Tag: Bandar Narkotika

  • Bandar Narkotika di Menggala Kota diciduk Polisi

    Bandar Narkotika di Menggala Kota diciduk Polisi

    Tulangbawang (SL)-Terendus menjadi bandar sabu Pria berinisial SP (41)  warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada senin 29 november 2021, pukul 14.00 WIB.

    “Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa 30 november 2021.

    Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

    Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu,” jelas AKP Anton.

    Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mardinie/Red)

  • Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

    Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    “Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis, 05 Agustus 2021, pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu, 07 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kepolisian menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna mild, 9 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini, bandar narkotika tersebut masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mardi)