Tag: Bandar Narkoba

  • Tim Intel Kodim Bandar Lampung Gagalkan Tiga Pemuda Transaksi Ganja

    Tim Intel Kodim Bandar Lampung Gagalkan Tiga Pemuda Transaksi Ganja

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Tim Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung menangkap tiga pria yang kedapatan sedang melakukan transaksi jual eli narkotika jenias ganja, di sebuah lorong di Jalan Pagar Alam, Kota Bandar Lampung. Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Bandar Lampung, Minggu 16 Juni 2024.

    Komandan unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong itu,”kata kata Doni, Senin 17 Juni 2024.

    Menindak lanjuti laporan itu, Doni bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan, seorang pria inial AFH, warga Kecamatan Panjang, yang diduga sedang mengantar (kurir,red) Narkoba. “Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pembeli paket ganja tersebut,” kata Doni.

    Menurut Doni, atas perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan, para pelaku dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. “Atas perintah Damdim, kini tiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Medan Sinarlampung.co-Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumatera Utara, FFB, karena diduga menjadi bandar dan pengedar Narkoba, di wilayah Kisaran. FFB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, tepatnya Jalan Lintas Sumatera Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya, anggota Babinsa Koramil 17/DB, Kisaran, banyak mendapat laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba, ada seorang bandar yang tidak dikenal kerap datang mengantar narkoba ke kampung mereka, ada kecurigaan oknum TNI.

    Mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran itu, Babinsa tersebut melaporkan pada anggota Unit Intel Kodim Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi kemudian melaporkan hal itu kepada Danunit Intel Kodim Letda Inf Ramelin Damanik.

    “Ada Babinsa yang menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Dan ada pria tak dikenal, berbadan tegap dan cepak, kerap datang mengendarai mobil dan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata warga Perwira di Kodim Asahan.

    Menurutnya, warga yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya di duga membawa Narkoba Jenis sabu menggunakan mobil. Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto SE. Dan Dandim, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan.

    Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kecamatan Kisaran. Petugas Unit Intel melakukan pengamatan terhadap lalulintas kendaraan.

    Pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, sebuah mobil Avanza Nopol BK-1976-FB yang dicurigai melintas. Mobil itu langsung dihentikan oleh tim unit intel Kodim 0208/Asahan, dan langsung melakukan pemeriksaan, dan didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 68,45 Gr, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 buah, 2 buah korek api gas.

    Setelah diperiksa badan orang tersebut ditemukan 2 buah dompet, KTP, Sim A, dan KTA Polri dan satu Stel baju Polri. FFB kemudian mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut. Mengetahui itu, Letda R Damanik kemudian berkordinasi dengan pihak Polres Asahan.

    Saat bersamaan, dan menunggu anggota Polres Datang, masyarakat yang mengetahui ada penangkapan orang tersebut berkerumun di lokasi penangkapan. Warga mulai berkerumun ikut marah dan berusaha meendekati pelaku. Bersama anggota Polres Asahan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan dari Masyarakat.

    Khawatir dengan situasi keamanan, oknum anggota Dokes Polda Sumut, dan mobil Avanza merah BK-1976-FB, dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan sementara Narkoba jenis sabu di peroleh FFB dari HB, di Tanjungbalai. FFB mengaku sudah sejak 6 lalu, berbisnis Narkoba dengan HB.

    Selanjutnya Selasa 06 Juni 2023 oknum Polri berinisial FFB yang menjadi bandar dan pengedar sabu itu di serahkan kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan, Ipda Pol Wanter Simanungkalit, (Red)

  • Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang pemuda berinisial AP (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    Pemuda tersebut ditangkap Sabtu, 16 Oktober 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, karena nyambi sebagai bandar narkotika.

    “Sabtu malam petugas kami menangkap seorang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 21 Oktober 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, tabung kaca pyrex, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), alat hisap sabu (bong), dua buah plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, kantong kain warna hitam, beberapa lembar kertas bukti transfer, dompet berwarna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp780 ribu.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, bong, pyrex, plastik klip kosong, dan uang tunai,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/Mardie)

  • Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

    Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

    Tulang Bawang (SL) – Dua orang bandar narkoba yang meresahkan warga ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Dua bandar narkotika ini ditangkap, Selasa, 07 September 2021, pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

    “Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 16 September 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk samsung warna biru.

    Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

    “Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

    Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mardi)

  • Nyambi Jadi Bandar Narkotika, IRT di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Nyambi Jadi Bandar Narkotika, IRT di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (30), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    IRT tersebut ditangkap Senin, 6 September 2021, pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

    “Senin siang, petugas kami menangkap seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkotika berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu, 11 September 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa potongan plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba disana, awalnya menangkap pembeli berinisial TH, lalu menangkap IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkotika. Selain itu petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mardi)

  • Nyambi Jadi Nelayan, Seorang Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Nyambi Jadi Nelayan, Seorang Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang bandar narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin, 23 Agustus 2021, pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

    “Senin sore petugas kami menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 26 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

    Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

    Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)

  • Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi di Rumahnya

    Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi di Rumahnya

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

    Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

    “Bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 08 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

    Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Mardi)

  • Kedapatan Bawang Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi Tulang Bawang

    Kedapatan Bawang Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Seorang perempuan berinisial DJ (31), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat berada di sebuah kamar hotel.

    Perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, ditangkap hari Rabu (10/02/2021), pukul 20.00 WIB, di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, perempuan ini ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis 11 Februari 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan perempuan tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru.

    Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala, saat itu mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di sebuah kamar, Hotel Sarbini, yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.

    “Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

    Saat ini perempuan berinisial DA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

  • BB 2 Kilo Sabu dan 800 Butir Pil Ekstasy Pasangan Lesbian Putri dan Ika di Vonis 17 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar

    BB 2 Kilo Sabu dan 800 Butir Pil Ekstasy Pasangan Lesbian Putri dan Ika di Vonis 17 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar

    Bali (SL)-Sejoli pasangan sejenis (lesbian,red) yang membawa sabu seberat 2 Kg dan 800 butir inek dan 7 paket serbuk putih (ketamin), Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) diputus hukuman pidana penjara selama 17 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Koni Hartanto,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan secara virtual menilai perbuatan kedua wanita ini bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah melanggar hukum pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 dengan barang bukti sabu dan ekstasi. “Menghukum kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 1 tahun penjara,” putus hakim melalui virtual.

    Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan hukuman 20 tahun menyatakan pikir-pikir. Kedua terdakwa yang mengaku biasa membawa sabu lintas pulau ini juga menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

    Menurut JPU dalam dakwaan bahwa kedua wanita ini ditangkap saat melintas di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/2) lalu. Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa berboncengan,” kata Jaksa kejati Bali.

    Saat pemeriksaan didalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata. “Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto,” kata Jaksa Eddy.

    Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five. Hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan.

    Sebelumnya Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) yang disebut-sebut pasangan sejenis alias lesbian kini terjerat kasus narkoba. Barang buktinya dari keduanya sabu seberat kg 2 dan ekstasi sebanyak 800 butir. Dalam lanjutan sidang kasus ini PN Denpasar,  Selasa 2 Juni 2020 lalu, mereka dituntut hukuman 20 tahun penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, menyediakan dan sebagai perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.

    “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar atau digantikan penjara selama 1 tahun,” tuntut jaksa Eddy yang dibacakan dalam sidang virtual di PN Denpasar. Tuntutan itu dinilai setimpal mengingat keduanya sudah lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali. (red)

  • Diduga Ada Pencucian Uang Dibalik Ditangkapnya Bandar Narkoba di Palu

    Diduga Ada Pencucian Uang Dibalik Ditangkapnya Bandar Narkoba di Palu

    Palu (SL) – Diduga ada pencucian uang dibalik tertangkapnya bandar Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Anoa Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah pekan lalu. Ahmad terduga bandar narkoba yang ditangkap polisi bersama uang tunai sebesar Rp 500 juta.

    Pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng menduga ada money laundry dibalik perdagangan narkoba yang melibatkan Ahmad itu. Sehingga pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng terus mendalaminya. Demikian terungkap dalam pressrelease yang digelar di ruang Bid Humas Polda Sulteng, oleh Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Teddy D. Salawati, SH yang didampingi Kabid Humas AKBP Heri Murwono dan Kasubdit Penmas Kompol Sugeng Jum’at pagi (14/12-2018). “Kami akan dalami dugaan pencucian uang yang juga dikemas dalam perdagangan narkoba yang melibatkan Ahmad itu,”kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

    Menurut Teddy, untuk asal barang haram narkoba itu yang dijual atau diedarkan tersangka masih dalam pengembangan. Karena saat ini pemilik narkoba dimana tersangka Ahmad mendapatkan narkoba yang kemudian diedarkan, sudah melarikan diri. “Yang jelas narkoba yang diedarkan tersangka Ahmad berasal dari luar Palu. Ini sementara kami kembangkan,” jelas Teddy Salawati.

    Dalam pressreleas itu pihak Ditresnarkoba menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta dan tersangka.  (deadlinenews)