Tag: Bandar Lampung

  • FKPS Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Bandarlampung

    FKPS Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Para pelaku seni yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Seni (FKPS) Kota Bandar Lampung mengaku telah melayangkan somasi kepada dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, Senin (2/4). Somasi dilayangkan atas dasar ketidakprofesionalan panitia dalam menyelenggarakan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), tingkat Kota Bandar Lampung.

    Salahsatu anggota Forum, Gunawan mengatakan, somasi dilakukan karena panitia telah melanggar aturan atau dasar hukum pelaksaaan lomba FLS2N 2018, karena menjadikan juri perlombaan yang tidak sesuai kompetensinya.

    Bukan hanya itu, pihak Disdik yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang menjadi ketua panitia lomba FLS2N, Eka Afriana, disebut-sebut telah berbohong akan mengulang lomba pada Kamis (5/4). Namun kenyataannya, sampai hari ini (Jum’at, 6/4), perkataan adik ipar Walikota (non aktif) Herman HN untuk pengulangan lomba tidak dilaksanakan.

    “Kami sudah bertemu pihak disdik, sekaligus melayangkan somasi ke kabid dikdas ibu Eka, Senin kemarin. Dia berjanji lomba akan diulang, pada hari kamis kemarin. Kenyatannya tidak ada, akhirnya kami melayangkan somasi ke disdik hari ini,” kata Gunawan kepada tribun, Jum’at (6/4).

    Gunawan menjelasakan, somasi ditandatangani sekitar lima puluh orang yang terdiri dari orang tua peserta lomba FLS2N serta para penggiat dan pencinta seni. Tuntutannya meminta panitia mengulang lomba FLS2N seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

    Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Harsono mengatakan aspirasi FKPS akan disampaikan kepada atasnnya. Namun sebelumnya ia sudah bertemu kabid, dan tidak ada pembicaraan menyangkut lomba yang akan diulang.

    “Apa yang menjadi aspirasi akan disampaikan kepada kabid, dan memang tidak ada pembicaraan soal lomba FLS2N akan diulang,” kata Harsono, saat menerima perwakilan FKPS, di kantor disdik, Jum’at (6/4).

    “Tuntutan kami jelas lomba FLS2N diulang, karena tidak sesuai aturan ada di julak FLS2N tahun 2018, karena juri tidak memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam ayat 1-4 juklak itu. Dan kabid dikas sudah menyanggupinya, makanya kami ke dikdas meminta komitmen dia, tapi hari ini dia tidak ada,” tutupnya.

    Diketahui Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung menggelar lomba FLS2N tingkat SMP Se-Bandar Lampung di SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (28/3).

    FLS2N yang mempertandingkan lima tangkai lomba menuai protes orang tua peserta lomba. Pasalnya sejumlah juri di lima tangkai perlombaan yang dipertandingkan tidak memiliki berkompeten, sesuai petunjuk pelaksaan (juklak) lomba FLSN tingkat Sekolah menengah pertama tahun 2018 yang diterbitkan kementerian pendidikan dan kebudayaan nasional.

    Seperti lomba tari tradisional jurinya bukan ahli tari melainkan sosok penyanyi, juri lomba musik tradisonal, jurinya dari ahli dancer. (*)

  • Persatuan Guru Nusantara Lampung Sesalkan Kepsek Yang Lecehkan Media Online

    Persatuan Guru Nusantara Lampung Sesalkan Kepsek Yang Lecehkan Media Online

    Bandar lampung (SL) – Persatuan Guru Nusantara (PERGUNTARA) Provinsi lampung menyesalkan sikap Kepala Sekolah SMPN 1 Suoh, yang dinilai Melecehkan dan mengecilkan Kapasitas media online yang berkiprah selama ini dalam peran sertanya membangun Lampung menjadi lebih baik terlebih kepala sekolah tersebut merupan ASN dilingkup Dinas Pendidikan lampung Barat.

    Kepada awak media online ketua Perguntara Lampung Ahmad Nurcholis pada jumat (5/04) menyampaikan, peran serta media online mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mewujudkan pembangunan diwilayah lampung dan lampung barat, arus inpormasi yang cepat serta jelasnya pertanggung jawaban dan berbadan hukum yang tentunya dapat menyokong Laju EKOSOSBUD yang beragam dibumi lampung terlebih didunia pendidikan.

    Pihaknya mempertanyakan dijaman sekarang kok masih ada Kepala sekolah dilampung barat yang tidak paham dengan Pers khususnya media online (cyber) yang bisa tayang perdetik, dan bisa dinikmati pembaca dalam gengaman Android dan jenis Smart phone lainya.

    “perlu diingatkan jabatan kepala sekolah hanyalah amanah dan titipan tolonglah hargai Insan pers, jangan mentang-mentang jadi kepala sekolah turus arogan sama media online, sampai menuding media online siapa yang membaca” ucapnya.

    Selaku Kepala Sekolah yang seyogyanya Guru juga yang mengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amademen UUD 1945 terlebih sekolah dan Kepseknya total dibiayai oleh rakyat, terlebih itu ASN seharusnya punya sikap dan suri tauladan yang baik dan dapat dicontoh oleh murid, kalangan stap dan guru serta lingkungan sekitar.

    “ya untuk pemerintah Lambar, disarankan dari saya untuk mengevaluasi Kepala sekolah itu, jangan sampai hubungan harmonis pemkab lambar dan insan pers terhalang karena satu oknum Asn, Era Digitalisasi perlu dihormati profesi yang lainya” pintanya.

    Kejadian bermula saat salah seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 1 SUOH, Rahmad seolah mengejek kehadiran media Online di Kabupaten Lampung Barat.

    Pasalnya saat wartawan Saibumi.com menghubungi pejabat di salah satu sekolah itu, untuk konfirmasi terkait kegiatan sekolah terutama kesiapan Ujian Nasional (UN), namun dengan congkaknya Rahmad menanyakan media tersebut media apa.

    “Media mu ini media apa, yang dibaca orang itu media cetak (Koran), kalau Online itu tidak bisa dibaca siapa yang mau membacanya, ada-ada saja kamu. Kalau memang kamu punya koran bawak kesini biar kami baca, kalau Online tidak ada yang baca,” kata Rahmad dengan nada mengejek.

    Meskipun wartawan Saibumi.com menjelaskannya dengan santai, tetapi kepsek tersebut tetap acuh dan tidak menggubris keterangan yang di jelaskan. Bahkan dengan sombongnya Rahmad mematikan ponsel-nya saat wartawan meyakinkan media-nya. (Gus salim)

  • Komitmen Brantas Korupsi Pejabat Wajib LKHPN Tiap Tahun

    Komitmen Brantas Korupsi Pejabat Wajib LKHPN Tiap Tahun

    Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Jeji Azizi Dalam Acara Sosialisasi Pendaftaran dan Pengisiaan LHKPN di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (05/04/18)

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Jeji Azizi mengatakan pejabat wajib menyampaikan pelaporan LHKPN setiap tahun. MEKANISME pelaporan lebih mudah setelah mengalami perubahan sejak terbitnya peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

    “Sebagai pengganti dari KEP-07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelanggara negara,” kata Jeji pada acara Sosialisasi Pendaftaran dan Pengisiaan LHKPN di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (05/04).

    Menurutnya, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan tentang tata cara pendaftaran LHKPN. “Di antaranya perubahan formulir yang digunakan dan perubahan waktu penyampaian LHKPN,” katanya.

    Semula, jelas Jeji, pelaporan hanya dilakukan dua tahun sekali. “Sekarang penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali,” katanya.

    Atau pada saat terjadi mutasi/promosi jabatan baik sebelum menjabat atau setelah menjabat. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh peserta sosialisasi bersama-sama mencegah  korupsi yang dimulai dari diri pribadi dan lingkungan kerja.

    “Ini dibutuhkan kepedulian dan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk mencegah korupsi,“ katany. (nt/jun)

  • Idrus Effendi Buka Rakerda Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2018

    Idrus Effendi Buka Rakerda Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2018

    Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2018 di Pusat Lingkungan Kwartir Daerah Lampung, Kamis (5/4/18)

    Bandarlampung (Sl) – Tercatat 20 rekomandasi yang dihasilkan dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gerakan Pramuka Lampung tahun 2018, Kamis (5/4) di pusat Lingkungan Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung.

    Kegiatan tersebut di buka Ketua Kwartir Daerah (Ka Kwarda) Lampung Idrus Effendi yang diikuti 200 peserta dari kwartir cabang (Kwarcab) selampung, Andalan Daerah dan Pimpinan Saka dan Sako Lampung.

    Idrus Effendi mengatakan Rakerja sebagai wadah untuk menyampaikan informasi kegiatan tahun 2018 dan proyeksi kegiatan 2019 mendatang. “Rakerda 2018 menjadi penting, karena menyongsong Munas Gerakan Pramuka 2018,” kata dia.

    Rekomendasi ini dihasilkan setelah melalui Rapat Pleno Pertama yang memaparkan Hasil Rapat Kerja Nasional 2018, Sidang Paripurna Daerah 2018, Rencana Saka Amal Bhakti, Rencana Peserta Didik Pra Siaga, Program Kerja Kwarda 2018, diteruskan dengan Rapat Komisi.

    Rapat Komisi A Bidang Bina Muda, Bina Wasa dan Dewan Kerja, Komisi B Organisasi dan Hukum, Komisi C Keuangan, Badan Usaha dan Sarpras, Komisi D Humas dan Abdimasgana, serta Komisi E Satuan Karya dan Satuan Komunitas. Selanjutnya dibahas dalam Sidang Pleno Kedua, sehingga menghasilkan rekomendasi Rakerda 2018.

    Rekomendasi Rakerda 2018 diantaranya Mendukung Rekomendasi Hasil Rakernas 2018; Memperkokoh Organisasi Gerakan Pramuka dengan menyukseskan Tahun 2018 sebagai Tahun Data Dasar dan Akreditasi Gugusdepan se Kwarda Lampung; Puncak Hari Pramuka Tingkat Daerah Lampung Tahun 2018 dilaksanakan di Way Kanan; Menggalakkan kembali Bumbung Kemanusiaan sebagai wujud kepedulian Gerakan Pramuka terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.

    Dalam acara penutupan juga diserahkan hasil penggalangan bumbung kemanusiaan bencana banjir oleh peserta Rakerda sejumlah Rp 1.733.000,- sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian anggota Pramuka atas musibah banjir di Kalianda. Penutupan dilakukan oleh Zainuri, Ketua Harian Kwarda Gerakan Pramuka Lampung dengan menyerahkan rekomendasi kepada perwakilan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Se-Lampung

  • PWI Kecam Pengusiran Wartawan

    PWI Kecam Pengusiran Wartawan

    Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Juniardi (Foto/Dok/Nik)

    Lampung Selatan (SL) – Kabar pengusiran yang dialami wartawan online etalaseinfo.com atas nama Sabda Fajar yang dilakukan oleh Kepala ATR-BPN Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Aminullah menuai kecaman dari PWI melalui Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Juniardi. Menurut Juniardi, di era keterbukaan informasi sekarang ini seharusnya tidak ada lagi seperti kejadian tersebut. Apalagi dalam kegiatan diranah badan publik.

    “Kenapa malah pihak BPN yang mengusir. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

    Apalagi menurut Juniardi, kasus pertanahan ini erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Di situ ada peran wartawan sebagai kontrol sosial. Mengingat dalam UU pers disebutkan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dua tahun penjara denda Rp500 juta.

    “Yang perlu diingat BPN adalah institusi pelayanan publik dan bukan institusi kepentingan pribadi atau sekelompok orang,” ujarnya.

    Dia menegaskan, apa yang dilakukan Pejabat BPN itu telah mengahalang-halangi kerja kerja pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Lebih jauh dirinya mengatakan, harus diketahui kerja pers memiliki stantar dan batasan peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.

    “Wartawan punya standar kerja pada saat peliputan. Yang tidak bisa diliput dan mengambil gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pengambilan dokumen oleh penyidik apa lagi pertemuan masyarakat dengan pejabat publik jelas keliru jika dibatasi,” tutupnya.

    Diketahui, Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ahmad Aminullah Lampung Selatan, diduga melakukan tindakan arogansi dengan mengusir salah seorang wartawan Etalaseinfo.com (Sabda Fajar) dari Ruang Kerja Kepala ATR/BPN setempat, Rabu (04/04) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Perlakuan tersebut dialamainya saat hendak proses peliputan puluhan warga Lamsel yang mendatangi Kantor BPN Lamsel, karena mereka merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

    Menurut Sabda Fajar, saat itu dirinya melakukan peliputan sudah berdasarkan kode etik. Terlebih ia menggunakan seragam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun nampaknya hal tersebut, tak di indahkan oleh Kepala BPN dan tetap melakukan pengusiran, dengan alasan tidak berkoordinasi dengan pihak BPN.

    “Ya menurut saya, saya meliput sudah berdasarkan kode etik, namun tetap dilarang dan diusir. Sementara saya disitu hanya ingin turut serta meliput terkait tuntutan warga tentang lamanya proses pembuatan sertifikat Tanah dan saya di undang lngsung oleh warga bersama wartawan lainnya,” Tutur Sabda.

    Lebih jauh Sabda mengatakan, ia sangat menyayangkan atas kejadian ini, menurutnya sebagai pejabat publik tidak perlu melakukan tindakan arogansi semacam itu. Mungkin bisa dengan menggunakan cara yang baik dan persuasif, apabila tidak berkenan untuk diliput.

    “Saya sangat menyesalkan atas tindakan arogansi seperti ini, tidak semestinya seorang pejabat publik begitu, seharusnya bisa persusif atau dengan etika yang baik. Atas peristiwa ini, saya sudah berkonsultasi dengan ketua PWI Lamsel serta sudah saya serahkan sepenuhnya terkait permasalahan ini,” Jelas Sabda. (*)

  • Nunik Ingin Pelayanan Kesahatan Sampai Desa Dan Stop Kematian Persalinan Di Lampung

    Nunik Ingin Pelayanan Kesahatan Sampai Desa Dan Stop Kematian Persalinan Di Lampung

    Cawagub Lampung No Urut 3, Chusnunia Yang Dikenal Dengan Panggilan Nunik di Bandarlampung, Kamis (5/3/18)

    Bandarlampung (SL) – Chusnunia, Bupati Lampung Timur (Non Aktif) menegaskan, pelayanan kesehatan harus sampai pedesaan seluruh Lampung dengan mendorong petugas puskesmas masuk desa dan mengaktifkan kembali posyandu.

    “Mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara dan setiap warga negara pun wajib membantu siapa saja yang membutuhkan layanan tersebut. Untuk itu pemerintah harus memastikan pelayanan kesehatan sampai desa-desa. Jangan lagi ada kematian pada ibu hamil, karena tidak ada fasilitas kesehatan,” kata Chusnunia yang dikenal denga panggilan Nunik di Bandarlampung, Kamis (5/3).

    Nunik mengungkapkan bahwa dalam programnya sebagai Bupati Lampung Timur telah menggalakkan Jumat Sehat. Tujuannya, setiap petugas kesehatan di puskesmas turun ke desa memeriksa warga secara rutin lewat pertemuan-pertemuan posyandu rutin sebulan sekali.

    Ia mengingatkan, kader kesehatan di desa-desa harus rutin diberikan pelatihan. Secara rutin juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap warga. Bila ada yang hamil dan telah memasuki masa siap melahirkan maka akan langsung diberikan dikawal untuk mendapatkan kepastian tempat melahirkan.

    “Sehingga jika ada warga yang sakit atau masa kehamilan mendekati melahirkan, akan segera diberikan pemeriksaan dan perawatan secara intens,” kata perempuan yang pernah menjabat anggota DPR RI.

    Jangan sampai pelayanan kesehatan di Lampung tidak menyentuh masyarakat yang tinggal di pedalaman dan pedesaan. Oleh karena itu peran kader posyandu dan kader puskesmas sangat dibutuhkan.

    “Puskesmas desa (puskesdes) yang menjadi program unggulan pemerintah pusat harus dipastikan aktif dan memiliki tenaga kesehatan dan obat-obatan dasar,” tegasnya.

    Ia juga mengajak semua pihak ikut bekerja sama memperbaiki sistim pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang sempat terbengkalai selama ini dan mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

    “Agar kita bisa bersama memperbaiki sistim pelayanan kesehatan masyarakat dari desa sampai di kota-kota,” tegasnya.

    Pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung khususnya rumah sakit daerah setiap tahun dinilai masyarakat semakin menurun, karena dinilai tidak menjangku masyarakat bawah.

    Sejumlah kasus pun kerap terjadi di kepemimpinan Ridho Ficardo, seperti mobil ambulans Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) yang menolak mengantarkan pasien.

    Ibu Hamil Meninggal.

    Beberapa hari lalu kembali terjadi masalah kesehatan, Murni Rohayati (38), warga Dusun Leuweung Kolot, Pekon Campang Way Handak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia setelah berjuang sendirian melahirkan bayinya.

    Karena tempat tinggal yang jauh dari pelayanan kesehatan sehingga ibu bersama calon bayinya meninggal karena ingin melahirkan.
    Jarak rumahnya yang berada di kawasan hutan lindung itu jauh dari pusat kesehatan yakni 20 Kilometer.

    Sejumlah warga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, pelayanan kesehatan harus menyentuh masyarakat sampai ke pelosok hutan.

    “Seharusnya kejadian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tidak terjadi lagi, bisa diantisipasi dengan pengawasan atau bidan turun ke desa,” kata Suparjo warga Kabupaten Tanggamus di Bandarlampung, Selasa (3/4).

    Seharusnya pelayanan kesehatan bisa menyentuh langsung masyarakat bawah, tapi sampai dengan saat ini tidak ada dan bidan atau puskesmas turun ke desa pun tidak jalan.

    Hal senada disampaikan, Rohimat warga Kabupaten Tanggamus mengungkapkan bahwa kejadian beberapa waktu lalu menjadi coretan buruk bagi pemerintahan Ridho Ficardo-Bahtiar Basri sebab pelayanan kesehatan tidak menyentuh masyarakat.

    “Pelayanan kesehatan harus bisa menyentuh masyarakat, jangan hanya untuk orang perkotaan,” ujarnya.

    Jika tinggal di kota pelayanan kesehatan mungkin maksimal, tapi untuk warga yang berada di pedesaan jauh dari rumah sakit seperti apa solusinya.

    Seharusnya itu sudah ada solusinya, bukan baru ada kejadian pemerintah baru bisa bertindak.

    Kesedihan Nunik yang menyentuh adalah tanggapan Bupati (Non-Aktif) Lampung Timur, Chusnunia yang dipanggil mbak-Nunik terhadap berita kematian di atas yang dimuat di media massa cetak Kupas Tuntas di Lampung Edisi Senin, 2 April 2018.

    Tanggapan Nunik itu berisikan Bait Lagu Perjuangan Darah Juang karya John Tobing. Di bawah ini isi lengkapnya: noenia_ch:

    Duka pagi ini…..Gusti….”di sini negeri kami, tempat padi terhampar….samuderanya kaya raya, tanah kami subur tuan.

    Di negeri permai ini, berjuta rakyat bersimbah luka, anak kurus tak sekolah, pemuda desa tak kerja….mereka dirampas haknya…tergusur dan lapar. Bunda relakan darah juang kami..padamu kami berjanji…”

    Bagaimana saya tidak menangis menyanyikan lagu ini…. Bagaimana kita tidak tergugah hati kita…. Tidak ada yang penting dari politik, kecuali kemanusiaan…!! Buatku pilkada bukan pertarungan rebutan kekuasaan…Ini pertaruhan perjuangan nasib rakyat…Ini tentang perjuangan kemanusiaan.

    Tanggapan Nunik direpost dan mendapat komentar dan dukungan yang luas atas pernyataannya. (rls)

  • Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Kombes Shobarmen : “Siapapun Terlibat Narkoba Kita Sikat”

    Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen Menunjukan Barang Bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4/18) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen memastikan tidak pandang bulu terhadap penyalahgunaan Narkoba, terutama para bandar dan pengedar.

    “Kita sikat semua yang narkoba, wartawan Narkoba jangan coba coba,” kata Shobarmen, yang mengaku saat inu pihaknya sedang menyusun formula dan memperkuat Tim untuk aksi pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung.

    “Saya sudah intruksukan jajaran agar tegas memberantas narkoba. Pertama, untuk para pemakai narkoba terus kita tindak tegas. Salah satunya dengan penanganan komprehensif mulai dari upaya mengurangi yaitu dengan melakukan kampanye-kampanye pencegahan dan lain lain,” kata Shobarmen, di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4).

    Shobarmen juga meminta jajarannya maksimal melakukan pencegahan. Razia perlu dilakukan di lokasi hiburan yang terindikasi menyediakan tempat maupun barang haram tersebut. “Terkait bandar, jelas sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, merupakan penindakan tegas bagi bandar narkoba, tindakan tegas dan tetukur, apalagi bagi mereka yang tak patuh pada aparat bisa dilumpuhkan,” katanya.

    Terkait tiga oknum Polisi, dan tujuh warga sipil yang terjaring rajia di Karaoke Tanaka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, untuk menjalani rehabilitasi.

    Mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari Karaoke Tanaka di Bandar Lampung. Ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). “Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).

    Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.

    “Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.

    Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, akan diproses kode etik.

    “Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia.(nt/*)

  • Pemprov Lampung Dukung Eksplorasi Pencarian Cadangan Minyak Baru

    Pemprov Lampung Dukung Eksplorasi Pencarian Cadangan Minyak Baru

    Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno Saat Memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Kegiatan Pengeboran Migas Bersama Satker Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Harpindo Mitra Kharisma di Ruang Kerja Gubernur, Rabu (4/2/2018)

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung mendukung kegiatan eksplorasi mencari cadangan minyak baru sebagai langkah memenuhi cadangan energi Indonesia yang kian menipis. Hal itu diungkapkan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat memimpin Rapat Koordinasi penetapan lokasi Kegiatan Pengeboran Migas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Harpindo Mitra Kharisma, Rabu (4/2/2018) di Ruang Kerja Gubernur.

    Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung akan mentingkatkan koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan eksplorasi kandungan minyak dan gas yang terletak di Desa Tanjung Ilir Kecamatan Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah.

    Pjs. Gubernur Didik mengatakan, eksplorasi ini penting karena selain akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah juga untuk memenuhi cadangan energi di Indonesia telah menipis.

    Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Setyadi mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum, salah satunya kegiatan eksplorasi migas. “Dalam pengadaan tanah tersebut, mekanismenya pembebasan tanahnya tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, ganti rugi tentunya harus layak dan adil,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia menginformasikan jika kegiatan eksplorasi on-shore ini adalah satu-satunya di Provinsi Lampung. “Kegiatan ini merupakan upaya dan program pemerintah dalam pengembangan prospek daerah untuk menemukan minyak baru, sehingga tercapai peningkatan pendapatan Negara dari sektor pertambangan minyak dan gas juga menciptakan peluang kerja dan usaha yang baru bagi penduduk,” ujar Didik Setiadi.

    Luas tanah yang dibutuhkan untuk kegiatan proyek pengeboran sumur eksplorasi ini lebih kurang seluas 1,7 – 2 hektare, terdiri dari Tapak Sumur Sugih 1 dan akses jalan berserta daerah penyangga. Didi Setiadi mengatakan saat ini produksi minyak nasional sekitar 800 ribu barel/hari sementara kebutuhan sebesar 1,6 juta barel/hari. Untuk kekurangannya Indonesika harus impor lebih dari 1 juta barel/hari untuk memenuhi kebutuhan energi. “Jika kita tidak menemukan cadagangan minyak baru, kemungkinan cadangan minyak kita akan habis dalam waktu dekat,” ungkapnya. (Humas Prov)

  • Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Kompetensi Pelaku Jasa Konstruksi

    Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Kompetensi Pelaku Jasa Konstruksi

    Plt. Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, Dalam Aara Rapat Koordinasi Tim Pembinaan Jasa Kontruksi Yang Dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison, Rabu (4/4/2018)

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Provinsi Lampung, salah satunya dengan mendorong program peningkatan kompetensi pelaku jasa kontruksi di Provinsi Lampung. Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, dalam acara Rapat Koordinasi Tim Pembinaan Jasa Kontruksi dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pelaku Jasa Konstruksi di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison, Rabu (4/4/2018).

    “Pemerintah Provinsi Lampung telah mencanangkan program Lampung kompeten ditahun 2016 sebagai upaya dalam meningkatkan SDM masyarakat Lampung dengan harapan mampu bersaing dan memiliki nilai tawar ditingkat Internasional,” ujar Taufik Hidayat.

    Taufik menjelaskan rapat ini sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pembinaan jasa kontruksi sehingga berbagai kegiatan dan program kerja mampu berjalan secara terpadu sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. “Pelaksanaan peran pembinaan pemerintah dalam bidang Jasa kontruksi merupakan hak dan tanggung jawab Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Salah satu yang terpenting dalam pengembangan jasa kontruksi adalah peningkatan kompetensi bagi tenaga kerjanya,” jelasnya.

    Mengingat peran yang sangat strategis tersebut, jelas Taufik, perlu dilakukan pemetaan pembinaan yang berkelanjutan terhadap sektor konstruksi sesuai dengan arahan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Dalam meningkatkan kompetensi di bidang jasa kontruksi, kita juga memiliki Undang-Undang No 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, sebagai pengaturan praktek keinsinyuran dalam memberikan landasan dan kepastian hukum bagi insinyur dalam pertumbuhan dan penguatan profesionalisme dibidang jasa kontruksi,” jelas Taufik.

    Oleh karena itu, peningkatan kompetensi tenaga kerja yang ditandai dengan sertifikat sangatlah penting. Sebab, sertifikat kompetensi merupakan pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

    Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dalam melakukan pembinaan dibidang jasa konstruksi. Karena Pemda adalah ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi.

    “Saya berharap kepada Tim Pembina Jasa Kontruksi Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung, agar mampu memanfaatkan dan bersinergi dalam mendukung berbagai agenda pembangunan dengan menghasilkan pemikiran dan rumusan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan sektor jasa konstruksi di Provinsi Lampung,” harap Taufik.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Lampung, Rony Witono, menjelaskan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional pada masa kabinet kerja. Peranan strategis dalam pembangunan nasional, tentunya memerlukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, maupun masyarakat dalam mewujudkan tertib usaha jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan kontruksi.

    “Upaya sertifikasi merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja kontruksi yang handal dan berkualitas di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja diharapkan akan memudahkan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan, yang berujung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Rony berharap rakor ini mampu menjadi wadah dalam menentukan arah pembinaan jasa kontruksi bagi seluruh unsur pembina sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing yang diselenggarakan secara terpadu, harmonis dan strategis. (Humas Prov)

  • Persiapan MTQ Ke-46 Tahun 2018 Terus Dimatangkan

    Persiapan MTQ Ke-46 Tahun 2018 Terus Dimatangkan

    Pemprov Lampung Saat Menggelar Rapat Persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Prov ke 46 Dilaksanakan di Ruang Pusiban, Kantor Gubernur Selasa (3/4/2018)

    Bandarlampung (SL) -Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi ke 46 Tahun 2018 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 26 April sampai 1 Mei 2018 di Islamic Center Rajabasa, Al-Kautsar dan MAN 1 Bandar Lampung.

    Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto yang juga Ketua Umum LPTQ provinsi Lampung. Rapat dilaksanakan di Ruang Pusiban, Kantor Gubernur Selasa (3/4/2018). Tema yang akan diusung adalah “Melalui MTQ Tingkat Provinsi Lampung ke 46 tahun 2018, Kita Tingkatkan Budaya Literasi Al-Qur’an dan Internalisasi Nilai-Nilai Luhurnya dalam Kehidupan Sehari-Hari dengan Semangat Ukhuwwah Islamiyah Menuju Lampung yang Bermartabat.” Pemprov berharap dengan MTQ ini dapat menghasilkan Qori/Qoriah terbaik yang bisa mewakilkan Provinsi Lampung di tingkat Nasional pada September 2018 di Sumatera Utara mendatang.

    Menurut Hery, MTQ akan diikuti oleh 780 Peserta yang terdiri dari 390 Putra dan 390 Putri. MTQ Kali ini berlangsung sederhana, karena pelaksanaan ini dibebankan kepada kabupaten/Kota. “Pemerintah Provinsi Lampung berupaya dengan dana yang terbatas ini MTQ ini bisa terlaksana dengan baik, tidak mengurangi arti dan maknanya. Harapannya adanya partisipasi, kerja keras dari seluruh kabupaten kota, dan mengirimkan Qori Qoriah terbaik perwakilan kabupaten kota sehingga dewan juri bisa menilai mana yang paling layak, MTQ ini walaupun sederhana namun fasilitas yang di peroleh terutama soundsistem dan dewan juri dapat memberikan penilaian yang fair dan bisa mendapatkan juara terbaik,” ujarnya.

    Pemprov mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling bahu membahu meningkatkan kemampuan dan meminimalisir kelemahan untuk mencapai kejayaan kafilah provinsi Lampung dalam ajang MTQ, guna mengembalikan kejayaan provinsi Lampung dalam ajang MTQ/STQ tingkat Nasional, serta meraih prestasi dan prestasi yang lebih baik.

    Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementrian agama (Kemenag) provinsi Lampung Suhaili, selaku ketua 1 LPTQ provinsi Lampung menambahkan pelaksanaan MTQ ke-46 berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/176/B.03/HK/2018 ditetapkan pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) tingkat provinsi Lampung ke-46 tahun 2018.

    Adapun rangkaian kegiatan yaitu pendaftaran peserta dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 19 april 2018 pukul 08.00 sampai 16.00 bertempat di Ruang Kerja Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Pada 6 dan 9 April 2018 pendaftaran untuk Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan. Pada 10 sd 11 April (Pesisir Barat, pringsewu, waykanan), 12 sd 13 April (Tanggamus, Lampung Timur, Metro), 16 sd 17 April (Lampung Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang), 18 sd 19 April 2018 (Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Tengah), dan 20 sd 22 April adalah masa perbaikan bagi peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

    Pelaksanaan MTQ ke-46 terdiri dari delapan cabang/golongan musabaqah yakni yang pertama tilawah anak-anak, remaja dan dewasa. Kedua Qiraat murottal remaja, qiraat murrotal dewasa, qiraat mujawwad dewasa, tartil, canet. Ketiga, Tahfidz 1 juz, 5 juz dan 10 juz. Keempat, Tahfidz 20 juz, 30 juz dan tafsir. Kelima, fahmil Qur`an. Keenam syahril qur`an. Ketujuh khottil qur`an; dan dan terakhir musabaqah makalah ilmiah Al-Qur`an (M2IQ). (Humas Prov)