Tag: Banjarmasin

  • Mahasiswi Akper Banjarmasin Ditemukan Tewas di Kamar Kostnya

    Mahasiswi Akper Banjarmasin Ditemukan Tewas di Kamar Kostnya

    Banjarmasin (SL) – Elsa Triyuliani (18) ditemukan tak bernyawa di kamar kostnya, Jalan Cempaka Raya, Simpang Kenanga RT44/14 nomor 46, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalsel, Kamis (13/12/2018) pagi. Penemuan Elsa tewas dengan masih berseragam menggegerkan warga setempat.

    Aparat kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Barat dan Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Namun, sampai Kamis malam, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status Elsa, apakah murni bunuh diri atau ada penyebab lainnya.

    Korban Elsa Triyuliani (18) tergeletak sudah tak bernyawa di dalam kamar kosnya, Kamis (13/12/18) pagi. Jasad korban ditemukan warga berada di dalam kos masih berseragam putih-putih. Korban adalah mahasiswi salah satu Akademi Keperawatan (Akper) di Kota Banjarmasin, asalnya dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

    Beberapa petugas kepolisian tampak berada di tempat kejadian. Ratusan warga tampak memenuhi jalan menuju ke rumah kos-kosan. Setelah dilakukan identifikasi sekitar satu jam terhadap mayat, petugas akhirnya melakukan evakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin.

    Polisi sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi, termasuk pemilik kos dan beberapa saksi yang melihat dan menemukan korban. Polisi meminta keterangan terhadap saksi bernama M Mahyuni (54) yang mengetahu temuan mayat pada Kamis (13/12/2018) subuh. Sekitar 30 petugas datang ke TKP dan lokasi di sekitar TKP diberi garis polisi.

    Saksi Nurul Hikmah, teman satu Akper korban mengatakan, mereka tidak tahu persis kenapa korban sampai meninggal. Namun sehari sebelumnya korban mengaku sakit patut. Rekan sesama siswi Akper di Banjarmasin seperti Febrianti, Nurul Hikmah maupun Melinda Sari. Mereka tak percaya kalau rekannya bernama Elsa Triyuliani (19) meninggal dunia.

    Sebab sehari sebelumnya, Rabu (12/12/2018) ketiganya sempat bertemu di kampus Akper di Banjarmasin. “Sehari sebelumnya kami bertemu almarhum di kampus dan almarhum hanya mengeluh sakit perut saja,” terang Febrianti.

    M Mahyuni (54), penjaga malam di Jalan Cempaka Raya, Simpang Kenanga RT43/14, sempat melihat korban tidur di dalam kamar kosnya masih berseragam putih-putih. “Kita pertama kali melihat ada kejanggalan bahwa motor korban Honda Beat warna hijau silver nopol KH 4774 EQ diparkir di luar pagar kos, Kamis (13/12/2018) subuh pukul 04.00 WITA,” ungkapnya santai.

    Motor yang kebetulan tidak dikunci setang itu dimasukkan ke dalam pagar kos. Kemudian Mahyuni masuk ke dalam kamar kos untuk memberitahu kepada korban bahwa motornya sudah dimasukkan. Pada saat membuka pintu, ternyata pintu kamar kos tidak dikunci. “Pada saat saya melihat korban terbaring, dan bermaksud membangunkannya. Namun tidak jadi karena masih subuh dan saya sempat memegang tangannya dalam kondisi panas,” tambahnya.

    Korban adalah Elsa Triyiani (19), mahasiswa Akper Kesdam VI/ Tanjungpura (Rumah Sakit TPT) semester 2. “Dari fisik korban untuk sementara tidak ditemukan adanya kekerasan,” ucap satu petugas kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.

    Pada saat pertama kali korban ditemukan, posisi korban berada di lantai. Beberapa petugas dari Polsekta Banjarmasin Barat yang dimintai komentarnya di tempat kejadian perkaran masih enggan bercerita. Begitu juga anggota Reskrim Polresta Banjarmasin tak mau berkomentar.

    Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Sony F Lumban Gaol ketika ditanya wartawan menegaskan soal penyebab meninggalnya mahasiswi semester I itu belum bisa menjelaskan panjang lebar. Sebab kini jajarannya masih melakukan penyelidikan, antara lain dengan memeriksa beberapa saksi. “Saat ini kami amankan barang-barang pribadi korban, ada laptop, sepeda motor dan barang lainnya,” jelasnya kepada media.

    Saat kembali ditanya apakah mengarah ke aksi bunuh diri dan korban pembunuhan, Wakasat Reskrim ini menegaskan itu masih sekedar indikasi. Karena kepastian kematian korban masih harus menunggu hasil otopsi. Namun dia tidak memungkiri, di samping mengamankan barang milik korban, polisi juga mengamankan seutas tali dan sebuah tempat duduk kecil dari kayu yang ditemukan di samping jenazah korban.

    Dia mengajak publik bersabar karena persoalan ini pemeriksaannya butuh waktu sampai menjadi benar-benar jelas. “Sama-sama kita ayo bersabar mencari tahu apa penyebabnya. Nunggu hasil pemeriksaan juga,”tambah dia.

    Sebelumnya, Warga Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat digegerkan dengan penemuan jenazah seorang mahasiswi, di rumah indekos Jalan Cempaka Raya Simpang Kenanga RT44 Kelurahan Telaga Biru, Kamis pagi. (Banjarmasintribunnews)

  • Wartawan Tewas di Lapas Keluarga Gugat Polisi dan Jaksa

    Wartawan Tewas di Lapas Keluarga Gugat Polisi dan Jaksa

    Banjarmasin (SL) – Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

    “Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata T Arvaidah kepada Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018. Untuk mengetahui sebab kematian suaminya, Arvaidah pun meminta jenazah Yusuf diautopsi.

    Arvaidah merasa ada kejanggalan ketika jenazah tiba di Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru. Menurut dia, petugas medis baru mengizinkan dirinya masuk setelah mayat divisum dan dibersihkan. Itu sebabnya, Arvaidah menyangkal pernyataan Kepala Polres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto yang mengatakan visum atas sepengetahuan keluarga korban. “Kalau polisi dan jaksa boleh masuk ruang visum. Tapi saya hanya menunggu di luar saja, kan aneh,” kata Arvaidah.

    Tak hanya itu, Arvaidah mengatakan RSUD Kotabaru melarang keluarga korban memiliki hasil visum jenazah Yusuf. Jika ingin memiliki hasil visum, petugas menyarankan Arvaidah meminta ke Polres Kotabaru. “Katanya keluarga korban tidak berhak, cuma polres saja yang berhak menerima hasil visum. Ada kejanggalan, dugaan kematian tidak wajar,” kata Arvaidah.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Surya Miftah, justru balik bertanya dari mana sumber berita kemungkinan istri almarhum Yusuf menggugat polisi. Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, belum mau banyak komentar karena menyangkut teknis materi gugatan. “Saya izin dulu ke pimpinan, bagaimana arahannya nanti,” kata Agung Nugroho.

    Kepala Lapas Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan tidak ada tindak kekerasan terhadap almarhum Yusuf sebelum dinyatakan tewas di UGD RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok Yusuf punya riwayat penyakit jantung yang diderita jauh sebelum dijebloskan ke penjara. Kalaupun ada bercak memar kebiru-biruan, Suhartomo menduga dampak dari kematian akibat serangan jantung.

    “Tidak ada penganiayaan. Memang meninggalnya akibat serangan jantung. Sebelum dibawa ke rumah sakit, Yusuf sempat muntah-muntah, tapi tidak ada kekerasan,” kata Suhartomo. Ia sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru atas kematian Yusuf.

    Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    “Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper KemajuanRakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara. Namun, JPU belum membacakan tuntutan karena persidangan masih memeriksa saksi-saksi.

    Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, sudah mewanti-wanti Polres Kotabaru tidak menjerat Yusuf memakai UU ITE karena aduan berupa produk jurnalistik. Sejak masih tahap awal penyelidikan, Anang Fadhilah getol mengecam sikap polisi yang berkukuh menjerat Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers, kata Anang, IWO Kalsel tetap menolak proses pidana terhadap Muhammad Yusuf. (Kompas/Diananta)

  • ABK dan Petugas Medis Kapal Karnel Tewas Keracunan

    ABK dan Petugas Medis Kapal Karnel Tewas Keracunan

    Korban tewas di tangani medis

    Banjarmasin (SL) -Empay pekerja bongkar muat dan seorang petugas medis pelabuhan, ditemukan tewas pada Sabtu (24/2/2018) malam, sekitar pukul 20.30 wib, diduga akibat terhirup gas beracun dalam kapal barang berisi karnel atau biji sawit yang sandar di Pelabuhan Martapura Baru, Banjarmasin.

    Mereka yang tewas adalah pekerja bongkar muat bernama Jani (48 tahun), David (30 tahun), Syahrani (40 tahun) serta Madi (55 tahun) yang bertugas sebagai mandor, serta Kamal, perawat klinik 1st Aid PHC PT Pelindo III Banjarmasin.

    Keempat korban (pekerja) sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit TPT dr Soeharsono. Namun, nyawa mereka tidak bisa terselamatkan. Sedangkan Kamal, petugas medis klinik di pelabuhan, dilarikan ke IGS Rumah Sakit Suaka Insan. Namun, ia bernasib sama, nyawanya tak tertolong.

    Informasi dihimpun jejakrekam.com, kapal barang MV Sumiei, baru sandar di Pelabuhan Martapura Baru. Kapal barang tersebut mengangkut sekitar 1.600 ton kernel atau biji kelapa sawit.

    Kapal berlabuh dari pelabuhan di Grogot, Kalimantan Timur, dan rencana menuju Jambi. Namun, karena masih ada ruang kosong, kapal ini akhirnya singgah di Pelabuhan Martapura Baru untuk mengangkut 500 ton kernel.

    Saat palka atau ruang penyimpan barang dibuka, tiga pekerja langsung masuk. Padahal, sudah diperingatkan. Sebab, berdasar aturan, ruang penyimpanan barang di kapal baru bisa dimasuki setelah dua atau tiga jam. Hal ini, untuk membuang gas beracun.

    Saat berada di antara tumpukan kernel, ketiga pekerja langsung tidak sadarkan diri. Melihat hal tersebut, sang mandor pun ikut masuk ke palka. Naas, mandor ini bernasib sama dengan tiga anak buahnya.

    Peristiwa ini lantas dilaporkan ke petugas keamanan dan klinik setempat. Seorang petugas medis, yang mengira ruangan tersebut sudah bebas dari gas beracun, lantas masuk ke palka. Namun rupanya, gas beracun masih ada di ruangan dan ikut keracunan.

    Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Susilawati mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini. “Kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk nahkoda dan abk kapal. Untuk sementara, dugaannya kelima korban tewas mengalami keracunan gas,” ujar Susi. (jjk/nt)