Tag: Bandar Sabu

  • Satu Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Bandar

    Satu Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Bandar

    Bandar Lampung, (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangani 23 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam kurun waktu Bulan Juli 2023, dengan total menangkap 35 orang tersangka, 20 orang diantaranya adalah bandar Narkoba.

    Petugas mengamankan bukti 99,81 Gram sabu, Ganja 9,70 Gram, Tembakau Sintetis 4,65 Gram, Psikotropika 2 Butir dan Ekstacy 4 butir.

    Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang diantaranya adalah berstatus sebagai bandar atau pengedar, dan 15 orang lainnya merupakan pengguna.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, dalam konferensi pers menjelaskan 23 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023.

    “Untuk tersangka ada 35 orang dengan klasifikasi adalah pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang” kata Gigih saat Konferensi Pers yang di gelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/08/2023) siang.

    Didampingi para Kanit, Gigih menjelaskan dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka SP (28) warga Kampung Baru Panjang Bandar Lampung. Dimana petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital.

    Menurut Gigih peredaran narkoba di Bandar Lampung saat sudah sangat masif, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas.

    “Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung tidak segan melakukan upaya penindakan apabila memang ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika,” ujar Gigih.

    Gigih menerangkan bahwa dari sejumlah pengungkapan, para pelaku banyak berada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Teluk Betung Barat. “Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap,” katanya.

    Gigih menambahkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (Red)

  • Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

    Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang kakek yang menyambi menjadi bandar sabu.

    Kakek yang ditangkap ini berinisial MY (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kakek tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (19/07/2023).

    Baca Juga: Nunggak Uang Komite Ijazah Siswa SMAN 1 Pesawaran Ditahan Sekolah

    Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam.

    Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta dari dalam rumah tersebut disita BB berupa narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemilik rumahnya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang nyambi jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Red)

  • Pemuda Asal Lamtim Bocorkan Bandar Sabu di Sekampung Udik

    Pemuda Asal Lamtim Bocorkan Bandar Sabu di Sekampung Udik

    Kota Metro (SL) – Setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya, AS (27), warga Dusun 9, RT 039 RW 009, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, membocorkan identitas bandar Sabu di Sekampung Udik, Lampung Timur.

    AS ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bersama temannya berinisial S (saksi), Jumat 14 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 00.05 WIB.

    Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang beralamat di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial JS.

    Setelah mendapat informasi terkait identitas JS, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro lalu bergerak melakukan penyelidikan. sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan jika sang bandar sedang berada di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi seperti yang disebutkan dan berhasil menangkap JS (43) warga Tegal Arum, RT 005 RW 003, Purwokencono, Sekampung Udik, Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,

    – 23 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri

    – 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu

    – Lima plastik klip bening ukuran kecil (sisa pakai)

    – Satu unit timbangan digital warna hitam

    – Satu unit HP Android merk Oppo Reno 5

    – Satu unit HP merk Nokia

    – Dua pack plastik klip bening ukuran 7×10

    – Tiga pack plastik klip bening ukuran 6×10

    – Delapan lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong

    – Dua buah sedotan warna hitam

    – Satu buah alat hisap sabu (bong)

    – Uang tunai Rp557.000

    Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*/Red)

  • Asyik Pesta Narkoba Bareng Selingkuhan, Bandar Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi

    Asyik Pesta Narkoba Bareng Selingkuhan, Bandar Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi

    Pringsewu (SL)-Pria diduga bandar sabu  inisial EI alias Epen (45) dan wanita selingkuhannya inisial AT alias Dita (30), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Pringsewu usai pesta narkoba. Selasa, 7 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

    Sebelum ditangkap, keduanya diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu. Namun, saat digerebek polisi keduanya kabur hingga akhirnya tertangkap. E Sembunyi di dapur, Dita sembunyi di Kamar Mandi.

    “Ya, keduanya sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. E kita amankan dibelakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi,” Kata Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

    Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok dan satu set alat hisap serta uang tunai Rp250 ribu hasil menjual Sabu.

    Lanjut Kasat Narkoba, dari catatan polisi, E sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu. Di mana tahun 2021 pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.

    Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu. Keduanya terjerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. (Red)

  • Dua Pria Asal Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Membeli Dari Seorang Bandar Di Wilayah Tegineneng

    Dua Pria Asal Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Membeli Dari Seorang Bandar Di Wilayah Tegineneng

    Kota Metro (SL)-Dua pria asal Lampung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro setelah ketahuan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diperiksa petugas saat melintas di Jln. Sukarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (11/07/2022).

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan, kedua pelaku diduga penggedar jenis sabu-sabu, yaitu inisial RS (36) dan SA (38). Keduanya merupakan warga desa Sukadana Darat, Lampung Timur. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan dan ketahuan membawa dua paket sabu yang digenggam ditangan kiri salah satu pelaku.

    “Saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu itu ditemukan dengan posisi digenggam oleh salah seorang tersangka pakai tangan kirinya, juga ditemukan satu bendel plastik klip bening ukuran kecil,” terang Kasat.

    Dalam penggeledahan, lanjut kasat, petugas juga memukan 1 gulungan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu dengan berat 2,96 gram dalam klip ukuran sedang dan ukuran kecil. Ditemukan juga 12 klip bening kosong. Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    “Mereka beli dari seorang bandar di Tegineneng dengan harga Rp 2.250.000 yang rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil. Sementara bandar ini masuk daftar DPO Polres Metro. Kami masih melakukan pennyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan kedua tersangka diduga pengedar ini,” tandasnya.

    Pantauan wartawan sinarlampung.co, Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Roby/Red)

  • Bawa 15 Kg Sabu, Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati

    Bawa 15 Kg Sabu, Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati

    Sumatera Utara (SL) – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 15 kilogram yang dibawa oleh jaringan Malaysia-Indonesia, Rabu (16/1/2019).

    Tak mau kecolongan, akibat melakukan perlawan, kedua tersangka pembawa barang haram ini ditembak mati polisi. Rusdi alias TT (40), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Zulfikar alias Acong (35), warga Trengganu, Malaysia, meregang nyawa setelah ditembus peluru petugas.

    Didampingi Wakapolres Tanjungbalai Kompol edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, KasatPol Air,bKetua FUI (Forum Umat Islam) kota Tanjungbalai Ustadz Indrasyah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH S.I.K menuturkan pada konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai menyatakan, sebelumnya Selasa (15/1) sekitar pukul 05.00 Wib Subuh  mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada jaringan internasional yang akan membawa sabu sabu memasuki wilayah Tanjungbalai.

    “Kemudian Rabu (16/1) sekira pukul 03.00 Wib atau dinihari boat yang membawa yang kita duga membawa sabu sabu tersebut telah mendarat di pesisir sungai di wilayah Beting Kuala Kapias Teluknibung dan disitu telah ditunggu tersangka atas nama Rusdi alias TT dan kapal tersebut berisi tiga orang yang berisi tersangka Zulfikar alias Acong warga Malaysia dan tersangka U,” kata AKBP Irfan Rifai.

    Dijelaskannya, dari introgasi awal boat tersebut membawa lebih kurang 20 kilogram sabu, hingga 20 kilogram sabu tersebut masih ditunggu tersangka Rusdi alias TT kemudian mereka bergerak dibagi tiga motor. “Saat di lapangan Rusdi atau TT membawa 10 kilogram sabu, kemudian tersangka kedua yaitu Zulfikar alias Acong warga Malaysia membawa tas berisi 5 kilogram sabu dan satu tersangka berinisial U itu diduga membawa 5 kilogram. Dari dua kendaraan tersebut bisa kita kejar dan kita amankan dan kita geledah baik dari tubuh dan kendaraan nya ditemukan 15 kilogram narkoba sabu sabu,” paparnya.

    Saat akan melarikan diri dari petugas, lanjutnya, kedua tersangka dilakukan tembakan terukur serta ditembak saat aksi kejar kejaran dan akhirnya dilakukan tembak mati. “Dari kedua pria itu terindikasi pengedar besar dan terjaring pengungkapan jaringan internasional yang beberapa lalu kita juga amankan,” katanya.

    Barang bukti berupa 15 bungkus kemasan teh China merk Guanyin Wang, diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 15 kg (bruto), 2 unit sepedamotor, masing-masing Honda Vario warna hitam, BK 2662 QAI dan Honda Scoopy warna hitam, tanpa plat, 1 buah tas warna hitam merk W Polo, 1 buah tas warna biru merk The Big Green Bag. “Kelimabelas kemasan bungkusan sabu sabu itu emang dikemas kedap air sedemikian rupa tahan air yang akan dibawa dari Malaysia tersebut dan hasil diuji oleh petugas kita emang benar barang tersebut sabu sabu,” katanya.

    Lebih lanjut kata Kapolres AKBP Irfan Rifai, saat ini sudah berkordinasi dengan konsulat  negara Malaysia yang berada di Medan terkait jenazah warga Malaysia ini usai kedua jenazah dilakukan otopsi rujuk ke Rumah Sakit Siantar.

  • Narkoba Polda Tangkap Bandar Sabu dan Wanita Pemandu Lagu Jalan Yos Sudarso

    Narkoba Polda Tangkap Bandar Sabu dan Wanita Pemandu Lagu Jalan Yos Sudarso

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SS (36), warga Telukbetung Selatan.

    Tersangka ditangkap bersama seorang wanita pemandu lagu (PL) berinisial ML, yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Selasa (18/12) malam.

    Adapun barang bukti yang turut disita berupa tujuh paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu berukuran besar dan setengah paket sabu berukuran besar, empat unit HP, satu bundle plastik klip bening berukuran kecil, satu klip plastik bening berukuran besar, dan satu buah timbangan digital.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

    “Kita amankan dua orang. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suprianta, dia sedang bersama seorang wanita pemandu lagu,” kata Shobarmen, Rabu (19/12). (nt/jun)

  • Polresta Tanggerang Amankan 1 Kg Shabu dari Bandar Narkoba

    Polresta Tanggerang Amankan 1 Kg Shabu dari Bandar Narkoba

    Tanggerang (SL) – Satreskrim Polresta Tangerang membekuk 2 tersangka bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram l dan ekstasi sebanyak 51 butir.

    Dua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Efrizal NS alias Rizal, 49, dan Angga Pamase alias Otong, 24. Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.  Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

    Barang Bukti

    Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, jika dirangkai dengan rentetan barang bukti sebelumnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram. “Saya tambahkan, total jumlah barang bukti jika ditambahkan mencapai 2,5 kilogram,” ujarnya saat mendampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif ketika ungkap kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/12/2018).

    Sementara Sabilul mengungkapkan kronologis penangkapan 2 tersangka tersebut. Kata Sabilul, kedua tersangka ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu. “Kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian kami, pada saat ditangkap, tersangka Efrizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar sabu itu diserahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Sabilul.

    Saat tersangka Rizal dan Angga melakukan transaksi, lanjut Sabilul, personelnya pun langsung membekuk para terangka.

    Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu.  “Para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.(Tanggerangnews)

  • Kapolsek Kena Sabetan Badik Saat Grebek Bandar Sabu

    Kapolsek Kena Sabetan Badik Saat Grebek Bandar Sabu

    Palu (SL)-Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, cidera luka sayatan senjata tajam dibagian kening (adhi), saat memimpin penangkapan target operasi bandar narkoba, di Kelurahan Kayumalue Ngapa kecamatan Palu Utara Kota Palu. Pelaku An alias Man, akhirnya dilumpuhkan dibagia kaki, dan luka tembak dibagian punggung, Jumat 23 Nopember 2018 sekitar pukul 15.00 wita.

    Kapolres Palu Akbp Mujianto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kapolres, Jumat 23 Nopember 2018 sekitar pukul 15.00 wita anggota Satnarkoba Polres Palu, bersama backup Polsek Palu Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka, yang terlibat kasus Narkotika. Petugas mendatangi  rumah bandar sabu bernama An alias Man, .

    “Kronologis singkatnya, Personil Satnarkoba Polres Palu dan personil Polsek Palu Utara dipimpinan Kasat Narkoba Iptu Stefanus Sanam dan Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, dan anggota berjumlah 20 personel melaksanakan penangkapan terhadap seorang lelaki yang telah masuk Target Operasi (TO) berinisial An alias Man,” kata Kapolres.

    Pada saat hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pengedar sabu itu, tersangka An alias Man melakukan perlawanan dengan senjata tajam, menggunakan sebilah badik dengan mengayunkan ke personel sehingga mengenai kening Kapolsek. Akibatnya Kapolsek terluka kena sabetan senjata tajam.

    “Anggota yang melihat gelagat buruk dan melukai Kapolsek Palu Utara, lalu terpaksa melumpuhkan dengan melepaskan tembakan terukur. Melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki kanan sehingga yang bersangkutan mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan punggung. Selanjutnya diamankan dan dibawah kerumah sakit bhayangkara untuk dilakukan perawatan,” katanya.

    Dari lokasi penggeledahan dirumah An, diamankan tiga orang, yakni lelaki berinisial G, As dan An alias Man berikut sejumlah barang bukti dua paket shabu, dua unit HP, tiga buah timbangan, empat buah dompet, tiga pak plastik klip dua buah mercon, dua unit mobil .

    Barang bukti lainnya, empat buah korek api gas tanpa kepala, tujuh buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah karet dot, dua buah pirek kaca yang tersambung dengan karet dot, dua buah tutup bong, sejumlah senjata tajam juga diamankan diantaranya, tiga buah ketapel, tiga buah parang, tiga buah badik, satu buah kampak.

    Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah camera CCTV,1 (satu) buah monitor,1 (satu) buah kalung warna kuning,1 (satu) buah jimat, 1 (satu) unit motor serta uang tunai Rp. 19.324.000,- (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh empat ribu. “Saat ini Ketiga Tersangka dan barang bukti diamankan dimako Polres Palu. Untuk proses penyelidikan,” kata Kapolres melalui pesan Whatshapp wartawan dilangsir Portalsulawesi. (pls/nt/jun)

  • Eks Anggota DPRD NasDem Ditangkap BNN Terkait Jaringan Sabu

    Eks Anggota DPRD NasDem Ditangkap BNN Terkait Jaringan Sabu

    Jakarta  (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap dua orang jaringan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Hongkong. Kedua orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu dan ekstasi itu ialah Musliadi dan Munzilin.

    Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan Musliadi ditangkap pada Rabu (7/11) sore. Pada pagi harinya, petugas menembak Burhanudin alias Burhan yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi ke Hongkong.

    “Hasil pengembangan pada pukul 16.30 WIB di Jl Prof. A. Majid Ibrahim Langsa tertangkap 2 orang atas nama Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi yang berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan barang narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berperan sebagai ABK yang menggunakan speed boat dari Penang ke Langsa Aceh,” kata Heru di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

    Sehari kemudian, pria bernama Muhammad Fauzi alias Fauzi ditangkap di Tualang, Peureulak, Aceh Timur. Siang harinya, pelaku lain bernama Munzilin Ismail alias Apali ditangkap di tambang udang milik masyarakat Desa Alue Bugeng, Peureulak Timur, Aceh Timur.

    Munzilin berperan sebagai ABK yang membawa speed boat dari Penang ke Langsa Aceh.

    Petugas BNN lalu menemukan barang bukti berupa 38 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi. Barang haram itu disembunyikan di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Peutek, Langsa Lama, Langsa.

    “Musliadi dan Saiful Nurdin alias Pun menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut,” ucap dia.

    Kaki tangan Hongkong lain, Syawardi ditangkap pada Rabu (22/8). Syawardi tak berkutik saat ditangkap BNN di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Ia mengaku sudah empat kali mengirim narkoba pesanan Ibrahim Hasan alias Hongkong.

    Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana maksimal pidana mati.

    Seperti diketahui, BNN menangkap anggota DPRD Langkat, Sumut, Ibrahim Hasan, pada Agustus 2018. Ibrahim adalah bandar narkoba kelas kakap.

    Dari penangkapan itu, tim BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 105 kg dan ekstasi 30 ribu butir. Semua narkoba itu milik Ibrahim, anggota DPRD asal NasDem.

    “Kita amankan 105 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik tersangka IH (Ibrahim Hasan),” ucap Irjen Arman Depari di Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (21/8).

    “Tugas tersangka mengantar narkoba ke tengah laut menggunakan speed boat dari Penang bersama Daus,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjan Arman Depari, Kamis (23/8). (detik)