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap paslon nomor urut 1.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, mengatakan Polres Lamtim melakukan OTT pada pukul 11.00 WIB setelah menerima informasi dari Panwascam Mataram Baru.

    “Kita informasikan ke Polres, dan langsung mensiagakan kanit sehingga tertangkaplah ketiga pelaku penyebaran ujian kebencian atau black campaign dengan menjelek-jelekkan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo yang berisi pelecehan seksual dengan gambar SM,” kata Uslih via ponselnya, Senin (7/5/2018).

    Ketiga tersangka yang diamankan Polres Lampung Timur yang diduga melakukan black campaign terancam Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2). “Jika terbukti telah melakukan black campaign maka akan di tindak sesuai dengan pasal yang berlaku seperti Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2),” katanya.

    Pasal tersebut berbunyi Ancaman sanksi bagi pelaku Kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (binr/*/red)