Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mementahkan laporan mereka.
“Bawaslu terlalu lembek terhadap calon gubernur petahana,” kata Ketua JKL Joni Padli, Kamis (11/04/2018).
Ia menilai Bawaslu Lampung tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. Ditengarai Bawaslu berpihak pada cagub petahana.
“Cuma sama cagub petahana (M. Ridho Ficardo),” imbuhnya.
Alasannya menurut Joni, cagub lain ditengarai melakukan pelanggaran langsung dimintai klarifikasi.
“Ya. Kesalahan kecil aja dapet surat panggilan dan lain-lain,” imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan, kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh Joni Fadli diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan terhadap dugaan netralitas ASN. Diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari.
“Kalo lengkap baru memenuhi unsur,” ungkapnya.
Disinggung apakah ada intervensi awal penanganan laporan JKL ?
“Ndak ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, di sela kegiatan Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lali, ditengarai adanya kampanye terselubung dalam acara tersebut.
Dalam acara itu, Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Deddy dari Paskibra Nasional memaparkan sekitar 2 jam.
Kemudian Yustin, ASN dan beberapa pejabat serta Alumni Paskibra berfoto menunjukkan jari telunjuk, diduga menandakan dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar. Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda Lampung.
Pun foto mereka tersebar luas di media sosial, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).
“Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.
JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari. “Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.
Diketahui, kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.
Sanksi Pada Cagub Petahana ?
Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (red)