Tag: Bandarlampung

  • Pemprov Lampung Beri Jaminan kepada 26 Jenis Penyandang Masalah Sosial

    Pemprov Lampung Beri Jaminan kepada 26 Jenis Penyandang Masalah Sosial

    Bandarlampung (SL) – Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan jaminan kepada 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkait hak-haknya. PMKS berkesempatan sama meningkatkan hidupnya, memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial serta kebutuhan dasar yang layak.

    Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto saat membacakan sambutan Gubernur Lampung pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/7/2018).

    “Diharapkan dengan berbagai program ini dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat serta memberikan dampak yang signifikan terhadap percepatan pengurangan angka kemiskinan di Provinsi Lampung,” ujar Hery.

    Progam tersebut, dikatakan Hery  diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, serta untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung khususnya misi ketiga. Yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, budaya masyarakat dan toleransi beragama.

    “Dinas Sosial Provinsi Lampung memiliki peran yang penting dalam upaya pencapaian tujuan misi tersebut dan akan mewujudkan tugas dan fungsinya pada Program Kesejahteraan Sosial dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan sosial terhadap 26 jenis PMKS,” katanya.

    Ke-26 jenis tersebut mencakup individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan beberapa kriteria permasalahan. Di antaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

    “Dalam melakukan usaha kesejahteraan sosial terhadap PMKS, Dinas Sosial Provinsi Lampung saya minta tidak hanya memberikan pelayanan kesejahteraan sosial melalui sistem panti maupun non panti sesuai sasaran garapan. Tapi juga melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dengan pemberian bantuan sarana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga fakir miskin yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya,” ujar Hery.

    Di samping melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung juga melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Hal itu merupakan mitra kerja yang berfungsi sebagai pendamping sosial, mediator dan fasilitator bagi PMKS yang berjumlah 12 jenis PSKS yang tersebar diseluruh Provinsi Lampung. Mulai di tingkat desa hingga Kabupaten/Kota, yang diantaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dunia Usaha dan lainnya.

    “Dalam melakukan pemerataan kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung diperlukan adanya upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan sosial sehingga diharapkan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Lampung,” pungkas Hery. (Humas Prov)

  • Serikat Buruh Tuding PT SBB dan Lautan Teduh Melakukan Perbudakan Buruh?

    Serikat Buruh Tuding PT SBB dan Lautan Teduh Melakukan Perbudakan Buruh?

    Bandarlampung (SL)- Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) melakukan unjuk rasa pembelaan terhadap buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Sumber Batu Berkah (SBB) dan PT. Lautan Teduh, dan tak dipenuhi haknya. Unjuk rasa sekitar 300 orang itu, menuding perusahaan semena mena, Kamis (5/7/18).

    Kordinator Aksi Yohanes Joko Purwanto mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut bermula dari tindakan PT. SBB yang melakukan PHK sepihak terdahap pekerjanya yaitu saudara Harun yang juga ketua Serikat Pekerja Sumber Batu Berkah (SBKU-SBB). PHK  tanpa surat resmi dan tidak dibayar hak atas pekerja. “Saudara Harun telah bekerja sejak tahun 2009. Bahkan laporan dari saudara Andri Meirdyan terhadap PT. Lautan Teduh yang telah melakukan Praktik Union Busting terhadap dirinya,” kata Yohanes.

    Dalam unjuk rasa pertamanya di PT. SBB, para buruh menyatakan bahwa PT. SBB selama ini tidak mematuhi tentang aturan jam kerja, upah, dan fasilitas keaman kerja yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kami meminta agar saudara Harun dapat dipekerjakan kembali, memperbaiki sistem kerja, memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Yohanes.

    Unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke PT. Lautan Teduh yang telah melakukan Praktik Union Busting terhadap salah satu karyawannya. “Kami meminta agar saudara Andri dapat dipekerjakan kembali, menghentikan intervensi serta kriminalisasi kepada pekerja yang berserikat, hentikan Praktik Union Busting,” teriak Yohanes.

    Selain itu, Yohanes menjelaskan bahwa mereka akan langsung melanjutkan aksi mereka untuk membela para buruh dan melaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung dengan membawa 6 tuntutan, yaitu, pertama meminta pengusutan tuntas perbudakan modern di PT.SBB, “Boikot produk perusahaan yang memperbudak pekerja, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching, UMK dan UMP 100% KHL, cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, cabut UU No. 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat,” katanya.

    Sementara pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian terhadap tuntutan tersebut. Dihadapan para pengunjukrasa, Pihak PT SBB, Babai, menyatakan akan membahas secara managemen. Dan akan diberitahukan hasilnya kepada Yohanes. Sementara pihak PT Lautan Teduh, tidak ada yang bersedia menemui pengunjukrasa. Masa mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa jika tidak ada kepastian dari pihak perusahaan.

    Disnaker Provinsi Lampung menerima laporan tersebut, dan menyatakan akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut. (Yan/red)

  • Lambatnya Pemberian Sanksi Terhadap Pelaksana Proyek Menara Al-Furqon Dipertanyakan

    Lambatnya Pemberian Sanksi Terhadap Pelaksana Proyek Menara Al-Furqon Dipertanyakan

    Bandarlampung (SL) – Lambatnya proses pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) terhadap PT. Bentang Kharisma Karya, rekanan pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar, menjadi tanda tanya besar.

    Bagaimana tidak, tujuh bulan sejak perusahaan itu diputus kontrak karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Bandarlampung belum juga memasukkan rekanan itu ke dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perintah (LKPP).

    Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menduga, ada faktor kesengajaan oleh Dinas PU untuk menunda pemberian sanksi blacklist terhadap perusahaan itu.

    “Ada apa dengan Dinas PU? Seharusnya sanksi blacklist langsung diberikan kepada perusahaan yang sudah wanprestasi itu,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/7/18).

    Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung juga telah memberi rekomendasi terhadap pemkot agar segera memberi sanksi blacklist.

    “Ada yang aneh dalam proses ini. Sudah jelas perusahaan itu diputus kontrak dan BPK juga sudah memberi rekomendasi, kenapa Dinas PU terkesan lambat?” tegas Dedi Hermawan.

    Seharusnya, kata Dedi, Pemkot Bandarlampung bertindak cepat dalam memberikan sanksi blacklist terhadap perusahaan tersebut.

    Sehingga memperlihatkan ketegasan dan keseriusan pemkot begitu lemah dalam menjalankan amanah warga kota dalam pembangunan, khususnya pembangunan fasilitas ibadah.

    “Ini patut disayangkan Pemkot sepertinya tidak punya SOP dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sehingga setiap rekomendasi tidak jelas realisasinya,” ujar Dosen Fisip Unila itu.

    Dedi menganjurkan, setiap rekanan yang bermasalah dalam mengerjakan paket proyek di Bandarlampung untuk dipublish agar menjadi sanksi moral sehingga memicu rekanan lain untuk profesional dalam mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD.

    Sayangnya, saat wartawan mencoba konfirmasi terkait lambatnya pemberian sanksi blacklist terhadap rekanan itu, Kabid Cipta Karya Supardi enggan menanggapi.

    Beberapa kali dihubungi, meski ponselnya dalam keadaan aktif tetapi tidak diangkat. (hrlpg)

  • Ormas KPRL Aksi Damai di Kantor DPRD Lampung

    Ormas KPRL Aksi Damai di Kantor DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KPRL), terdiri dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Gabungan Masyarakat Lampung (GAMAL), melakukan aksi damai ke kantor DPRD Lampung, Jumat (6/7).

    Koordinator lapangan aksi KPRL Indra Bangsawan, menolak keras dan tegas pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018. Massa menilai pembentukan Pansus itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Indra Bangsawan, bahwa Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 telah usai, hanya tinggal menunggu penetapan dari KPU Lampung terkait perolehan suara perhelatan tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.

    Tapi menjelang penetapan tersebut, masyarakat disuguhkan dengan dagelan politik murahan dari para anggota DPRD Lampung yang berinisiasi membentuk Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung. Upaya ini disinyalir disusupi oleh kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur yang mengalami kekalahan di pertarungan Pilkada serentak tersebut.

    Massa juga menilai, bahwa pembentukan Pansus oleh DPRD Lampung terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan amanah dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ini terlihat jelas bahwa kewenangan seharusnya menjadi ranah Bawaslu Lampung yang harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran administrasi, tetapi akan “direcoki” oleh Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung.

    Massa juga mendesak DPRD Lampung memberikan kesempatan kepada Bawaslu Lampung untuk melakukan verifikasi atas laporan-laporan yang masuk serta memutus pelanggaran administrasi apabila dalam proses pembuktiannya terbukti.

    Koordinator Lapangan Indra Bangsawan menyadari, bahwa anggota DPRD adalah akumulasi dari keterwakilan kader-kader partai di parlemen yang tentunya memiliki keprihatinan jika pasangan yang diusung partainya kalah. Akan tetapi para anggota DPRD harus lebih melihat konteks kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan mengurusi dan mencampuri kewenangan lembaga lain Bawaslu. (jam/rel)

  • DPRD Bentuk Pansus Money Politic, Ancaman Pidana Menanti!

    DPRD Bentuk Pansus Money Politic, Ancaman Pidana Menanti!

    Bandar Lampung (SL) – Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung menyatakan bahwa pembentukan pansus money politic oleh DPRD tidak memiliki turunan hukum dan terancam pidana.

    Hal ini disampaikan Satria Prayoga, S.H., M.H. saat dihubungi Rabu, 4 Juli 2018. “Aspek hukum (pembentukan pansus, ed) tidak ada turunan hukumnya. Itu suatu perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

    Masih kata dia, amanat UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan. “Jadi benar-benar pembentukan pansus gak ada (UU). Dalam undang-undang pengambil keputusan persengketaan ranahnya MA dan MK. Tetapi dalam hal ini sudah tidak bisa masuk ranah MK karena perbedaan selisihnya cukup jauh,” tuturnya.

    Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas bahwa pembentukan pansus ilegal dan melanggar undang-undang. “Ini menunjukkan bahwa kualitas legislatif Provinsi Lampung yang tidak memahani substansi hukum. Gak dibaca kalau tugas mereka legislatif kalau pilkada ini undang-undang pilkada. Mereka (anggota dewan) tidak memahami undang-undang yang telah dibuat,” jelasnya.

    Kandidat doktor Universitas Sriwijaya ini menambahkan bahwa penyelesain masalah Pilgub 2018 dengan aturan yang legal. “Saya berharap penyelesaian masalah ini di selesaikan dengan cara yang elegan. Sesuai dengan aturan hukum. Jangan sampai permasalahan ini malah menjadi sebuah proses pembodohan bagi masyarakat Lampung,” tutupnya. (red)

  • Pemprov Dorong Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest 10% Minyak dan Gas Bumi

    Pemprov Dorong Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest 10% Minyak dan Gas Bumi

    Bandarlampung (SL) – Pemprov Lampung terus mendorong Satuan Kerja terkait membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat dalam rapat lanjutan tentang penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampungn di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung Rabu, (4/7/2018).

    Seperti diketahui, Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) terdapat pada wilayah administrasi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MOU bersama.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ( ESDM) mendorong Pemerintah Daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dengan partisipasi ini BUMD diharapkan lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kemajuan usaha hulu migas, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.  “Untuk itu diharapkan kepada Satker terkait segera membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Participating Inerest (PI) 10%,” ujar Taufik.

    Rapat lanjutan ini untuk menyatukan persepsi atau pemahaman tentang  implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, No. 37, Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Rapat menghadirkan Direktur Utama PT. Petrpogas Pantai Madura Hadi Ismoyo yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    Hadi mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM, No. 37, Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau Perseroan Terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.

    “Tujuan pemberian PI melalui BUMD agar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas, termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi” kata Hadi.

    Pada rapat tersebut Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama OPD terkait telah berkomitmen untuk segera melakukan analisis pembentukkan badan usaha baru atau anak perusahaan dari BUMD sesuai dengan amanat Permen ESDM yaitu membentuk BUMD baru dengan mekanisme penetapan melalui peraturan daerah dan membentuk anak perusahaan yang khusus pada bidang usaha PI pada BUMD Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah ada saat ini.  Dengan demikian diharapakan kontribusi dari PI 10 %  yang merupakan hak Provinsi Lampung atas kepilikan sumberdaya minyak dan gas di wilayahnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Lampung. (Humas Prov)

  • 641 Mahasiswa dari 55 Perguruan Tinggi KKN Kebangsaan di Provinsi Lampung

    641 Mahasiswa dari 55 Perguruan Tinggi KKN Kebangsaan di Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kebangsaan yang diikuti 641 mahasiswa dari 55 Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung. Rencananya KKN ini dilaksanakan 26 Juli – 25 Agustus 2018 di 92 desa yang tersebar di 3 Kabupaten ( Tulang Bawang Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur).

    Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, saat membuka rapat koordinasi II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan tahun 2018 di Swiss-bel Hotel, Bandar Lampung, Rabu (4/7/2018), KKN tersebut diharapkan sejalan dengan program pembangunan Lampung.

    “KKN merupakan salah satu bentuk kegiatan akademik sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat dan juga sebagai tempat untuk berkarya dan berperan nyata untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. dan saya berharap rapat koordinasi KKN kebangsaan ini juga dapat sejalan dengan program pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Hery.  Tema KKN tersebut “Merajut Kebersamaan dan Kesamaan Dalam Kebhinekaan.”

    Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Hery Suliyanto mengucapkan selamat kepada Universitas Lampung yang terpilih menjadi tuan rumah KKN Kebangsaan yang ke 7 (tujuh) ini. Hal ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kebangaan bagi Unila maupun Provinsi Lampung.

    Hery menjelaskan KKN akan berjalan efektif, apabila pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dan mahasiswa yang terlibat di dalamnya bersikap proaktif dalam menghadapi berbagai kondisi yang mungkin terjadi di Iapangan.  “Saya berharap kegiatan KKN Kebangsaan ini nantinya dapat menjadi ajang mempererat persaudaraan dan membina kebersamaan diantara sesama mahasiswa peserta KKN maupun dengan masyarakat di tempat pelaksanaan KKN, serta mampu menanamkan nilai kebangsaan dan nasionalisme ditengah Kebhinekaan Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Hery menambahkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui SKPD terkait terus bekerja keras memberikan pemahaman akan pentingnya nilai kebangsaan kepada masyarakat Iuas di Provinsl Lampung, baik melalui sosialisasi, maupun dialog dan bimbingan teknis.  “Diharapkan melalui upaya tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesamaan pandangan, pemahaman mengenai nilai kebangsaan agar seluruh masyarakat bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan Nasional khususnya di Provinsi Lampung, sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing,” ujar Hery.

    Rektor Universitas Lampung, Hasriadi Mat Akin, menjelaskan Universitas Lampung sangat terhormat dapat dipercaya menyelenggarakan KKN Kebangsaan 2018, dan berbagai persiapan telah dilakukan panitia secara mendetail. “Provinsi Lampung disebut sebagai Indonesia mini, karena hampir seluruh suku Indonesia ada disini. Semoga dalam pelaksanaanya tidak terdapat halangan yang sangat berarti,” ujar Mat Akin.

    Ia menjelaskan KKN merupakan kegiatan intra kurikuler dan salah satu mata kuliah yang bertujuan membentuk jati diri mahasiswa dalam mengabdi dan memperdayakan masyarakat, serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul ditengah masyarakat. “Terdapat 641 mahasiswa dalam kegiatan KKN kebangsaan ini yang berasal dari Sabang sampai Merauke. dan mereka adalah generasi penerus kita yang akan mewarisi bangsa Indonesia,” jelas Mat Akin.

    Kegiatan KKN Kebangsaan ini juga diharapkan mampu membangun nilai NKRI. “Saat ini arus globalisasi yang menerpa bangsa sangat intensif, diharapkan kegiatan KKN ini mampu membangun kembali nilai-nilai NKRI dan Kebhinekaan,” ujarnya. Mat Akin menuturkan waktu 30 hari bukanlah waktu yang banyak untuk dapat melakukan berbagai hal. Namun, dampak dari apa yang mereka lakukan akan sangat berarti untuk ke depannya.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana BPKKN Sri Waluyo menjelaskan penetapan Lampung sebagai tuan rumah KKN Kebangsaan tahun 2018 mendapatkan sambutan dan dukungan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Lampung dan stakeholder lainnya. “Terima kasih banyak kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemeritah Daerah Tanggamus, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur dan, TNI/Polri yang telah memberikan kesempatan dan dukungan penuh kepada BP-KKN Unila untuk menjalankan amanah sebagai penyelenggara KKN Kebangsaan 2018,” jelas Sri Waluyo.

    Ia menjelaskan KKN di Kabupaten Tanggamus akan ditempatkan sebanyak 224 mahasiswa, Lampung Timur sebanyak 224 mahasiwa,  dan Tulang Bawang Barat sebanyak 193 mahasiwa. Kegiatan KKN Kebangsaan ini diharapkan mampu mewujudkan Bumi Lampung sebagai Laboratorium Sosial, Tempat Belajar Nilai-nilai Kebangsaan bagi Generasi Muda calon Pemimpin Bangsa melalui kegiatan KKN Kebangsaan. (Humas Prov)

  • Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Puluhan Koalisi Pemilu Bersih melakukan aksi mendukung Bawaslu Lampung dalam menyelesaikan dugaan money politic secara profesional tanpa intervensi di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Koordinator Lapangan Koalisi Pemilu Bersih, Bambang Yudistira mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendukung kinerja Bawaslu Lampung. “Kami mendukung kinerja Bawaslu Lampung. Adanya isu money politic yang kami ikuti ternyata juga terjadi peristiwa miris di Lampung Timur. Saksi yang dipanggil sudah meninggal dunia dan sangat mengada-ada laporan yang diberikan pelapor,” ucap dia dalam orasinya didepan Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Masih kata dia, pelaksanaan Pemilukada berjalan kondusif namun setelah hasil quick count dan real count beberapa lembaga survey yang memenangkan paslon tiga banyak laporan ke Bawaslu. “Dengan adanya isu praktik money politic yang seolah-olah terjadi secara TSM menggores perasaan masyarakat Lampung. Bawaslu harus memeriksa isu money politic dengan teliti dan cermat untuk mengindari trauma politik,” tuturnya.

    Menurutnya, saksi yang meninggal juga dipanggil tidak salah Bawaslu Lampung karena menjalankan tugas sesuai pelaporan. “Ternyata saksi tersebut sudah meninggal dunia karena data yang digunakan berasal dari pelapor. Miris pak kayak begitu. Selain itu laporan juga hanya berdasarkan pemberitaan media massa yaitu elektronik dan media online,” bebernya.

    Bambang menerangkan bahwa lebih nahasnya lagi ketika public disuguhi berita yang sepenggal atau sepotong dan menunjukkan keberpihakan yang menyebabkan konflik horizontal di masyarakat. “Disamping itu, tim paslon melaporkan tanpa ada nama terlapor dengan menunjuk nama relawan paslon yang melakukan money politic. Ini kan penggiringan opini public dengan fitnah yang luar biasa,” jelasnya.

    Koalisi Pemilu Bersih, lanjut dia, menyatakan sikap mendukung sepenuhnya kinerja Bawaslu Lampung untuk membuktikan dugaan-dugaan diatas tanpa kepentingan dan rasa tendensius terhadap paslon lainnya. “Mendukung Bawaslu untuk bekerja secara teliti dan cermat dalam menyelesaikan persoalan isu praktik money politic, jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menjadi fitnah yang luar biasa di tengah demokrasi langsung di Lampung. Mengimbau semua pihak agar lebih objektif dalam mencermati dan menyikapi persoalan isu praktik money politic sehingga tetap percaya pada hasil akhir pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018,” urainya.

    Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung siapapun pemenang Pilgub 2018. “Kita dukung semua paslon yang menang karena berniat memajukan Provinsi Lampung lebih baik. Jadi kami tidak mendukung salah satu dan Bawaslu bekerja secara profesional,” imbuhnya.

    Indra Bangsawan menambahkan hari ini kembali mendatangi Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami kembali datang ke Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan dengan mimbar bebas. Dengan adanya dugaan money politic dan jangan sampai seperti di Lampung Timur adanya saksi yang telah mati dipanggil. Saya minta agar dapat bekerja profesional dan jangan menyudutkan salah satu paslon. Siapapun yang melakukan kecurangan harus dihukum,” ucapnya.

    Perwakilan aksi sempat diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Viktor Libradi yang menuturkan akan menyampaikan kepada komisioner Bawaslu. “Kami akan menyampaikan ke Komisioner terkait aspirasi bapak-bapak sekalian. Salam dari komisioner yang sedang menjalanlankan tugas luar,” ucapnya. (rel)

  • Yusdianto : Pembentukan Pansus Keliru dan Minta DPRD Lampung Tidak Baper

    Yusdianto : Pembentukan Pansus Keliru dan Minta DPRD Lampung Tidak Baper

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyatakan bahwa pembentukan pansus DPRD kLampung mengenai money politic keliru dan terlalu baper.

    Menurutnya, Bawaslu Lampung dibentuk berdasarkan UU No 15 tahun 2011 dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan. “DPRD Lampung menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung,” ucap dia Selasa, 3 Juli 2018.

    Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menerangkan DPRD Lampung hanya sebatas koordinasi dan tidak bisa melakukan intervensi. “Secara hierarki Bawaslu Lampung dapat melaporkan hal ini oleh Bawaslu RI. Kerja mereka juga berdasarkan amanat konstitusi,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa dalam pasal 135 A ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota, memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.  ”

    Masih kata dia, bila dewan memaksa pembentukan pansus jelas keliru. ”Pasal 135 UU No.10/2016 jelas bahwa dewan tidak boleh intervensi. Pertimbangkan kembali pembentukan pansus,” tuturnya.

    Yusdianto menjelaskan dewan lebih penting mempertanyakan penggunaan dana kampanye yang dilakukan paslon kepada Bawaslu.

    ”Kalau administrasi, berarti masuk pasal 135 UU No.10/2016,” ungkapnya.

    Dia berharap Bawaslu Lampung bekerja professional dan terbuka guna menegakkan keadilan hukum.

    Sudah semestinya, lanjut Yusdianto, menjadi yurisprudensi Bawaslu dalam bekerja dan mengambil keputusan karena amanat konstitusi.

    ”Jangan sampai mengenyampingkan keadilan substantif,” tutupnya. (rls

  • Sekdaprov Hamartoni: Gerbang Saburai Gerakan Pembangunan Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat

    Sekdaprov Hamartoni: Gerbang Saburai Gerakan Pembangunan Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat

    Bandarlampung (SL) -Program gerakan membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa saburai) merupakan gerakan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. Program ini secara bersama mempercepat pembangunan infrastruktur desa bagi pengembangan otonomi masyarakat di desa tertinggal. Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis saat menjadi inspektur pada upacara mingguan di lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Komplek kantor Gubernur Lampung, Senin (2/7/2018).

    “Program Gerbang Desa Saburai sendiri telah diluncurkan pertama kali pada tanggal 17 Desember 2017 di Jatiagung, Lampung Selatan. Untuk awalnya gerakan ini dimulai dengan 100 desa yang tertinggal secara infrastruktur. Gerbang Desa adalah salah satu program unggulan di Provinsi Lampung dalam rangka membangun desa serta mengentaskan desa tertinggal hingga tahun 2019,” ujar Hamartoni.

    Penggunaan nama Gerbang Desa Saburai dalam gerakan pembangunan ini dikaitkan juga dengan motto pembangunan di Wilayah Provinsi Lampung. Motto “Gerakan Membangun Desa Menuju Lampung Maju dan Sejahtera.” ujarnya.

    Hamartoni mengatakan pada tahun 2016 dan 2017 Program Gerbang Desa ini terus digulirkan di desa-desa tertinggal lainnya dengan target 250 desa. “Pada saat ini dari 380 desa tertinggal di Provinsi Lampung sudah terentaskan 261 desa dan tersisa 119 desa tertinggal yang harus dientaskan sampai dengan tahun 2019,” katanya. Program ini juga sejalan dengan Agenda Nawa Cita, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam Negara Kesatuan dan pencapaian visi Gubernur Lampung, Lampung Maju dan Sejahtera, Tahun 2019.

    Menurut Hamartoni, Pemprov Lampung memandang perlu mengembangkan kebijakan program untuk mendorong adanya program pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat di lokasi-lokasi desa tertinggal dengan memanfaatkan potensi dan pranata sosial khas yang ada di Provinsi Lampung. “Konsep pembangunan berbasis pada masyarakat ini menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan karena berbeda dengan konsep pembangunan pada umumnya, karena titik temu dari konsep pembangunan ini lebih mengacu kepada pelayanan yang berbasis pada masyarakat,” ujarnya.

    Kebijakan program ini dilakukan melalui pemberian Bantuan Dana Langsung Masyarakat yang dikemas dalam bantuan dana provinsi sebagai stimulant kepada Masyarakat Desa di lokasi desa-desa tertinggal untuk pembangunan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
    Dengan mengharapkan kepada masyarakat desa penerima bantuan di samping diberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan juga didorong untuk berpartisipasi melalui penyiapan swadaya masyarakat.

    “Agar kebijakan program pembangunan ini dapat dilihat sebagai suatu Modal Pembangunan Berbasis Masyarakat yang berciri khas di wilayah Provinsi Lampung, maka program pemberian bantuan dana stimulant tersebut diberi nama Program Gerbang Desa Saburai,” ujarnya.

    Dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan hal tersebut diupayakan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

    Untuk tahun 2018, sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 227 Kecamatan dan 13 Kabupaten di Provinsi Lampung mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 2.088.401.374.000 penerimaan tahap 1 sebesar Rp.392.078.253.
    “Atas dasar hal tersebut, Pemprov Lampung memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah dan desa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang desa terutama dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan desa,” katanya.

    Peran pembinaan dan pengawasan tersebut dikatakan Hamartoni, yakni penguataan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan penguatan peran pemerintah daerah/ kabupaten dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

    “Dilakukan juga penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi desa menyusun RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa serta mendorong Bupati/Walikota dalam mengawal pelaksanaan Program Padat Karya Tunai,” pungkasnya. (Humas Prov)