Tag: Bandar Lampung

  • WCS Fasilitasi Kesepakatan Bersama Menjaga Kopi Berkualitas Tanpa Merusak Konservasi

    WCS Fasilitasi Kesepakatan Bersama Menjaga Kopi Berkualitas Tanpa Merusak Konservasi

    Bandarlampung (SL) – Wildlife Conservation Society (WCS) menandatangani kesepakatan bersama Dinas Perkebunan, GAEKI (Gabungan asosiasi kopi Indonesia) menandatangi Pernyataan Niat Bersama: Mengatasi Deforestasi Akibat Budidaya Kopi di Lanskap Bukit Barisan Selatan.

    Niat bersama iyu juga diikuti Sustainability Manager Asia Pacific, Jacobs Douwe Egberts, Head of Corporate Communication, PT Mayora Indah, Head of Corporate Responsibility and Sustainability, Olam International, Netle, dalam rangka memajukan kopi Asal Lampung yang berkualitas tanpa merusak konservasi, di Hotel Emersia, Kamis (12/4/2018), pukul 15.30 WIB

    Mereka yang menandatangani adalah Country Director WCS-IP Noviar Andayani, Mr. Do Ngoc Sy (Sustainability Manager Asia Pacific, Jacobs Douwe Egberts), Sribugo Suratmo (Head of Corporate Communication, PT Mayora Indah), dan Christopher Stewart (Head of Corporate Responsibility and Sustainability, Olam International), dan GAEKI (Gabungan asosiasi kopi Indonesia)

    Pihak yang terlibat dan menjadi pemangku kepentingan dalam sektor usaha kopi yang meliputi pedagang, pengolah kopi domestik dan internasional, eksportir dan importir kopi, pemerintah serta LSM dalam mengajak semua pihak sepakat menjaga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dari kerusakan akibat pembukaan lahan akibat budi daya tanaman kopi.

    Hal itu juga untuk mengantisipasi maraknya isu dunia, yang akan menolak kopi asal Lampung, karena berasal dari lahan konservasi dan hutan lindung, dan dianggap tidak menjaga ekosisitem, hanya untuk kepentingan bisnis.

    Untuklah, WCS kerjasama dengan mengundang para pemangku kepentingan dalam sektor usaha kopi yang meliputi pedagang, pengolah kopi domestik dan internasional, eksportir dan importir kopi, pemerintah serta LSM merumuskan strategi dan solusinya.

    Sebelum MOU, diadakan diskusi yang digelar akan menghadiri enam pembicara Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiyono, Country Director WCS-IP Noviar Andayani, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Dessy D. Romas.

    Juga dihadiri Mr. Do Ngoc Sy (Sustainability Manager Asia Pacific, Jacobs Douwe Egberts), Sribugo Suratmo (Head of Corporate Communication, PT Mayora Indah), dan Christopher Stewart (Head of Corporate Responsibility and Sustainability, Olam International).

    WCS memaparkan TNBBS adalah salah satu daerah terpenting di Sumatera dan salah satu kawasan konservasi yang diakui oleh badan dunia UNESCO sebagai ‘Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera.

    Dengan luas 320.000 ha, TNBBS merupakan salah satu tempat perlindungan terakhir satwa endemik Sumatra yang terancama punah seperti harimau, gajah dan badak, serta menyediakan habitat penting bagi satwa liar lainnya. Kawasan taman nasional ini meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatra Selatan, yang juga merupakan wilayah produksi utama kopi robusta Indonesia. (jun)

  • BNN Lampung Musnahkan 3,5 Kg Sabu

    BNN Lampung Musnahkan 3,5 Kg Sabu

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan sabu sebanyak 3,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,5 miliar hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Februari 2018.

    Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3,5 kg tersebut salah satu tujuannya untuk menghilangkan anggapan di masyarakat bahwa barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan. “Kita musnahkan biar tidak ada lagi anggapan masyarakat kalau barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan,” ujarnya.

    Tagam menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari empat laporan kejahatan narkotika (LKN) dengan tersangka delapan orang, dua tersangka terpaksa meregang nyawa karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. “Tewasnya tersangka bukan ditembak mati, tapi kehabisan darah saat akan menuju rumah sakit, bukan ditembak mati di tempat,” katanya.

    Tagam menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan BNN Provinsi Lampung untuk menekan angka peredaran narkoba di Lampung, salah satunya memiskinkan para bandar narkoba itu dengan mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Saat ini ada dua LKN yang berkasnya sedang diteliti oleh Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp7 miliar. “Kita tidak main-main. Selain memusnahkan, menindak tegas secara terukur dengan menembak, kita miskinkan bandar narkoba, ada dua bandar narkoba dengan inisial DM dan SM. Dari keduanya ada sitaan bernilai sekitar Rp7 miliar berupa rumah, harta benda dan lain-lain,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, kebanyakan kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provinsi Lampung ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), yang peredarannya dikendalikan para narapidana dari Lapas.

    Pihaknya, kata Tagam, akan sangat terbuka jika pihak Lapas bisa mendiskusikan hal tersebut di dalam suatu forum untuk membuktikan ucapannya.

    Dia juga meminta agar bisa melakukan diskusi terkait hal itu dengan pimpinan Lapas di Lampung. “Kalau mau membahas hal ini, silakan pimpinan Lapas datang untuk diskusi dengan saya,” kata Tagam. (ant/nt)

  • Pengrajin Ikan Asin Pulau Pasaran Turun

    Pengrajin Ikan Asin Pulau Pasaran Turun

    Bandarlampung (SL) – Sejumlah perajin ikan asin di Pulau Pasaran Kota Bandarlampung, Jumat, menyebutkan produksi ikan teri asin di pulau itu dalam dua pekan terakhir turun drastis, sehubungan faktor cuaca di perairan Teluk Lampung.

    “Dua minggu terakhir saya berhenti memproduksi ikan asin, karena hasil tangkapan nelayan berupa ikan teri segar sedikit,” kata Endang, salah satu perajin ikan asin di Pulau Pasaran Kota Bandarlampung, Jumat.

    Ia menyebutkan sebagian besar perajin di Pulau Pasaran menghentikan sementara produksi ikan asinnya, sementara perajin lainnya paling memproduksi puluhan hingga ratusan kilogram teri asin dalam sehari. “Faktor terang bulan penyebabnya, sehingga nelayan tak melaut. Kalaupun melaut, hasilnya tak sebanding dengan biaya operasionalnya,” katanya.

    Sehubungan itu, ia menyebutkan harga ikan teri asin naik karena stoknya tipis. Jika sebelumnya harga teri nasi sempat mencapai Rp75 ribu/kg, kini harganya sudah di atas Rp90 ribu/kg.

    Perajin ikan asin lainnya, Yadi, juga menyebutkan produksi ikan teri asin dihentikan sementara, namun 2-3 hari mendatang kembali berproduksi karena faktor cuaca diduga membaik. “Dua sampai empat hari lagi, produksi ikan teri asin diperkirakan pulih,” katanya.

    Ia menyebutkan para nelayan tak melaut dengan kondisi cuaca seperti sekarang, karena hasil yang didapatkan tak sebanding dengan biaya operasional dan risiko keselamatan nelayan.

    Mengenai harga ikan teri asin, ia menyebutkan agen ikan di Jakarta yang paling dominan menentukannya, namun umumnya berkisar Rp90 ribu/kg dengan kondisi cuaca seperti sekarang.

    Pulau Pasaran adalah pulau kecil yang lokasinya dekat dengan pesisir Telukbetung Bandarlampung. Hampir seluruh penduduknya menggeluti usaha ikan asin, yang keahlian itu diperoleh secara turun temurun.

    Awalnya di era 1960-an, luas Pulau Pasaran tak kurang dari beberapa hektare yang dihuni beberapa keluarga, yang aktivitasnya hanya menangkap ikan di sekitar perairan pulau kecil itu, kemudian mengasinkan dan menjualnya ke kawasan Telukbetung.

    Kini Pulau Pasaran telah berubah menjadi “pulau ikan asin” dan menjadi sentra penghasil ikan asin utama di Provinsi Lampung. Hampir di seluruh pelosok pulau itu terdapat usaha pembuatan ikan asin, dan penduduknya pun terus bertambah hingga ratusan kepala keluarga.

    Karena kebutuhan lahan sangat tinggi sehubungan pertambahan penduduk dan menjamurnya usaha ikan asin, luas pulau itu pun bertambah akibat direklamasi oleh penduduk setempat. Sebagian bahan reklamasi itu dari terumbu karang yang membatu, dan kini diperkirakan luasnya hampir 12 hektare.

    Pulau Pasaran akan terasa “hidup” ketika produksi ikan asin banyak. Di musim ikan atau saat tangkapan ikan segar melimpah, penduduk pulau itu, apakah sebagai pemilik usaha pembuatan ikan asin, pekerja, awak kapal, serta buruh harian yang datang dari luar pulau, akan tampak sibuk mengolah, menyortir dan mengepak ikan asin serta mengirimkannya ke Jakarta dan daerah lainnya. Dalam kondisi normal, Pulau Pasaran dalam sehari bisa menghasilkan teri asin berkisar 20-30 ton. (ant/nt)

  • Ridho Janji Bangun SMK di Sekampung Udik

    Bandarlampung (SL) – Kepemimpinan M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, selama kurang lebih 3 tahun di Bumi Ruwa Jurai. Selain banyak menghasilkan hal-hal yang positif dalam program pembangunan, ternyata ikut menjadi inspirasi bagi anak-anak khususnya di Desa Brawijaya.

    Hal itu diketahui Ridho, saat mengunjungi Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Kamis (12/4), yang dipusatkan di Lapangan Merdeka.

    Kepala Desa Brawijaya, Nyoman Yasa, menyatakan, terimakasih atas kedatangan M Ridho Ficardo ke desanya. Menurut Nyoman, semenjak desa ini berdiri secara definitif tahun 1975, baru kali ini ada Gubernur yang mau turun langsung bertemu menemui warga.

    Nyoman juga menyampaikan, bahwa semenjak kepemimpinan Ridho-Bachtiar, banyak kemajuan yang dirasakan terutama di bidang pertanian.

    “Kami berterimakasih atas bantuan dan binaan Bapak Ridho, selama tiga tahun ini desa semakin makmur, tapi ada satu permintaan pak, kami minta dibangunkan SMK negeri, supaya anak-anak kami bisa memperoleh pendidikan yang baik dan bisa pintar seperti Pak Ridho,” kata Nyoman.

    “Kami juga ingin anak-anak kami bisa pintar seperti gubernurnya, ya seperti Pak Ridho ini, masih muda sudah bisa memimpin provinsi lampung. Suatu tauladan dan kebanggan bagi kami pak,” tambahnya lagi.

    Ditempat yang sama, Nyoman wandiko (60), petani jagung dari desa setempat, juga menyatakan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Ridho Ficardo, yang ikut merasakan manfaat dari program wisata rohani tirtayatra ke Bali pada tahun 2017 lalu.

    “Terimakasih, saya bersama teman-teman lain warga Lampung berkesempatan mengikuti wisata rohani tirtayatra ke Bali. Semoga programnya terus berlanjut, pembangunan di lampung berlanjut, dan Pak Ridho juga terus berlanjut memimpin Lampung sampai tahun 2024,” tegasnya.

    Mendengar harapan tersebut, Ridho pun langsung menyanggupi permintaan warga, dan salut kepada masyarakat Desa Brawijaya. Menurut Ridho, meski desa berada di pedalaman tapi sangat memikirkan pendidikan.

    “Saya salut dan bangga dengan masyarakat disini, sudah berpandangan jauh kedepan. Dengan anak-anak yang berpendidikan tentu kita dapat membangun lampung lebih maju lagi. Yo wess, kalau begitu nanti langsung kita bangun SMK didesa ini,” tegas Ridho, disambut riuh tepuk tangan warga desa.

    Selain soal pendidikan, Ridho juga mengapresiasi warga yang hidup rukun berdampingan meskipun sebagian besar masayarakat berasal dari keturunan hindu bali.

    “Saya juga senang masyarakat disini dapat hidup rukun berdampingan secara damai, tadi juga saya lihat banyak yang menggunakan kaos wisata rohani, rupanya banyak juga masyarakat sini mendapatkan program tersebut disini,” ujar Ridho

    Untuk diketahui, di era kepemimpinan M Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi lampung telah memberikan program wisata rohani kepada banyak masyarakat lampung.

    Diantaranya adalah Program Wisata Rohani/Tirtayatra ke Bali yang sudah memberangkatkan umat Hindu di provinsi Lampung sebanyak 900 orang pada tahun 2017.

    Kemudian Program wisata rohani lainnya yakni umrah dan wisata rohani Wali Songo kepada sekitar 10.000 orang sampai akhir tahun 2017.

    Ada hal yang menarik dalam kunjungan M Ridho Ficardo kali ini. Meski warga desa sudah menyiapkan panggung untuk Ridho. Namun calon Nomor Urut 1 ini justru memilih untuk berdiri dibawah saat berdialog langsung dengan warga.

    “Enakan dibawah, bisa langsung bertatap muka dengan warga masyarakat, nggak perlu pake panggung, kayak pejabat aja,” seloroh Ridho.(NN)

  • Mendagri Minta Pemprov Lampung Segera Lunasi DBH

    Mendagri Minta Pemprov Lampung Segera Lunasi DBH

    Bandarlampung (SL) – Beredar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun anggaran 2016-2017, Selasa (10/4)

    Dalam Surat bernomor: 900/1482/KEUDA tersebut, diterangkan bahwa Pemerintah Lampung harus sesegera mungkin melunasi DBH bagi Kota Bandarlampung yang tertunda dua triwulan di tahun 2016 dan empat triwulan di tahun 2017.

    Pada poin keempat pada surat itu berbunyi, dana bagi hasil PKB, PBB-KB dari Pemprov Lampung sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2016 dan 2017, untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu, serta bidang infrastruktur yang sampai saat ini masih menjadi hutang Pemkot Bandarlampung terhadap pihak ketiga.

    Koordinator Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) Joni Fadli menyatakan sebagai elemen masyarakat Bandarlampung menyambut gembira surat Mengadri tersebut. “Langkah Kemendagri yang meminta Pemprov membayar lunas DBH Bandar Lampung adalah tepat,” katanya.

    Menurutnya, DBH harus segera dibayarkan untuk membiayai program kesehatan, pendidikan dan peningkatan kualitas infrastruktur Kota Bandar Lampung. “Dulu, Gubernur nonaktif M. Ridho Ficardo bisa ngeles saat ditagih DBH Bandarlampung. Sekarang ada surat Kemendagri yang memerintahkan dibayarkan,” kata Joni, Selasa (10/04/2018) malam.

    Joni menambahkan, unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu yang menuntut dibayarkannya DBH Bandar Lampung terbukti benar. Tuntutan masyarakat tersebut benar adanya karena DBH dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung.

    “Dulu saat mendemo M. Ridho Ficardo agar dia membayar DBH Bandarlampung yang terhutang, banyak yang menilai demonya politis. Sekarang, dengan keluarnya surat Kemendagri, terbukti apa yang dituntut masyarakat Bandarlampung itu benar,”  ujar Joni.

    Sementara Gubernur Lampung nonaktif. Ridho Ficardo di sela tes kesehatan Cagub Lampung pada Jumat 12 Januari lalu di RSUAM enggan menjawab lebih jauh ihwal belum dibagikannya DBH di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Tanya ke Keuangan ( Biro Keuangan Pemprov Lampung). Kalo enggak salah sudah dibagikan,” singkat Ridho.

    Sementara Karo Keuangan Pemprov Lampung, Minhairin belum berhasil dikonfirmasi. (sda/nt).

  • KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU

    KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU

    Bandarlampung (SL) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menilai Rakata Institute telah melakukan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Pelanggaran itu dari survey yang dilakukan dengan membatasi publikasi kepada tujuh media.

    Ketua KI Lampung, Dery Hendryan menjelaskan perlakuan lembaga survey Rakata terhadap media merupakan tindakan diskriminasi keterbukaan informasi.

    Sebab, hasil pengambilan pendapatan terhadap kondisi perpolitikan berkaitan dengan jabatan publik yang seluruh informasi didalamnya harus transparan kepada masyarakat.

    “Harusnya semua terbuka, tidak ada diskriminasi. Kalau dalam perspektif UU 18 tahun 2008, semua yang terkait dengan jabatan publik semua aktivitasnya harus terbuka. Apalagi itu untuk memilih pejabat tertinggi dalam legislatif dan eksekutif baik pusat maupun daerah,” kata Dery kepada Lampost.co, Jumat (13/4).

    Menurutnya, prediksi pendapat publik terhadap pilkada dan pilpres merupakan hajat demokrasi. Artinya, itu merupakan refleksi kedaulan rakyat dan diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Untuk itu semua pihak yang terlibat dan bekerja dalam jabatan publik harus terbuka terhadap akses dan datanya, karena dilindungi kontitusi. “Prinsipnya itu untuk demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga negara berhak mendapatkan akses dan data informasi publik yang digunakan untuk kepentingan publik. Terlebih, saat ini adalah era informasi dan media. Jaman now ini adalah jaman informasi dan media.” (net/rel)

  • Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mementahkan laporan mereka.

    “Bawaslu terlalu lembek terhadap calon gubernur petahana,” kata Ketua JKL Joni Padli, Kamis (11/04/2018).

    Ia menilai Bawaslu Lampung tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. Ditengarai Bawaslu berpihak pada cagub petahana.

    “Cuma sama cagub petahana (M. Ridho Ficardo),” imbuhnya.

    Alasannya menurut Joni, cagub lain ditengarai melakukan pelanggaran langsung dimintai klarifikasi.

    “Ya. Kesalahan kecil aja dapet surat panggilan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan, kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh Joni Fadli diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan terhadap dugaan netralitas ASN. Diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari.

    “Kalo lengkap baru memenuhi unsur,” ungkapnya.

    Disinggung apakah ada intervensi awal penanganan laporan JKL ?

    “Ndak ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, di sela kegiatan Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lali, ditengarai adanya kampanye terselubung dalam acara tersebut.

    Dalam acara itu, Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Deddy dari Paskibra Nasional memaparkan sekitar 2 jam.

    Kemudian Yustin, ASN dan beberapa pejabat serta Alumni Paskibra berfoto menunjukkan jari telunjuk, diduga menandakan dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar. Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda Lampung.

    Pun foto mereka tersebar luas di media sosial, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).

    “Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.

    JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari. “Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.

    Diketahui, kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    “Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.

    Sanksi Pada Cagub Petahana ?

    Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

    Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon  oleh  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (red)

  • WCS Ajak Semua Kalangan Jaga TNBBS Dari Kerusakan

    WCS Ajak Semua Kalangan Jaga TNBBS Dari Kerusakan

    Bandarlampung (SL) – Wildlife Conservation Society (WCS) mengajak semua pihak sepakat menjaga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dari kerusakan akibat pembukaan lahan akibat budi daya tanaman kopi.

    WCS kerjasama dengan GAEKI (Gabungan asosiasi kopi Indonesia) mengundang para pemangku kepentingan dalam sektor usaha kopi yang meliputi pedagang, pengolah kopi domestik dan internasional, eksportir dan importir kopi, pemerintah serta LSM merumuskan strategi dan solusinya.

    Diskusi yang digelar di Hotel Emersia, Kamis (12/4/2018), pukul 15.30 WIB akan menghadiri enam pembicara Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiyono, Country Director WCS-IP Noviar Andayani, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Dessy D. Romas.

    Yang lainnya, Mr. Do Ngoc Sy (Sustainability Manager Asia Pacific, Jacobs Douwe Egberts), Sribugo Suratmo (Head of Corporate Communication, PT Mayora Indah), dan Christopher Stewart (Head of Corporate Responsibility and Sustainability, Olam International).

    Diharapkan, kata Dina, panitia penyelenggara, dari diskusi, para peserta diskusi sepakat menandatangani “Pernyataan Niat Bersama: Mengatasi Deforestasi Akibat Budidaya Kopi di Lanskap Bukit Barisan Selatan.”

    Dalam relisnya, WCS memaparkan TNBBS adalah salah satu daerah terpenting di Sumatera dan salah satu kawasan konservasi yang diakui oleh badan dunia UNESCO sebagai ‘Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera.”

    Dengan luas 320.000 ha, TNBBS merupakan salah satu tempat perlindungan terakhir satwa endemik Sumatra yang terancama punah seperti harimau, gajah dan badak, serta menyediakan habitat penting bagi satwa liar lainnya.

    Kawasan taman nasional ini meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatra Selatan, yang juga merupakan wilayah produksi utama kopi robusta Indonesia.

  • Rampok Ban Kempes Bawa Kabur Uang Dokter Gigi

    Rampok Ban Kempes Bawa Kabur Uang Dokter Gigi

    Bandarlampung (SL) – Didi Wei (50) Dokter gigi warga Jjalan Antasari, Sukarame, Kota Bandarlampung menjadi korban pelaku pencurian dengan modus kempis ban, saat berada di di Jalan Jenderal Suprapto, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (11/4). Korban kehilangan uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan, dan melapor ke Polresta Bandarlampung.

    Didi Wei mengatakan, pagi itu, dirinya baru pulang dari penukaran uang di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, lsaat melintas di Jalan Jenderal Suprapto, tepatnya di samping sekolah Persit, tiba-tiba ia merasakan ban mobilnya sebelah kiri kempes. Korban lalu menghentikan mobil ditepi jalan, lalu memeriksa.

    “Saya minggir dulu sebentar untuk mengecek ban. Lalu, saya turun dan melihat apakah memang benar kempis atau bagaimana. Setelah saya cek benar-benar kempis. Dan saay saya masuk lagi ke dalam mobil, tas berisikan kartu ATM, uang tunai Rp10 juta beserta cincin kawin dan berlian sudah hilang,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, total kerugian yang ia alami mencapai puluhan juta rupiah. “Ya, saya rugi besar sekali mas. Namun, saat ini saya sudah mau laporan ke Polresta Bandarlampung,” katanya.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan adanya laporan atas nama korban Didi Wei. Dia. Kasus itu kini sedang diselidiki petugas. “Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. CCTV yang diminta oleh korban dari PT Sugi International Valas akan kami periksa,” katanya. (ant/nt/*)

  • Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Diviralkannya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, maka dengan ini Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, maka lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Bandar Lampung, 12 April 2018
    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
    Iskandar Zulkarnain.

    Cc: Dewan Kerhormatan PWI Pusat.