Tag: Bandarlampung

  • Pj Sekda Hamartoni Ahadis Pimpin Rapat Pemutakhiran LHKPN Eselon II Pemprov Lampung

    Pj Sekda Hamartoni Ahadis Pimpin Rapat Pemutakhiran LHKPN Eselon II Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) — Seluruh Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Pemutakhiran Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Ruang Abung, Balai Keratun pada Senin pagi (16/7). Rapat dipimpin oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis.

    Menurut Hamartoni, hal tersebut guna memenuhi Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemutakhiran LHKPN. Juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.

    “Hari ini seluruh pejabat struktural Esselon 2 di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan dapat mendengar pengerahan tentang pengisian LHKPN kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan termasuk yang sudah pensiun, serta mengumumkan harta kekayaannya.

    Tata cara pengisian LHKPN sebelumnya telah disosialisasikan pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 di Hotel Emersia oleh KPK yang diadakan oleh Inspektorat. Namun setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KPK secara online pada tingkat Nasional ternyata LHKPN di Pemerintah Provinsi Lampung masih sangat rendah,” ujar Hamartoni.

    Seluruh Pejabat Struktural ini akan membahas Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya yang berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016.
    Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau semua pejabat dapat secara bertahap mengisi formulir tersebut, dan apabila ada kesulitan dalam pengisian formulir dapat dikonsultasikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

    Berdasarkan data terakhir yang dirilis KPK per JULI 2018, dari 61 Wajib Lapor terdapat 9 Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN (14,75%) dan 52 Wajib Lapor yang belum melaporkan. melaporkan LHKPN (85.25%) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat Hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018.

    “Untuk pejabat berstatus PLT tidak diwajibkan untuk mengisi. Dari 58 pejabat eselon 2 ada 8 yg menyandang status PLT. Berarti total 50 pejabat yang harus mengisi LKHPN dan 44 pejabat yg belum menyampaikan LKHPN tahun 2017.

    Ini menjadi perhatian bagi semua untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan mengingat LHKPN merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/penyelenggara negara.Dengan menyelesaikan kewajiban LHKPN, kita semua memberikan andil untuk ikut serta mendukung Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Hamartoni. (Rls/red)

  • Urai Kemacetan Dishub Kota Tutup Beberapa U-Turn dan Terapkan Sanksi Derek

    Urai Kemacetan Dishub Kota Tutup Beberapa U-Turn dan Terapkan Sanksi Derek

    Bandarlampung (SL) – Cegah kepadatan arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menutup putaran balik atau u-trun disejumlah jalan di Kota Tapis Berseri.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas, Dinas Perhubungan Bandarlampung, Iskandar, melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (10/7). “Di tempat yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas, itu yang kami tutup,” ujarnya.

    Dia mencontohkan, salah satu u-trun yang bakal ditutup ada di Jalan Teuku Umar, tepatnya didepan Pasar Koga.

    Selain itu, dia pun menuding pemicu kepadatan arus lalulintas lantaran sering kali kendaraan terparkir hingga memakan bahu jalan. “Kami sering menemukan kemacetan, dan pemicunya adanya penyempitan jalan karena terdapat kendaraan terparkir dibadan jalan,” kata dia.

    Oleh sebab itu, pihaknya akan mengusulkan dirancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD-P, untuk pengadaan mobil derek.

    Agar, kendaraan yang terparkir disembarang tempat dapat dikenakan sanksi berupa diderek. “Insya Allah, jika DPRD Bandar Lampung mensetujui dengan adanya rencana kami, maka dapat dipastikan di tahun 2019, kendaraan yang terparkir disembarang tempat dapat diderek,” tandasnya. (net)

  • Pemkot Bandarlampung Prediksi Pencapaian PAD Lebih Dari 50 Persen

    Pemkot Bandarlampung Prediksi Pencapaian PAD Lebih Dari 50 Persen

    Bandarlampung (SL) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2018 diprediksi akan tercapai dari target yang ditentukan.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bandarlampung, Yan Wardi, usai menghadiri rapat LPKJ di Gedung DPRD setempat, Rabu (11/7). “Insya Allah, PAD Pemkot tahun 2018 akan tercapai, meski tidak 100 persen, setidaknya akan terjadi peningkatan daripada tahun lalu,” kata dia.

    Sebab, sejauh ini pencapaian PAD tahun 2018 sebesar Rp300 miliar, sedangkan PAD ditargetkan mmencapai Rp700 miliar. Jika dikalkulasikan, pencapaian tersebut mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan.

    Terlebih, untuk mengejar PAD pihaknya terus melakukan langkah dan upaya terbaru. Seperti pemasangan alat pendeteksi transaksi atau sering disebut Tapping Box. “Kita telah menyewa alat tapping box itu, nah besar harapan dengan pemesanan alat tersebut PAD yang kami peroleh dapat mengalami peningkatan,” ujarnya.

    Meski pemasangan tapping box baru dilakukan, namun hal tersebut dinilai telah berkontribusi positif untuk peningkatan PAD. “Pemasangan alat ini baru berjalan beberapa hari, namun sudah terlihat adanya peningkatan PAD. Oleh sebab itu, kami meminta agar doa dan dukungan masyarakat khususnya Kota Tapis Berseri untuk mendukung upaya pemerintah ini,” harap dia.

    Dirinya menjelaskan, untuk saat ini tapping box telah terpasang disejumlah restoran atau pun hotel, seperti, di Resto LG dan Hotel Pop. “Baru 10 restoran dan hotel yang kami pasang. Insya Allah ini akan terus berjalan secara bertahap,” ucapnya. (net)

  • DPRD Bandar Lampung Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Plt Walikota Yusuf Kohar

    DPRD Bandar Lampung Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Plt Walikota Yusuf Kohar

    Bandarlampung (SL) – DPRD Kota Bandarlampung, sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) dugaan pelanggaran pengangkatan Plt pejabat eselon II-IV di lingkungan pemerintah Kota Bandarlampung yang dilakukan Plt Walikota Yusuf Kohar.

    Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (10/7).

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi, menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I, dan di Ketuai oleh Nu’man Abdi, dengan anggota-anggota berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.

    Menurut Wakil Ketua DPRD Hamrin Sugandi, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, ditindaklanjuti rapat Badan musyawarah (Banmus) dan diteruskan di paripurna. “Pansus ini akan bekerja mulai hari ini, nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Wakil Walikota Yusuf Kohar, akademisi, dan pihak-pihak lainnya,“ kata Hamrin.

    Politisi PAN ini menambahkan, pansus dibentuk tidak mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain. “Ini bukan untuk mencari kesalahan Plt, tapi kita cari kebenaran, karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan, tapi komisi 1 melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai dengan aturan dan ada kaidah administrasi pelanggaran yang ditabrak, Plt walikota sudah diklarfikasi tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.

    Rapat paripurna ini sendiri diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota, diantaranya dari Wahyu Lesmono, Hanafi Pulung. Wahyu mengatakan sebelum pementukan pansus sebaiknya Plt Ysuuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi.

    Pertanyaan Wahyu juga dijawab oleh Wakil ketua, bawha Yusuf Kohar sudah tiga kali dipanggiil, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sedangkan Hanapi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (net)

  • Biling Tak Tepat Sasaran, Herman Siap Menerima Laporan Masyarakat

    Biling Tak Tepat Sasaran, Herman Siap Menerima Laporan Masyarakat

    Bandarlampung (SL) Pemerintah Kota Bandarlampung menanggapi keluhan masyarakat yang mengaku Program Bina Lingkungan (Biling) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk warga tidak mampu pada praktiknya banyak tak tepat sasaran.

    Walikota Bandar Lampung, Herman HN  mengungkapkan, bagi masyarakat yang tidak diterima melaui program biling silahkan laporkan langsung kepadanya. “Bagi masyarakat yang tidak diterima, silahkan laporkan langsung ke saya,” ujarnya.

    Jika ada sekolah yang menolak Biling, ia bakal memberikan sanksi kepada sekolah itu. Karena program ini sangat baik buat masyarakat Bandarlampung. “Kalau ada yang ditolak, langsung lapor Herman HN, nanti saya proses. Yang penting syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kalau untuk pendidikan warga, saya sangat antusias memperhatikan,” pungkasnya.

    Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Julius Gultom mengatakan, jika ada warga yang ditolak masuk biling, maka segera mengadu ke DPRD Bandar Lampung. “Datang saja ke Komisi IV, kami akan kawal bagi warga yang benar-benar tidak mampu,” kata Politisi PDIP ini.

    Ia mengharapkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar benar-benar mengawasi penyeleksian siswa yang seharusnya masuk biling. “Jadi jangan sampai stok biling penuh karena dipakai untuk warga yang mampu,” tegasnya. (net)

  • YLKI Desak BPJS Beri Sanksi RS Tak Layani Pasien BPJS

    YLKI Desak BPJS Beri Sanksi RS Tak Layani Pasien BPJS

    Bandarlampung (SL) –  Terkait penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak BPJS Bandarlampung untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.

    Ketua YLKI Lampung, Subradayani mengungkapkan, memang selama ini banyak juga pengaduan warga yang datang ke YLKI terkait buruknya pelayanan kepada Pasien BPJS. “Pasien BPJS ini kan sudah bayar, kenapa harus ada ketidakadilan, hal ini harusnya menjadi catatan buat pihak BPJS,” ungkap Subradayani, Senin (9/7/2018).

    Ia pun mendesak Pihak BPJS untuk memberikan sanksi tegas, sampai dengan pemutusan kerjasama kepada pihak BPJS apabila banyak melakukan pelanggaran. “BPJS juga harus tegas dong, kalau bisa beri pemutusan kerjasama kepada pihak rumah sakit yang tak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.

    Dalam beberapa tahun ini, terdapat 10 laporan pengaduan warga mengenai buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung.

    Laporan tersebut terdapat pada data LBH Bandar Lampung, baik kasus-kasus yang ditangani maupun kasus yang ada di pemberitaan media, pada 2014 terjadi 2 kasus, 2015 terjadi 4 kasus, 2017 terjadi 2 kasus, serta tahun 2018 terdapat 2 kasus masalah kesehatan.

    Direktur LBH Bandar Lampung, mengungkapkan, kasus-kasus yang terjadi itu memiliki kesamaan yang sama yaitu pasien BPJS yang mungkin di asumsikan oleh Rumah Sakit adalah orang miskin.

    Alian menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 8 kasus penolakan dan pengusiran serta pembuangan pasien. “Kemudian dua kasus pelayanan kepada pasien BPJS yang diduga mal-praktik,” ungkapnya, Minggu (8/7/2018) lalu.

    Padahal, sambung dia, perlu disadari  bahwa pelayanan kesehatan merupakan jaminan  konstitusi bagi setiap warga Negara yang dijamin oleh Pasal 28 H UUD 1945. (net)

  • Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Bandarlampung (SL) Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Andhika Widya Utama (33) dan rekannya Agus Kurniawan (36), PNS di Dinas Perpustakaan Tubaba, dan Heldy Gunawan (35), wiraswasta, yang ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Bandarlampung sejak Maret 2018, hingga kini belum juga diadili.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung, hingga saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung masih sibuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Berkas kasus Andhika Cs dengan barang bukti 26 paket sabu itu sempat dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran dianggap kurang lengkap. “Belum dilimpahkan kembali, masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (9/7/2018).

    Terkait poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut, Ali mengatakan, salah satunya bahwa jaksa meminta hasil tes urine ketiganya dilampirkan dalam berkas. “Ya, jaksa meminta itu, tes urine para tersangka. Kita masih penuhi permintaan jaksa itu, karena masa penanganan perkara ini sudah menjalani dua bulan lebih,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra menjelaskan, berkas perkara Andhika CS dikembalikan (P19) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap. “Ada beberapa materi yang masih diperlukan. Dan saat ini berkas tersebut telah memasuki tahap pra penuntutan, sehingga belum dapat dipastikan pelimpahan tahap I, sudah P21 atau lengkap,” kata Idwin.

    Melihat pemberkasan yang kini telah memasuki masa penanganan selama dua bulan, Idwin berjanji pemberkasan itu akan disegerakan. “Berkas itu memang sudah dua bulan dan di dalam berkas yang kita teliti, pasal-pasal terkait narkotika juga sudah diterapkan. Mungkin dalam waktu dekat akan segera selesai,” terang dia.

    Dikonfirmasi terpisah, JPU Veni enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberkasan perkara tersebut. “Silakan tanya ke Pak Kasi Intel aja ya mas,” ucapnya.

    Sebelumnya Kabubag Protokol Cs itu juga bersama dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. “Awal mula anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung,” kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.

    Dari penangkapan kedua pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda. “Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya,” ujar Murbani.

    Sedangkan, Kepala Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18). “Dari hasil penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,5 juta,” kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.

    Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. 

    Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Andhika Widya Utama, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Bukan hanya pemakai, tersangka juga merupakan jaringan pengedar bersama dua rekannya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes, Murbani Budi Pitono mengatakan dari hasil tes urine terhadap para tersangka, kelimanya positif narkoba. Melihat barang bukti yang dimiliki tersangka cukup banyak yakni 26 paket kecil berat total 5,5 gram, maka polisi tidak hanya menetapkan sebagai pemakai narkoba, tetapi juga Andhika ditetapkan sebagai pengedar. Mereka adalah satu jaringan. “Kalau dua perempuan hanya pemakai, sedangkan tiga laki laki itu masuk dalam jaringan pengedar,” kata Murbani saat menggelar ekspos di Mapolresta setempat, Senin (12/3/2018). (nt/kps/prakas)

  • Demo Tolak Hasil Pilgub, Bohongi Warga Padangratu

    Demo Tolak Hasil Pilgub, Bohongi Warga Padangratu

    Bandarlampung (SL) – Sekelompok masyarakat yang menolak hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 menggunakan segala cara untuk menggerakkan masa berdemonstrasi.

    Unjuk rasa yang berlangsung di Bandarlampung pada hari ini, Selasa, 10 Juli 2018, misalnya. Sejumlah masyarakat mengaku dibohongi dan tidak tahu akan berunjuk rasa memprotes atau menolak hasil Pilgub Lampung 2018.

    Seorang warga yang ikut demonstrasi menyebutkan, ada sekitar 200 orang yang dibohongi seorang tokoh berinisial RH. Mereka berasal dari tiga desa, Sendangayu, Banjarsari, Surabaya, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah. “Kami berangkat ke sini diangkut menggunakan empat truk,” jelasnya.

    Beberapa hari sebelum mengikuti demonstrasi ke Bandarlampung, kata dia, tokoh yang dikenal aktivis demonstrasi itu, mengajak warga berdemonstrasi dengan janji untuk memperjuangkan dan memperoleh lahan warga yang dikuasai perusahaan swasta.

    “Makanya kami bersemangat dan mengajak warga lain,” kata warga yang juga tokoh masyarakat di desanya. Ia juga mengaku diberi ongkos sekitar Rp300 ribu per orang.

    Pria berusia sekitar 45 tahun itu terkejut ketika mengetahui demonstrasi yang dilakukan adalah menolak hasil Pilgub Lampung dan mengecam pasangan Arinal-Nunik.

    “Kami baru mengtahui demo untuk melawan Arinal-Nunik saat di perjalanan diajarkan yel yel menolak Arinal-Nunik. Kami bingung, mau turun dari truk, terus pulangnya bagaimana? Mau jalan? Kan tidak mungkin,” katanya lagi.

    Yang membuat warga semakin bingung, kata dia, saat berdemonstrasi ternyata menyerang Arinal-Nunik. “Kami ini kan pemilih Arinal-Nunik pada pilgub lalu,” ujarnya.

    Karena itu, selama melakukan demonstrasi di Tugu Adipura lalu ke depan Kantor Gakkumdu di Pahoman, Bandarlampung, mereka ogah-ogahan. Bahkan, banyak warga yang hanya duduk-duduk di pinggir jalan, tak menghiraukan lagi jalannya demonstrasi.

    Kondisi itu pun membuat aparat kepolisian yang berada di lokasi terlihat lebih santai. Bahkan, sebagian polisi menepi dan berteduh di pinggir jalan. (rls)

  • Tidak Layani Warga Dengan Baik Lurah Beringi Raya Dilaporkan ke DPRD

    Tidak Layani Warga Dengan Baik Lurah Beringi Raya Dilaporkan ke DPRD

    Bandarlampung (SL) – Fitri, warga RT 07 LK I, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, akan melaporkan Lurah Beringin Raya, ke DPRD Bandar Lampung terkait sikap lurah tersebut yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya sebagai ASN. Fitri merasa tidak mendapat pelayanan dengan baik, saat hendak meminta Surat Kerterangan Tidak Mampu (SKTM), Selasa (3/7/2018).

    Fitri menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke pengacaranya untuk melaporkan hal tersebut ke DPRD. “Saat ini saya sedang tidak enak badan. Gini amat nasib saya ya. Saya serahkan ke tempat saya melapor, pengacara, silahkan konfirmasi ya,” katanya, kepada wartawan dilangsir lampungpost.co, Jumat (6/7/2018).

    Gindha Ansori Wayka, yang mendampingi Fitri mengatakan bahwa benar pihaknya berencana melaporkan Lurah Beringin Jaya ke DPRD, Senin (9/7/2018). Dia berharap agar DPRD bisa memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan hearing.

    Menurut dia, sikap lurah tersebut mencerminkan ASN yang tidak memaksinalkan fungsi kinerjanya sebagai ASN untuk mengabdi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Akan kita laporkan supaya dilakukan hearing. Yang jelas lurah tersebut tidak melayani masyarakat dengan baik,” kata Ginda.

    Menurut Ginda, jika bicara konteks pilkada, dia berupaya mengintimidasi tidak netral. “Kemudian kalau konteknya terkait pengabdian sebagai ASN, dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, maka kalau terbukti, wali kota harus memberi sanksi,” kata dia. (lp/net/prakas)

  • Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Laporan Dugaan Money Politic di Gakkumdu Tidak Memenuhi Syarat

    Bandarlampung (SL) – Laporan dugaan money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang disidangkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dinilai tidak memenuhi syarat.

    Menurut Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik), laporan yang disampaikan pelapor 1 dan 2 masih banyak kekurangan. Baik dari segi formil dan materil.

    “Kalau mengikuti dari awal, sudah sangat jelas. Laporannya banyak kekurangan, bahkan nama-nama pelapornya saja juga tidak ada,” sebut Kodir, Senin, 9 Juli 2018.

    Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana sidang tersebut akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM (tersetruktur, sistematis, masif).

    “Pada kejadian-kejadian (TSM) tidak ada nama pelapornya, jadi gimana mau membuktikan kebenarannya,” jelasnya.

    Kendati demikian, dia menyiapkan saksi dan bukti-bukti dokumen untuk melakukan sanggahan. “Kami juga sudah siapkan bukti dokumen tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gakkumdu Provinsi Lampung pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Sidang diskor hingga pukul 19.00 WIB.

    Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bukti dan saksi dari pelapor 1 dan 2 sudah diterima.

    “Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum,” ujar Fatikhatul yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

    Menurut dia, sidang dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor 1 dan 2. (rls)