Tag: Bandarlampung

  • Lantai Pasar Smep Belum Diperbaiki Pengunjung Pasar Jadi Korban?

    Lantai Pasar Smep Belum Diperbaiki Pengunjung Pasar Jadi Korban?

    Bandarlampung (SL) – Kondisi lantai Pasar Smep tepatnya dipinggir kubangan pembangunan Pasar Smep, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung belum diperbaiki. Sudah hampir satu tahun lantai sangat miris. Kondisinya hampir ambruk akibat terkikis kubangan kolam pasar Smep.

    Hera salah satu pedagang kue Pasar Smep mengatakan, sudah hampir satu tahun lantai Pasar Smep yang sangat miris. Kondisinya hampir ambruk akibat lantainya yang terkikis dengan kubangan kolam pasar Smep.

    Hera menambahkan, sekitar tiga hari lalu, ada dua orang yang melintasi lantai ruko Pasar Smep itu tercebur ke kolam. “Ada ibu-ibu sama bule, mas. Dua-duanya masuk kolam seleher masuk kolam itu, untung ditolong pedagang, gak luka cuma basah semua jadi pada bau akibat kena kotoran air dikubangan itu,” ujarnya, Rabu (17/10).

    Senada, Iwan (45) penjual bumbu yang berjualan tepat di depan lantai yang hampir ambruk itu, mengaku prihatin. “Sekarang mah mending, mas, kondisi lantai ini, kami tutup dengan papan lantai sama seng, tapi ya karena orang banyak yang lewat jadi papannya jadi rusak gitu,” keluhnya.

    Kondisi lantai di depan ruko Pasar Smep tepatnya dipinggir kubangan kolam, dari 10 ruko hanya satu pedagang yang masih buka, yang lainnya nampak tertutup. Sejumlah pembeli yang melintasi lantai pasar Smep nampak berhati hati, sesekali warga memegang tembok dan kayu dalam melintasi lantai tersebut. (radarlampung)

  • KPK : Penyidik Lanjutkan TPPU Dan Telusuri Aset Adik Ketua MPR

    KPK : Penyidik Lanjutkan TPPU Dan Telusuri Aset Adik Ketua MPR

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainuddin Hasan. Adik ketua MPR RI itu terjaring OTT KPK, terkait suap proyek di Lampung Selatan.

    Juru bicara KPK Febriansyah mengatakan penyidikan terhadap TPPU Bupati Lampung Selatan masih terus dilakukan. “Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait aliran dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait asset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).

    Saat ini, kata Febri, penyidik sedang memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka Zainudin Hasan (mantan Bupati Lapung Selatan) dalam perkara TPK Suap, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018m, Rabu (17/10). “Pemeriksaan saksi yang terdiri dari unsur swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dijadwalkan di Kantor Sat Brimob Polda Lampung,” katanya. (rel/nt)

  • Yusuf Kohar Siap Hadapi Proses Sidang di MA

    Yusuf Kohar Siap Hadapi Proses Sidang di MA

    Bandarlampuung (SL) – Dikatakannya bersalah oleh pansus hak angket DPRD Bandar Lampung, Wakil Walikota menyatakan siap menghadapi hak menyatakan pendapat, bahkan dirinyapun tidak gentar menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

    Ia menegasakan tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi pelaksana tugas Walikota Bandar Lampung, karena kebijakannya melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt Walikota, dan saat itu ia bukan sebagai Wakil Walikota.

    “Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan itu saya terima. Tapi kalau saya sekedar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar ditemui di ruang pers Pemkot Bandar Lampung, Rabu sore (17/10).

    Perlu diketahui pansus hak angket bermula adanya kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat Plt Walikota Bandar Lampung sekitar Februari 2018 lalu, dimana Yusuf Kohar melakukan roling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung yang diduga menabrak aturan.

    Ia menjelaskan tidak akan menggunakan pengacara di MA, karena ia akan menghadapinya sendiri. “Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupun saya bukan lulusan hukum saya ngerti hukum, saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” ujar salah satu pendiri partai Demokrat Lampung ini.

    Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak ada dasar dan bukti. Termasuk jika ia menunjuk Plt pejabat yang sudah ada pltnya.

    “Salahnya apa, kalau Plt saya pltkan itu tidak ada masalah karena saya waktu itu juga Plt, jarena pak Herman non job, saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor pak Herman, karena saya yang pegang kendali,” tandasnya. (mediamerdeka)

  • Polda Lampung Sangsi PTDH Empat Personil Polres Mesuji

    Polda Lampung Sangsi PTDH Empat Personil Polres Mesuji

    Bandarlampung (SL) – Bidang Propam Polda Lampung memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 4 anggota Polres Mesuji. Ke empat anggota itu melanggar disiplin dan etik Polri, yang terlibat pungli dan menjadi bandar toto gelap.

    “Saya hari ini pada sidang kode etik tahap pertama, menjatuhkan sanski PTDH terhadap empat anggota Polres Mesuji,” ujar Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, Rabu (18/10/2018).

    Atas hasil putusan sidang ini, keempat oknum anggota polisi tersebut masih bisa melakukan banding. “Ya nanti dilihat (red Banding),” katanya.

    Hendra tak memaparkan secara rinci, identitas oknum tersebut. Keempatnya dipecat karena melakukan pungli terhadap pelaku, atau bandar Togel. “Kalau menyalahgunakan wewenang dengan pungli-pungli itu kita pecat,” katanya.

    Sebelumnya juga,  Bidang  Propam Polda Lampung menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AU, dan IS. Untuk polisi berinisial AU, terbukti melakukan pungutan liar, rekrutmen polisi yang biasa dikenal dengan sebutan “nembak di atas kuda”.

    Nembak di atas kuda, yakni modus yang dilakukan anggota dengan dalih bisa meloloskan seorang menjadi anggota kepolisian, namun harus menyerahkan sejumlah uang. Padahal, faktanya tidak ada peran yang dilaukan sama sekali oleh AU, dia hanya menunggu hasil tes, jika lolos uang tersebut ia ambil dengan dalih perannya, dan jika tak lolos uang tersebut dikembalikan.

    Kemudian anggota kepolisian berinisial IS, menerima vonis PTDH atas perbuatannya terkait tindak pidana asusila. Sayangnya, Hendra tak memaparkan secara rinci kasus tersebut. Bidang Propam Polda Lampung juga memberi sanski PTDH terhadap Mantan Kapolres Kali Rejo AKP ES yang  selingkuh dengan istri anak buahnya berinisial VK yang juga ASN Pemkab Pringsewu. (net)

  • Alasan Johan Sulaiman Sampai Kini Belum Lapor Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangannya

    Alasan Johan Sulaiman Sampai Kini Belum Lapor Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangannya

    Bandarlampung (SL) – Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman yang tanda tangannya dipalsukan oleh Komisi I untuk RDP dengan Timsel Sekdaprov Lampung memberikan alasan belum melaporkannya ke Polda Lampung.

    “Saya masih menempuh jalur kelembagaan agar ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD memeroses dan mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang serius ini,” kata Johan Sulaiman, Selasa (16/10).

    Dalam konteks kelembagaan, pimpinan kolektif kolegial, ujarnya menjawab dorongan beberapa pihak agar kader PKS Lampung tersebut melaporkan pemalsuan tanda tangannya ke kepolisian.

    Johan Sulaiman mengatakan hal tersebut mengomentari pertanyaan Aan Joesman dan M. Imam Heruwahyono pada postingan berita Kantor Berita RMOL Lampung tentang kasus ini oleh Lou Chin Lung di statusnya facebooknya, Selasa (16/10). (rl/net)

  • RDP Komisi I Soal Tim Seleksi Sekdaprov Lampung Tanpa Perencanaan Matang

    RDP Komisi I Soal Tim Seleksi Sekdaprov Lampung Tanpa Perencanaan Matang

    Bandarlampung (SL) – BK DPRD Lampung memanggil tiga anggota Komisi I terkait pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman, Selasa (16/10). Kesimpulan pertemuan ini, RDP atau hearing tanpa perencanaan matang.

    Ketiga anggota Komisi I yang dipanggil Badan Kehormatan (BK) adalah Apriliati dari Fraksi PDIP, Suprapto dari Fraksi PAN dan I Made Suarjaya dari Fraksi Gerindra. “Kita menanyakan apa targetnya. Ternyata, mereka tak memiliki target. Makanya, saya katakan, Komisi I tanpa perencanaan matang dan hanya semata- mata menjalankan tugas,” ujar Ketua BK Abdullah Fadri Auli.

    Selain itu, BK juga mengorek alasan Komisi I memanggi Plt Sekda, Biro Hukum, BKD, dan Inspektorat. “Ternyata, dasar Komisi I hanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ramainya pemberitaan media terkesan ada ketidakadilan dalam pelaksanaan timsel,” ujar Abdullah Fadri Auli.

    Setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa SKPD, Timsel tidak memeroleh jawaban uang memuaskan sampai ada anggota Komisi I yang mengusulkan untuk mengundang Timsel. Abdullah Fadri Auli menyatakan saat ini hanya menyerap jawaban dari pertanyaan yang diajukan dan keputusanya akan dirapatkan di BK. (rl/net)

  • Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung Memakzulkan Yusuf Kohar Dalam Sidang Paripurna Dewan

    Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung Memakzulkan Yusuf Kohar Dalam Sidang Paripurna Dewan

    Bandarlampung (SL) – Pansus hak angket DPRD Bandarlampung terhadap Wakil Walikota H. Yusuf Kohar, SE, MM, telah menyampaikan hasil kerjanya dalam sidang paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018). Hasil pansus menyatakan Wakil Walikota melanggar UU no.23/2014. Karena itu, secara tidak langsung DPRD Bandarlampung telah memakzulkan Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota.

    Dengan pemakzulan atau lebih populer disebut impeachment yaitu sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat negara, maka posisi Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota terancam.

    Pansus Hak Angket DPRD yang diketuai oleh Jauhari, SH, MH (Fraksi Gerindra) sekitar satu bulan telah bekerja melaksanakan tugasnya. Hasil Pansus menyimpulkan bahwa Yusuf Kohar Wakil Walikota Bandarlampung dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

    Ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandarlampung tentang laporan panitia hak angket DPRD Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi, SP, dihadiri para wakil ketua. Menariknya, meski rapat pleno internal Dewan, Walikota Herman HN, juga hadir dalam rapat pleno.

    Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandarlampung Nu’man Abdi melaporkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah. Dijelasakan, Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

    Rapat paripurna dilanjutkan Selasa sore dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.(w9/net)

  • Herman HN Setuju Dengan Keputusan Dewan Wakilnya Dimakzulkan

    Herman HN Setuju Dengan Keputusan Dewan Wakilnya Dimakzulkan

    Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, setuju atas keputusan DPRD yang memutuskan wakilnya bersalah karena melanggar Undang-undang.

    Herman HN yang hadir dalam rapat paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018) sore, sependat dan mendukung keputusan Lembaga Dewan yang memakzulkan Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota.

    Dalam pidato tanggapan atas usulan hak menyatakan pendapat di DPRD yang dipimpin Ketua Dewan Wiyadi, Walikota Herman HN menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU noor 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahaan daerah.

    “Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar kami berpendapat apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman HN, yang disambut tepuk tangan anggota Dewan dan pejabat yang hadir.

    Usai menyampaikan tanggapannya, Herman HN kepada wartawan menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD. Namun ia meminta apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Saat ditanya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, dan tindakan Yusuf Kohar yang kerap menyerangnya, Herman mengatakan tidak masalah. “Kalau masih nyerang dari jauh gak apa-apa, kalau nyerang dari dekat itu yang bahaya,” jelas Herman HN.

    Herman menambahkan, jabatan wakil walikota itu merupakan membantu tugas wali kota, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014. “Harusnya wakil itu nembantu walikota sesuai UU. Kan jelas bahwa wakil walikota, wakil bupati, wakil gubernur itu membantu tugas kepala daerah,” kata Herman HN. (w9/net)

  • Gaya “Reflek” Polwan Polda Lampung Bantu Wanita Korban Lakalantas

    Gaya “Reflek” Polwan Polda Lampung Bantu Wanita Korban Lakalantas

    Bandarlampung (SL) – Aksi cepat tanggap anggota Polwan Polda Lampung, Ipda Septiana, pada pagi, saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua motor dari arah yang berlawanan di Jalan Pangeran Dipenegoro, Teluk Betung, Bandar lampung, Rabu (17/10). Meski tak bertugas, dia menunjukkan tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terus melekat.

    “Ya reflek aja mas, saya lihat ada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).  Saya kebetulan melintas dan ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung pagi tadi Rabu (17/10),” Kata Ipda Septiana, Polwan Polda Lampung.

    Ipda Septiana Memberi Pertolongan Terhadap Korban Kecelakaan

    Menurut Dia, secara tak sengaja saat menuju POlda Lampung, ada motor dari dua arah bersenggolan. Dan melibatkan ibu ibu. “Dua motor berlawanan arah dan satunya ke arah JNE. Salah satu korban kecelakaan adalah perempuan, yakni atas nama Sofia (33) warga Bandarlampung. Ya, langsung kita tolong, amankan jalan, dan kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.

    Lanjutnya, korban mengalami luka namun bisa dipapah naik mobil untuk dibawa ke puskesmas. “Sudah dalam penanganan petugas medis di puskesmas. Usai antar korban, dan ditangani medis, tidak parah. Dan saya sudah ke Polda, sudah ada petugas lantas di TKP,” terangnya. (jun)

  • Dalam Sepuluh Bulan BNNP Lampung Berhasil Ungkap 12 Jaringan Peredaran Narkotika

    Dalam Sepuluh Bulan BNNP Lampung Berhasil Ungkap 12 Jaringan Peredaran Narkotika

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap 12 jaringan peredaran narkotika selama sepuluh bulan dan melampaui target dari Pusat yakni 10 jaringan selama setahun.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Senin (15/10)  mengatakan dengan berhasilnya menunaikan tugas utama dalam membongkar 10 jaringan dan petugas BNNP untuk sementara waktu tidak lagi melakukan pengungkapan.

    “Target kami sudah selesai. Anggota untuk sementara tidak lagi melakukan pengungkapan jaringan narkotika. Namun tidak menjadikan kerja kami hanya tidur saja. Semua informasi yang kami terima akan kami koordinasikan dengan Polda Lampung,” tegasnya.

    Tugas yang ditargetkan ini telah dilampaui, karena belakangan BNNP Lampung berhasil dalam dua pekan membongkar tiga jaringan sekaligus. Sebelumnya, BNNP Lampung sudah berhasil mengungkap sembilan jaringan, ditambah tiga jaringan teranyar, BNNP Lampung sudah membongkar 12 jaringan.

    Selain itu, Tagam menjelaskan keputusan untuk memberhentikan pergerakan petugas BNN bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah terkait dana operasional.

    “Dananya sudah selesai. Saya tidak mungkin menerjunkan anggota karena dana operasional sudah selesai untuk membongkar 10 jaringan saja. Pertanyaannya, kalau kejadiannya ada di depan mata kami, ya tetap kami tindaklanjuti, kemudian kami berkoordinasi ke sana (Polda),” kata dia.(ei/net)