Tag: Bandar Lampung

  • Bawaslu Lampung Telusuri Tabloid “Ridho Berbakti”

    Bandarlampung (SL) – Terbitnya tabloid bernama “Ridho Berbakti” langsung disikapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

    Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Bawaslu baru mendapat informasi mengenai penerbitan tabloid salah satu paslon Cagub nomor 1, Selasa (15/5/2018) siang.

    Setelah mendapatkan info tersebut Bawaslu langsung menelusuri kebenaran tabloid tersebut. Iskardo mengatakan, hingga Selasa sore pihaknya belum melihat secara fisik. Sehingga Bawaslu belum bisa mengambil langkah lebih lanjut. “Kami baru mendapat informasi tadi siang terkait penerbitan sebuah tabloid oleh paslon Gubernur. Atas informasi itu, kami telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan secara fisik. Sebab sampai saat ini kami belum melihat fisik tabloid tersebut,” ujar Iskardo.

    Disinggung apakah tabloid yang diterbitkan oleh paslon calon gubernur merupakan bentuk pelanggaran kampanye, Iskardo mengatakan belum bisa menyimpulkan. Sebab, pihaknya secara fisik belum melihat tabloid yang dimaksud. Bawaslu masih menelusuri tabloid yang dicetak dan isi tabloidnya.

    Seperti yang diberitakan di sejumlah media, Calon Gubernur Lampung petahana M Ridho Ficardo diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat melaporkan temuan pelanggaran berupa sebuah terbitan tabloid bernama `Ridho Berbakti` yang berisikan kampanye Pilkada 2018.

    Seperti dikatakan Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR) Hendri Andriansyah, SH, MH, tabloid ini dinilai melanggar Peraturan KPU No 4/2017 karena bukan termasuk alat peraga kampanye. Hal ini ditegaskan Hendri Andriansyah, SH, MH, Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR). “Penerbitan tabloid tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 4/2017,” tegasnya kepada media di Bandarlampung, Selasa.

    Ia menjelaskan ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28 dan 29 dalam PKPU No 4/2017, yang berbunyi: (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

    (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

    b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau

    c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

    Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29:

    (1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

    (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. “Isi tabloid tersebut adalah materi kampanye yang selama ini sudah sering disebut-sebut oleh petahana Ridho Ficardo dalam kampanye terbuka baik di hadapan publik maupun dalam tiga kali forum debat di televisi,” ujarnya.

    Untuk itu, KRMR menuntut agar Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada petahana Ridho Ficardo atas pelanggaran Peraturan KPU. (rls)

  • Konferensi Pers Kapolda Terkait Dugaan Bom di Mall Transmart Lampung

    Konferensi Pers Kapolda Terkait Dugaan Bom di Mall Transmart Lampung

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjend Pol Drs. Suntana didampingi Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Boby P Marpaung dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih melaksanakan konferensi pers bersama wartawan media cetak, elektronik dan online, Rabu 16 Mei 2018.

    Kapolda mengatajan berdasarkan laporan warga bahwa telah ditemukan kotak berwarna coklat dengan kabel yang keluar dari kotak tersebut dan diduga paket berisikan bom. Sesuai dengan SOP yang diterima oleh Polsek diteruskan ke Polres dan ke Polda.

    “Kita terjunkan Jibom Satbrimob Polda Lampung dengan Backup Polresta Bandar Lampung. Setelah kotak diamankan disuatu tempat yang telah dianggap aman dan dipastikan apa isi kotak tersebut, dan isi kotak tersebut bukan bahan peledak dan tidak ada unsur bahan peledak,” Ujar Kapolda Lampung.

    Kapolda Lampung meminta bantuan media untuk sepakat memberikan informasi kepada masyarakat tanpa menuat berita menjadi berlebihan sehingga tidak menbulkan kekhawatiran.

  • Sengketa Lahan di Jalan Antasari Makin Memanas

    Sengketa Lahan di Jalan Antasari Makin Memanas

    Bandarlampung (SL) – Sengeketa lahan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian tepatnya depan Villa Citra, Kota Bandarlampung, makin memanas. Pasalnya, dari pihak Tina yang mengaku memiliki sertifikat tanah kembali akan memagar beton tanah seluas 6.635 meter persegi tersebut. Bahkan, dilokasi terlihat sekelompok orang berbadan tegap dan berambut cepak terlihat bersama pekerja yang akan memasang pagar beton, Senin (14/5).

    Di lokasi salah seorang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, jika pihaknya hanya bekerja dan diperintah oleh ibu Tina untuk memagar tanah dengan beton. “Kami ini kerja mas, kami berada disini ini karena ada kerjaan, pemagaran. Kami bukan mau cari keributan lihat saja, pas kami menggali tadi kan dihentikan disuruh stop kami ikut dan berhenti, kami hanya cari makan,” ujar pria berbadan tegap dan berambut cepak ini di lokasi pemagaran tanah.

    Nah, kalau menurut ibu Tina dia adalah pemilik tanah yang sah karena memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Dokumen negara yang diakui itu adalah bukti kepemilikan alas hak yang sah. Ya, Kalau pun dari pihak pak Agus mengaku mereka pemilik tanah ini silahkan, yang jelas saya juga bekerja atas perintah dan saya juga sedikit mengerti masalah ini, kalau dua duanya mengaku pemilik sah, buktikan saja di meja hijau di pengadilan, biar ada kejelasan dan titik terang masalah ini,” ucapnya.

    Di lain sisi, Ahli waris tanah seluas 6.660 meter tersebut, Agus Ahmad Baidawi, mengatakan, pihaknya tetap akan mempertahankan apa yang menjadi haknya dari warisan ayahandanya. “Dari tahun 1953 tanah ini milik bapak saya makanya fisiknya kami ahli waris menguasainya terus menerus hinggga sampai hari ini dari pihak ibu Tina ada yang mau coba pagar kita halangi lah, karena fisiknya kami kuasai artinya sertifikat punya bu Tina itu cacat hukum,” ujar Agus Ahmad Baidawi.

    Fisik tanah dikuasai pihaknya sejak tahun 1995 dan sekarang ada pihak lain yang ingin kuasai, mana buktinya kepemilikannya. Pada dasarnya kepemilikan tanah itu adanya surat SHM dan pengusaan tanah. “Sertifikat ibu Tina itu janggal karena ibu Tina beli dari pak Ridwan beli sertifikat tahun 1994 kalau dirunut gak ketemu benang merah asal-usul tanah setifikat bu Tina. Artinya cacat demi hukum,” jekasnya. “Ini tiba-tiba ada orang yang mau magar tanah kami, saya tetap akan pertahankan hak saya. Sebidang tanah yang telah diwariskak oleh H Dahlan ayahanda saya, tanah seluas 6.660 meter persegi,” tandasnya.

    Menurut dia, alasan Tina mengklaim bahwa tanah tersebut karena memilki duplikat sertifikat tanah. “Hanya bermodal duplikat sertifikat surat tanah tidak bisa untuk mengklaim bahwa itu tanah dia, kalau asli mana surat sertifikat aslinya” ungkapnya.

    Senada dikatakan Agus, penasehat hukum (PH) Agus Ahmad Bahdaiwi. Muchzan Zain SH. Lahan yang menjadi hak ahli waris Hi. Dahlan itu yang akan dikuasai oleh pihak lain yang tidak ada asal-usul tanah tersebut. Pihaknya sudah menunggu dan menempati lahan tersebut selama 20 tahun, tidak ada masalah dan tiba-tiba ada Tina yang mengakui tanah itu miliknya. “Kami sudah cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat atas nama Bu Tina yang klaim tanah kami ini tidak ada dan tidak terdaftar. Kalau memang Bu Tina itu ada alas haknya yang sah, kita bertemu di pegadilan dan atas masalah ini, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

    Dijelaskannya, lahan seluas 6.600 meter persegi ini, diwariskan H. Dahlan untuk anak-anaknya, salah satunya Agus Ahmad Baidawi. Pada November 2000, tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara hukum bukti kepemilikam lahannya sah di mata negara karena memiliki SKT. (ron)

  • Nobar Piala Dunia 2018 Jadi Agenda Nasional Warga Lampung

    Nobar Piala Dunia 2018 Jadi Agenda Nasional Warga Lampung

    Bandarlampung (SL) – Agenda nasional nonton bareng piala dunia 2018 di Rusia diberbagai tempat di Indonesia ini adalah salah satunya akan diselenggarakan di Provinsi Lampung.

    Menurut Novellia Yulistin salah satu peserta Rakornas Piala Dunia 2018 yang digelar tanggal 12-13 Mei 2018 kemarin di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta mengatakan. Kami sangat antusias sekali dalam agenda ini, agenda yang mampu memberikan hiburan setaraf internasional secara gratis kepada masyarakat dan resmi. Sebuah momentum yang akan menyatukan kita dari berbagai elemen masyarakat, bersinergis bersama pemerintah sebagai media menumbuhkan dan menjaga rasa persatuan nasional dengan berlandaskan kebersamaan.

    Dengan kegiatan nobar yg bertema “Indonesia Guyub, Damai dan Bersatu” ini kami akan mengajak semua elemen masyarakat, komunitas, pemuda dan lain-lain untuk saling guyub dan berhimpun mensukseskan agenda hiburan rakyat piala dunia 2018.
    Untuk saat ini elemen yang sudah bergabung adalah Laspri Lampung dan dari Lembaga Humas Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung. Dan tidak akan menutup kemungkinan akan bergabung elemen lainnya. Sesuai dengan hasil dari keputusan rapat turunan rakornas di sekretariat humas kepaksian tanggal 14 Mei 2018.

    David S Sekum Humas Kepaksian mengatakan bahwa Agenda Nonton Piala Dunia 2018, yang mengusung motto “Dengan Bola Kita Guyub, Damai dan Bersatu”, sinergi dengan semangat kami sebagai penggiat adat di lampung, yang bertujuan kurang lebih sama, yaitu merangkul berbagai elemen masyarakat adat di Lampung, di dalam naungan nuansa keadatan. Karena dengan adat kita bermartabat, dengan adat kita kita beradap. Menjadi harapan kami, kedepan semakin terasa kedamaian dan keharmonisan bermasyarakat di lampung. Dalam kata lain, damai guyub dan bersatu.

    Untuk informasi bahwa nobar yang akan dilaksanakan ini mendapatkan hak siar secara resmi dari PT Futball Momentum Asia (FMA) selaku pemegang lisensi FIFA. (red)

  • Bimtek Seluruh OPD Jadi Ruang Koreksi Citra Buruk Pelayanan Publik Pemerintahan

    Bimtek Seluruh OPD Jadi Ruang Koreksi Citra Buruk Pelayanan Publik Pemerintahan

    Bandarlampung (SL) – Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Pelayanan Publik Wilayah I Kemen PAN RB Noviana Andriana mengakui masih buruknya wajah pelayanan pemerintah. “Imej yang masih buruk dalam pelayanan publik ada di pemerintahan,” ujar Noviana Andrina pada Bimtek Pelayanan Publik Seluruh OPD di Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, Senin (14/5).

    Dia berharap pelayanan publik harus lebih prima ke depan, sehingga tak menjadi momok buruk lagi. Bimtek bertujuan memberikan visi peningkatan pelayanan bagi publik oleh seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) kabupaten/kota, ujarnya.

    Persoalan penting dan mendesak di daerah, katanya, banyak ketidaktahuan OPD, masih terjadinya birokrasi yang berbelit belit, pelayanan yang masih kurang memadai di segala sektor dan masih banyak lagi.

    Bimtek yang digelar merupakan kerjasama Pemprov Lampung bersama Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

    Pjs.Gubernur Lampung Didik Suprayitno yang diwakili Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung Aris Padila mengatakan Bimtek bertujuan memperbaiki fasilitas pelayanan publik dalam tata kelola yang lebih baik. “Bimtek yang digelar hanya satu hari, kami mengharapkan semua peserta mampu mengikuti dengan baik dan memanfaatkan sebaik mungkin,” kata Aris Padila. Peserta bimtek yang hadir dari seluruh kabag 15 kabupaten/kota. (red)

  • DPP BNM RI Hadiri Sosialisasi LPKA Provinsi Lampung

    DPP BNM RI Hadiri Sosialisasi LPKA Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika dan Maksiat (DPP BNM RI) pada Senin 14 Mei, menghadiri sosialisasi ‘Persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum’ (ABH) pada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Provinsi Lampung yang diselenggarakan LPPM Universitas Lampung.

    Kegiatan digelar Puslitbang Wanita (LPPM). Ketum BNM RI, Fauzi Malanda mengaku sepakat atas apa yang dipaparkan Kepala LPKA, Sugandi, BNM RI kata Fauzi, menyambut baik apa yang disampaikan Kepala LPKA.

    “Dalam kesempatan di acara FGD (Fokus Grup Disccusi). Saya menyampaikan secara langsung kepada Kepala LPKA di hadapan 35 undangan dan forum terbatas tetapi. Bahwa kami terpanggil untuk menjalin kerjasama dalam bentuk menyampaikan penyuluhan tentang bahaya narkoba aesuai apa yang diamanatkankan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang peran serta masyarakat dalam hal P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba),” kata Fauzi, Selasa 15 Mei 2018.

    Selain itu, BNM RI menawarkan kerjasama dalam hal kesehatan anak di LPKA. Menurut Fauzi, BNM RI memiliki tenaga medis yaitu ada dokter yang tergabung di BNM RI yang perhatian terhadap anak yang saat ini berada di LPKA Lampung. “Perlu dan sangat menjadi perhatian kita semua. Baik para wiraswastawan dan pemerintah di Provinsi Lampung ini. BNM RI mengajak semua elemen peduli terhadap kelangsungan anak bangsa,” ungkapnya. (Red)

  • Bikin Tabloid Cagub Pertahana Diduga Langgar Peraturan KPU

    Bandarlampung (SL) – Lagi, Petahana cagub Lampung Ridho Ficardo langgar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPUD). Sekali lagi masyarakat melaporkan temuan pelanggaran berupa sebuah terbitan tabloid bernama “Ridho Berbakti” yang berisikan kampanye Pilkada 2018. Tabloid ini melanggar Peraturan KPU No 4/2017 karena bukan termasuk alat peraga kampanye. Hal ini ditegaskan Hendri Andriansyah, SH, MH, sebagai Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR).

    “Penerbitan tabloid tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 4/2017,” tegasnya kepada media di Bandar Lampung.
    Ia menjelaskan ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28 dan 29 dalam PKPU No 4/2017, yang berbunyi:
    (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
    (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
    b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
    c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
    Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29:
    (1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
    (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

    “Isi didalam tabloid tersebut adalah materi kampanye yang selama ini sudah sering disebut-sebut oleh petahana Ridho Ficardo dalam kampanye terbuka baik dihadapan publik langsung maupun dalam tiga kali forum debat di televisi,” ujarnya.

    Untuk itu menurutnya Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR) menuntut agar Bawaslu menjatuhkan sanksi pada petahana Ridho Ficardo atas pelanggaran Peraturan KPU diatas. “Kali ini Bawaslu harus tegas menegakkan peraturan, agar marwah lembaga negara ini benar-benar terpercaya dalam Pilkada Lampung 2018 ini,” tegasnya. (red)

  • Gogon Meniggal Usai Dampingi Kampanye Pilkada Pertahana Lampung Utara

    Gogon Meniggal Usai Dampingi Kampanye Pilkada Pertahana Lampung Utara

    Bandarlampung (SL) – Kabar meninggalnya pelawak Margono alias Gogon membuat kaget warga Provinsi Lampung. Pasalnya yang bersangkutan baru saja mengisi acara kampanye salah satu Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara, pada Senin, 14 Mei 2018.

    Dari informasi yang diterima dari simpatisan calon bupati setempat bahwa Kadir, Doyok dan penyanyi Didi Kempot sempat mengisi kampanye tersebut.

    Namun saat berada di atas panggung, Gogon yang memiliki ciri khas rambut jambul terlihat raut wajahnya berbeda dari komedian itu. Edi warga Lampung Utara mengatakan bahwa saat di atas panggung yang bersangkutan tampak kurang sehat terlebih saat diajak foto.
    “Saya sempat foto dengan beliau, dan memang kelihatannya dia lagi nggak sehat,” ujarnya yang juga salah seorang simpatisan calon bupati.

    Dalam kampanye tersebut, Gogon yang lahir 31 Desember 1959 itu lebih banyak diam dan duduk saat kampanye berlangsung. Padahal dalam penampilannya, dia dikenal energik.  “Kalau saya lihat wajahnya agak pucat. Dia lebih banyak duduk. Mungkin karena faktor fisik yang kurang sehat,” ucapnya.

    Diketahui, pelawak Gogon meninggal dunia pada Selasa, 15 Mei 2018, sekitar pukul 05.00 WIB, beliau wafat setelah mengisi kampanye salah satu Calon Bupati Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Gogon pun sempat menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Lampung sebelum dikabarkan meninggal dunia. (rls)

  • Kunjungan DPD RI Diharapkan Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pemerintahan

    Kunjungan DPD RI Diharapkan Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pemerintahan

    Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno berharap kunjungan Komite IV DPD RI di Provinsi Lampung memiliki manfaat yang besar untuk meningkatkan kualitas, kapasitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, mengingat kunjungan ini menyerap berbagai masukan dari Pemerintahan Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Provinsi Lampung.
    Karena itu saya mengharapkan kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan perwakilan  Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota  untuk dapat memberikan informasi dan data yang diperlukan. Tidak hanya memberikan informasi keuangan yang informatif dan transparan, namun juga memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, ujar Plt.
    Asisten Ekbang T Taufik Hidayat saat membacakan sambutan tertulis Pjs. Didik Suprayitno, pada Rapat kerja Daerah tindak lanjut hasil pemeriksaan semester II (HAPSEM) II Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2017 bersama  Komite  IV IDPD RI senin, (14/05/2018) di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
    Plt. Asisten Ekbang ini mengharapkan Pertemuan yang dihadiri oleh Seluruh OPD terkait di Lingkungan pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan  Anggota DPRD Provinsi Lampung, Perwakilan Kabupaten / Kota se provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung ini sebagai wahana untuk bertukar pikiran, khususnya dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II (HAPSEM II) Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2017 untuk mewujudkan  good and clean corporate governance, sehingga tujuan pembangunan untuk kemakmuran rakyat dapat dicapai.
    Dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah  Provinsi Lampung  telah menerapkan akuntansi berbasis akrual. Penerapan  akuntansi berbasis akrual telah berjalan 2 (dua) tahun dan telah memberikan perubahan yang berarti dalam pelaporan keuangan pemerintah. Tidak hanya memberikan informasi keuangan yang informatif dan transparan, namun juga mampu memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah. Hal itu secara signifikan mampu memperkuat pengelolaan dan pengembangan anggaran, khususnya melalui pengakuan dan pengendalian aset dan kewajiban pemerintah, kata Taufik Hidayat.
    Sementara itu, Koordinator rombongan Komite IV DPD RI Abdul Aziz menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan 23E ayat (2) yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
    Dalam pertemuan yang dipimpin ketua Komite IV DPD RI Ayi Hambali tersebut membicarakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017. Juga dibahas pula kendala-kendala yang biasa dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan tindak lanjut, peranan BPK dan DPD dalam melakukann pemantauan dan pengawasan tindak lanjut, serta hal-hal yang dapat diupayakan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
    Dalam kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung  Sunarto menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjutnya, kendala yang dihadapi, serta usulan perbaikan yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
    Saat penyerahan LHP BPK akan membuka forum Komunikasi untuk menindak lanjuti hasil temuan, saat ini BPK telah menjadwalkan pertemuan per triwulan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pertemuan yang dimaksud telah berjalan dengan hasil yang cukup efektif, kata Sunarto. (Humas Prov)
  • Pjs. Gubernur Didik Ajak Kadin Tingkatkan Kekuatan Ekonomi

    Pjs. Gubernur Didik Ajak Kadin Tingkatkan Kekuatan Ekonomi

    Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengajak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dan pelaku-pelaku ekonomi guna meningkatkan kekuatan ekonomi di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.
    Didik menilai jika kehadiran dunia usaha berperan penting dalam mempercepat pertumbuhan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dalam membangun, kita tidak bisa hanya dapat mengandalkan pendanaan yang bersumber pada APBD, DAU maupun DAK tapi diperlukan peran aktif para pelaku usaha untuk bersama membangun Lampung, ungkap Pjs. Gubernur saat membuka Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Barat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin (14/5/2018) di Novotel Bandar Lampung.
    Didik mengajak pelaku usaha tidak ragu menanamkan investasinya di Provinsi Lampung karena Lampung adalah daerah yang potensial menjadi lokomitif perekonomian Sumatera. Selain memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah. “Pemerintah Provinsi Lampung juga terus memberikan berbagai kemudahan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
    Hal tersebut terlihat dari target investasi yang ditetapkan BKPM RI untuk Provinsi Lampung sebesar Rp5,3 triliun pada tahun 2017 telah terlampaui dengan tercapainya nilai investasi sebesar Rp7,9 Triliun sampai dengan bulan September 2017,” ujarnya.
    Sementara itu, Menteri Sosial Idrus Marham meminta Kadin juga mendorong jajarannya untuk menularkan semangat berwirausaha kepada masyarakat kecil khususnya mereka yang terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).
    Kadin, lanjut Mensos, hendaknya hadir untuk mengawal memberikan pemberdayaan dan pendampingan kepada masyarakat dalam berwirausaha, sehingga pada akhirnya mereka dapat  terlepas dari kemiskinan dengan mendirikan usaha-usaha dalam skala kecil.
    Para pengusaha haruslah memiliki jiwa sociopreneur untuk membantu mengatasi kemiskinan, tidak cukup hanya memberikan bantuan seperti program CSR tapi harus menularkan ilmu dan membangun mental berwirausaha kepada masyarakat, ungkap Idrus.
    Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan jika  pembangunan infrastruktur dan konektifitas menjadi salah satu kunci keberhasilan Indonesia mendatangkan devisa bagi Negara. Yang kita butuhkan saat ini adalah investor baik lokal maupun dari luar, perbaikan infrastruktur dan konektifitas serta kemudahan dalam perizinan akan mendorong investor masuk yang pada akhirnya akan menyerap tenaga kerja dan menjaga pertumbuhan ekonomi semakin baik., ujarnya.
    Senada dengan Rosan, Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung Muhammad Kadafi mengungkapkan Kadin Lampung akan terus bersinergi dengan Pemerintah Derah Lampung mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung khususnya pada bidang pariwisata dan pengembangan industri UMKM. (Humas Prov)