Tag: Bandar Lampung

  • PHK Sepihak PT CPB dan CPP Ciderai UU Tenaga Kerja

    PHK Sepihak PT CPB dan CPP Ciderai UU Tenaga Kerja

    Bandarlampung (SL) – Kisah PHK terhadap 3.500 karyawan PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima, ternyata, lebih mirip memakai perlakuan terhadap hewan daripada hak asasi manusia. Selain menipu karyawan dengan dalih perusahaan rugi, sebagian dari mereka dipecat saat dinas ke luar negeri dan luar daerah.

    Kukuh, misalnya, yang saat itu menjadi karyawan PT CPP, sedang ditugaskan ke India dari bulan Juni hingga November. Pulang dari sana, ia dipanggil manajernya, dinyatakan di-PHK. Ia merasa tidak pernah dihubungi Serikat Pekerja atau siapa pun. “Seminggu pulang dari India, langsung mendapat surat,” katanya pada Selasa, 17 April 2018, di lansir lampungtv.

    Winarto lebih kejam lagi. Saat itu ia juga ditugaskan mengurusi pembenuran udang ke India. Selagi tugas di negara itu, ia ditelepon oleh atasannya sudah di-PHK. Pria ini, sebelumnya, mengaku tidak pernah dihubungi serikat pekerja atau membuat surat perwakilan kepada siapa pun.

    Waris, karyawan PT CPP, mengetahui di-PHK saat bertugas ke Sulawesi. Begitu pulang, ia dipanggil untuk menerima surat PHK. Ia menerima begitu saja karena mengira semua proses sudah sesuai aturan yang berlaku. Ternyata, beberapa bulan kemudian, dia baru merasa tertipu. Mereka di-PHK dengan alasan perusahaan rugi dan sudah mewakilkan ke Serikat Pekerja.

    Para eks karyawan PT CPP dan CPB saat ini berusaha bersatu mempertanyakan kesemena-menaan perusahaan itu terhadap 3.500 karyawan. Terutama setelah sejak Senin, 2 April yang lalu, DPRD mendengar pernyataan pengawas Disnaker yang menyebutkan PHK harus batal demi hukum.

    M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampunh mengatakan manajemen kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu tidak dapat membuktikan perusahaan rugi dalam setahun terakhir, yang didasarkan audit profesional.

    Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung, PHK tidak dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama dengan tempat karyawan bekerja di PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima. Melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. (ltv/nt/jun)

  • Pengamat Tegaskan Motor Roda Dua Bukan Transportasi Umum

    Pengamat Tegaskan Motor Roda Dua Bukan Transportasi Umum

    Bandarlampung (SL) – Adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dari kalangan angkutan transportasi online, membuat pakar hukum dan transportasi angkat bicara. Dari hasil focus group discussion yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung dengan berbagai elemen beberapa waktu lalu, bisa ditarik kesimpulan.

    Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono menyatakan, peraturan turunan transportasi yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dikatakan kendaraan roda empat yang menjadi transportasi seperti taxi online harus mengikuti uji kelayakan, hal itu disebutkan dalam pasal 157 UU Nomor 22 Tahun 2009.

    “Nah masalahnya di PM 108 saja, motor roda dua enggak diatur, jadi tidak mungkin PM 108 bertentangan dengan Undang-Undang yang diatasnya,” ujarnya.

    Menurutnya, tak bisa mengubah Undang-Undang dengan desakan singkat dari salah satu pihak. Maka dari itu, polemik menjamurnya transportasi roda dua online harus ada campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan moda transportasi massal yang terintegrasi dari tiap titik. “Ini juga solusi mengurangi kemacetan, khususnya di Lampung,” kata dia.

    Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung Budiono menilai, moda transportasi umum juga harus melihat sisi aspek perlindungan konsumen. Sepeda motor jika dijadikan angkutan umum, tidak memiliki standar keselamatan, dan juga tidak merujuk pada mekanisme transportasi umum, yang harus mengikuti uji kelayakan seperti kendaraan umum roda empat.

    “Negara kan juga harus menjamin perlindungan konsumen, nah motor tidak sesuai dengan peruntukannya (angkutan umum),” katanya.

    Budiono menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan roda dua bukan moda transportasi umum. “Untuk itu belum ada urgensi mendesak kalau UU LLAJ harus direvisi,” kata dosen Hukum Tata Negara itu.

    Pengamat transportasi Dwi Harianto mengatakan kendaraan roda dua bukan peruntukannya untuk dijadikan moda transportasi umum. Ia mencontohkan, apabila terjadi tabrakan kendaraan maka baik pengemudi ojek dan penumpang rentan keselamatannya karena tidak ada penopang keselamatan di sepeda motor seperti tidak ada airbag, dan peralatan keselamatan lain yang menjamin penumpang. Terlebih tak ada payung hukum yang mengatur sepeda motor dijadikan transportasi umum.

    “Sepeda motor tingkat keselamatannya minim, jika bersenggolan dia mudah terjatuh,” katanya.

    Terpisah, Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP RIDHO RAFIKA mengatakan, sepatutnya masyarakat mau tak mau mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi menurutnya, angka lakalantas memang didominasi oleh kendaraan roda dua. “Ya kita mencoba memfasilitasi, dari tiap elemen, tapi hukum harus berlaku,” ujarnya.

    Untuk itu, menurutnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung sementara waktu lebih mengupayakan tindakan preventif, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa roda dua bukan moda transportasi umum. Kemudian memberikan arahan bagi para driver ojek, saat ini utamakan keselamatan, gunakan helm SNI, dan jangan langgar rambu-rambu lalu lintas atau melawan arus yang membahayakan dirinya sendiri maupun konsumen. “Kita upayakan sosialisasi dan tindakan preventif,” pungkasnya.

  • Ridho Tempatkan Pesawaran Ujung Tombak Destinasi Wisata

    Bandarlampung (SL) – Kabupaten Pesawaran, yang menjadi salah satu ujung tombak pengembangan destinasi wisata di Provinsi Lampung, mendapat perhatian khusus dari calon Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

    Hal itu dikemukakan Ridho, saat mengunjungi masyarakat Desa Hanura, di Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (19/4).

    “Pak Dendi ini (Bupati Pesawaran) sudah seperti adik saya sendiri, jadi bupatinya minta apa, saya kasih. Agar pembangunan di pesawaran bisa lebih maju lagi, dan tampak pembangunannya,” kata Ridho, kepada warga setempat.

    Atas dasar itulah, Sarwono (50), warga Desa Hanura, menyampaikan, bahwa, dengan adanya sinergitas hubungan antar pemerintah daerah dan kabupaten yang terjalin baik. Para warga ikut pula merasakan manfaat pembangunan dari segala sektor.

    “Jalan Way Ratai selama 14 tahun tidak pernah diperbaiki, alhamdulillah di masa kepemimpinan Pak Ridho sebagai gubernur langsung diperbaiki. Dan ini menjadi kebanggaan yang luar biasa bisa bertemu langsung dengan bapak,” ungkap Sarwono.

    Sementara itu, Hestiana (50), salah satu kader Posyandu Lansia Tali Asih,  yang beranggotakan 200 orang ini, meminta, agar bantuan pakaian olah raga, PMT (pemberian makanan tambahan) untuk lansia, hingga insentif untuk kader posyandu bisa ditingkatkan lagi.

    Menjawab hal tersebut, Ridho menyatakan, hingga saat ini sudah banyak apresiasi dalam bentuk program insentif untuk pegawai honor, PTHL, dan lain sebagainya. “Kedepan kita upayakan juga untuk kader-kader posyandu,” kata Ridho, yang langsung disambut gembira oleh para kader posyandu Pesawaran. (NN)

  • Banyak Pengusaha “Ngemplang” Pajak, BPPRD Akan Gandeng KPK

    Banyak Pengusaha “Ngemplang” Pajak, BPPRD Akan Gandeng KPK

    Bandarlampung (SL) – Banyak pengusaha bisnis “ngemplang” pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung berniat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang bandel.

    Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, dari hasil supervisi yang dilakukan KPK terhadap Pemkot Bandar Lampung, pihaknya siap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak.

    Pasalnya, saat ini ada puluhan wajib pajak baru dan lama yang tidak kunjung membayar pajak, baik itu restoran, reklame, maupun parkir. Padahal, pajak tersebut merupakan uang masyarakat.

    “Dari hasil supervisi KPK kemarin, kita akan giatkan penagihan pajak kepada wajib pajak bandel. Karena selama ini masih banyak wajib pajak yang enggan bayar pajak. Padahal, pajak itu juga uang masyarakat dan tidak boleh tahan-tahan oleh pengusaha,” kata Yanwardi sesuai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.

    Saat ditanya nama-nama wajib pajak tersebut, Yanwardi mengaku jumlahnya cukup banyak. Dan, saat ini sudah mulai dilakukan penagihan. “Sudah mulai kita tagih.
    Restoran jumlahnya hampir 50-an, kemudian seluruh SPBU yang jumlahnya sekitar 30 semuanya nunggak pajak reklame,” tandasnya. (*)

  • Shinta Antar Sohibnya Lapor Polisi

    Shinta Antar Sohibnya Lapor Polisi

    Bandarlampung (SL) – Artis penyanyi dangdut, Shinta Yulia Sari alias Shinta Baby, mendatangi SPK Polresta Bandar Lampung, mengantarkan sohibnya Sendina Refli melaporkan petugas yang diduga karyawan PT BFI Finance Cabang Bandar Lampung.

    Pasalnya, mereka tidak terima mobil milik Sendina, ditarik paksa deokolektor perusahaan pembiayaan tersebut pada Kamis (5/4) lalu. Penarikan dilakukan dengan cara merampas di pinggir jalan, bahkan barang barang yang ada dalam mobil hilang.

    Mobil Toyota Yaris warna merah bernomor polisi B-1922-UVO miliknya harus dikandangkan leasing dengan alasan telah menunggak angsuran selama dua bulan.

    Penyanyi dangdut dan model itu semakin kesal karena terdapat barang miliknya yang masih di dalam mobil itu hilang usai kendaraan dibawa. Atas kejadian itu, Shinta dan Sendina imeminta pertanggung jawaban PT BFI Finance atas kehilangan barang, seperti pompa ban mobil miliknya yang hilang.

    Mereka sempat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kotabaru, Bandar Lampung, Selasa (17/4/2018) untuk mempertanyakan penarikan mobil dan kehilangan barang tersebut, namun belum mendapat tanggapan.

    Penyanyi dangdut dan model ibukota asal Lampung, Shinta Yulia Sari alias Shinta Baby menceritakan kronologis mobil Toyota Yaris warna merah milik kerabatnya, Sendina Refli yang ditarik petugas kolektor leasing.

    Menurutnya, saudaranya itu hendak mengantarkan anak ke dokter dengan melintasi Jalan Pagar Alam, Gang PU, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (5/4/2018) sore. Ditengah perjalanan, Sendina diberhentikan 15 pria yang tidak dikenal. Saudaranya diperintahkan untuk keluar dari mobilnya.

    “Orang-orang itu mengaku anggota polisi dan menuduh kendaraan itu adalah mobil curian. Saudara saya tidak memberikannya dan sempat melawan, karena memang mobil itu resmi dan surat-suratnya pun lengkap. Tapi pria itu mendorong-dorong, didorong-dorong, dan berbicara kasar,” kata Baby kepada wartawan, dilangsir lampoat.co, Rabu (18/4/2018).

    Usai terjadi sedikit pertikaian, pria itu pun mengaku jika menjalan tugas untuk menarik mobil yang menunggak angsuran itu guna dibawa ke kantor BFI.

    Namun, saat dicek isi mobil itu terdapat barang milik Shinta yang hilang, yaitu pompa ban mobil sport. “Barang-barang yang lain ada, tetapi pompa ban mobil sportnya hilang,” ujarnya. (lp/nt/*)

  • Tim Kementerian LHK Verifikasi 4 Kelompok Tani Tangkit Tebak Way Waya

    Tim Kementerian LHK Verifikasi 4 Kelompok Tani Tangkit Tebak Way Waya

    Bandarlampung (SL) – Tim Verifikasi Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi usulan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan ini Kemasyarakatan (IUPHKM) pada empat Poktan/Gapoktan yang berada di wilayah KPH VII Tangkit Tebak Way Waya. Verifikasi dimulai Rabu (18/4/2018) hingga 21 April 2018.

    Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri, didampingi Eri Indrawan, kasubdit Penyiapan Kawasan HKm saat Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, empat Poktan/Gapoktan yang diversifikasi adalah Poktan Tani Jaya, Gapoktan Wana Marta, Gapoktan Abung Makmur, dan Gapoktan Srimulya II. Verifikasi teknis tersebut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) Lampung, dan Direktorat Penyiapan Kawasan HKm, Kementerian LHK.

    Sebelumnya saat memimpin Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, Kadis Syaiful Bachri menyatakan mendukung penuh upaya yang dilakukan guna percepatan proses Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM). Seluruh pihak terkait baik Dinas Kehutanan dan Pokja PPS Lampung melakukan kerja bersama dengan Tim Verifikasi Kementerian LHK sehingga dalam waktu yang tidak lama IUPHKM di empat Poktan dan Gapoktan dapat terbit. ”

    Program Perhutanan Sosial merupakan program nasional yang perlu didukung bersama dalam mewujudkan kelestarian hutan khususnya dalam pengembalian fungsi kawasan hutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaiful Bachri. (Humas Prov)

  • Tingkatkan Sistem Akuntabilitas, Pemprov Terapkan SAKIP Bersama Pemkab Lamsel dan Way Kanan

    Tingkatkan Sistem Akuntabilitas, Pemprov Terapkan SAKIP Bersama Pemkab Lamsel dan Way Kanan

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan, kini Pemprov menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Way Kanan, dalam penerapan SAKIP tersebut.

    Hal itu diwujudkan dalam acara penandatanganan pernyataan komitmen bersama dan workshop SAKIP pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Way Kanan, di Hotel Horison, Rabu (18/4/2018) dengan disaksikan Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Hatni.

    Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini, sebagai wujud nyata komitmen antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN dan RB, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Way Kanan sebagai upaya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

    Untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, jelas Hery, setiap instansi pemerintah harus memastikan anggaran digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan, dan melakukan penghematan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendukung kinerja instansi. “Melalui SAKIP, kita akan mampu mewujudkan efektifitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah, menyusun tujuan dan sasaran yang jelas, serta berorientasi pada hasil,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP Provinsi Lampung 2016, Jelas Heri, 2 (dua) Kabupaten/Kota mendapat nilai B yaitu Kabupaten Lampung Barat dan Kota Metro, 8 (delapan) Kabupaten mendapat nilai CC yaitu Lampung Selatan, Waykanan, Tanggamus; Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji, Pringsewu, dan Lampung Tengah, serta 5 (Iima) Kabupaten/kota mendapat nilai C yaitu Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
    “Semoga dengan adanya komitmen bersama ini, Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan mampu lebih fokus dan serius dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi hasil. Serta disarankan untuk segera Iakukan study tiru ke instansi Pemerintah yang memiliki SAKIP berkualitas,” harap Hery.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Hatni, menjelaskan Kementerian PAN dan RB terus berupaya dan mendorong pelaksanaan SAKIP di kabupaten/kota menjadi lebih baik. “Semoga dengan ditunjuknya Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan sebagai pilot project, akan mampu menerapkan SAKIP lebih efisien dan lebih baik lagi,” jelas Hatni.

    Hatni meyakini dengan memiliki SAKIP yang baik, maka Provinsi Lampung akan setara dengan Provinsi di Pulau Jawa. “Tidak ada yang berat kalau kita sudah benar-benar berkomitmen. Melalui komitmen bersama ini, diharapkan apa yang dicita-citakan Gubernur Lampung untuk setara dengan Provinsi di Pulau Jawa dapat segera terwujud. Salah satunya juga dengan melakukan study tiru dengan kabupaten/kota yang memiliki SAKIP baik seperti Bandung,” jelasnya.

    Untuk itu, semua pihak diharapkan mendukung komitmen Bupati Way Kanan dan wakil Bupati Lampung Selatan dalam mengimplementasikan pelaksanaan SAKIP. “Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan, karena pelaksanaan SAKIP bukan hanya tentang dokumen, tetapi bagaimana pelaksanaan dan implementasinya,” ujar Hatni.

    Pada kesempatan yang sama, Karo Organisasi Provinsi Lampung, Aris Padilla, menjelaskan tujuan kegiatan ini agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan dapat berkomitmen untuk segera mengimplementasikan SAKIP secara menyeluruh atas komponen SAKIP mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja. Ia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan Rabu – Jum’at, (18-20 April 2018), diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan.

    Pada kesempatan itu, pernyataan Komitmen bersama langsung dilakukan oleh Bupati Way Kanan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bersama Tim Asistensi RB Daerah Provinsi Lampung. Pernyataan Komitmen ini disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB. (Humas Prov)

  • PWI Sesalkan Tak Hadinya Ketua DP 

    PWI Sesalkan Tak Hadinya Ketua DP 

    Bandarlampung (SL) – PWI menyesalkan ketidakhadiran Ketua Dewan Pers Yoseph Adhi Prasetio (Stanly) atas undangannya untuk membahas usul perubahan hari HPN (Hari Pers Nasional) di Gedung Dewan Pers, Rabu (18/4/2018), pukul 16.00 WIB.

    Sebelum rapat dibuka oleh Wakil Ketua DP Ahmad Djauhar, Uni Lubis bahkan sempat mengecam ketidakhadiran Stanly karena PWI menilai pentingnya menghadiri undangan dari Dewan Pers itu sendiri.

    Akibat adanya wacana perubahan waktu Hari Pers, ebagian besar PWI daerah menyatakan sikap atas usul tersebut. Mereka menolak karena itu bagian dari sejarah dan dapat memecahbelah insan pers.

    Menurut Ahmad Djauhar, Stanly tidak dapat hadir karena sedang berada di Manado. “Kok gak ada di acara penting menyangkut konstituen? Mestinya, dia memilih hadir di rapat ini,” ujar Uni Lubis.

    Pada rapat tersebut, hampir semua konstituen Dewan Pers hadir pada rapat tersebut. Wakil P3I (Perusahaan Periklanan dan SGP (Grafika Pers) yang tampak tak hadir di rapat tersebut.

    Rapat akhirnya tetap dilaksanakan dengan diskusi soal usulan AJI dan IJTI yang menginginkan perubahan hari HPN dari tanggal 9 Februari ke 23 September, hari ditandatanganinya UU Pers 40/1999.

    Pengurus PWI Pusat yang diwakili Sekretaris Jendral Hendry CH Bangun,

    Ketua Bidang Pendidikan Marah Sakti Siregar, dan lainnya menolak usulan AJI dan IJTI. Alasannya antara lain, usulan tersebut tidak urgen.

    Uni Lubis bahkan mengusulkan HPN sepenuhnya ditangani Dewan Pers.

    “Saya dan Hendry CH Bangun menegaskan bagi PWI HPN 9 Februari merupakan tanggal bersejarah dan warisan pejuang pers Indonesia. Jadi harga mati bagi PWI,” ujar Marah Sakti Siregar.

    Ditegaskannya lagi,  PWI tidak ingin tanggal tersebut diubah atau diganti. “Kalau mau diubah, silakan saja. PWI tetap akan memperingati ulang tahunnya di seluruh Indonesia,” katanya. (Pakho)

  • PWI : Hari Pers 9 Februari Harga Mati

    PWI : Hari Pers 9 Februari Harga Mati

    Bandarlampung (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sepakat mempertahankan Hari Pers Nasional (HPN) pada tanggal 9 Februari. “Harga mati,” kata Ketua Bidang Pendidikan Marah Sakti Siregar.

    “Saya dan Hendry CH Bangun menegaskan 9 Februari tanggal bersejarah dan warisan pejuang pers Indonesia. Jadi harga mati bagi PWI,” kata Marah Sakti pada di Gedung Dewan Pers, Rabu (18/4/2018), pukul 16.00 WIB.

    Dewan Pers mengundang para konstituen Dewan Pers untuk membahas usul Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengubah hari HPN jadi tanggal 23 September, hari ditandatanganinya UU Pers 40/1999.

    Hampir seluruh PWI daerah menolak perubahan tanggal tersebut. Para pengurus PWI daerah telah menyatakan sikap yan ditujukan kepada Dewan Pers atas usul perubahan hari HPN, katanya.

    Marah Sakti Siregar menegaskan dalam rapat tersebut PWI tidak ingin tanggal itu diubah atau diganti. Kalau mau diubah, silakan saja, PWI tetap akan memeringati ulang tahunnya di seluruh Indonesia, katanya.

    Menurut Marah Sakti Siregar, PWI selama ini toleran dan bersabar pada organisasi pers lain. Tapi, katanya, adanya usulan pergantian hari HPN,  PWI merasa amat terganggu meski masih menghargai dengan datang untuk berdialog.

    Menurut Marah Sakti Siregar, semua PWI provinsi telah menyatakan ketidaksuka terhadap Dewan Pers yang memenuhi aspirasi organisasi pers minoritas, kata Marah Sakti Siregar pada rapat yang dihadiri tokoh pers : Harymurti, Lukas Luwarso, Tommy Suryopratomo, dan Retno Shanti. (Pakho).

  • Japri Laporkan Rakata Ke KPU

    Japri Laporkan Rakata Ke KPU

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung melaporkan Rakata Institute ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil survey yang dinilai tidak netral dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur – wakil gubernur pada Kamis (12/4) lalu.

    “Kita menilai, rilis hasil survei lembaga ini menggiring opini masyarakat, menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Koordinator Presidium Japri Lampung Hermawan di KPU, Senin (16/4).

    Dalam pelaporan itu, ia menyatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan, pertama bahwa Rakata Institute telah menggiring opini public dengan merilis hasil survey yang menguntungkan salah satu paslon.

    Kedua, Rakata Institute disinyalir tidak menggunakan metode ilmiah sehingga pihaknya meragukan data di lapangan terkait apakah benar-benar melakukan wawancara dan bagaimana proses data yang dilakukan.

    Ketiga, Hasil survey Rakata Institute diindikasi telah menguntungkan dan merugikan  salah satu paslon. Keempat, Hasil survey itu telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat dan merusak citra pemilihan gubernur Lampung yang aman, tertib dan demokratis.

    ”Kami menduga survey yang dimaksud dibiayai oleh salah satu paslon dan disinyalir didukung oleh Koorporasi besar di Lampung,”ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU membentuk dewan etik untuk memeriksa lembaga survei tersebut. Sebab Rakata Institut dindikasi belum terdaftar sebagai lembaga survey di KPU.

    “Kita mendesak KPU membentuk dewan etik untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Sebab, seperti pernyataan ketua KPU beberapa waktu lalu, Rakata belum terdaftar di KPU,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono akan memplenokan pelaporan itu terkait adanya dorongan dari Japri Lampung mengenai pembentukan Dewan Etik etik guna memeriksa lembaga survei tersebut.

    “Insya Allah besok akan kita plenokan terkait pembentukan dewan etik yang seperti apa untuk mengklarifikasi lembaga survey itu mulai dari sumber pembiayaan dan lainnya,”ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajak lima orang yang berasal dari berbagai lembaga hingga masyarakat untuk membentuk dewan etik tersebut.”Dari Perguruan Tinggi, Akademisi, Ahli Statistik hingga tokoh masyarakat yang pernah melakukan survey atau Quick Count,” katanya. (rls/nt)