Tag: Bantuan Dana Covid-19

  • Bupati Saply TH Bagikan BLT Dana Desa

    Bupati Saply TH Bagikan BLT Dana Desa

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji, Saply TH secara simbolis membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 1 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (21/04/21).

    Bupati Saply TH mengatakan bantuan ini untuk menangani ekonomi keluarga kurang mampu di tengah pandemi Covid-19 ini.

    “BLT-DD ini sebagai bentuk penanganan ekonomi bagi keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19,” kata Saply.

    Dia menuturkan, dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 sangat berpengaruh bagi tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya pembatasan kegiatan ekonomi yang secara makro menurunkan pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat miskin.

    “Covid-19 bukan hanya terjadi di Indonesia tapi di seluruh dunia. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari pemerintah ini semoga dapat mengurangi beban bapak dan ibu semua,” harap Saply.

    Saply berharap, bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

    Kepala Desa Tanjungsari Azhar menyampaikan, untuk data keluarga penerima BLT-DD di Desa Tanjungsari sebanyak 45 keluarga penerima manfaat (KPM).

    “Gunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan pokok dan belanja lah di warung-warung yang ada di desa,” tutur Azhar. (Aan S)

  • Diduga Oknum PJ Kepala Pekon Way Halom Tanggamus Selewengkan Dana BLT

    Diduga Oknum PJ Kepala Pekon Way Halom Tanggamus Selewengkan Dana BLT

    Tanggamus (SL) – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 oleh oknum PJ Kepala Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2020 patut dipertanyakan.

    Pasalnya dari 156 warga miskin yang terdampak Covid-19 belum menerima dana BLT DD selama 2 bulan di tahun 2020. Kuat dugaan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oknum PJ yang notabene seorang ASN bekerja di likungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

    Pada sinarlampung.co Seksdes/juru tulis membenarkan adanya keluhan warganya dan sudah melaporkan kasus tersebut, kepada pihak kecamatan dan sudah mendapat kesepakatan akan dibayarkan BLT DD pada akhir tahun 2020.
    “Kami sudah melaporkan perihal ini kepihak kecamatan dan disepakati dana tersebut akan diberikan pada akhir tahun kami senantiasa menunggu,” terang Arifin (sekdes), Kamis (8/04/2021).

    Setelah jatuh tempo diakhir tahun 2020, dana tersebut tak kunjung diberikan, sekdes kembali melaporkan hal tesebut ke inspektorat kembali
    “Kami dijanjikan kembali, pada 5 April 2021 dana tersebut akan berikan namun ini sudah meleset lagi dia (PJ), ini ada indikasi tidak benar. Maka kasus ini saya serahkan sepenuhnya pada inspektorat,” tambahnya.

    Tidak hanya BLT DD yang belum dibagikan namun adanya dugaan penggelapan dana untuk membeli ambulance yang menjadi program Bupati.
    ” Di tahun 2020 pembelian ambulance sudah ada anggarannya tetapi karena adanya penambahan dana covid, hanya sisa 40 juta tapi dana tersebut saya tidak tahu keperuntukannya sampai saat ini”, terangnya.

    Dikatakan selama 15 bulan menjabat PJ Kepala Pekon Way Halom, oknum ini tidak pernah bermasalah dan aparat serta warga tidak mempersoalkan tingkat kehadirannya.
    “Kami sebagai aparat dan warga tidak pernah mempermasalahkan tingkat kehadiran ibu ini, anehnya saat sertijab beliau tidak hadir, kan lucu padahal pertanggungjawaban harus resmi ini gimana coba bang,” katanya sambil tersenyum.

    Hal ini dapat merusak citra pemerintah karena perbuatan oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh yang baik dan terkesan melepaskan tanggungjawab.

    Warga menjerit dalam masa pandemi dimana pemerintah pusat telah memberikan bantuan untuk meringankan beban mereka, namun karena ulah oknum ASN sebagai PJ kepala Pekon yang nakal, hak mereka belum terpenuhi.
    “Kami aparat pekon mewakili masyarakat Way Haloma menunggu itikad baik oknum ini dan meminta kepada inspektorat untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di pekon kami dan meminta supaya oknum ini mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya,” tutup Arifin.

    Sesuai dengan perundangan yang berlaku, oknum tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Wisnu)