Tag: Bareskrim Mabes Polri

  • DPN SAPU JAGAD Desak BPOM dan POLRI Tertibkan Kegaduhan Industri Skincare

    DPN SAPU JAGAD Desak BPOM dan POLRI Tertibkan Kegaduhan Industri Skincare

    Solo, sinarlampung.co – BPOM dan Polri didesak menertibkan industri skincare, hal tersebut diungkapkan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD saat pembekalan khusus Tim Advokasi Hukum dan HAM di Markas Besar Gemolong, Solo, Jawa Tengah. Jum’at Siang (14 Februari 2025)

    DPN SAPU JAGAD dalam kesempatan ini mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan kegaduhan yang terjadi di industri skincare.

    Salah satunya adalah akun media sosial yang menamakan diri sebagai DOKTIF (Dokter Detektif) diduga semakin agresif dalam menyerang berbagai merek skincare, dengan dalih membongkar dugaan kandungan berbahaya, perlu di ketahui Doktif Cs bukan Penegak Hukum, justru Negara melalui BPOM dan POLRI lebih berwenang untuk itu.

    Maraknya tudingan dan kampanye hitam yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan investigasi medis justru menimbulkan indikasi adanya praktik dugaan pemerasan terhadap produsen dan pelaku usaha di bidang kosmetik

    Namun, di balik klaim tersebut, muncul indikasi kuat bahwa ada kelompok tertentu yang terkoordinir justru diduga memanfaatkan isu keamanan kosmetik sebagai alat pemerasan sistematis terhadap produsen dan distributor dengan berbagai dalih bahkan informasi yang terhimpun diduga melibatkan pengacara kondang di jakarta untuk somasinya.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia Pelaku Usaha dan UMKM jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada indikasi pemerasan-pemerasan, dari Tim Advokasi Hukum dan HAM siap mendampingi, bantu ungkap dan kawal sampai tuntas”

    Bukannya memberikan edukasi berbasis sains dan regulasi yang jelas, kegaduhan ini justru menciptakan ketakutan di masyarakat dengan metode yang jauh dari standar investigasi ilmiah.

    Lebih berbahaya apabila menargetkan merek-merek tertentu dengan membangun narasi seolah-olah mereka memiliki otoritas absolut dalam menentukan kelayakan produk seolah memiliki kewenangan. Padahal, regulasi keamanan produk kosmetik sudah memiliki mekanisme ketat melalui BPOM.

    Lebih jauh lagi, modus yang dilakukan dengan menggiring opini publik melalui media sosial, tanpa prosedur uji laboratorium yang sah dan verifikasi dari lembaga resmi Negara, semakin memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah gerakan murni demi kesehatan masyarakat, melainkan upaya menciptakan tekanan psikologis demi kepentingan tertentu.

    Jika tudingan-tudingan ini benar adanya, seharusnya mereka menyerahkan bukti-bukti kepada otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Bukannya menyebarkan teror kosmetik dan menghakimi tanpa dasar yang valid, yang justru menciptakan kepanikan serta merugikan ekonomi banyak pihak, termasuk UMKM yang sedang berkembang di sektor kecantikan.

    DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM untuk lebih aktif dalam mengklarifikasi dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak termakan indikasi narasi menyesatkan yang dimainkan oleh kelompok tertentu seolah-olah memiliki kewenangan.

    Lebih dari itu, mendesak POLRI harus turun tangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang dapat merugikan para pelaku usaha ekonomi rakyat dan UMKM.

    Kami menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang ketat harus diimbangi dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan isu ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Indonesia adalah negara hukum, di mana segala bentuk tuduhan harus dibuktikan melalui jalur resmi, bukan dengan membangun opini liar yang mengancam keberlangsungan ekonomi industri kosmetik secara nasional.

    Jika praktik dugaan pemerasan ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada industri skincare, tetapi juga kepercayaan publik terhadap regulasi yang telah dibangun.

    Oleh karena itu, DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM dan POLRI untuk: Mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap pelaku usaha, UMKM, produsen dan distributor skincare.

    Menghentikan kegaduhan yang disebabkan oleh narasi tidak berdasar yang menyebarkan ketakutan di masyarakat, serta Menindak tegas pelaku penyebaran informasi menyesatkan yang tidak didasarkan pada standar ilmiah dari lembaga negara yang sah.

    Sudah saatnya Negara hadir dalam memastikan regulasi berjalan dengan adil, bukan malah memberi ruang bagi kelompok yang menjadikan isu kesehatan sebagai alat teror ekonomi rakyat. (Red/Cak_Andong)

  • Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sebuah gudang milik EW, di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dijadikan tempat menampung rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai miliaran rupiah. Gudang itu dijaga centeng oknum yang mengaku anggota TNI.

    Penyusuran wartawan, gudang itu berada sekitar tujuk kilometer dati Jalan Lintas Sumatera. Kondisi jalan menuju gudang itu seperti umumnya jalan ke pelosok kampung. Terlihat Dua truk plat Jawa Timur diduga ngedrop rokok ilegal bernilai miliaran di gudang berpagar tertutup di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu, Minggu 22 Juli 2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kedua truk asal Provinsi Jawa Timur tersebut, Fuso warna hijau terang berplat N-9295-TL dan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor plat W-8852-NM. Kedua diduga bongkar rokok ilegal berbagai merek itu di rumah EW.

    Saat bersamaan beberapa kendaraan minibus yang telah menunggu langsung membawa bal-balan rokok itu untuk didistribusikan ke berbagai tempat. “Sudah lama aktivitasnya gudang itu mas. Warga takut melaporkannya. Boro-boro melihat mendekat saja diusir,” kata warga.

    Terlihat sejumlah orang berjaga-jaga di halaman dan sekitar gudang berpagar cat kuning gading itu. Mereka terlihat sigap dengan sepeda motornya. Ada orang yang mendekat dan bertanya di sekitarnya, para pengawal gudang langsung menghampiri dan mengusir agar menjauh dari lokasi.

    Wartawan yang berusaha mendekati gudang dan mengkonfirmasi apakah benar kedua truk tersebit membawa rokok ilegal. Bukannya jawaban, para penjaga yang mengaku aparat malah mengancam wartawan. Informasi lain menyebutkan para pejaga itu dikomandoi pria dari institusi militer. Dia mengaku dari salah satu kesatuan salah satu institusi militer menghadang. Dia mengancam wartawan dan mengusir wartawan dari gudang milik milik EW itu. (Red)

  • Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam Pergub No 33 soal pembakaran lagan tebu saat panen, PT Sugar Group Company (SGC) juga mengemplang pajak hingga rp20 Triliunan, dan menggunakan lahan lebih besar dari HGU. Hal itu disampaikan Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung saat menggelar unjukrasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin 15 Juli 2024 pagi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.

    “Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” Kata Indra Mustain saat berorasi.

    Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementrian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT SGC.

    Menurut Indra, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan itu ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini. Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC.

    Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC telah dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu. Di mana, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

    Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004. Sesuai Surat BPN Kab Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007 total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

    Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yang masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.  “Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 – 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

    Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sebagai berikut:

    PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram (GPM), PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

    “Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.

    Indra Musta’in menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

    Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

    Keempat, menggugat BPN Wilayah lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

    Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta. “Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC,” katanya. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Prompam, Bareskrim dan Irwasum Polri untuk meng asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

    “Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

    Sigit meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

    Metode SCI

    Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

    “Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” Jelas Sigit.

    “Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” Tambahnya.

    Sigit memastikan pihaknya (Polri,red) akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

    “Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” Tegas Kapolri.

    Sebelumnya, Kapolri mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

    Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024.

    Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik. Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional.

    “Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

    Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, kata Kapolri, perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

    “Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Katanya.

    Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional.

    “Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” Kata Jenderal Sigit. (Red) 

  • Bareskrim Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

    Bareskrim Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditangkap, dan dipanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (1/8) malam.

    “Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

    Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji dengan status sebagai tersangka.

    Menurut Dirtipidum penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

    “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” Ujarnya.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji. Saat ini penyidik diketahui mempunyai 1 x 24 jam.

    “Jadi proses penyidikan kami saat ini melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini.” Imbuhnya.

    Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

    Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. (Red)

  • Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Penyidikan

    Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Penyidikan

    Jakarta, (SL) – Usai hadir dan menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Perkara dugaan Penistaan Agama dengan terlapor Panji Gumilang, naik ke tingkat penyidikan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama itu.

    “Dari hasil pemeriksaan terlapor, penyidik telah melakukan gelar perkara, dan menaikan ke tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

    Pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) pada tingkat penyidikan itu terhitung dilaksanakan mulai besok.

    “Dari kesimpulan pemeriksaan sementara dan gelar perkara, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.” Imbuh Djuhandani.

    Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang yang berlangsung pada senin (3/7) kemarin.

    “Perlu diketahui bahwa kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana.” Ujarnya.

    Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengatakan telah menjawab 30 pertanyaan dari penyidik dan membocorkan beberapa pertanyaan yang dijawabnya kepada awak media.

    “Ditanya tentang latar belakang, pernah tersangkut pidana apa tidak, saya jawab pernah ditahan selama 10 bulan.” Kata Panji Gumilang, senin (3/7) malam usai pemeriksaan.

    Disinggung terkait ada ‘bekingan’ dari istana, Panji mengatakan sudah dijawab kepada penyidik, Ia mengatakan tidak ada (bekingan) kepada para wartawan dan meminta tidak menghubungkan dengan perkara yang dihadapinya itu.

    Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

    Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

    Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

    Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (Red)

  • Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa dedengkot pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini, senin (3/7/2023).

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.

    “Dipanggil klarifikasi,” kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) lalu.

    Menurut Agus, penyidik selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.

    “Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” katanya.

     

    Dua Kali Dilaporkan Penistaan Agama

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

    Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

    Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

    Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

    “Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu. (Red)

  • Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

    Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

    Jakarta (SL) – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Rizieq Shihab akan segera dituntaskan pasca-diambil alih penyidik Bareskrim Polri.

    “Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

    Ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

    Dengan alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.

    “Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” ujar Sigit.

    Sementara itu, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

    “Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri,” tutur Sigit. (*)

  • Budiono : Mabes Polri Harus Serius Proses Hukum Bos SGC

    Budiono : Mabes Polri Harus Serius Proses Hukum Bos SGC

    Dr Budiono, akademisi Unila

    Jakarta (SL)-Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono berharap Bareskrim Mabes Polri serius dalam kasus sengketa lahan di Lampung atas laporan Walfrid Hot Patar S yang melaporkan Gunawan Jusuf (Sugar Group Companies) di Mabes Polri.

    Budiono, yang juga kerap disebut staf ahli Gubernur Lampung itu menilai kasus sengketa tanah yang melibatkan SGC tersebut sudah masuk kedalam kejahatan perusahaan (Corporate Crime). “Menurut saya kalau praperadilannya ditolak, bukan maksud untuk mengintervensi objek praperadilan, kalau ditolak pasti penyidikan dilakukan. Polisi saya harapkan mengembangkan proses ini ke kejahatancorporate besar,” katanya, seperti dilangasirsaat media online rilis.id, di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

    Budi menjelaskan, aturan terkait dengan tindak pidana dilakukan oleh korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dalam PerMA tersebut dijelaskan salah satunya adalah tentang kejahatan apabila dilakukan oleh pengurus, pemilik perusahaan ataupun korporasi mengambil keuntungan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana.

    “Ini satu hal yang baik bagi polri ke depannya, yakni harus berani menindak corporate. Intinya kan harus ada keberanian penegakkan hukum dalam menindak corporate dalam melakukan tindak pidana. Aturan sudah ada, sehingga tidak ada alasan lagi penegak hukum untuk tidak mengkaitkan jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pemilik begitu pun corporate yang mengambil keuntungan yang dilakukan olehcorporate,” paparnya.

    Budiono juga berharap agar pihak kepolisian belajar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berani menindak korporasi jika melakukan tindak pidana dan dengan memanfaatkan Per-MA tersebut. “Kan sudah banyak KPK melakukan penanganan corporate,” terangnya.

    Sebenarnya, kata Budiono, gugatan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf ini tidak masuk dalam objek praperadilan. Karena yang menjadi persoalan dalam pengajuan praperadilan yakni Gunawan masih sebagai terlapor statusnya.

    “Menurut saya enggak masuk ya dalam proses praperdilan. Yang masuk objek praperadilan atau tidak, di dalam KUHAP jelas objek praperdilan jelas, dasar penangkapan, penuntutan, proses penyidikan termasuk dasar penetapan tersangka sangat jelas. Ini kan terlapor, kalau sampai ini diterima ini akan memberikan hal buruk bagi penegakkah hukum ke depan karena menimbulkan ketidak pastian hukum,” katanya.

    Sebelumnya, bos PT SGC, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan sengketa lahan di Lampung, beberapa waktu lalu. Dia menggugat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dittipidum Bareskri). (nt/*)

  • KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    Jakarta (SL)-Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

    Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” kata Febri.

    Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

    Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Febri.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

    Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

    Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

    Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal. Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan. (Juniardi/Nt/Kom)