Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan memberi atensi atau perhatian khusus atas kasus dugaan kenaikan pangkat atau jabatan yang menggunakan uang atau harus membayar. Alias, ‘jual beli jabatan’ yang marak juga di Lampung.
“Banyak kepala daerah yang tersangkut dengan masalah seperti ini, jika informasi ini ada di Lampung kita sangat berterimakasih. Teman- teman media harus menjadi kepanjangan tangan dari para penegak hukum, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (8/10).
Menurut Basaria, jika bisa dilakukan pencegahan KPK akan lakukan langkah-langkah pencegahan, jika tidak bisa lagi kita lakukan dengan langkah penindakan. Selain itu, KPK juga akan menyoroti soal pendapatan yang diterima negara, antara lain pajak – pajak yang akan diterima negara.
“Seperti kita melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai pajak di Ambon Papua, kita membantu pemerintah untuk mendapatkan seluruh pajak yang seharusnya diterima. Selain itu fokus kita juga saat ini kepada sumber daya alam, insfratuktur, pendidikan, dan masalah kesehatan,” kata dia.
Dikatakannya, agenda pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) ini, bukan hanya dilakukan khusus di Lampung saja, melainkan dilakukan di semua Provinsi di seluruh Indonesia. “Dilakukan di seluruh Provinsi, tahun ini sudah yang ke tiga, sebelumnya di Kalimantan Barat dan di Palu dan saat ini di Lampung. Jadi bukan khusus di Lampung,” tandasnya.
Menurut Basaria, kedatangannya ke Lampung, bukan terkait banyaknya kepala daerah maupun pejabat di Lampung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, atau pun adanya target OTT. “Tidak ada target di Lampung, KPK prinsipnya tidak melakukan target – target khusus orang perorang terhadap pelaku, ada laporan masyarakat, jika ditemukan dilakukan proses penyelidikan,” tandasnya.
Basaria juga menjelaskan, penangkapan khususnya OTT oleh KPK hampir seluruhnya dilakukan kerjasama dengan penegak hukum setempat, jadi KPK tidak bekerja sendiri. “Paling tidak informasi awal diterima oleh KPK, atau penangkapan yang akan dilakukan penegak hukum, tapi dibantu KPK. Khususnya di dalam melakukan penyadapan,” ungkapnya.
KPK memiliki perbedaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Di KPK, boleh dilakukan penyadapan pada tingkat penyelidikan, jika di penegak hukum lainnya, harus pada tingkat penyidikan.
Terkait pengawasan keuangan, KPK hanya mendorong agar aturan yang dibuat Kementerian maupun kelembagaan berjalan dengan baik dan transparan, dengan sistem yang bisa dikontrol dan diawasi masyarakat, mulai dari perencanaan penganggaran dan pelaksanaannya.
Selain itu, peran KPK bukan lah pembuat undang – undang, melainkan pemacu dan mendorong agar berjalan dengan baik. Terutama di sektor masalah keuangan negara, termasuk pendapatan yang akan diterima. Dalam Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN), KPK fokus kepada belanja, karena sudah jelas berapa yang dipakai dan berapa yang digunakan. (bkr/net)