Tag: Bank Lampung

  • Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur Utama (Dirut) Bank Lampung Presley Hutabarat mengundurkan diri jadi jabatanya. Pengunduran dirinya disampaikan pasca rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, di Ballroom SHL Hotel and Resort atau Hotel Sheraton Lampung, Rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

    RUPS luar biasa tersebut dihadiri Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga komisaris utama Bank Lampung. Jabatan direktur utama dijabat pelaksana tugas (Plt) oleh Mahdi Yusuf yang merupakan Direktur Kepatuhan Bank Lampung.

    Diketahui, susunan direksi Bank Lampung, yaitu Direktur Utama Presley Hutabarat, Direktur Bisnis Ahmad Jahri, Direktur Kepatuhan Mahdi Yusuf. Sedangkan susunan komisaris, Komisaris Utama Fahrizal Darminto, Komisaris Independen Junaidi Hisom dan Mira Rozanna.

    Presley Hutabarat memmbenarkan terkait kemunduran dirinya dari jabatan sebagai Dirut Bank Lampung. Namun, Presley enggan menyebut alasannya mundur. “Ya benar saya mundur. Nantilah penjelasannya,” Kata Presley singkat kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024 malam.

    Kredit Bermasalah

    Berkembang kabar kemunduran Direktur Utama Bank Lampung itu terkait ada kasus kredit bermasalah sebesar Rp300 miliar di Bank Lampung, yang melibatkan pengusaha terkenal di Lampung inisial TR., sejumlah kredit bermasalah lainnya.

    Namun sumber wartawan di Bank Lampung menyebut mundurnya Presley itu, tidak terkait soal kredit bermasalah. Namun, lebih pada persiapan Bank Lampung untuk dijadikan anak perusahaan Bank Jatim. Dan akibat ketidakmampuan Bank Lampung memenuhi modal minimal yang ditetapkan oleh OJK.

    “Pak Presley mundur bukan karena soal kredit bermasalah. Ini biasa kok dalam sebuah perusahaan. Tentu ada alasan beliau mundur. Tapi itukan alasan pribadi yang tidak elok saya sampaikan ke publik,” Kata sumber.

    Sementara Fahrizal Darminto yang dikonfirmasi terkait mundurnya Presley Hutabarat sebagai Direktur Utama Bank Lampung belum merespon.

    Alzier Desak PJ Evaluasi Bank Lampung

    Tokoh masyarakat Alzier Dianis Thabranie (ADT) meminta penegak hukum segera mengusut atas dugaan kredit macet hingga Rp300 miliar di Bank Lampung yang dikabarkan menjadi melatarbelakangi mundurnya Presly Hutabarat sebagai direktur utama Bank Lampung.

    “Jika benar, bereskan itu, ngampain aja kerjanya Fahrizal Darminto itu yooo. Kita meminta aparat penegak hukum turun menyelusuri bau tak sedap yang muncul pasca-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Hotel Sheraton, Rabu (31/7/2024), pukul 12.30 WIB,” Kata politikus senior Partai Golkar itu, Kamis 1 Juli 2024.

    Menurut Alzier, ini skandal besar, jangan mentang-mentang pengusaha terkenal seenaknya saja “memainkan” uang di bank milik Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota. Dia mengaku akan koordinasi dengan pihak-pihak kompeten agar diusut tuntas mereka yang terlibat kekisruhan di bank plat merah tersebut.

    “Sikat-aikat wae yang gak beres. Fahrizal itu juga orang sibuk, ngapain pula jadi komisaris utama. Padahal menjadi kunci kesuksesan bank tersebut,” ujar Alziet yang minta Pj Gubernur Lampung Samsudin mengevaluasi Bank Lampung. (Red) 

  • Oknum Karyawati Bank Lampung Dan Staf Protokol DPRD Provinsi Lampung Jadi Tersangka Kasus Perjinahan

    Oknum Karyawati Bank Lampung Dan Staf Protokol DPRD Provinsi Lampung Jadi Tersangka Kasus Perjinahan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum karyawati Bank Lampung Cabang Talang Padang, RN dan ARN oknum ASN yang bertugas Sekretariatan DPRD Lampung, kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perselingkuhan, Selasa 5 Oktober 2021. RN yang masih berstatus istri sah AD, yang juga ASN menjalin hubungan dengan ARN, yang digerebek di sebuah kamar Indekos di jalan Morotai, Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

    Baca: Oknum Pegawai Bank Lampung Terlibat Skandal Dengan ASN Sekwan DPRD Lampung

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan perbuatan keduanya, disangka melanggar pasal 417 KUHP tentang perzinahan. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta.

    “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kita masih melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Warsito.

    Warsito menuturkan kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan di Polsek Sukarame. “Karena untuk ini sifatnya delik aduan, untuk ancaman di bawah 4 tahun para tersangka tidak dilakukan Penahanan, namun berkas perkara tetap diproses,” kata Warsito.

    Sebelumnya RN dan ARN digerebek jajaran Polsek Sukarame atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan, Kamis 23 September 2021. Penggerebekan keduanya juga disaksikan AD suami RN. Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Sukarame Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Informasi lain menyebutkan, RN dan ARN mengaku sudah menikah siri. Sementara RN dan AD yang selama ini sudah pisah ranjang sejak tiga tahun lalu. Namun belum melakukan proses perceraian di pengadilan. (Red)

  • Wabup Ardito Wijaya Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Lampung Tahun 2021

    Wabup Ardito Wijaya Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Lampung Tahun 2021

    Bandar Lampung (SL) –Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya menghadiri acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Tahun 2021, di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung , Kamis 16 September 2021.

    Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Komisaris Utama PT Bank Lampung Fahrizal Darminto, para unsur pejabat dan para pemegang saham dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini merupakan suatu forum yang diselenggarakan secara rutin setahun sekali dan tidak hanya sebagai forum untuk menentukan kebijakan umum perseroan saja, tetapi juga menjadi wadah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Direksi dan Dewan Komisaris kepada para Pemegang Saham. (Red)

  • Empat Bankir Berebut 2 Kursi Direktur Bank Lampung

    Empat Bankir Berebut 2 Kursi Direktur Bank Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Empat calon Direksi Bank Lampung akan mengikuti fit and proper test yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan

    Menurut Komisaris Bank Lampung, Lukman Hakim, uji kelayakan dan kepantasan calon direksi tersebut sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang mengamanatkan 7 agenda.

    Tiga agenda tentang perkembangan Bank Lampung yang dilaporkan direktur uatam dan 4 laporan menjadi kapasitas komisaris, dimana salah satunya tentang proses seleksi penjaringan calon Direktur Kepatuhan dan calon Direktur Operasional untuk mengikuti Fit and Proper Test di OJK.

    “Dua nama untuk calon Direktur Operasional yaitu Ahmad Jahri dan M. Riza. Sedangkan calon Direktur Kepatuhan Amsir Ansori dan Mahdi Yusuf. Ditargetkan akhir Desember 2019 seluruh berkas calon yang akan mengikuti Fit and Proper tes sudah diajukan ke OJK,” jelas mantan Walikota Metro ini.

    https://sinarlampung.com/di-sumbar-dprd-aktif-mengawasi-proses-assesment-bank-nagari-di-sini/

    Komisaris Utama Bank Lampung yang hingga ini kosong juga menjadi hal yang diputuskan dalam RUPSLB. “Dalam RUPSLB kemarin juga disepakati untuk mengusulkan nama Sekretaris Daerah Propinsi Lampung sebagai Komisaris Utama Bank Lampung. Meski demikian nantinya beliau tetap mengikuti fit and proper test seperti mekanisme yang berlaku.

    Agenda RUPSLB lainnya yaitu persetujuan Direktur Kepatuhan yang di rangkap Direktur Bisnis termasuk masa berakhirnya komisaris existing yg akan berakhir tgl 16 Februari 2020 diperpanjang sampai dengan agenda RUPS berikutnya.

    Pengisian seluruh posisi pengurus Bank Lampung menjadi harga mati yang harus segera diwujudkan. Sehingga penerapan Good Corporate Governance (GCG) bisa diwujudkan di Bank kebanggaan masyarakat Lampung ini di Tahun 2020. (red)

  • Kekosongan Jabatan 3 Direksi PT. Bank Lampung Harus Segera Diisi

    Kekosongan Jabatan 3 Direksi PT. Bank Lampung Harus Segera Diisi

    Bandarlampung (SL) – PT. Bank Lampung yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Lampung berdiri berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Tingkat I Lampung No. 10A/1964 tanggal 1 Agustus 1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. DES.57/7/31-150 tanggal 26 Juli 1965.

    Pada tahun 1999, PT. Bank Lampung yang semula sebagai Perusahaan Daerah berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung No. 2 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Lampung Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Lampung tang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C-8261.HT.01.01.TH.99 tanggal 6 Mei 1999.

    PT. Bank Lampung sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibanggakan seharusnya dikelola secara baik dan benar untuk dapat menjalankan kegiatannya. Pada dasarnya PT. Bank Lampung diduga menyimpan persoalan diantaranya kekosongan 3 jabatan Direksi yakni Direktur Bisnis, Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan hampir satu tahun.

    Menurut Informasi bahwa PT. Bank Lampung sudah sebanyak 2 kali mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah menghasilkan 3 nama dan telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk direkomendasi oleh lembaga tersebut.

    Menurut hasil investigasi, meskipun 3 nama tersebut sudah diajukan oleh RUPS, pada prinsipnya diduga OJK telah secara implisit menilai ketiga orang yang diusulkan tersebut, dari ketiga calon Direksi tersebut 1 orang tidak direkomendasikan sama sekali dan 2 orang calon direksi direkomendasikan akan tetapi diduga terhalang track record (rekam jejak) dalam beraktivitas selama ini.

    Seharusnya para pemegang saham PT. Bank Lampung untuk segera menyikapi persoalan ini karena jabatan ketiga direksi PT. Bank Lampung ini sangat urgent dan merupakan posisi yang cukup menentukan dalam PT. Bank Lampung.

    Kalau OJK di duga telah tidak merekomendasikan nama yang telah di tetapkan dan diajukan oleh RUPS, maka para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkaitan dan berkepentingan lainnya harus segera mencari pengganti ketiga nama yang pernah diajukan tersebut, sehingga dipandang perlu untuk mencari pengganti yang layak, yang memiliki integritas dan kapasitas untuk membesarkan PT. Bank Lampung yang merupakan bagian dari kebanggaan masyarakat Lampung tersebut.

    Bagaimana PT. Bank Lampung dapat melakukan Transformasi untuk menjadi Bank Daerah sebagai pendorong ekonomi daerah, pemegang kas daerah yang prima, dan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang banyak, apabila banyak hal yang menopang kinerja di dalamnya tidak dilakukan penyempurnaan diantaranya mulai dari pengisian jabatan Direksi, peningkatan sumber daya manusianya, manajemen usahanya, dan permodalannya, bahkan komitmen pemilik (Pemerintah Daerah).

    Terkait lamanya waktu kosongnya jabatan 3 Direksi PT. Bank Lampung tersebut, beredar isu diduga ada konflik kepentingan elit terkait nama-nama yang diajukan, sehingga dengan adanya hal tersebut menyebabkan jabatan 3
    Direksi ini hingga kini belum ditetapkan.

    Menyikapi hal ini, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak agar para pemegang saham dan pihak terkait dan berkepentingan lainnya untuk segera menyikapi hal ini dengan mengusulkan nama-nama yang baru agar tidak menghambat kinerja yang ada di PT. Bank Lampung. Hal ini harus segera dilakukan mengingat beredar isu yang tidak sedap berkaitan lowongnya 3 Jabatan Direksi pada PT. Bank Lampung tersebut hingga saat ini.

  • Pemprov Teken MoU E-Budgeting dengan Bank Lampung

    Pemprov Teken MoU E-Budgeting dengan Bank Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pengintegrasian aplikasi e-budgeting dengan PT Bank Lampung. Pendatanganan MoU dilakukan oleh Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dan Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni di Kantor Utama Bank Lampung, Kamis (6/12/2018).

    MoU ini mulai berlaku pada 2 Januari 2019. Artinya, seluruh transaksi pencairan dana APBD Lampung non-tunai. Selain lebih mudah, e-budgeting akan menutup celah tindak pidana korupsi dan akuntabel.
    Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan berharap proses penyusunan APBD kabupaten dan kota mengikuti APBD Provinsi Lampung 2019 yang sudah menggunakan e-budgeting dan e-planning yang terintegrasi. “Kami berharap seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga dapat melakukan hal yang sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

    Sementara Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni mengatakan Bank Lampung senantiasa mendukung pemerintah daerah dalam menyusun proses keuangan yang efektif dan efisein. “Disamping itu, e-budgeting juga implementasi pemerintahan yang transparan, akutabel dan responsif. Sehingga sistem ini dapat mencegah pemborosan anggaran,” ujarnya.

    Eria juga berjanji akan terus meningkatkan pelayanan Bank Lampung. Seperti e-samsat, pemda online, dan mendorong semakin meningkatnya laku pandai di daerah.

  • KPK Sambangi Bank Lampung

    KPK Sambangi Bank Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan kunjungan ke Bank Lampung, Rabu (17/10).

    Bersamaan dengan kunjungan itu, digelar rapat koordinasi Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan pembahasan perkembangan pemasangan tapping box yang dihari oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Inspektorat Kota Bandarlampung dan Komisaris Bank Lampung.

    Kunjungan koordinasi ini adalah tindak lanjut dari Rapat Koordinasi sebelumnya yang dilakukan pada 29 Agustus 2018, kemudian dievaluasi 2 bulan sekali oleh KPK.

    Dalam sambutan sekaligus membuka rapat koordinasi tersebut, Direktur Utama Bank Lampung, Eria Desomsoni mengatakan, Bank Lampung sebagai Bank Milik Daerah sangat mendukung program tapping box dalam rangka optimalisasi PAD, hal ini tentunya mendukung program KPK dalam hal pencegahan.

    Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi juga mamaparkan, terkait permasalahan teknis pemasangan tapping box, ia mengatakan bahwa sebagian wajib pajak tidak mau dipasang tapping box dengan alas an kemanan data pengunjung.

    Akan tetapi, dengan pendampingan dari tim BPPRD Kota Bandarlampung serta komunikasi yang baik dengan pihak pengelola tempat usaha, akhirnya wajib pajak bersedia di pasang tapping box.

    Dalam kesempatan ini Yanwardi juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Pencegahan Korwil II Sumatera KPK, Adlinsyah Malik Nasution dan PT Bank Lampung Eria Desomsoni atas program tapping box ini.

    Dalam kesempatan ini juga pihak vendor yaitu PT FTF Globalindo menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah memasang 34 tapping box dan sampai akhir minggu ini ditargetkan terpasang sebanyak 55.

    Kendala dilapangan adalah 40% tempat usaha/wajib pajak di Bandarlampung masih menggunakan sistem manual dalam melakukan transaksi atau cash register, lanjutnya.

    Tim KPK dipimpin Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil II Sumatera KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan bahwa dalam agenda optimalisasi PAD yang terpenting adalah Komitmen Walikota dan pemahaman dari petugas dilapangan harus dapat meyakinkan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak diwajibkan memasang Tapping box. Ia meminta pihak vendor agar merubah target pemasangan menjadi 400 tapping box sampai akhir tahun ini, serta mencari alternative alat tapping box guna mengatasi cash register di tempat usaha yang masih menggunakan sistem manual .

    “Penundaan dan memperlambat pemasangan tapping box merupakan indikasi yang patut dicurigai”, ujarnya.

    Adlinsyah Malik Nasution juga mengingatkan, Bank Daerah untuk diprioritaskan dalam pengelolaan Kas Daerah, Bank Lampung harus berperan terhadap pembangunan daerah dan Pemerintah Daerah pun harus membantu memperkuat permodalan serta pemanfaatan jasa Bank Lampung terkait pengelolaan kas daerah.

    Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN dan jajaran Bank Lampung untuk menghindari praktik-praktik korupsi. (transumatera).

  • CSR Dan Kredit Bank Lampung Diduga Banyak Bermasalah

    CSR Dan Kredit Bank Lampung Diduga Banyak Bermasalah

    Gedung Bank Lampung Cabang Utama

    Bandarlampung (SL)-Penyalur kredit dan CSR Bank Lampung diduga banyak bermasalah. Catatan itu diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, yang berdasarkan audit banyak menemukan kelamahan di Banknya Masyarakat Lampung itu.

    Hal itu terungkap dalam acara media workshop hasil pemeriksaan semester II BPK Perwakilan Lampung. Catatan yang mencolok adalah diantaranya penyaluran oprasional kredit dan bunga serta penyaluran CSR di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung pada tahun 2017.

    Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto membedah persoalan yang dilakukan oleh Bank Lampung. Pertama persoalan pada penyaluran kredit. Penyaluran kredit untuk pegawai negeri sipil biasa disebut pantas.

    Namun, lebih baik bila di salurkan langsung kemasyarakat. Dan yang tidak dilengkapi dengan jaminan wajib, penyaluran kredit KI dan KMK SUP 005  tidak sepenuhnya berpedoman pada prinsip kehati-hatian. “Pemberian keringanan pada beberapa debitur tidak sesui ketentuan dan juga dana CSR Bank Lampung belum disalurkan per 30Juni 2017,” ujar sunarto.

    Selain itu, sambungnya, ada juga pemberian bantuan uang sekolah, uang sahur, dan insentif pada Bank Lampung tidak sesuai dengan ketentuan.

    Sunarto mengatakan, BPK Perwakilan Lampung juga melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun anggaran 2015 sampai dengan semester I 2017 di beberapa kabupaten. Antara lain Kabupaten Lampung utara, Lampung tengah, Lampung Selatan, dan Tulangbawang.

    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi administrasi kependudukan yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu serta dimanfaatkan untuk pembangunan.” Katanya. (fs/nt)