Tag: Bandara Radin Inten II

  • Arinal pun Terharu

    Arinal pun Terharu

    Bandar Lampung (SL)-Dengan bismilllah, dan perasaan haru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melepas 174 jamaah umrah asal Lampung menuju Jeddah di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019). Ini adalah era baru penerbangan langsung jamaah umroh dari Lampung-Jeddah.

    Penerbangan perdana ini diharapkan mampu mewujudkan mimpi daerah ini yang juga menjadi ambisi Arinal, yakni menjadikan Bandara Radin Inten II sebagai embarkasi haji.

    “Saya sangat bangga dan haru. Kabarkan informasi ini kepada semua orang. Katakan bahwa kita telah ada penerbangan umroh Lampung-Jeddah,” ujar Arina. A

    Arinal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Agama yang sudah memberikan kemudahan bagi jamaah umrah asal Lampung.

    Kepada jamaah umroh Arinal mendoakan diberi kesehatan dan kelancaran dalam beribadah.

    Inisiasi Arinal

    Kepala Kantor UPBU Kelas I Raden Inten II Asep Kosasih mengungkapkan bahwa umroh langsung dari Lampung ke Jeddah merupakan inisiasi dan terobosan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

    “Terobosan Gubernur Arinal terkait umrah langsung Lampung-Jeddah mendapatkan animo dan perhatian besar dari masyarakat Lampung,” katanya.

    Asep berharap dengan adanya umrah langsung Lampung-Jeddah bisa mewujudkan embarkasi haji penuh pada tahun depan.(*/iwa)

  • Pakar Hukum: Kasus Land Clearing Bandara Radin Inten II dapat Diungkap Kembali

    Bandar Lampung (SL) – Dua pakar hukum Universitas Lampung (Unila) menilai kasus land clearing Bandara Radin Inten II dapat diungkap kembali oleh aparat penegak hukum, baik Polda Lampung atau pun Kejaksaan Tinggi setempat.

    Pasalnya, menurut Yusdianto dan Edi Rifai selaku pakar hukum mengatakan siapa pun bisa melaporkan perkara ini asalkan ada bukti baru terhadap yang dilaporkan. ”Ucapan saksi dipersidangan dulu yang menyebutkan ada nama lain terlibat sebagai acuan aparat Kejaksaan untuk menindak lanjutinya. Ditambah ada bukti dan petunjuk baru semua bisa diselidiki,” kata Yusdianto saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

    Menurut Yusdianto, aparat tidak bisa serta-merta mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai karena alasan praperadilan dimenagkan oleh tersangka dalam kasus land clearing. “Apakah laporan itu terbukti atau tidak nantinya yang jelas aparat harus melakukan penelitian dulu sekalipun status terlapor sudah memenangkan praperadilan,” katanya.

    Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Edi Rifai mengatakan, dalam sebuah perkara tidak ada istilah kadaluarsa. Semua bisa diungkap kembali asalkan semua unsur memenuhi, baik itu adanya bukti baru, keterangan saksi, dan dugaan kerugian negara, jika unsur itu terpenuhi aparat harus melakukan langkah seperti penyelidikan. Bahkan bisa ditingkatkan kepenyidikan. “Bisa saja diungkap kembali hal itu (Land clearing) asalkan betul ada bukti baru dan keterangan saksi yang mengarah bahwa ada keterkaitan yang dilakukan terlapor dalam kasus korupsi tersebut, dan aparat harus menindak lanjuti persoalan apa yang dilaporkan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Pengerjaan proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II senilai Rp8,7 miliar lebih diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, masyarakat yang tergabung dalam Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) Lampung mendesak aparat untuk profesional dengan mencari novum (bukti baru) untuk mengusut tuntas aktor dibalik proyek yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar itu. (bnr/aan)