Tag: Bandar Lampung

  • Ketua LSM Pendidikan Yang Terjaring OTT Adalah Mantan PNS Disdik

    Ketua LSM Pendidikan Yang Terjaring OTT Adalah Mantan PNS Disdik

    Bandarlampung (SL) – Pelaku pemerasan dan pungli yang terjaring OTT dengan korban Kepala SMKN 1 Bandarlampung Edi Harjito, adalah Oknum LSM. Tersangka Deny Fitriawan warga jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kedamaian itu mantan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    Selain itu, dalam memuluskan aksinya dia juga dibekali dirinya dengan kartu pers dari Koran Pemantau Korupsi sebagai kepala biro Bandarlampung dan LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan. Selain itu, pelaku pernah divonis 1 tahun 2 bulan karena perkara korupsi pada tahun 2005, dan bebas pada tahun 2007.

    “Saya pernah jadi PNS Disdikbud provinsi. Ini baru sekali saya lakukan,” kata pelaku sambil berdalih, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (23/4)

    Sedangkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku diamankan pada, Sabtu (21/4/2018) siang di SPBU Jalan Pangeran Antasari. “Jadi korban diintimidasi, kalau tidak menyerahkan uang, bakal didemo,” katanya.

    Pelaku disita bersama dengan barang bukti uang Rp12 juta dengan pecahan 50.0000, kartu pers, dan kartu LSM, serta satu HP Nokia. Pelaku diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. “Masih kita kembangkan, apa banyak korban lainnya, kalau ada silahkan lapor,” ujarnya.

  • Banun Harpini Resmikan Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung

    Banun Harpini Resmikan Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Kantor baru Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 Bandar Lampung akhirnya diresmikan. Peresmian itu ditandai dengan penandatangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Ir. Banun Harpini, M.Sc. Acara tersebut diadakan, di Kantor BKP Kelas 1 Bandar Lampung di Jalan Soekarno-Hatta, Senin (23/4) malam.

    Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Ir. Banun Harpini, M.Sc menilai, gedung baru yang ditempati kini lebih lengkap dalam menunjang kinerja BKP Kelas 1 Bandar Lampung. Ia menyampaikan, terdapat 3 bagian yang kini dimiliki.

    Yakni, tersedianya ruangan pelayanan pemeriksaan yang khusus menjamin kualitas hewan atau tumbuhan dari masyarakat yang akan diekspor. Kedua, adanya lahan luas yang khusus dijadikan lokasi pemusnahan hasil sitaan. Ketiga adalah ruang laboratorium uji yang sudah terakreditasi dalam proses penetapan tindakan karantina terhadap hewan atau tanaman.

    “Ini saya lihat sendiri sudah lengkap dan sangat mendukung. Dan dalam prosesnya, mengambil waktu selama 2 tahun, pembangunan gedung dan isinya,” ungkapnya.

    Selain peresmian gedung, dilakukan juga pelepasan purnabakti terhadap karyawan BKP Kelas 1 Bandar Lampung. Yang dinilainya sebagai karyawan teladan sekaligus memiliki kontribusi besar.

    “Ada tiga orang yang purnabakti. Di antaranya dokter hewan, karantina dan paramedik. Saya sampaikan terimakasih atas dedikasi atau kontribusinya selama bekerja di BKP sehingga BKP kini lebih baik,” ujarnya.

    Ia berharap, sarana dan prasarana yang telah dimiliki dapat dimaksimalkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Lanjutnya, kerja sama yang baik di antara divisi merupakan kunci keberhasilan BKP ke depan.

    “Petugas juga harus bisa menjadi fasilitator perdagangan yang baik terhadap masyarakat. Sarana yang ada haruslah dirawat. Karena itu saya ajak mereka untuk bersama-sama bergandeng tangan. Jangan hanya gedungnya saja yang megah, pelayanan pun harus ditingkatkan,” pungkasnya.

  • Motor Kredit Ditarik Leasing, Konsumen Tikam Debt Collector

    Motor Kredit Ditarik Leasing, Konsumen Tikam Debt Collector

    Bandarlampung (SL) – Merasa tidak terima sepeda motor kreditannya ditarik perusahaan pembiayaan (leasing), seorang konsumen kredit macet di Bandar Lampung menikam debt collector dari perusahaan pembiayaan tersebut.

    Zulyadin (34), warga Rajabasa, Bandar Lampung, hanya bisa terbaring lemas di rumah sakit akibat luka tikam yang dialaminya, Selasa (24/4/2018).

    Zulyadin jadi korban penikaman saat berusaha menarik sepeda motor milik Yosep Firnanda (22), warga Wayhui Lampung Selatan, konsumen kredit macet perusahaan pembiayaan di Jalan Gajahmada, Tanjungkarang Timur.

    Korban yang mengalami luka tusuk di bagian pinggangnya ini kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

    Aksi penikaman konsumen terhadap debt collector ini terekam kamera pengintai CCTV milik perusaahan pembiayaan tersebut.

    Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku yang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya, langsung menyerang debt collector yang menarik sepeda motornya.

    Korban menderita luka tusuk di bagian pinggangnya, akibat ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.

    Tak terima rekannya mengalami luka tikam, puluhan debt collector kemudian mendatangi kantor Polsek Tanjungkarang Timur.

    Kedatangan puluhan debt collector ini untuk meminta aparat kepolisian memberikan sanksi hukum kepada pelaku penusukan.

    “Pertamanya ditusuk di bagian perut sini tapi tidak kena. Pelaku lalu mengejar dan menusuk lagi di bagian punggung kiri. Pelaku sudah menunggak sejal 2016. Makanya dibawa ke kantor. Di situlah dia menikam rekan kami,” kata Rizal, salah seorang rekan korban, di Mapolsek Tanjungkarang Timur, seperti dilansir inews.id.

    Aparat Polsek Tanjungkarang Timur yang sudah mengamankan pelaku, masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan unit reskrim mapolsek setempat.

  • Wartawan Desak Direktur Rakata Institute Minta Maaf

    Wartawan Desak Direktur Rakata Institute Minta Maaf

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menuntut permintaan maaf dan pertanggungjawaban hukum Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Djuniardi bersama sejumlah wartawan yang aksi di Tugu Gajah, Kota Bandarlampung, Senin (23/4/2018) pagi.

    Mereka yang demo menuntut permintaan maaf dosen UIN Radin Inten tersebut atas undangan dan status facebooknya yang dianggap telah melukai dan melecehkan para wartawan di Lampung.

    Setelah konferensi pers hasil survey Pilgub Lampung 2018, Eko menuai protes karena cuma mengundang tujuh media. ASN itu juga dituding beberapa pihak tak objektif. Hasil surveynya dianggap ilegal.

    Hal itu yang mungkin mendorongnya menulis dua alenia di status facebooknya pada tanggal 13 April 2018, pukul 20.39 WIB.

    Alenia pertama, “Kalau lembaga level nasional yang punya dana besar sanggup mengundang ratusan wartawan, relisnya di hotel mewah, maka statusnya legal.”

    Berikutnya, “Rakata mau apa sih, ndak punya dana, cuma sanggup undang tujuh wartawan, relis di kafe kecil, maka statusnya ilegal.” Tagarnya #gagalpaham dan #unfair.

    Mungkin, status tersebut yang kemudian dianggap wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi dianggap wartawan cuma urusan “cis” atau duit dalam meliput sesuatu.

    Ada banyak wartawan dan pimpinan redaksi yang berorasi pada unjuk rasa yang dipimpin Bowo Laksono dan Wawan Sumarwan tersebut.

    Pada undangan terbuka aksinya, Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalia dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Oleh karena itu, apa yang telah disampaikan oleh Direktur Rakata Institut Eko Kuswanto baik dalam undangan rilis survei Pilgub Lampung dan percakapan wall facebook telah melukai dan melecehkan profesi jurnalis.

    Apa yang disampaikan oleh Eko Kuswanto, dengan mengatakan hanya tujuh media Lampung  yang berintegritas sangat merendahkan martabat media dan wartawan yang ada di Lampung. Seolah-olah, wartawan selalu berorientasi “amplop”.

    Perlu dicatat, wartawan dalam menjalankan tugasnya hanya melakukan peliputan peristiwa sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat, bukan berorientasi amplop.

    Ada lima tuntutan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi, yakni :

    1. Mengutuk dan menuntut Direktur Rakata Institut mencabut pernyataannya yang ditulis di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).

    2. Mendesak Direktur Rakata Institute meminta maaf kepada media massa dan wartawan di Lampung atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan.

    3. Bawaslu dan KPU Lampung mengusut keterlibatan Direktur Rakata Institut yang berstatus ASN dalam Pilgub Lampung.

    4. Mendesak Polda Lampung untuk memeroses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pers yang dilakukan oleh Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto karena telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan martabat media massa dan wartawan melalui facebook.

    5. Mendesak Asosiasi Lembaga Survei mencabut dan membekukan Rakata Institut karena telah melakukan kejahatan demokrasi.

    Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menuntut Eko minta maaf secara terbuka dan pertanggungjawabannya secara hukum. “Kita harus menuntut Eko Kuswanto dengan kata-kata yang tak pantas dilontarkan,” kata Djuniardi.

    Hal serupa juga  diungkapkan dengan lantang oleh Bowo dari “Suarapedia.com”, “Eko Kuswanto harus dibui!”

    Sekitar satu jam unjuk rasa itu berlangsung dengan pengawalan polisi.  Sebelum bubar, para demonstran mengucapkan terima kasih kepada polisi dan mejabat tangan mereka.

  • Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan polisi (LP) dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi (APPD) Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.

    Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.

    “Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana,” kata Yusdianto kepada Kantor Berita RMOLLampung di Bandarlampung ketika dimintai tanggapan atas ditolaknya Laporan Polisi (LP) APPD,  Senin (23/4).

    Menurut Yusdianto, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung.  “Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkara dilihat dari sudut pandang UU ITE, bukan pidana, begitu,” ujarnya.

    Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dari masyarakat.

    “Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporan tersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnya laporan masyarakat harus diterima,” pungkas dia.

    Sepatutnya, jelas Yusdianto, LP  itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.

    “Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak,” kata Yusdianto sembari menegaskan dukungannya terhadap LP APPD Lampung

  • Pegawai Dispenda Lampung Diduga di Terlantarkan RS Graha Husada

    Pegawai Dispenda Lampung Diduga di Terlantarkan RS Graha Husada

    Bandarlampung (SL) – Fauzi rusli (37) Pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Lampung UPT Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat di duga diterlantarkan dan tidak di tangani oleh tenaga medis Rumah Sakit Graha Husada yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 6 GH, Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. Senin (23/4/2018).

    Diceritakan Sofwandi kakak ipar korban, kejadian bermula saat adik iparnya tiba tiba pingsan dan langsung di larikan ke rumah sakit tipe C ini untuk mendapatkan pertolongan medis.

    “Tadi masuk kesini kurang lebih jam 3 dalam keadaan tidak sadar, dari jam 3 itu kami minta kamar VVIP di atas no 327, tapi sampai malam ini tidak ada dokter yang menangani kecuali dokter umum. Padahal semestinya adek saya ini di tangani oleh dokter penyakit dalam kalo dari hasil dokter penyakit dalam ini masalah syaraf berarti harus tim syaraf yang menangi,” katanya dengan nada penuh emosi kepada wartawan.

    Sofwandi menyayangkan pelayanan rumah sakit Graha Husada yang tidak memberikan pelayanan kesehatan dengan baik kepada pasien yang sedang berjuang dengan penyakitnya.

    “Adik saya ini kan masalahnya nggak tau apa penyebab dia pingsan sampai nggak sadar, tentu kami sebagai keluarga panik. Tapi pihak media tidak ada yang memberikan penangan cepat. Kalo Cuma mau berobat sama perawat nggak perlu kita kerumah sakit. Kalo soal mati hidup itukan urusan Allah, tapi kita sebagai manusia kan berusaha.

    Terlebih dirinya menyayangkan pihak rumah sakit graha husada yang tidak memperdulikan kondisi pasien justru malah memberikan tagihan rumah sakit yang sudah berjalan selama pasien di rawat.

    “Adek saya ini kan PNS sudah jelas dia mampu memberikan pembayaran rumah sakit. Gimana dengan pasien BPJS ?? kalo yang PNS aja yang jelas saja di abaikan. Seharusnya dokter tidak sanggup harusnya pihak rumah sakit memberikan rujukan ke rumah sakit lain, ini sekarang adik saya sudah saya cabut dan pindah ke rumah sakit Adven,” sesalnya.

    Sementara pihak rumah sakit melalui scurity rumah sakit yang enggan menyebutkan namanya tidak bisa memberikan keterangan dan tanggapan atas peristiwa yang di alami Fauzi.

    “Kantor tutup mbak kalo malem, kasir juga masih sibuk. Besok aja mbak kesini temui humasnya,” tandasnya.

  • Bos Rakata Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bos Rakata Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Viralnya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, Dan menyebut diluar wartawan 7 itu tak berintegritas, Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut. dan menilai lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, jata Iskandar Zulkarnain, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta. (rls)

  • Nunik : Lulusan SMK Akan Dipermudah Dapat Pekerjaan

    Nunik : Lulusan SMK Akan Dipermudah Dapat Pekerjaan

    Bandarlampung (SL) – Calon wakil gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia menyampaikan warga Provinsi Lampung tidak perlu bekerja hingga ke luar negeri, dengan berbekal lulusan SMK dipastikan akan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    “Lulusan SMK akan dipermudah mendapatkan pekerjaan di Lampung, jika saya terpilih akan berkoordinasi dengan sejumlah pengusaha untuk mengutamakan lulusan sekolah kejuruan,” kata Chusnunia atau biasa disapa Mba Nunik di Bandarlampung, Senin (23/4).

    Khususnya untuk perempuan yang mudah mendapatkan kekerasan saat bekerja di luar negeri, di Lampung dengan berbekal lulusan SMK dipastikan jika dirinya memimpin Lampung akan lebih diprioritasnya.

    Bersama pasangannya Arinal Djunadi calon gubernur Provinsi Lampung, menyatakan akan mempermudah investasi di wilayah ini sehingga lapangan pekerjaan lebih banyak.

    Terlebih industri kreatif akan menjadi prioritas utama, pasangan nomor urut tiga ini akan membantu secara penuh dengan harapan bisa membuka peluang kerja untuk yang lain.

    “Industri kreatif akan kita bantu secara penuh sehingga bisa membuka peluang kerja untuk yang lain, sekaligus mengajarinya sehingga usai bekerja disana bisa membuka usaha sendiri,” ucapnya.

    Pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung dengan programnya akan membantu pelaku usaha kreatif sehingga jangan khawatir tidak mendapatkan pekerjaan di Lampung.

    Selain itu, program pasangan ini pun akan memberdayakan ibu rumah tangga (IRT) untuk mandiri secara ekonomi.

    Oleh sebab itu, jika ingin itu semua terwujud jangan lupa pilih nomor tiga, Arinal Djunaidi-Chusnunia calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung dalam pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni 2018.

    Adapun Arinal – Nunik bmemiliki sembilan program utama yakni Kartu Petani Berjaya, peningkatan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja baru, percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan pemeliharaannya, jaminan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, penyediaan listrik bagi desa-desa yang belum terjangkau, peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

    Kemudian perlindungan anak dan pemberdayaan Ibu Rumah Tangga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kemudahan layanan administrasi pemerintah bagi seluruh masyarakat.(rel)

  • Polresta Bandarlampung Amankan Ketua LSM Peras Kepala SMK Negri 1

    Polresta Bandarlampung Amankan Ketua LSM Peras Kepala SMK Negri 1

    Bandarlampung (SL) – Polisi telah mengamankan Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan, Denny Fitriawan (49), akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polresta Bandarlampung, karena diduga memeras kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung. Sabtu (21/4/2018).

    Apa komentar Komite Sekolah SMKN 1 Uce Nasir terkait OTT Ketua LSM tersebut. Kepada Warta9.com, Uce Nasir menjelaskan, sebelum terjadinya OTT tersebut, pihak sekolah mengundang pengurus Komite untuk melaksakan rapat pengurus, terkait surat yang dikirimkan kesekolah oleh LSM LP3. Diantara poin-poin di dalam surat tersebut, adanya kesimpang siuran penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Ditulis dalam surat LSM itu, ada indikasi korupsi.

    Atas surat yang bernada tuduhan dugaan korupsi di SMKN 1, lanjut Uce Nasir, spontan pengurus mengambil kesimpulan untuk memancing yang bersangkutan Deni, berbicara via ponsel yang mana dalam rekaman tersebut, kami berkesimpulan adanya inidikasi pemerasan.

    ’”Saya ditugaskan pihak sekolah, untuk memancing pelaku yaitu ketua Umum LSM itu, untuk mengadakan kesepakatan, dan hasil kesepakatan tersebut, untuk ketemuan di Antasari yaitu di dalam masjid yang berdekatan dengan SPBU Antasari. Sebelum meluncur ke lokasi kami komite sekolah sudah meminta bantuan aparat kepolisian Polresta Bandarlampung,” ujar Uce Nasir wartawan senior ini.

    Deni ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 12 juta, separuh dari kesepakan yang diminta pelaku kepada Kepala SMK, yang dituduh melakukan korupsi dana BOS. Deni kini mendekam disel Polresta Bandarlampung.

    Informasi di Polresta Bandarlampung menyebutkan. Deni  ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Antasari, pukul 12.30 WIB.

    Saat melakukan transaksi bersama Mohammad Edy Harjito, Kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung, yang berjanji menyerahkan dana Rp12 juta dari total Rp24 juta yang dijanjikan. (w9/nt)

  • Rycko Menoza SZP: Pemilihan Gubernur Organisasi Pemuda Pancasila ‘Netral’

    Rycko Menoza SZP: Pemilihan Gubernur Organisasi Pemuda Pancasila ‘Netral’

    Lampung Selatan (SL) – Jelang Pemilihan Gubenur 2018, Ketua MPW Pemuda Pancasila Rycko Menoza SZP menegaskan bahwa organisasi Pemuda Pancasila tak akan ikut berpolitik dengan mendukung salah satu calon Gubenur-Wakil Gubenur 2018.

    Penegasan ini dilakukan pada kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

    “Jika memang ada yang mendukung salah satu pasangan calon itu adalah oknum,” kata Rycko dalam sambutanya di kantor Balai Desa Jatimulyo, Minggu (22/4).

    Selain itu, mantan Bupati Lampung Selatan juga berpesan agar tidak melakukan perbuatan hukum, mulai dari narkoba dan lain sebagainya.

    Rycko juga mempuji kengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

    Mantan Bupati Lampung Selatan ini mengatakan pujian itu seperti membuktikan secara nyata dengan memberikan bantuan kepada anak yatim piatu.

    “Ini bukti nyata. Apa yang akan diberikan akan dijabah oleh Allah SAW,” kata Rycko yang diamini semua pengurus PAC.

    Anak kandung Sjachroedin ZP ini juga menyatakan bahwa kedatanganya ke Jati Agung bukan tanpa sebab. Dirinya sekaligus bersilahturami dengan Pemuda Pancasila.

    “Masih ada tidak yang lama (anggota PP lama) begitupun dengan para perangkat desa. Yang hadir sekarang,” kata dia.

    Dirinya juga mengapresiasi kepala desa se Jati Agung yang sudah ikut berpatisipasi sebagai penasehat. Dirinnya juga sangat mengapresiasi pembangunan Jati Agung. “Mulai dari perkantoran dan kampus Institut Teknologi Sumatra (Itera),” ungkap dia.

    Untuk diketahui Sebanyak 370 orang pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan telah dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di kantor Balai Desa Jatimulyo, Minggu (22/4).

    Ketua PAC PP Jati Agung, Syamsuddin mengatakan, dalam pelantikan ini bahwa dirinya ingin merubah cara pandang masyarakat terhadap organisasi yang menjunjung tinggi Pancasila.

    “Saya ingin merubah cara pandang masyarakat kepada PP, terutama PP Jati Agung. Program kita mengedepankan dibidang sosial yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, diantaranya bergotong-royong, dan masih banyak lagi yang sifatnya sosial,” kata Syamsuddin dalam sambutanya.

    Syamsuddin mengatakan bahwa dengan dikukuhkannya pengurus Pemuda Pancasila ini ia berharap dapat merubah pandangan Pemuda Pancasila secara baik. Tak ada sesi negatif.

    Ia menjelaskan, bahwa pengukuhan 370 orang Pengurus PAC tersebut terdiri dari Pengurus PAC PP Jati Agung sebanyak 55 orang dan Pengurus 21 Ranting PP se-Kecamatan Jati Agung.

    “370 pengurus ini terdiri dari 55 orang pengurus PAC dan 315 orang dari 21 anak ranting se-Kecamatan Jati Agung,” papar Syamsuddin. (*)