Tag: Bareskrim Polri

  • Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani dan 22 Influencer Terkait Judi Online, Ini Kata Nikita

    Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani dan 22 Influencer Terkait Judi Online, Ini Kata Nikita

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan telah memeriksa artis Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan mempromosikan judi online. POlisi menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang dipromosikan Nikita Mirzani di Twitter.

    “Sudah (Nikita Mirzani,red) sudah diperiksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

    Namun Himawan tidak mengungkap kapan Nikita Mirzani diperiksa polisi. Termasuk terkait materi yang tengah didalami penyidik. Himawan menyatakan tidak hanya memeriksa Nikita Mirzani, pihaknya jua emeriksa sejumlah influencer dalam kass itu. “Ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa,” kata dia.

    Meski tidak merinci terkait nama influencer yang sudah dimintai keterangan, Himawan menyebut ada 22 orang yang diperiksa. Himawan juga belum mau merinci lebih jauh saat ditanya apakah Nikita Mirzani bakal dimintai keterangan lagi nantinya. “Ya nanti kita lihat, itu kan bedasarkan laporan,” katanya.

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya turun tangan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang dipromosikan Nikita Mirzani di Twitter. Kepolisian mengaku bakal melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap iklan judi slot yang ramai dikeluhkan warganet Twitter beberapa waktu belakangan.

    “Halo sobat siber. Terimakasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud,” kata akun X alias Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri, dikutip Senin 19 Februari 2024 lalu.

    Kata Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani mengaku tidak pernah bermain judi online di Indonesia. Jika ingin main judi, Nikita mengaku pergi ke Singapura untuk main judi online. Hal itu diungkapkan Nikita Mirzani saat ditanya soal kabar irinya sudah diperiksa terkait promosi judi online.

    Nikita mengaku tak tahu soal itu dan memastikan tidak pernah main judi di Indonesia. “Aduh nggak tahu, aku nggak pernah main judi,” ucap Nikita Mirzani, singkat sembari berjalan, di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024.

    Nikita terus berjalan menghindari awak media sembari sesekali tertawa tipis, Nikita mengatakan bahwa jika ingin main judi akan pergi ke Singapura. “Kalau main judi di Singapura,” ujarnya sembari tertawa.

    Ketika kembali ditegaskan soal ikut promosi judi online hingga diperiksa polisi, Nikita Mirzani kembali menjawab tak tahu. “Nggak tahu,” katanya. (red/***)

  • Bareskrim Polri Perintahkan Polda Jajaran Gencarkan Razia Narkoba Mulai Hari Ini

    Bareskrim Polri Perintahkan Polda Jajaran Gencarkan Razia Narkoba Mulai Hari Ini

    Jakarta- Bareskrim Polri perintahkan seluruh kepolisian di daerah mulai menggencarkan razia narkoba di tempat hiburan malam guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut di malam perayaan tahun baru.

    “Razia mulai dilakukan hari ini,” tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

    Selain memerintahkan razia hari ini (Senin, 20/11/2023, Mukti juga memerintahkan polda jajaran melakukan razia di semua tempat tempat hiburan malam

    “Semua wajib dirazia, supaya peredaran narkotika bisa ditekan,” tegasnya.

    Mukti mengatakan tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran akan disegel. Ia juga menegaskan pihaknya akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan.

    “Saya minta diskotek atau tempat hiburan yang melanggar aturan langsung police line, jika ada narkotiknya hubungi dinas pariwisata untuk ditutup, dihentikan, cabut izinnya semua,” katanya.

    Mukti menyampaikan tahun baru kerap disalahgunakan oleh pelaku narkotika. Untuk itu, ia mengantisipasi penuh agar tempat hiburan tidak dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

    “Tahun baru ini biasanya kan orang euforia pesta segala macam dan tolong itu dari saya,” imbuhnya.(red)

     

  • Kasusnya Naik ke Penyidikan, Rocky Gerung Dijerat Pasal Berlapis 

    Kasusnya Naik ke Penyidikan, Rocky Gerung Dijerat Pasal Berlapis 

    Jakarta, sinarlampung.co Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung (RG) telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal pemicu keonaran hingga pasal di UU ITE.

    Informasi ini naiknya kasus tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada RG selaku terlapor.

    Berita Terkait : Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Baru Jawab 47 Dari 97 Pertanyaan

    Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran. “Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

    Kasus Rocky telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober. “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

    Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik. (*)

  • Bareskrim Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

    Bareskrim Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditangkap, dan dipanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (1/8) malam.

    “Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

    Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji dengan status sebagai tersangka.

    Menurut Dirtipidum penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

    “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Pada gelar perkara tersebut dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” Ujarnya.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji. Saat ini penyidik diketahui mempunyai 1 x 24 jam.

    “Jadi proses penyidikan kami saat ini melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini.” Imbuhnya.

    Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

    Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. (Red)

  • Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Penyidikan

    Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Penyidikan

    Jakarta, (SL) – Usai hadir dan menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Perkara dugaan Penistaan Agama dengan terlapor Panji Gumilang, naik ke tingkat penyidikan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama itu.

    “Dari hasil pemeriksaan terlapor, penyidik telah melakukan gelar perkara, dan menaikan ke tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

    Pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) pada tingkat penyidikan itu terhitung dilaksanakan mulai besok.

    “Dari kesimpulan pemeriksaan sementara dan gelar perkara, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.” Imbuh Djuhandani.

    Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang yang berlangsung pada senin (3/7) kemarin.

    “Perlu diketahui bahwa kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana.” Ujarnya.

    Sementara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengatakan telah menjawab 30 pertanyaan dari penyidik dan membocorkan beberapa pertanyaan yang dijawabnya kepada awak media.

    “Ditanya tentang latar belakang, pernah tersangkut pidana apa tidak, saya jawab pernah ditahan selama 10 bulan.” Kata Panji Gumilang, senin (3/7) malam usai pemeriksaan.

    Disinggung terkait ada ‘bekingan’ dari istana, Panji mengatakan sudah dijawab kepada penyidik, Ia mengatakan tidak ada (bekingan) kepada para wartawan dan meminta tidak menghubungkan dengan perkara yang dihadapinya itu.

    Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

    Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

    Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

    Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (Red)

  • Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa dedengkot pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini, senin (3/7/2023).

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.

    “Dipanggil klarifikasi,” kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) lalu.

    Menurut Agus, penyidik selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.

    “Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” katanya.

     

    Dua Kali Dilaporkan Penistaan Agama

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

    Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

    Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

    Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

    “Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu. (Red)

  • Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Ditangkap Bareskrim Dua Oknum Prajurit TNI-AD Yang Selundupkan 75 kg Sabu dan 40 000 Butir Ekstasy Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

    Medan-Dua Prajurit TNI-AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan sebagai prajurit TNI, yang terlibat peredaran Narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer, di Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023.

    Majelis Hakim Pengadilan Militer menyebut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

    “Mejatuhkanlan hukuman pidana kepada terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Dan Terdakwa 2 Rian Hermawan dengan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan.

    Apapun hal hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.  Sedangkan hal- hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI

    Mereka telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, dan para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu.

    Dalam vonis hakim, satu hakim membuat putusan lain atau dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

    Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati. “Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian.

    Vonis majelis hakim militer itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang menuntut dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

    Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.  Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

    Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK-1549-SR.

    Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir. (red)

  • Bareskrim Polri Tangkap Ustad Yahya Waloni

    Bareskrim Polri Tangkap Ustad Yahya Waloni

    Jakarta (SL) – Pendakwah kontroversial Ustad Yahya Waloni  ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021, sore.

    Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

    “Ya benar,” kata Rusdi dilansir suara.com, Kamis 26 Agustus 2021.

    Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Aguatus 2021. Yahya dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

    Pegiat media sosial, Denny Siregar juga baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun twitter-nya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

    Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.

    “Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!,” ujar Yahya Waloni dalam video. (Red)

  • Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    Jakata (SL)-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

    Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

    Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

    Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

    PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

    Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

    Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

  • LEKRA Laporkan Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara ke Bareskrim Polri

    LEKRA Laporkan Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara ke Bareskrim Polri

    Bengkulu (SL) – Lembaga Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) yang di ketuai oleh Denok Mardone bersama kuasa hukumnya, Jum’at (4/1/2018) melaporkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.

    Dirinya menjelaskan, kedatangannya ke Bareskrim Polri disambut baik serta berkas laporan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah di terima oleh Bareskrim Polri dan tidak hanya Gubernur Bengkulu saja yang ikut dilaporkanya melainkan ada beberapa kepala daerah termasuk Bupati Bengkulu Utara. “Laporan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diterima pihak Bareskrim Polri dan untuk Bupati khusus Kabupaten Bengkulu Utara, ada sedikit kekurangan berkas,” jelas Denok.

    Selain itu dirinya memaparkan, untuk Bupati Bengkulu Utara dirinya mengaku harus pulang dulu lantaran ada berkas yang kurang, dan salah satu berkas tersebut sudah diterima tapi hanya kegiatan di Dinas PUPR, namun dalam waktu dekat ini dirinya harus kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas tersebut.

    “Dalam waktu dekat ini berkas laporan Bupati Bengkulu Utara akan kita lengkapi dan kini hanya pulang sementara lantaran kekurangan berkas saja,” pungkas Denok. (kbr/nt)