Bandar Lampung (SL) – Diam-diam Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dugaan kasus penyelewengan anggaran bantuan sosial covid-19 tahun 2020 senilai Rp2,3 miliar, di Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung. Jaksa melakukan klarifikasi dan meminta keterangan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Kesra Pemda Provinsi Lampung.
PPK Biro Kesra Provinsi Lampung, Maryani mengakui bahwa dirinya sudah diminta keterangan pihak Kejati Lampung. “Iya saya sudah diperiksa, cuma diminta keterangan saja. Gak ada masalah semua sudah sesuai aturan gak ada yang bermasalah,” kata Maryani, kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Maryani, bahwa hingga saat ini, baru dirinya yang diminta keterangan jaksa.
“Ya, memang baru saya saja yang diminta keterangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan proyek pengadaan bansos tahun 2020 senilai Rp2,3 miliar yang dimenangkan CV Mobarokah diduga tidak sesuai aturan dan terkondisi, serta ada kesalahan administrasi yang diakui langsung oleh salah satu Kabag di Biro Kesra.
Pasalnya CV Mobarokah bisa menang padahal dokumen lelangnya tidak lengkap, karena perusahaan tersebut diduga tidak bayar pajak namun bisa menang tender. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun CV Mubarokah bisa menang karena sudah terkondisi dan campur tangan kuat salahsatu wakil pimpinan di DPRD Lampung.
Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 tersebut terdiri dari lima barang, berupa gula pasir 1 kg, susu kental 1 kaleng, minyak goreng 900 ml 1 plastik, kecap 271 ML 1 botol, mie instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp73.200.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 tersebut diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah yang beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp2,309 miliar.
Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung Ria Andari sebelumnya membantah ada pegawainya diminta keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro ini tak menampik jika pihak kejaksaan tinggi Lampung yang meminta data-data terkait pengadaan bansos tersebut.
“Kalau diperiksa itu tidak ada, tapi kalau mereka minta data itu benar, dan sudah kami siapakan dan berikan data-data yang mereka minta,” ujar Ria saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung Andre Wahyu Setiawan mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi terkait informasi tersebut.
“Kami masih tahap verifikasi, untuk detail kita tidak bisa sampaikan, karena informasi yang dikecualikan untuk publik,” katanya. (red)