Tag: Bandarlamapung

  • Gubernur Terpilih Pilgub Lampung Telah Ditetapkan Stop Pansus DPRD Lampung

    Gubernur Terpilih Pilgub Lampung Telah Ditetapkan Stop Pansus DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Ir.H.Arinal Djunaidi – Hj.Chusnunia, M.Kn, Ph.D telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Periode 2019-2024 yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).

    Usai menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi, SH saat diwawancarai awak media menyambut baik penetapan tersebut dan meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses pilkada dan proses hukum yang telah dilaksanakan.

    Tidak hanya itu, politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Pansus money politik yang dibentuk DPRD Provinsi Lampung untuk tidak dilanjutkan. Karenakan telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan dari pasangan Calon Gubernur Lampung yang keberatan.

    “Berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 41/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 memutuskan menolak seluruh Gugatan Pasangan Ridho-Bahtiar, kemudian putusan Nomor : 46/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 yang juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman-Sutono, sehingga poses Pilkada ini telah selesai dilaksanakan,” ujar Riza Mirhadi mantan Ketua KNPI Provinsi Lampung ini.

    Politisi yang biasa disapa Kyai Riza ini menambahkan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi saja yang menolak gugatan, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay – Herman HN (Herman HN – Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad – Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.

    “Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Serta Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 dan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.” Tuturnya.

    Dengan adanya putusan lembaga hukum tersebut, mantan aktifis HMI ini menegaskan segala urusan sengketa Pilgub Lampung telah selesai dilaksanakan, dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.

    PAN Lampung Tarik Anggotanya di Pansus

    Secara terpisah, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Hadi Cahya juga menyambut baik penetapan Pasangan Arinal-Nunik oleh KPU Provinsi Lampung, Politisi yang berlatar belakang Advocat ini menegaskan, akan menarik anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada di jajaran Pansus money politik.

    “Kita harus menghormati proses hukum yang telah diputuskan, jadi setelah adanya putusan MK dan Bawaslu RI serta telah ditetapkanya Pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, maka anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam Jajaran Pansus money politik kami tarik,” ujar Iswan. (rls)

  • Pasar Griya Sukarame Tergusur Pemkot Bandar Lampung Tuai Kecaman

    Pasar Griya Sukarame Tergusur Pemkot Bandar Lampung Tuai Kecaman

    Bandarlampung (SL) – Kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame terus menuai kecaman. Pasalnya puluhan kepala keluarga yang telah menempati lokasi itu bertahun-tahun kehilangan tempat tinggal.

    Ketua Front Muda Nahdliyin Een Riansyah menyatakan, pada Sabtu 21 Juli 2018 tepat di belakang kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Pemerintahan Kota Bandarlampung mengerahkan satuan polisi pamong praja untuk menggusur Pasar Griya pun sempat terjadi bentrokan antar petugas dan warga yang dibantu para aktivis.

    Menurut Een, Pasar Griya telah ada sejak tahun 1999, ini menjadi tempat warga Pasar Griya untuk mencari rezeki dan bertempat tinggal. Namun, semenjak penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung sekitar 100 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.

    “Padahal, tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar bagi manusia, dan hal ini diamanatkan oleh konstitusi bahwa negara/pemerintah berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Seperti janji-janji yang acap kali mereka lontarkan dalam kampanye, Mensejahterakan Masyarakat,” ungkap Een, Senin 23 Juli.

    Aktivis muda ini menyatakan, sudah sepatutnya para pemangku kebijakan mengetahui, memahami dan menghayati kehidupan masyarakat sebagai aspek pokok dalam memutuskan suatu kebijakan. Agar masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan yang diambil. “Alih-alih melakukan perubahan yang mengatasnamakan pembangunan, pemerintah seringkali mengesampingkan aspek yang lebih penting, yakni kemanusiaan,” ungkapnya.

    Peristiwa penggusuran Pasar Griya Sukarame lanjut dia, merupakan contoh nyata bahwa program pembangunan yang diwacanakan Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengesampingkan rasa kemanusiaan. Belasan korban luka-luka dari warga dan aktivis yang mencoba mempertahankan pasar griya untuk meminta solusi yang terbaik bagi masyarakat. “Tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol-PP PP atas nama apapun tidak dapat dibenarkan,” imbuhnya.

    Menurutnya, tentunya hal ini tidak akan terjadi jika para pemangku kebijakan memegang teguh kaidah politik para ulama nusantara. “Bahwa setiap kebijakan yang diambil semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat, tidak lebih,” ungkapnya.

    “Terlebih lagi sudah terlalu banyak dari kita yang latah mengatakan bela rakyat, hidup rakyat dan lain sebagainya yang mengatasnamakan rakyat,” tambahnya.

    Namun lanjut Een, ketika dihadapkan dengan persoalan yang nyata dari persoalan yang dihadapi rakyat, mereka bungkam. Untuk itu Front Muda Nahdliyin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tanggap dalam merespon setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

    “Di tahun ini penggusuran Pasar Griya merupakan peristiwa kelam yang terjadi di Kota Bandarlampung, dan jika hal ini dibiarkan begitu saja bukan tidak mungkin terjadi diberbagai daerah lainnya di Kota Bandarlampung,” paparnya. (rls)