Bandarlampung (SL) – Mahasiswi Universitas Lampung (Unila), Ds, didampingi orang tua dan rekannya datang ke ruang Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (RENAKTA) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (27/4) siang. DS yang melaporkan dugaan pelecehan oleh dosennya itu, datang untuk menjalani pemeriksaan.
Subir Sulaiman, Paman Ds, yang mendampingi Ds, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik. DS dimintai keterangan di ruang Subdit IV RENAKTA Reskrimum Polda Lampung. “Selain keponakan saya, orang tua dan rekannya juga datang untuk memberikan keterangan. Saat ini mereka sedang berada di ruang Subdit IV RENAKTA,” kata Subir Sulaiman, di Mapolda Lampung, Jumat (27/4).
Informasinya, lanjut Subir Sulaiman, keterangan hari ini diambil untuk mendalami laporan DS. “Mengenai keterangan, apakah keterangan seputar kejadian atau ada keterangan tambahan lain yang dibutuhkan penyidik, kita belum mengetahuinya, sebab saat ini mereka masih berada diruang Subdit IV RENAKTA,” katanya.
Sebelumnya, CE, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidian Universitas Lampung (Unila), dilaporkan ke Polda Lampung. Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DCL (22), mahasiswinya atas tuduhan pelecehan dan pencabulan.
Namun Ce, dang dosen berinisial membantah jika dianggap melakukan perbuatan asusila saat bimbingan skripsi. CE membantah tuduhan tersebut. Ditemui seusai menghadap Dekan FKIP Unila M Fuad, dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berbuat asusila terhadap DCL (tribun.com)
Sementara Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE. “Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba,” kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.
Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami Ds kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi. Pasalnya, CE adalah dosen pembimbing keponakannya. “Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena CE itu dosennya, saat menghadap Ds sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan,” ungkap Subir.
Korban, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban. “Dosennya itu bukan sekali dua kali. Terakhir yang pegang dadanya itu, ponakan saya berontak dan akhirnya lapor ke orangtuanya,” tambahnya.
Subir menambahkan, pihaknya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku. Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul. Saat ini bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita, termasuk saksi rekan korban yang juga mendampingi korban saat melapor di Polda Lampung.
Ds mendatangi Polda Lampung sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di Subdit IV Remaja Anak dan Wanita. Pemeriksaan selesai pukul 17.45 WIB. Seusai diperiksa, korban ditemani rekannya langsung berjalan meninggalkan mapolda.
Laporan Ds bernomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018. Korban tidak diizinkan dimintai komentarnya karena masih shock dan kelelahan seusai menjalani pemeriksaan. “Dia masih shock dan kecapekan. Jadi belum bisa diwawancara,” ujar Subir.
Belum ada penjelasan resmi dari Kampus Unila terkait kasus tersebut. Humas Rektorat Unila M Badrul Huda, belum bisa dihubungi. Pesan via whatshapp belum terjawab. (trb/pn/nt/*)