Tag: Bandar Lampung

  • KPK Awasi Kepala Daerah dan Pejabat di Lampung

    Bandarlampung (SL) – KPK mulai bidik kepala daerah dan pejabat di Lampung. Termasuk beberapa kepala daerah hingga para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada 2018. Ada kasus yang juga sedang dilakukan penyelidikan.

    “Kan beberapa perkara sudah diumumkan, salah satunya Bupati Bandung Barat hingga walikota Malang. Pokoknya jika memang pantas dilakukan penyelidikan maka statusnya dinaikan penyelidikan langsung,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, usai penandatanganan komitmen aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Lantai III, Rabu (11/4).

    Ketua KPK juga berpesan, dalam memilih pemimpin agar jangan memilih orang yang memberi uang, tapi teliti dahulu track recordnya, latar belakangnya, kompetensi, dan teliti juga selama calon kepala daerah itu menjabat apa saja yang sudah dilakukan.

    “Itu akan lebih baik anda pilih sebagai pimpinan dibandingkan dengan memberikan uang. Karena uang itu dari APBD, lupakan orang-orang seperti itu, cari orang yang terbaik. Di daerah kan mudah menyisir track recordnya,” kata Agus.

    Saat ditanya soal kasus Bupati Lampung Timur, Chusnui Chalim aluas Nunik yang beberapa kali diperiksa di KPK, Agus Rahardjo, mengaku, belum mengetahui secara detail perkembangan kasus dugaan korupsi, di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) itu.

    “Kurang tahu, saya kan ada disini. Karena setiap harinya selalu saja ada pemeriksaan di kantor KPK. Ada 70 ruang kamar masa harus dipelototi satu persatu,” kata Agus. (nt/*/jun)

  • Ketum BNM Apresiasi BNN Musnakan Barang Bukti Narkoba

    Ketum BNM Apresiasi BNN Musnakan Barang Bukti Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Berantas Narkoba Maksiat (BNM RI) mengapresiasi BNN Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (12/4/2018).

    “Atas nama BNM RI kita apresiasi BNN Lampung dalam pemusnahan barang bukti. BNN organisasi pemerintah yang tanggap dengan BNM RI yang seumur jagung, kita diundang, kita melihat BNN sudah sangat transparansi dalam pemusnahan barang itu,” kata Ketum BNM RI Fauzi Malanda didampingi salah satu Ketua BNM RI, Heris Kurniawan.

    Fauzi berujar, saat pemusnahan barang bukti narkoba, pihaknya melihat proses pemusnahan barang bukti dengan cara pemblenderan dan pembakaran.

    “Kita harap polisi lebih tanggap, peduli dengan melibatkan organisasi seperti kita,” ucapnya.

    Fauzi meyakini, BNN Lampung di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Tagam Sinaga bisa meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Ruwa Jurai.

    “Insya Allah para pengedar dan bandar ditangkap, diamankan. Kita sepakat jangan ada toleransi, tembak mati saja (pengedar dan bandar narkoba),” ucapnya.

    Baiknya kata Fauzi, aparat penegak hukum jika ada yang bermain dengan masalah narkoba, misalnya polisi dalam melakukan penangkapan jaksa dalam penuntutan, dan hakim memberikan hukuman ringan dan diberikan kesempatan bebas.

    “Aparat seperti itu dihukum rajam saja. Tembak mati bandar narkoba. Itu harapan kami,” sarannya .

    Jika itu dilaksanakan kata dia, agar penegak hukum tidak ‘bermain’ di kasus narkoba.

    “Agar hukum ditegakkan, dilaksanakan serta memberikan efek jera,” imbuhnya.

    Fauzi berpesan, untuk masyarakat Lampung khususnya, setiap orang tua, di dalam rumah tangga agar lebih mengawasi keluarga dulu dari ancaman narkoba, jangan dulu memikirkan orang lain akan bahasa narkoba.

    “Saya rasa jika itu diterapkan. Orang tua mengawasi anak-anaknya, Insya Allah tidak terjerat narkoba. Artinya peran serta keluarga yang paling utama,” ujarnya.

    Kemudian kata Fauzi, institusi yang berwenang agar lebih memperbaiki moralnya.
    “Jika itu diperbaiki, maka pengedar akan takut. Agar Lampung bebas narkoba,” imbuhnya.

    Disinggung ihwal Lampung saat ini mendapat predikat ‘Darurat Narkoba’ ?

    Fauzi mengatakan, Lampung saat ini sangat darurat narkoba, ia mencontohkan, di pengadilan negeri Tanjung Karang (Bandarlampung), 90 persen menangani masalah narkoba, sisanya masalah lain.

    “Ini kita simpulkan Lampung darurat narkoba. Dan tidak akan tuntas jika kita hanya mengandalkan institusi (penegak hukum) saja, sementara berapa juta masyarakat kita. Untuk itu penegak hukum harus menggandeng pihak lain, seperti BNM RI. Kami terbentuk karena panggilan memerangi narkoba. Bukan dendam. Contoh dendam, pernah ada keluarga kita yang terkena narkoba,” ujarnya.

    Sementara Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menepis tanggapan masyarakat bahwa narkoba yang disita tidak diedarkan lagi.

    “Ini bentuk nyata dari BNN bahwa semua barang haram yang kami amankan kami musnahkan. Selain itu kami juga melakukan pemiskinan terhadap pelaku,” ujarnya.

    Pemusnahan ini turut disaksikan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kejati, Kejari, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dinas Kesehatan, BBPOM, Penasihat Hukum, LSM Granat dan, BNM RI, tokoh masyarakat. (Red)

  • Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mementahkan laporan mereka.

    “Bawaslu terlalu lembek terhadap calon gubernur petahana,” kata Ketua JKL Joni Padli, Kamis (11/04/2018).

    Ia menilai Bawaslu Lampung tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. Ditengarai Bawaslu berpihak pada cagub petahana.

    “Cuma sama cagub petahana (M. Ridho Ficardo),” imbuhnya.

    Alasannya menurut Joni, cagub lain ditengarai melakukan pelanggaran langsung dimintai klarifikasi.

    “Ya. Kesalahan kecil aja dapet surat panggilan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan, kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh Joni Fadli diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan terhadap dugaan netralitas ASN. Diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari.

    “Kalo lengkap baru memenuhi unsur,” ungkapnya.

    Disinggung apakah ada intervensi awal penanganan laporan JKL ?

    “Ndak ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, di sela kegiatan Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lali, ditengarai adanya kampanye terselubung dalam acara tersebut.

    Dalam acara itu, Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Deddy dari Paskibra Nasional memaparkan sekitar 2 jam.

    Kemudian Yustin, ASN dan beberapa pejabat serta Alumni Paskibra berfoto menunjukkan jari telunjuk, diduga menandakan dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar. Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda Lampung.

    Pun foto mereka tersebar luas di media sosial, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).

    “Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.

    JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari. “Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.

    Diketahui, kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    “Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.

    Sanksi Pada Cagub Petahana ?

    Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

    Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon  oleh  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (red)

  • WCS Ajak Semua Kalangan Jaga TNBBS Dari Kerusakan

    WCS Ajak Semua Kalangan Jaga TNBBS Dari Kerusakan

    Bandarlampung (SL) – Wildlife Conservation Society (WCS) mengajak semua pihak sepakat menjaga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dari kerusakan akibat pembukaan lahan akibat budi daya tanaman kopi.

    WCS kerjasama dengan GAEKI (Gabungan asosiasi kopi Indonesia) mengundang para pemangku kepentingan dalam sektor usaha kopi yang meliputi pedagang, pengolah kopi domestik dan internasional, eksportir dan importir kopi, pemerintah serta LSM merumuskan strategi dan solusinya.

    Diskusi yang digelar di Hotel Emersia, Kamis (12/4/2018), pukul 15.30 WIB akan menghadiri enam pembicara Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiyono, Country Director WCS-IP Noviar Andayani, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Dessy D. Romas.

    Yang lainnya, Mr. Do Ngoc Sy (Sustainability Manager Asia Pacific, Jacobs Douwe Egberts), Sribugo Suratmo (Head of Corporate Communication, PT Mayora Indah), dan Christopher Stewart (Head of Corporate Responsibility and Sustainability, Olam International).

    Diharapkan, kata Dina, panitia penyelenggara, dari diskusi, para peserta diskusi sepakat menandatangani “Pernyataan Niat Bersama: Mengatasi Deforestasi Akibat Budidaya Kopi di Lanskap Bukit Barisan Selatan.”

    Dalam relisnya, WCS memaparkan TNBBS adalah salah satu daerah terpenting di Sumatera dan salah satu kawasan konservasi yang diakui oleh badan dunia UNESCO sebagai ‘Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera.”

    Dengan luas 320.000 ha, TNBBS merupakan salah satu tempat perlindungan terakhir satwa endemik Sumatra yang terancama punah seperti harimau, gajah dan badak, serta menyediakan habitat penting bagi satwa liar lainnya.

    Kawasan taman nasional ini meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatra Selatan, yang juga merupakan wilayah produksi utama kopi robusta Indonesia.

  • Rampok Ban Kempes Bawa Kabur Uang Dokter Gigi

    Rampok Ban Kempes Bawa Kabur Uang Dokter Gigi

    Bandarlampung (SL) – Didi Wei (50) Dokter gigi warga Jjalan Antasari, Sukarame, Kota Bandarlampung menjadi korban pelaku pencurian dengan modus kempis ban, saat berada di di Jalan Jenderal Suprapto, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (11/4). Korban kehilangan uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan, dan melapor ke Polresta Bandarlampung.

    Didi Wei mengatakan, pagi itu, dirinya baru pulang dari penukaran uang di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, lsaat melintas di Jalan Jenderal Suprapto, tepatnya di samping sekolah Persit, tiba-tiba ia merasakan ban mobilnya sebelah kiri kempes. Korban lalu menghentikan mobil ditepi jalan, lalu memeriksa.

    “Saya minggir dulu sebentar untuk mengecek ban. Lalu, saya turun dan melihat apakah memang benar kempis atau bagaimana. Setelah saya cek benar-benar kempis. Dan saay saya masuk lagi ke dalam mobil, tas berisikan kartu ATM, uang tunai Rp10 juta beserta cincin kawin dan berlian sudah hilang,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, total kerugian yang ia alami mencapai puluhan juta rupiah. “Ya, saya rugi besar sekali mas. Namun, saat ini saya sudah mau laporan ke Polresta Bandarlampung,” katanya.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan adanya laporan atas nama korban Didi Wei. Dia. Kasus itu kini sedang diselidiki petugas. “Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. CCTV yang diminta oleh korban dari PT Sugi International Valas akan kami periksa,” katanya. (ant/nt/*)

  • Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Diviralkannya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, maka dengan ini Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, maka lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Bandar Lampung, 12 April 2018
    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
    Iskandar Zulkarnain.

    Cc: Dewan Kerhormatan PWI Pusat.

  • WCS Bersama Perusahaan Kopi Komitmen Atasi Defortasi Akibat Produksi Kopi Ilegal di TNBBS

    WCS Bersama Perusahaan Kopi Komitmen Atasi Defortasi Akibat Produksi Kopi Ilegal di TNBBS

    Bandarlampung (SL) – Wildlife Conservation Society (WCS) bersama Balai Besar TNBBS dan Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI) berkomitmen untuk mengatasi deforestasi akibat produksi kopi ilegal dikawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang tertuang dalam “Pernyataan Niat Bersama” dan diinisiasi melalui “Meja Bundar Kopi Berkelanjutan”, Kamis (12/4).

    Komitmen yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan kopi domestik dan internasionl yang diwakili lebih dari 60% rantai pasok kopi di Lampung inimenandai dimulainya kolaborasi unik yang fokus pada lansekap untuk menyelamatkan masa depan salah satu ekosistem hutan dan mendukung pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Kolaborasi baru antara sektor swasta, petani, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah ini sangat penting untuk mendukung mata pencaharian petani, dan menyelamatkan masa depan TNBBS, serta beberapa spesies fauna penting Indonesia yang kelangsungan hidupnya bergantung pada Taman Nasional ini”, ujar Dr. Noviar Andayani, Country Director WCS Indonesia.

    Head of Corporate Responsibility and Sustainabillity Olam Christopher Stewart menyatakan, ambisi Living Landscape yang dilakukan pihaknya adalah untuk memberikan tiga dampak positif dilokasi kerjanya, sehingga petani dapat sejahtera, komunitas desa berkembang, dan ekosistem yang sehat dapat tercipta bersamaan. Menurutnya, hal itu dapat dicapai melalui kemitraan pihaknya bersama WCS dan Balai Besar TNBBS.

    Hal senada juga disampaikan oleh Sustainabillity Manager for Asia Pacific Jacobs Douwe Egberts. Menurut Jacobs, komitemen yang dibuat bersama ini memungkinkan pihaknya untuk memperluas dampak Responsible Sourcing Program (Program pembelian kopi yang bertanggungjawab). Jacobs mengatakan, sebagai perusahaan pesangrai kopi besar yang membeli kopi dari Lampung, pihaknya akan bekerjasama dengan supplier dan para pemangku kepentingan lain untuk memastikan perkembangan sektor kopi robusta yang menghargai dan melindungi ekosistem alam.

    Pernyataan niat bersama ini juga telah didukung berbagai organisasi, yakni Asosiasi Supplier Kopi Lampung (ASKL), Berindo Jaya (Neumann Kaffe Gruppe), Enveritas Hanns R. Neumann Stiftung (HRNS), PT Indo Cafco (ECOM), Jacobs Douwe Egberts B.V., Louis Dreyfus Company, PT Mayora Indah, Nestle S.A, Olam Internasional, dan Kelompok Tani Karya Bakti Ulubelu. (Red)

  • Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung mengecam Lembaga Rakata Istitute, yang terkesan menghalangi kerja wartawan, dengan membatasi peliputan rilia Pilkada Lampung.

    “Memalukan, dan kita kecam gaya gaya yang menggambarkan buruknya kinerja Lembaga Survei Rakata Institute dalam menjalin komunikasi dengan insan perss di Provinsi Lampung.” kata Iskandar Zulkarnain.

    Saat merilis hasil surveinya, lembaga ini melakukan pembatasan atau menghalang-halangi peliputan pada sejumlah media masa.

    Menurut Iskandar, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/4/2018), lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3), Pasal 6 Ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 Ayat (1).

    Dalam Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 Ayat (4) tentang Peranan Pers menyebutkan bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers.

    Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Sebelumnya, Rakata Institute merilis hasil survei lembaganya dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018.

    Hasil survei lembaga tersebut dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    Yusdianto mengatakan pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas.

    Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,” jelasnya. (lan)

  • Rakata Institute Survei Pesanan?

    Rakata Institute Survei Pesanan?

    Bandarlampung (SL) – Survei yang dirilis oleh Rakata Institute dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018 dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto bahwa hasil tersebut terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    “Apa alasan lembaga Rakata Institute menyebutkan ‘Pilkada tanpa petahana’. Padahal masyarakat mengetahui bahwa pilgub tahun ini diikuti oleh empat pasangan calon termaksud petahana. Apakah ini salah satu langkah untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas dari salah satu kandidat saja,”kata Yusdianto, Kamis (12/4).

    Hasil survey Rakata Institute yang menyebutkan adanya seleksi alam sehingga menempatkan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dan Herman HN – Sutono sebagai final ideal di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut untuk memfokuskan masyarakat atau publik kedua sosok paslon tersebut.

    Padahal, dalam penilaian kualitas personal calon, Rakata Institute menyebutkan bahwa sifat kepemimpinan terpenting harus dimiliki calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, yakni Jujur dan bersih dari korupsi mencapai 50,30 persen. Kemudian, penilaian kedua, peduli atau perhatian pada rakyat mencapai 36,10 persen.

    “Kita (masyarakat Lampung) mengetahui, bahwa sosok M.Ridho Ficardo tidak pernah berurusan masalahan hukum terkait korupsi dan perhatian dengan rakyat selama menjabat sebagai gubernur periode 2014 – 2019. Kita juga mengetahui bahwa kandidat lainnya juga diindikasi pernah berurusan oleh hukum,”katanya.

    “Misalnya saja belum hilang dalam ingatan, dulu pak Arinal pernah di demo oleh Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas eL-SAK Lampung berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejati Lampung terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro sat Arinal menjabat sebagai Sekdaprov Lampung. Kalau tidak salah saya juga pernah membaca berita yang menyebutkan Chusnunia Chalim wakil dari Arinal Djunaidi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) sebagai mantan anggota Komisi IX DPR,”tegasnya.

    “Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pernah diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi Perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Sementara calon gubernur Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan langkah peminjaman Rp 300 miliar ke PT SMI,”tegasnya.

    Di lain sisi, ia menilai pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas. Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,”jelasnya.

    Ia berharap, lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lainnya dapat mengawal dengan baik pelaksanaan pilgub 2018 mendatang. Karena ini untuk kemajuan provinsi Lampung dalam mencari sosok pemimpin yang amanah dan berniat memajukan Bumi Ruwa Jurai periode 2019-2024. (#)

  • Saat Presiden Belanja di Pasar Mama Mama

    Saat Presiden Belanja di Pasar Mama Mama

    Jayapura (SL) – Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyempatkan berbelanja di Pasar Mama Mama, Kota Jayapura, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua, Rabu petang, 11 April 2018.

    Sesampainya di pasar, Presiden yang mengenakan kemeja putih langsung disambut oleh para penjual yang telah menunggu kedatangannya. Para mama Papua juga tampak antusias melihat kedatangan orang nomor satu di Indonesia ini.

    Sambil bersalaman dan berbincang dengan para mama Papua, Presiden pun langsung berbelanja di pasar itu, diantaranya dengan membeli jambu.

    Selanjutnya Presiden membeli beberapa sayuran seperti tomat, cabe, dan keladi. Presiden juga membeli sebotol madu. Terakhir, Presiden membeli sekitar ubi jalar.

    Selesai berbelanja Presiden dan Ibu Iriana langsung pulang menuju hotel tempatnya menginap yang letaknya tidak jauh dari pasar ini.

    Jayapura, 11 April 2018
    Deputi Bidang Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin