Tag: Bandar Lampung

  • Ditunjuk Jadi LO Arinal Yuhadi Izin Cuti Kampanye

    Ditunjuk Jadi LO Arinal Yuhadi Izin Cuti Kampanye

    Yuhadi Timses Arinal-Nunik, Selasa (6/3/18) (Foto/Dok/Awn)

    Bandarlampung (SL) – Sadar akan pentingnya menjalankan aturan, liaison officer (LO) atau tim penghubung Pasangan Calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Yuhadi telah mengajukan izin cuti sejak 7-8 Maret guna mengikuti kampanye Pilgub Lampung 2018.

    “Ini amanah Undang Undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin cuti kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung. Alhamdulillah saya mendapat izin,” kata Yuhadi, Selasa (6/3).

    Menurut dia, izin cuti itu diambil selama dua hari. “Jadwalnya memang saya dapat tanggal 7-8 Maret. Namun, izin kita ajukan jauh-jauh hari agar tidak menjadi persoalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Bandarlampung itu.

    Ia juga menambahkan, setiap pejabat negara yang telah cuti wajib untuk tidak memanfaatkan fasilitas jabatannya saat ikut kampanye, baik kendaraan atau lainnya. “Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di rumah saat ikut kampanye,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, pejabat daerah ingin mengikuti kampanye harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

    “Anggota DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Selasa (6/3).

    Jadi, anggota legislatif wajib untuk izin cuti selama masa kampanye yang diikutinya.

    Diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara (awn)

  • Komisioner KPU, Pemasangan APK Harus Sesuai Peraturan KPU dan Pemerintah

    Komisioner KPU, Pemasangan APK Harus Sesuai Peraturan KPU dan Pemerintah

    Komisioner KPU Lampung Solihin (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Komisioner KPU Lampung Solihin mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU dan pemerintah daerah.

    “APK yang difasilitasi dan dicetak KPU itu dipasangkan oleh KPU, dipasangakannya di tempat-tempat yang sudah disepakati oleh pemda dan itu sudah dituangkan kesepakatan dengan KPU. Masalah titik-titik banyak, jadi saya lupa,” katanya kepada wartawan Selasa (6/3/2018).

    Setiap kabupaten atau kota, lanjut Solihin, akan dipasang lima baliho paslon. Kemudian umbul-umbul 20 titik per kecamatan dan dua titik di desa. “(Pemasangan) Harus sama berjajar proporsional di tempat yang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.

    Sementara untuk APK yang dicetak atau dibuat oleh pasangan calon, menurut Solihin, sebanyak 150 persen dari KPU dan lokasinya ditempatkan di posko-posko pemenangan masing-masing.

    “Untuk APK saat kampanye terbuka, tatap muka, pertemuan terbatas atau dialogis dan kegiatan lainnya, mereka (Paslon) cetak sendiri, memasang sendiri,” tutur Koordinator Divisi Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.

    Paslon juga diperbolehkan mencetak dan memasang baliho sendiri. Namun, syaratnya harus delapan baliho di tiap kabupaten atau kota, 30 umbul-umbul di kecamatan, dan tiga spanduk di desa. “Besaran ukurannya juga harus sama dengan yang dicetak KPU. Desainnya juga harus dilaporkan ke KPU ,” tambahnya.

    Sementara Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengungkapkan pihaknya sudah memasang APK di lima kecamatan dan semuanya berlokasi di lapangan sepak bola.

    “Lima baliho yang dipasang, yaitu di Sukamaju Telukbetung Timur, Baruna Ria Panjang, Sawahbrebes Tanjungkarang Timur, Waydadi Sukarame, dan Kalpataru Beringin Raya Kemiling,” singkatnya. (rls/nt)

  • Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

    Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

    Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Beredarnya surat mengatasnamakan KPK yang meminta agar kepala desa mengalokasikan dana desa untuk kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Lampung. Surat itu tertera nama Ketua KPK Agus Rahardjo, meski tidak ada tangannya. Selain itu, dalam surat itu juga terdapat nama gubernur non-aktif Ridho Ficardo.

    Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Hamartoni Ahadis memastikan, surat itu palsu. Surat sengaja disebarluaskan ke seluruh desa di Provinsi Lampung oleh oknum tidak bertanggungjawab.

    “Surat palsu itu kami dapat dari laporan kepala desa pada 5 Februari 2018, diantaranya laporan dari Kepala Desa Padangcermin, Kepala Desa Sidodadi, Kepala Desa Bawang Kabupaten Pesawaran,” jelas Hamartoni, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

    Menindaklanjuti surat itu, sambung Hamartoni, Pemprov sudah mengkonfirmasi ke KPK Pusat.

    Diperoleh kepastian, KPK tidak pernah mengirim surat tersebut untuk kepala desa yang ada di Provinsi Lampung.

    KPK telah menindaklanjuti surat tersebut dan telah mengirim surat lanjutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

    Isinya, meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk tidak menangapi surat palsu yang mengatasnamakan KPK.

    “Kami juga sudah koordinasi dengan Kapolda Lampung dan APDESI untuk menindak lanjut siapa oknum yang menyebarkan surat tersebut,” ujar Hamartoni.

    Berikut 11 Poin yang disampaikan KPK:

    1. Dalam menjalankan penugasan KPK selalu  mengeluarkan surat tugas dan kartu identitas yang resmi diberikan KPK.

    2. Pegawai KPK dilarang meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun.

    3. KPK tidak pernah menunjuk organisasi siapapun, Lembaga manapun “perpanjang tangan”, mitra kosultan, pengacara atau perwakilan dari KPK.

    4. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang mengatasnamakan KPK atau mirip dengan KPK.

    5. KPK tidak pernah pengirim piagam, sertifikat, deklarasi dalam syarat administrasi di instansi manapun.

    6 KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah- daerah.

    7 Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat lengkap www.kpk.go.id

    8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-phak yang lain.

    9, Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya gratis.

    10. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

    11. Penerimaan pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum dan undangan perseorangan.

  • Oknum DPRD Kedapatan Tak Ajukan Cuti Kampanye

    Oknum DPRD Kedapatan Tak Ajukan Cuti Kampanye

    Ilustrasi Bantuan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Lampung menyoroti oknum anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diduga tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan, namun disinyalir turut serta mengkampanyekan pasangan calon gubernur Lampung.

    Ketua bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah didampingi anggota bawaslu, Iskardo P. Panggar saat ditemui di Polda Lampung, senin (5/3/2018), mengungkapkan, anggota dewan yang diduga turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur namun tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan diantaranya dilakukan salah satu anggota DPRD Metro dan DPRD Lampung.

    “Seperti di Metro ditemukan salah satu anggota dewan setempat yang memberikan bantuan banjir tapi sekaligus membagikan selebaran salah satu pasangan calon gubernur. Ada juga salah satu anggota DPRD Lampung yang mengkampanyekan calon gubernur tapi tidak cuti sebagai anggota legislatif. Dan hasil konfirmasi kami ke KPU Lampung, belum ada izin cuti anggota DPRD yang diterima KPU Lampung,” ungkapnya.

    Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah menegaskan, anggota dewan harus mengajukan cuti kepada pimpinan dewan masing – masing jika akan mengikuti atau mengkampanyekan pasangan calon gubernur.

    “Ya, (anggota DPRD) harus mengajukan cuti ke pimpinan dewannya dan setelah keluar izin cutinya, surat cutinya disampaikan ke KPU. Cutinya sesuai dengan hari kapan anggota dewan tersebut akan melakukan kampanye,” kata Tio

  • MPM Finance Resahkan Konsumen Yang Menunggak

    MPM Finance Resahkan Konsumen Yang Menunggak

    MPM Finance Ilustrasi (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, di Jl.Arif Rahman Hakim, Kali Balau Bandarlampung, diduga menggunakan jasa preman untuk merampas kendaraan konsumen yang telat bayar. Hal ini dikeluhkan salah satu konsumen yang bernama Musfiran.

    Dia menceritakan, kendaraannya jenis kijang Inovva, telah diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari MPM, pada Jum’at (9/2/2018) yang lalu.

    “Ya, memang benar, mobil saya dicegat dijalan didaerah way kandis. Waktu itu mobil inovva saya sedang dipakai keponakan untuk mengurus persiapan pernikahannya.Tiba-tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 13 orang dengan mengendarai 3 motor dan 2 mobil menyetop mobil yang dikendarai keponakan saya Reza, meraka langsung memaksa Reza keluar dari mobil dan mengambil konci kontak.Karena jumlah mereka banyak, Reza ketakutan dan menuruti kemauan meraka dan membawa mobil ke kantor MPM yang terletak di Kali Balau, ” kata Musfiran geram

    “Salah satu dari mereka memaksa Reza untuk menandatangani surat serah terima kendaraan, namun Reza menolak. Kemudian Reza menelpon saya, ” om orang ini maksa saya untuk nanda tanganin surat serah terima,” saya jawab jangan dulu.

    Ahirnya, malalui hand phone Reza, orang tersebut bicara dengan saya, ” ini pak musfiran ya, saya jawab, benar. “Saya dari MPM pak, mobil bapak sudah ditangan kami, bisa gak bapak lunasin tunggakannya,” saya jawab nanti awal maret, mereka memberi saya waktu satu minggu.Kemudian mereka minta saya untuk datang kekantor MPM.

    Sekitar jam 4 sore, teramg Musfiran, saya tiba di kantor MPM untuk menanyakan permasalahannya, namun tidak ada satupun pimpinan atau stafnya yang bisa ditemui, resepsionisnya mengatakan, semua sedang diluar kantor.

    “Sampai sekarang mas, tegas Musfiran kesal, mobil saya itu belum ada kejelasan, soal penarikan itu belum ada surat pemberitahuan sebelumnya, tapi yang saya heran ada surat kerumah,memberitahukan kalo saya harus melunasi seluruh hutang plus denda di leasing senilai Rp. 207juta dan diberi waktu 7 x 24 jam. Sedang surat tersebut saya terima 2 hari sebelum jatuh tempo,” ungkapnya dengan nada marah.

    Sementara, hingga berita ini diturunkan, Muklis pihak dari MPM enggan memberikan keterangan terkait perampasan kijang Inovva menggunakan jasa preman dari konsumen Musfiran.

    “Biar jelas ngobrolnya datang saja kekantor kami,” jelasnya melalui pesan singkat WhattApp

  • Mahasiswa Gelar Demo Tolak UU MD3D

    Mahasiswa Gelar Demo Tolak UU MD3D

    Demo Mahasiswa Tolak UU Md3d

    Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, menyesalkan insiden kericuhan yang mengakibatkan pecahnya jendela kaca di depan gedung lantai dua kantor DPRD Provinsi Lampung.

    “Sangat disesalkan insiden yang sempat terjadi tadi,” ujar Dedi Afrizal di ruang rapat kerjanya.

    Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku, bila memang ditemukan unsur kesengajaan atas kejadian itu.

    “Kita sudah koordinasi dengan kepolisian. Karena perusakan itu tidak dibenarkan,” terangnya.

    Sementara, Kapolsek Teluk betung Selatan (TBS), Kompol Listiyono Dwi Nugroho belum dapat berkomentar banyak terkait insiden tersebut. Kapolsek hanya menjelaskan, bahwa pecahnya kaca lantaran masa hendak menerobos paksa untuk masuk ke gedung dewan.

    “Jadi, tadi itu masa berdesak desakan, saling dorong-dorongan. Mereka minta penandatanganan petisi atas perubahan UU MD3 untuk dibawa ke Jakarta. Tapi dewannya malah masuk,” ungkapnya saat diwawancarai di kerumunan masa.

  • Lampung Mulai Entri Data Untuk e-SAKIP

    Lampung Mulai Entri Data Untuk e-SAKIP

    Ilustrasi Aplikasi e-SAKIP (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampungn siapkan rencana aksi untuk mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) dan e-Kinerja pada tahun 2018.

    Sosialisasi aplikasi kedua sistem itu telah dilakukan pada tanggal 23 Februari 2018 lalu dan saat ini sudah mulai proses entri data. Diharapkan adanya keselarasan dan dukungan logis antara indikator. Sampai dengan level individu juga dapat dimonitor melalui aplikasi e-Kinerja.

    “Ini yang sedang dilakukan bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung,” kata Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Lampung, Ir. Taufik Hidayat dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2018, di Balai Keratun, Ruang Sungkai, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/3/2018).

    Rencana aksi yang mulai dilakukan adalah pembinaan dan evaluasi terhadap laporan kinerja OPD. Menurut Taufik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen terhadap upaya meningkatkan predikat hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan pertanggung jawaban atas kinerja hasil terhadap penggunaan anggaran atau Performance Based Budgeting.

    Komitmen ini dituangkan dalam acara Bimtek ini. “Semakin baik nilai akuntabilitas menunjukkan semakin baiknya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja dan membangun budaya kinerja birokrasi pada Pemprov Lampung,” ujar Taufik.

    RKT merupakan acuan dan tolok ukur untuk mengambil keputusan tentang tingkat kinerja yang akan dicapai, dikaitkan dengan tingkat pelaksanaan program dan kegiatan sesuai anggaran tahun yang bersangkutan dalam rangka perwujudan kesejahteraan masyarakat.

    “Indikator kinerja yang tertuang dalam RKT merupakan kinerja sasaran strategis, indikator kinerja dan target sesuai urusan, program dan anggaran. Indikator kinerja yang dilaporkan atas setiap sasaran merupakan indikator hasil (outcome),” ujarnya.

    Taufik mengatakan dari hasil evaluasi atas AKIP Tahun 2017, Pemprov Lampung memperoleh nilai 61,36 dengan predikat B. “Tahun 2018 ini, nilai kita harus meningkat, artinya ini harus direspon oleh semua OPD yang ada, tentu respon itu dimulai dengan komitmen termasuk dengan yang ditugaskan. Kita berharap yang ditugaskan tidak berganti SDMnya dan berkompeten. Mulai hari ini kita akan melakukan pembedahan terhadap substansi yang harus disiapkan,” katanya.

    Saat ini, kata Taufik, Pemprov Lampung terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) atas hasil evaluasi pada lima komponen evaluasi AKIP tahun 2017.

    Kelima komponen tersebut yakni Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Capaian Kinerja. “Untuk Perencanaan Kinerja, Pemprov Lampung akan melakukan perbaikan terutama didalam dokumen keselarasan, substansinya, RPJMD, Renstra, karena kita juga dituntut didalam integrasi sistem pada perencanaan sampai dengan penganggaran. Selain itu melakukan integrasi antara e-planning dan e-budgeting sehingga ada kesesuaian antara perencanaan dan pengaanggaran (money follow program priority),” ujarnya.

    Hal tersebut juga untuk memastikan laporan menyajikan informasi keuangan yang terkait dengan pencapaian strategis kinerja dan analisis efisiensi penggunaan sumber daya melalui kegiatan bimtek aplikasi e-SAKIP, Bimtek RKT dan PK serta workshop penyusunan laporan kinerja.

    Untuk Evaluasi Kinerja, Inspektorat melakukan evaluasi dan pembinaan SAKIP agar meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap OPD dan secara resmi inspektorat menyampaikan hasil evaluasi internal SAKIP ke OPD guna perbaikan kinerja ke depan.

    “Dan yang terakhir untuk capaian kinerja, rencana aksi yang akan dilakukan adalah memperkuat sinergi dan koordinasi antara stakeholder untuk pencapaian target indikator sasaran pembangunan,” katanya.

    Taufik berharap melalui Bimtek tersebut diharapkan dapat melakukan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU) sehingga efektivitas dan efisiensi anggaran, output dan outcome yang ditargetkan tercapai dengan optimal. (rls/hms)

  • Kemenpan RI Minta Kinerja Pemprov Lampung Diperbaiki

    Kemenpan RI Minta Kinerja Pemprov Lampung Diperbaiki

    KemenPAN-RB (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, KemenPAN-RB, Nadimah mengatakan Bimtek dilakukan guna memperbaiki kinerja pada OPD di Lingkungan Pemprov Lampung.

    “Kita ingin memperbaiki manajemen kinerja di Provinsi Lampung ini. Jadi ada keterkaitan antara kinerja dari Gubernur itu selaras dengan kinerja yang nanti akan diperoleh oleh OPD,” ujarnya.

    Nadimah menyatakan perbaikan capaian kinerja, harus disesuaikan dengan program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing OPD.

    “Nantinya OPD tersebut akan turun sampai ke semua bidang. Kalau ini sudah berjalan, dokumennya sudah bagus nanti pada saat dokumentasinya ini dipakai untuk menyelaraskan program dan kegiatan. Jangan sampai nanti ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan sasaran yang ingin diwujudkan. Itu yang kita inginkan, kalau nilai itu mengikuti saja,” katanya. (nik/nt/*)

  • Hujan Dan Cuaca Ekstrim Di Lampung Hingga Mei

    Hujan Dan Cuaca Ekstrim Di Lampung Hingga Mei

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerangkan bahwa curah hujan di wilayah Provinsi Lampung diprakirakan masih tinggi sampai akhir bulan Mei 2018.

    Kasi data dan Informasi BMKG Lampung Rudi Haryanto mengatakan, intensitas curah hujan pada bulan Maret ini diprakirakan masih tinggi dari siang sampai dini hari.

    Tingginya volume curah hujan pada bulan Maret ini, yaitu 200-400 milimeter per bulan, menandakan curah hujan di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung masih tinggi dan diperkirakan masih akan terjadi bencana susulan.

    Sedangkan pada bulan April daerah bagian Timur dan Selatan yaitu, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan sebagian Kabupaten Tanggamus, curah hujannya sudah mulai berkurang. Sementara daerah bagian Barat dan Utara yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Mesuji, Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan sebagian Kabupaten Tanggamus curah hujannya masih tinggi. (nt/*)

     

     

  • Tersangkut Tipikor Dana Bos, Staf Dan Honorer SMP 24 Dituntut 4 Tahun

    Tersangkut Tipikor Dana Bos, Staf Dan Honorer SMP 24 Dituntut 4 Tahun

    Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menuntut dua terdakwa perkara korupai Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara.

    Kedua terdakwa yakni Ayu Septaria merupakan staf sekligus bendahara pada sekolah tersebut. Selain itu, Eti Kurniasih honorer yang membantu atasanya (Helendra Sari) memanipulasi data siswa penerima BSM. Selain pidana penjara selama empat tahun enam bulan, keduanya diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta Subsider 3 bulan kurungan.

    Jaksa Penuntut Umum Fatar Daniel Pangabeaan dan Jaksa Rady di persidangan PN Tanjungkarang Senin (5/3/2018) menuturkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau membantu Helendra Sari memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

    Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli dan barang bukti yang dihadirkan, maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupai sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Menurut Fatar Daniel, nama-nama siswa yang mendapat bantuan yang berasal dari pemerintah tersebut diganti oleh Eti. Selain itu Eti juga membuat surat fiktif dari kelurahan atas perintah atasanya. “Sementara terdakwa Ayu turut sera membantu melakukan pencairan dana BSM meski dia bukan bendahara pada kegiatan tersebut. Hal ini ia lakukan atas perintah dari atasanya,” kata Fatar.

    Dapat tergambar kata Jaksa Fatar, bahwa perbuatan Ayu dan Eti membantu dalam pengelohan data siswa miskin serta pencairan dana. Sehingga sebagai pembantu keduanya telah terbukti dan untuk mencapai suatu tujuan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.

    “Akibat dari perbuatannya, kedua terdakwa dan Helendra Sari, telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti maka keduanya tidak dibebanman untuk membayar uang pengganti,” katanya. (nt*)