Bandarlampung (SL) – Proyek Dinas Bina Marga Provinsi Lampung tahun 2016 yakni Pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp2,5 Miliar yang dikerjakan CV. Abung Makmur kini sudah rusak parah.
Dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung dan dugaan istri Kadis PUPR bermain dalam asuransi yang digunakan rekanan secara resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
Laporan itu di sampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) melalui surat Nomor: 002/DPP-FMPK/09/2018. Dalam laporan ini sedikitnya terdapat 11 paket proyek Dinas PUPR Lampung dengan total anggaran Rp49,4 Miliar yang diduga sarat penyimpangan, selain itu juga dilaporkan dugaan istri Kepala Dinas PUPR Lampung Budi Dharmawan, Rhina Indriyani, bermain dalam masalah asuransi yang di gunakan rekanan.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi terkait persoalan di Dinas PUPR Lampung ke Kejati Lampung. Laporan ini kita sampaikan karena persoalan di Dinas PUPR Lampung itu sudah sepatutnya diusut oleh penegak hukum,” ungkap Ketua FMPK, M Mahdi, baru-baru ini.
Menurutnya, laporan itu sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mencegah dan memerangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dijamin oleh Undang-undang, dan sebagai kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai ketentuan.
”Kita (FMPK) sebagai masyarakat sudah menjalankan peran dengan melaporkan masalah itu secara resmi. Tinggal kita tunggu berani tidak Kejati Lampung mengusutnya. Dalam laporan sudah kita sertakan bukti-bukti pendukung sebagai petunjuk awal. Jadi tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak menindaklanjuti laporan itu,” ungkapnya.
Mahdi mengungkapkan, dia bersama timnya menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan, mulai dari pekerjaan di Jalan Ruas Simpang Pematang – Brabasan di Kabupaten Mesuji yang menelan anggaran hingga Rp10 Miliar di kerjakan PT. Rajawali Sindang Arta, Proyek Pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp2,5 Miliar dikerjakan CV.Abung Makmur, Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp. 5 Miliar dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama, proyek Pelebaran Box Culvert di Jalan Strategis Pasar Tempel Kabupaten Tulang Bawang Barat senilai Rp. 1 Miliar dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa.
Selanjutnya proyek Ruas Adijaya – Tulung Randu di Kabupaten Tulangbawang Barat, di ruas jalan ini sedikitnya terdapat empat paket proyek yakni Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu senilai Rp. 7,5 Miliar dikerjakan PT. Jaya Indah Perkasa, Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu-1 (DAK) senilai Rp. 4,5 Miliar dikerjakan PT. Untung Lima Delapan, Pembangunan Jalan Ruas Adijaya – Tulung Randu-2 (DAK) senilai Rp4,5 Miliar dikerjakan PT. Bumi Kahfi Perkasa, hal ini janggal dan tumpang-tindih kegiatan karena di jalan ini pada tahun 2016 juga terdapat proyek pemeliharaan jalan yakni Pemeliharaan berkala Jalan Ruas Adi Jaya – Tulung Randu (DAK) Rp1,4 Miliar dikerjakan CV 59 DJ.
Di wilayah Kabupaten Tanggamus, pembangunan Jalan Ruas Kuripan – Sp. Kota Agung senilai Rp. 5 Miliar yang dikerjakan PT. Indoteknik Prima Solusi, dan proyek Pembangunan Jalan Ruas Putih Doh – Kuripan di Kabupaten Tanggamus senilai Rp3 Miliar dikerjakan PT. Segitiga Permai Perkasa, pembangunan Jalan Ruas Kasui – Air Ringkih (Batas Sumatera Selatan) di Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 2,5 Miliar dikerjakan CV.Abung Makmur.
Sementara proyek pelebaran Box Culvert di Jalan Strategis Pasar Tempel Kabupaten Tulang Bawang Barat senilai Rp 1 Miliar dikerjakan CV. Wira Bumi Perkasa, Mahdi berpendapat, seharusnya menggunakan besi 16 inci ulir tapi pengerjaan proyek ini diketahui besi pada sayap jembatan diduga kuat 12 Inci.
Kondisi hampir serupa juga ditemukan pada proyek Pembangunan Jembatan Way Sekampung II Tahap-1 Kabupaten Pringsewu senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan dikerjakan PT. Jais Maju Bersama, kondisi jembatan ini sudah retak-retak serta terkesan pengerjaannya asal-asalan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lampung,Budhi Darmawan, hingga berita ini di turunkan belum juga berhasil di konfirmasi. Berulang kali hendak di konfirmasi di kantornya selalu tidak ada, saat dikonfirmasi melalui surat resmi tidak di balas.
Diberitakan sebelumnya, dugaan istri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung Budhi Darmawan, Rhina Indriyani, ‘bermain’ dalam asuransi yang digunakan oleh rekanan Dinas tersebut harus di usut oleh penegak hukum.
Sebab jika itu terbukti maka bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Peraturan presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa darit pasal 30 sampai pasal 35 mengatur soal jaminan pengadaan barang dan jasa. Ada lima jenis jaminan yang datur yakni jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksana, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan,” ungkap Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Kamis (20/09/2018).
Menurutnya, besaran jaminan juga berbeda-beda antara 1 sampai 3 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau pagu anggaran, dan tidak semua jaminan itu berlaku untuk semua jenis pekerjaan. “Perpres pengadaan barang dan jasa sangat rinci mengatur soal jaminan yang bisa menggunakan Bank atau asuransi. Namun, tidak semua pekerjaan membutuhkan jaminan. Seperti pengadaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, maupun jaminan pemeliharaan,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, pasal 30 ayat 2 perpres pengadaan barang dan jasa menyebutkan jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding hanya untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, namun pasal 33 ayat 1 menyebutkan jaminan pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200 juta.”Artinya semua kegiatan yang anggarannya paling sedikit Rp200 juta membutuhkan jaminan pelaksana. Untuk Dinas PUPR Lampung pasti rekanannya membutuhkan banyak jaminan, karena mayoritas proyek di Dinas PUPR itu kontruksi,” ungkapnya.
Soal dugaan istri Kadis PUPR Lampung bermain asuransi untuk rekanan, menurutnya, sangat membuat miris. Namun, hal itu harus di usut oleh penegak hukum agar jelas. Sebab jika itu terbukti, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang untuk kepetingan pribadi.”Soal itu memang miris ya, tapi harus di usut oleh penegak hukum biar jelas. Jika terbukti maka bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang untuk kepetingan pribadi, apa lagi saya baca beritanya ada dugaan di arahkan untuk menggunakan perusahaan asuransi tertentu, jelas itu menyalahi aturan,” cetusnya.
Untuk diketahui, persoalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung bukan hanya masalah dugaan penyimpangan proyek yang berkualitas buruk. Tapi juga adanya dugaan permainan asuransi yang digunakan oleh rekanan, bahkan disinyalir istri Kepala Dinas PUPR Lampung Budhi Darmawan, Rhina Indriyani terlibat dalam masalah itu.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung Budhi Darmawan diduga kuat mengarahkan rekanan untuk menggunakan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tempat istrinya Rhina Indriyani bekerja.
Untuk membuktikan dugaan itu, Harian Pilar melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi kontraktor. Harian Pilar kemudian menghubungi istri Budhi Darmawan yakni Rhina Indriyani untuk mengurus asuransi. Rhina Indriyani membenarkan bahwa Asuransi Jasindo merupakan asuransi sesuai arahan Kepala PUPR.
”Iya iya pak saya di Jasindo. Bapak baru pertama kali ya? Jadi mungkin persyaratannya agar merepotkan bapak sedikit, kan kita baru kenal perusahaan bapak,” ujar Rhina Indriyani saat dihubungi melalui ponsel, beberapa waktu lalu.
Persyaratannya, jelas Rhina, hanya data-data perusahaan saja, jika sudah lengkap tinggal mengisi formulir saja.”Di Jasindo nanti temuin saja Kepala Unit Pemasarannya pak Erwin, bilang aja dari mbak Rhina gitu,” ungkapnya.
Saat wartawan memastikan apakah Asuransi Jasindo ini benar sesuai yang di maksud arahan Budhi Darmawan, Rhina Indriyani membenarkan.”Iya iya pak benar. Besok saya arahin juga kok pak biar ditanganin cepat,” tandasnya.
Kemudian, Harian Pilar menghubungi Kepala Unit Pemasaran Jasindo Erwin sesuai arahan Rhina Indriyani dengan tetap mengaku sebagai kontraktor yang diarahkan Rhina Indriyani istri Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung.”Oya dari Ibu Rhina ya, Sudah dijelasin sama ibu Rhina syarat-syaratnya pak?,” tanya Erwin.
Saat ditanya apakah sudah banyak rekanan Dinas PUPR Lampung mengurus asuransi, Erwin menjawab sudah.”Sudah lumaian banyak pak,” ujarnya.(hp/net)