Tag: Bareskrim

  • Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami TSK Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung 

    Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami TSK Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Penyidik Polda Lampung melimpahkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023) siang tadi. Andri Gustami merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam jaringan gembong narkoba Freddy Pratama.

    Dalam proses pelimpahan tersebut, AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya terlihat digiring petugas masuk ke ruang tahanan Kejari Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

    Selepas pemeriksaan tersebut, Andri CS lalu digiring kembali ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung dengan tangan diborgol yang kemudian dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

    Saat digiring menuju mobil tahanan, Andri tampak menundukkan kepalanya dan tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanyai wartawan yang menyaksikan pelimpahan di Kejari Bandar Lampung.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menerangkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti narkoba atas nama tersangka eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (AG) bersama tiga tersangka lainnya. Adapun tiga tersangka lainnya antara lain, MR, MA, dan MF.

    “Selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk melakukan penuntutan,” ujar Rio saat konferensi pers di kantor Kejari Bandar Lampung.

    Diketahui, untuk menyusun surat dakwaan dalam proses persidangan di pengadilan ke depan, Kejari Bandar Lampung juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sekadar informasi, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami sebelumnya ditetapkan Bareskrim Polri dan Polda Lampung sebagai tersangka lantaran terlibat jaringan gembong narkoba, Freddy Pratama. AKP Andri berperan sebagai kurir spesial untuk memuluskan pengiriman narkoba jenis sabu di pelabuhan Bakauheni. (*)

  • Bentuk Satgas, Kapolri Intruksikan Bareskrim Sikat “Tikus” Anggaran Covid-19

    Bentuk Satgas, Kapolri Intruksikan Bareskrim Sikat “Tikus” Anggaran Covid-19

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas siapapun pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dalam rangka menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk “mengigit” pejabat yang nekad korupsi anggaran covid-19.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada aparat penegak hukum untuk ‘menggigit’ oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Jokowi tak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 15 Juni 2020.

    Idham mengungkapkan Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ujar Idham.

    Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. “Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” kata Idham. (red)