Tag: Banten

  • Ribuan Warga Kota Serang Sambut, Banten Creative Festival

    Ribuan Warga Kota Serang Sambut, Banten Creative Festival

    Banten (SL) – Animo anak muda kota serang begitu antusias meramaikan Banten creative festival di stadion Maulana yusuf Kota Serang Banten.

    Banten Creative festival merupakan ajang kawula muda untuk menyalurkan kreatifitas dari berbagai komunitas ke segi positif. Di acara banten creative festival yang di sponsori oleh Diva Cafe ini mengadakan bazzar clothing ramadhan yang diramaikan berbagai brand anak muda diantaranya Distro Thitime Brand, Mocaca, Classy, Record Collective Serang, Winebeer, Despelwijk, Mugabe, Cosmic, Rockskulls, Saildays, Morning Five, Rockrider, Threesixty, Beger, KY, ZTFF dan banyak lagi distro anak muda yang creative.

    Distro-distro ini berdatang dari berbagai daerah indonesia, dari cimahi, bekasi, tangerang, jakarta dan daerah lainnya. Menurut feby pengunjung dari cikande di lokasi Banten creative festival sangat menyambut positif kegiatan ini, “harga bajunya murah kok dan bahannya bagus, terjangkau, saya setiap ada acara selalu beli, sebab sama dengan di toko bahannya tapi harga jauh di bawah toko,” ujar Feby.

    Menurut Rana tim Event organicer mengatakan bahwa, ini mwrupakan event pertama kita yang merupakan EO lokal, kita memberikan akses para anak muda agar mudah mendapatkan apa yang diinginkan, “brand ini sasarannya anak muda, dan brand ini dari macam daerah, ini yang ada tidak hanya dari pabrik tapi para anak muda yang creative berjualan online, harga sangat murah dan terjangkau pangsa pasaranya,” terang Rana.

    “Adapun musik memang kita mengedepankan kawula muda lokal, agar anak muda di banten dapat tersalurkan creeatifitasnya,” tambah Rana. (Ahmad Suryadi)

  • Banyak Pejabat Provinsi Banten Tak Miliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa?

    Banyak Pejabat Provinsi Banten Tak Miliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa?

    Banten (SL) – Pemerintah propinsi Banten yang baru-baru ini menyelenggarakan assment di Bandung teryata tidak ada mamfaatnya, sebab assesmen yang menghabiskan anggaran jutaan rupiah tersebut di tenggarai hanya sekedar seremonial saja.

    Menurut TB Pati dari Pasopati bahwa di lingkungan pemerintah propinsi Banten, banyak pejabat yang tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, “seharusnya gubernur Banten mengecek dahulu ke kepala OPD, apakah para pejabat yang di tunjuk apakah sudah pantas dan sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sebab berdasarkan Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 dimensi yang melingkupi pembahasan PPK. Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an. Kedua, PPK sebagai personil untuk kemudian disebut PPK.

    Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri.

    Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK. Syarat memiliki sertifikasi ahli pengadaan dikecualikan jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Sebagaimana pasal 12 ayat 2b, jika tidak ada staf yang memenuhi syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan, maka PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

    Jika kewenangan ke-PPK-an dilaksanakan oleh pejabat eselon I dan II, ini otomatis adalah unsur pimpinan tinggi pada unit kerja, maka tidak diperlukan lagi sertifikat ahli pengadaan. Demikian juga jika kewenangan ke-PPK-an tidak dapat dilimpahkan oleh PA/KPA kepada staf dibawahnya, maka secara otomatis PA/KPA bertindak sebagai PPK. Ketiadaan pelimpahan kewenangan inilah yang menyebabkan PA/KPA tidak lagi perlu dipersyaratkan sertifikat ahli pengadaan.

    Bagaimana kalau ternyata masih ditemukan adanya personil, yang terlanjur ditunjuk dan ditetapkan sebagai PPK, tidak memenuhi syarat pasal 12 ayat 2 terutama tidak bersertifikat? Merunut pemahaman sebelumnya maka yang harus mempertanggungjawabkannya adalah yang menetapkan, yaitu PA/KPA.Apalagi jika ternyata dalam proses penunjukan didapati personil yang ditunjuk telah menyampaikan telaahan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan, namun tetap juga ditetapkan, maka tentu tanggungjawab sepenuhnya ada pada yang menetapkan. Tentang hal ini bisa dieksplore lebih lanjut pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Ahmad Suryadi)

  • Lelang Proyek Renovasi Ruang Komisi DPRD di Soal

    Lelang Proyek Renovasi Ruang Komisi DPRD di Soal

    Banten (SL) – Pokja ULP 459-setwan. JK ULP Provinsi Banten akan di somasi peserta lelang pada pekerjaan renovasi/perbaikan gedung perkantoran ruang komisi.

    Direktur CV KS, bernama CDR menilai dalam pelelangan di ULP tersebut diduga besar sarat dengan KKN, karena menurut Direktur CV KS jawaban sanggahan yang di lakukan oleh pihak ULP itu jauh beda dengan pokok pembahasan, “kami menanyakan keabsahan SBU pemenang lelang, sebab berdasarkan data yang kami lihat di website lpjk bahwa SBU pemenang lelang terbaca subklasifikasi yang tidak terbit karena belum registrasi pada tahun kedua dan pada tahun ketiga, dimana dalam peraturan LPJK no 12a tahun 2008, bahwa berbunyi perusahaan yang belum registrasi kembali pada tahun kedua dan tahun ketiga dinyatakan SBUnya tidak berlaku lagi, “ini aturan yang di keluarkan oleh LPJK,” terangnya seraya memberikan foto data kualifikasi badan usaha dari web lpjk.

    Surat Bantahan

    CDR juga menilai ada kejanggalan dalam jawaban pihak ULP provinsi Banten, “Kami menanyakan terkait aturan dokumen lelang, dalam aturan dokumen lelang yang nota bene dibuat oleh pihak ULP itu sendiri, yang mengatakan bahwa jikalau peserta lelang kurang dari tiga peserta, maka pokja ULP diharuskan untuk mengundang kedua peserta lelang untuk diadakan evaluasi klarifikasi.

    “Tapi kenyataan yang ada tidak demikian, kami sebagai peserta tidak di undang untuk evaluasi klarifikasi, dan muncul pemenang yang di tetapkan pihak Pokja ULP provinsi Banten, adapun jawaban sanggahan yang kami kirimkan ke pokja ULP banten, sangat lucu kami baca jawaban sanggahan pihak ULP Provinsi Banten tanpak ngawur jauh dari substansi pokok bahasan,” ujar direktur CV KS.

    “Disini kami sebagai peserta lelang melihatnya sangat janggal kejadian ini, makanya kami akan melakukan somasi dan besar kemungkinan akan menempuh ke jalur hukum, sebab hal begini harus di lawan, agar terang benderang nantinya,” ujar Direktur CV KS pada www.sinarlampung.com.

    Aljen Kabag LPSE provinsi Banten saat di komfirmasi terkait SBU yang masa berlakunya sudah habis, menerangkan lewat pesan singkatnya, “Jikalau kalau SBU mati dan tidak ada keterangan diperpanjang maka tidak akan lolos dalam penilaian kualifikasi. Dan apabila pas masa penawaran habis masa berlakunya maka perusahaan tersebut secara administrasi sudah gugur,” kata Aljen pada www.sinarlampung.com. (Ahmad Suryadi)

  • Pejabat RSUD Banten Jarang ‘Ngantor’ Banyak Proyek di Perjual Belikan

    Pejabat RSUD Banten Jarang ‘Ngantor’ Banyak Proyek di Perjual Belikan

    Banten (SL) – Rumah sakit umum daerah Banten layaknya seperti pasar rau. Ruang pendaftaran bagi para pasien terasa panas dan keadaan tidak teratur terkesan para pejabat rumah sakit tidak pernah peduli dan diduga sibuk mengurusi kepentingan pribadinya saja. Saat sinarlampung.com melihat keadaan RSUD Banten dan hendak menemui Plt kepala RSUD Banten Dr.Susi dan Kasubag umum Yogi prabowo, seorang satpam mengatakan “Ibu plt sedang keluar begitu juga pak Yogi,” terang seorang petugas satpam.

    Keadaan RSUD Banten terkesan tidak teratur dan amburadul tak tertata, sementara para pejabatnya diduga datang kekantor hanya absen, duduk setengah jam lalu pergi meninggalkan ruang kerjanya. Hal ini di benarkan oleh seorang yang sedang ada urusan di RSUD Banten, “sudah biasa pak, saya saja kalau mau ketemu sulit, ya harus sabar kalau ada keperluan dengan pejabat di sini,” ujar toni.

    Ironisnya lagi bahwa pekerjaan yang penunjukan langsung di tenggarai di perjual belikan, karena proyek penunjukan langsung yang banyak di berikan ke para pengusaha yang tidak jelas tersebut, di jual dan diketahui oleh pejabat terkait.

    Contohnya di bagian umum, proyek penunjukan langsung yang ada di bagian umum yang kebanyakan proyek itu di jual lagi ke pihak ketiga yang berakibat hasil pekerjaannya tidak maksimal, karena sudah diperjual belikan.

    Yoyon Sudjana anggota DPRD Propinsi Banten dari Partai Demokrat menanggapi hal ini mengatakan bahwa sebetulnya jika dikaitkan dengan posisi saya saat ini yang sebagai wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten tentu RSUD itu bukan mitra kerja komisi 1 (satu). Namun karena saya punya mandataris sebagai wakil rakyat tentu saya berhak untuk mengomentari semua yang Berkaitan dengan aspirasi rakyat dan hak-hak rakyat.

    “Berkaitan degan ruangan seperti pasar tentu mungkin saat ini kondisi kesehatan masyarakat lagi buruk sehingga mereka datang ke RSUD dimulai dari registrasi pendaftaran, jika dikaitkan dengan ruangan/situasi panas mungkin itu ruangan terbuka yang tidak dipasilitasi AC.

    Mengenai kurang tanggap PLT Direktur RSUD atau datang dan pergi (tidak betah di kantor) mungkin lagi banyak tugas luar dan jika memang terkesan malas maka lebih baik minta usul mutasi dari pada dimutasikan. Tolong sentuh/hubungi kepala dinas kesehatnnya dan sampaikan keluh kesahnya.” tegas yoyon.

    Ditambahkan lagi oleh ketua DPC Partai Demokrat ini bahwa minta mutasi atau kita yang mengusulkan agar mereka di mutasi,” kata Yoyon Sudjana (Ahmad Suryadi)

  • Mas Isman Lantik Pengurus PDK Kosgoro Provinsi Banten

    Mas Isman Lantik Pengurus PDK Kosgoro Provinsi Banten

    Banten (SL) – Pengurus Pimpinan Dewan Kolektif (PDK) Kosgoro Provinsi Banten dan pengurus PDK Kosgoro Kabupaten/Kota se-Banten resmi dilantik oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro Hayono Isman di Gedung DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Kamis (3/5/2018).

    Ketua Umum PPK Kosgoro dalam sambutannya mengatakan, tantangan saat ini bagi Kosgoro adalah bagaimana berkembang tanpa dinaungi kekuasaan. Sejarah mencatat, sejak pra reformasi Kosgoro tak terlepas dari peran kekuasaan membangun negeri.

    “Apresiasi buat mas Mulyadi (Ketua PDK Banten) dan temen-temen berani menjadi pengurus Kosgoro di era reformasi, di era Kosgoro tak terlibat di kekuasaan,” ungkap Mas Isman sapaan akrab Ketua Umum PPK Kosgoro.

    Ia juga berharap, PDK Kosgoro ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat meneruskan perjuangan pendahulu Kosgoro. Dia pun menginginkan Kosgoro sebagai wadah untuk memajukan negeri Indonesia.

    “Pengurus harus berjiwa kesatria.Berharap kepengurusan ini dapat melanjutkan perjuangan pendahulu kosgoro tanpa memandang suku ras agama. Kosgoro adalah tempat berkumpulnya bangsa indonesia. Akidah saya Islam, tanah air saya Indonesia dan saya bangga ada di Kosgoro,” ujarnya.

    Sementara, Ketua PDK Banten Mulyadi Adnan mengatakan, langkah awal dalam kepengurusannya, pihaknya akan melakukan komunikasi dan konsolidasi kepada PDK Kosgoro ditingkat Kabupaten/Kota.

    “Kita akan pererat komunikasi ditingkat Kabupaten/Kota. Ditambah, kita tahu ini tahun politik kita juga harus bersikap netral,” katanya.

    Perlu diketahui, Hayonon Isman melantik Pengurus DPK Kosgoro Provinsi Banten, DPK Kosgoro Kota Cilegon, DPK Kosgoro Kabupaten Serang, DPK Kosgoro Kabupaten Pandeglang, DPK Kosgoro Kabupaten Tangerang, DPK Kosgoro Kota Tangerang. (Rls)

  • PWI Banten Tuan Rumah Konsolidasi Puncak PWI se-Indonesia

    PWI Banten Tuan Rumah Konsolidasi Puncak PWI se-Indonesia

    Banten (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menjadi tuan rumah konsolidasi puncak para ketua PWI provinsi se-Indonesia di Great Werstern Serpong, Kabupaten Tangerang, selama dua hari (5-6/5/2018)

    “Kami ingin menyamakan sikap dan langkah organisasi, salah satunya aspirasi anggota yang tetap ingin pertahankan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional (HPN), ” ujar Firdaus.

    Ketua PWI Banten itu, Senin (30/4/2018), mengatakan para pengurus dan anggota PWI tak ada yang setuju hari HPN diubah dari tanggal 9 Februari menjadi 23 September.

    Di Monumen Pers, Solo, Senin (30/4/2018), ratusan pengurus PWI Pusat dan provinsi sarasehan membahas soal wacana perubahan hari HPN yang dilontarkan dua wadah wartawan lain lewat Dewan Pers.

    Menurut Firdaus, hari HPN yang bertepatan dengan tanggal lahirnya PWI merupakan sejarah perjalanan pers Indonesia. Di Monumen Pers, Solo, tanggal 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah, untuk pertamakali dalam sejarah pergerakan Indonesia berkumpul dan bersatunya seluruh insan pers Indonesia dan kemudian mendeklarasikan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan penjajah. Momentum historis itu tak tergantikan.

    Banten sebagai tuan rumah puncak konsolidasi PWI se-Indonesia yang salah satunya menyoal Hari Pers, menurut Firdaus, suatu kehormatan bagi insan pers di Provinsi Banten.

    Mudah-mudahan, lewat kepercayaan PWI seluruh Indonesia terhadap PWI Banten sebagai tuan rumah, lahir kesepakan dan langkah PWI ke depan,” katanya.

    Firdaus mengajak masyarakat pers di Banten ikut menyukseskan pertemuan tersebut. “Sebagai tuan rumah, harapan kami acara ini sukses, dan melahirkan sebuah komitmen nasional, yang mampu menjaga keutuhan masyarakat pers dan menjaga nilai historis dan kejuangan bangsa. Dari Banten untuk Indonesia,” katanya.(….)

  • Di Tenggarai.”Rp 21 Miliar Untuk Koran Lokal, Tudingan Cash Back Dalam Penunjukkan Agency”

    Di Tenggarai.”Rp 21 Miliar Untuk Koran Lokal, Tudingan Cash Back Dalam Penunjukkan Agency”

    Serang (SL) – Adanya larangan pemasangan advertorial dan iklan di media nasional dalam penyusunan anggaran oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten dipertanyakan.

    Diduga ada motif tersembunyi dalam penunjukkan agency dan kebijakan itu. Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Zaki Mubarok menegaskan larangan pemasangan advertorial dan iklan di media nasional dalam penyusunan anggaran oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah “akal-akalan” oknum pegawai negeri sipil.

    Alasannya, hal itu dilakukan agar sang oknum dapat menikmati anggaran tersebut, apalagi iklan media lokal memakan anggaran yang lebih kecil jika dibandingkan menggunakan media nasional.

    “Pasti ini konspirasi untuk mengkorupsi anggaran iklan. Dalam aturan iklan itu bisa ke media mana saja, mau nasional atau lokal. Ya kenapa dipilih lokal karena bisa dimainkan harganya ketimbang pakai media nasional yang tidak bisa diajak main, ”kata Zaki Mubarok Selasa (1/5).

    Menurutnya, terjadinya permainan dana iklan karena kurangnya pengawasan Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga ada oknum mempermaianan APBD seperti ini.

    “Inilah realita yang terjadi. Harusnya pegawai di dinas itu dimutasi atau dicopot karena mereka pasti bermain dengan agency pemenang lelang dana iklan di media massa,” ujar Zaki.

    Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menuturkan adanya larangan pemasangan iklan ke media nasional tersebut telah melanggar regulasi yang ada. Mengingat, peruntukan APBD untuk disosialisasi telah dianggarkan dan harus diserap oleh Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

    “Kejaksaan Tinggi harus memantau penggunaan anggaran itu. Apalagi nilainya miliaran. Kami yakin ini melibatkan oknum PNS dinas itu sendiri. Tidak mungkin hanya media lokal saja, karena kegiatan mereka juga akan dipantau media nasional,” tuturnya.

    Dengan munculnya persoalan itu, Febri menambahkan, jika ICW akan melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran iklan di Pemprov Banten. Karena, dirinya menduga anggaran tersebut akan digunakan untuk modal politik dari kalangan tertentu. Jika ada temuan korupsi anggaran maka pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.

    Pengamat sosial dan penggiat anti korupsi Banten, Uday Suhada Selasa (1/5) menyatakan penunjukkan agency dari Jakarta melalui lelang di LPSE Banten, dengan mengharuskan pemasangan semua kegiatan publikasi berbayar di media lokal diduga untuk

    “meraup keuntungan” dari nilai cash back yang diberikan perusahaan media melalui agency.

    ”Kebijakan pemasangan advertorial dan iklan sebesar Rp 21 miliar hanya di media lokal sangat tidak rasional,” cetus pria yang berprofesi sebagai peneliti di lembaga survey SMRC ini. Dikatakan, seyogiyanya, penunjukan media untuk pemasangan iklan ataupun Advertorial harus disesuaikan dengan segmen pasar dan jumlah oplah, bukan berapa besar mereka mampu memberikan cash back.

    ”Banten ini sudah harus go nasional, bukan hanya berkutat di pemberitaan media lokal. Bagaimana orang daerah lain atau pemerin tahan pusat tahu jika kegiatan dan kebutuhan masyarakat Banten tidak terekspose di media nasional,” cetusnya. Uday meminta,

    Pemprov Banten harus menjelaskan alasan yang rasional, mengapa angaran yang mencapai puluhan miliar rupiah itu hanya untuk
    media cetak lokal.

    Sementara Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Banten, Komari yang dikonfirmasi membantah tujuan pemasangan iklan dan advertorial di media lokal adalah untuk meraup uang cash back dari agency yang memenangkan lelang. ”Saya sudah mengusulkan juga untuk media nasional, baik cetak maupun elektronik, namun usulan saya itu dicoret,” kilahnya tanpa merinci siapa mencoret usulannya tersebut.

  • Pengusaha Lokal Banten Somasi ULP Kota Serang Terkait Gagal Lelang Sepihak

    Pengusaha Lokal Banten Somasi ULP Kota Serang Terkait Gagal Lelang Sepihak

    Banten (SL) – Pengusaha lokal Propinsi Banten terus akan menggugat ULP Kota Serang, terkait dugaan lelang bermasalah. Para pengusaha lokal itu telah mengirimkannya surat somasi ke berbagai instansi terkait, di Provinsi Banten. Dan mengancam akan melanjutkan keranah gugatan hukum.

    “Kita hanya ingin ketransfaranan,jangan hanya kepentingan sekelompok tetapi merugikan banyak orang. Kami menunggu balasan atas surat somasi kami. Seandainya mereka tidak menanggapi, baru surat somasi kedua. Kemungkinan kami akan menggunakan pengacara,” kata Bahtiar.

    Senada dengan Bahtiar, Zulfikar memastikan bahwa pengusaha lokal hanya ingin tahu saja sampai mana Kota Serang menanggapi masalah itu. “Jangan sampai seperti ULP Provinsi Banten. Kemarin somasi sifatnya hanya perusahaan saja, kali ini kita pakai pengacara nantinya. Hal ini kami lakukan agar tidak lagi terjadi gagal lelang yang tanpa juntrungan tiba-tiba gagal lelang. Ini merupakan hal yang sangat tidak baik. Kemarin ada aksi demo di ULP Propinsi Banten, itukan menandakan ketidak puasan,” kata Zulfikar.

    Bahtiar menambahakan bahwa hal gagal lelang ini jangan pula sampai ke persidangan perselisihan usaha, “Jikalau memang perlu dan kami merasa kurang puas terkait gagal lelang, maka kemungkinan besar kami akan bawa hal ini ke persidangan perselisihan usaha di jakarta,” kata Bahtiar pada sinarlampung.com.

    Bahtiar yang juga pengusaha Kota Serang menanggapi peryataan Nofri, bahwa pengusaha tidak akan menuntut kalau proses lelang sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. “Dan pengusaha pastinya akan menuntut kalau proses lelang diindikasikan/didasari atas tindakan kesewenang wenangan. Lah kalau pembukaan, pengumuman saja belum, tapi dengan tiba-tiba dibatalkan, jadi lucu kan,” tegas pengusaha asal Cipocok kota Serang.

    Ketua ULP Kota Serang Nofri menanggapi pengumuman gagal lelang di ULP Kota Serang menerangkan bahwa, tahapan lelang sudah dilalui semua berdasarkan sistem SPSE V.2 dan sifat lelang adalah sistem gugur. Saat di singgung akan adanya somasi dari beberapa pengusaha ke ULP Kota Serang, “Dokumen lelang ada klausal terkait surat pernyataan tidak akan menuntut apabila lelang gagal/batal/diulang,” terang Nofri kepada sinarlampung.com, melalui pesan singkatnya.

    Diberitakan sebelumnya para pengusaha di Kota serang Banten akan melakukan somasi ke ULP Kota Serang. Dikarenakan, ULP Kota Serang di nilai tidak profesional dalam melakukan lelang belanja modal dan bangunan rehab puskesmas di beberapa lokasi di Kota Serang.

    Zulfikar salah seorang pemgusaha asal Pabuaran menegaskan bahwa ada aturan jikalau pihak ULP Kota Serang akan mengumumkan penggagalan pelelangan, seharusnya ULP ikuti aturannya, dimana dalam lelang tersebut yang pertama adalah pengumuman pascakualifikasi, kedua dowloud dokumen pelelangan terus ada lagi tahapan-tahapannya, baru nanti bagaimana.

    “Lah ini belum ada pengumuman dan belum ada apa-apa kok sudah dinyatakan gagal lelang, tanpa alasan yang kita tidak tahu, dimana tanggal 10 dan 11 april 2018 ini kan pembuktian kualifikasi, kenapa ini di umumkan gagal lelang dengan dalih peserta tidak ada yang memenuhi syarat,” kata Zulfikar.

    “Perusahaan saya sudah berapa kali ikut lelang begini, yang tidak memenuhi syarat yang mana, wong di buka saja belum, inikan sudah kesewenang wenangan saja, maka dari itu, kami akan coba layangkan surat somasi untuk meminta penjelasan terkait pengagalan lelang ini,” tegas Zulfikar. (Ahmad Suryadi)

  • Perayaan May Day di Banten, Akan di Isi Dengan Donor Darah dan Mancing

    Perayaan May Day di Banten, Akan di Isi Dengan Donor Darah dan Mancing

    Banten (SL) – Perayaan hari buruh internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei diharapkan kepada buruh di wilayah Banten untuk tidak ikut aksi di Jakarta, hal itu di dinyatakan Kapolda Banten. Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo Senin (30/4) pada wartawan.

    Kapolda Banten mengatakan bahwa pengamanan tetap akan dilaksanakan karena untuk mengimbangi ibu kita Jakarta. “Kegiatan aksi kan di pusat, apalagi ada pengerahan masa, maka dari itu untuk mengurangi jumlah yang berangkat, kami menghimbau pada buruh di wilayah banten agar tidak berangkat menuju Jakarta,” tegas Kapolda Banten.

    Ditambahkannya lagi bahwa pihaknya untuk memgantisipasi adanya buruh yang akan berangkat, pihalnya kini sedang melakukan diskusi agar merayakan hari buruh di wilayahnya masing-masing, “jikalau para buruh masih akan berangkat, kita akan tetap mengawal para buruh,” kami berharap perayaan May Day di isi dengan kegiatan yang positif dan suka cita sesuai dengan motto kementerian tenaga kerja yaitu May Day Is Fun Day.

    Kapolda menambahkan, “berdasarkan laporan dari serikat buruh pada tanggal 1 Mei nanti di berbagai wilayah di Provinsi Banten bahwa para buruh akan menggelar donor darah dan di tangerang serta cilegon akan menggelar lomba memancing,” Kata Kapolda Banten Senin(30/4) pada wartawan. (ahmad suryadi)

  • Dirlantas Tangkap Mobil Plat Merah Pemprov Banten Diganti Plat Hitam

    Dirlantas Tangkap Mobil Plat Merah Pemprov Banten Diganti Plat Hitam

    Banten (SL) – Kendaraan dinas milik Pemprov Banten plat merah bernopol A-790 diganti pkat hitam, dan  tetjaring jajaran Direktorat lalu lintas Polda Banten, dalam oprasi patuh di depan KP3B curug Serang Banten.

    Dalam operasi patuh 2018 jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menagkap Mobil avanza menggunakan plat hitam bernopol A-1586-K, saat di periksa kelengkapan surat-surat kendaraan pengemudi gugup, seraya mengeluarkan plat merah milik pemprov Banten bernopol A790

    Pelanggarannya salah satu PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov ini kemudian ditindak oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. Saat operasi patuh pada Jumat (27/4) di depan Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), polisi menilang mobil dengan nomor bodong A 1586 K.

    Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa pelanggaran PNS yang mengemudikan AVANZA hitam teraebut adalah menggunakan plat bodong,karena tidak boleh kendaraan dinas menggunakan plat hitam tanpa rekomendasi untuk menggunakan plat rahasia,” kata Dirlantas Kombes Tri Julianto Djati Utomo

    Dirlantas juga mengatakan bahwa pengendara mobil Dinas itu PNS pemprov Banten dan dia mencetak sendiri plat nomor palsunya,”kami menghimbau kepada para PNS bahwa yang boleh menggunakan plat rahasia hanya pejabat tertentu. (Ahmad Suryadi)