Tag: Bareskrim Polri

  • Kasus Pungli di Pasar TU Kemang Diaporkan IFC ke Bareskim Polri

    Kasus Pungli di Pasar TU Kemang Diaporkan IFC ke Bareskim Polri

    Bogor (SL) – Koordinator Indonesia Fight Corupption (IFC) Aby Surya Simatupang menegaskan pungutan biaya parkir kendaraan di tempat fasilitas umum seperti pasar tradisional Tehnik Umum (TU) Kemang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tanpa disertai karcis resmi, dianggap masuk kategori pungutan liar (pungli). “Jika mengacu pada penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah sangat jelas yang mana pungli harus diberantas, Ujar Aby Surya Simatupang, Selasa (18/12/2018).

    Dia menambahkan, dirinya kemarin telah melaporkan tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh PT Galvindo Ampuh ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskim) Negara Republik Indonesia. “Sebelum Pilkada beberapa waktu lalu saya sudah sounding ke Walikota Bogor Bima Arya terkait pungli yang diduga dilakukan oleh PT Galvindo Ampuh, namun sampai saat ini tidak ada gerakan nya untuk memberantas pungli di kota yang dipimpinnya.

    Lanjutnya, Walikota Bogor pada tahun 2015 telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kenapa Bima Arya sebagai Walikota Bogor yang mempunyai kebijakan malah membiarkan PT Galvindo Ampuh sampai saat ini melakukan pungli parkiran di Pasar TU Kemang. Sudah jelas pungli itu bagian dari Korupsi,” Tegas Aby Surya Simatupang.

    Terkait dugaan pungli parkir yang diduga dilakukan PT Galvindo Ampuh, Aby Surya Simatupang mengatakan, Indonesia Fight Corupption sudah tidak mempercayai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Makanya kami (IFC-Red) membuat laporan ke Bareskim Polri, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan kami laporkan ke Presiden, Menkopolhukam, dan Saber Pungli karena melihat Pemkot Bogor tidak menindaklanjuti dengan cepat pungli yang diduga dilakukan PT Galvindo Ampuh yang telah merugikan Pemkot Bogor,” Tandasnya.

    Diketahui, PT Galvindo Ampuh menarik pungutan liar biaya tiket masuk kendaraan roda empat Rp 1 ribu, karcis parkir pick up dan sejenisnya sebesar Rp 2 ribu, truk dan box Rp 3 ribu. Bongkar muat kendaraan pick up Rp 5 ribu, truk Rp 10 ribu. Sementara itu dana keamanan Rp 1 ribu dan kebersihan Rp 3500. (bogorupdate)

  • Penggunggah Berita Hoax 110 juta KTP Palsu Ditangkap Bareskrim Polri

    Penggunggah Berita Hoax 110 juta KTP Palsu Ditangkap Bareskrim Polri

    Jawa Barat (SL) – Dittipidsiber Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar telah mengamankan seorang laki-laki pemilik akun youtube https://www.youtube.com/user/arjuna*** (Ini *** lo), yang memposting berita tentang 110 JUTA e-KTP dibikin warga Cina siap kalah kan Prabowo di Tangkap TNI kemana Polri ya, Selasa (20/11/2018) pukul 21.20 WIB, di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

    Kompol Ricky Sipahutar mengatakan, Konten tersebut adalah konten yang tidak benar/berita Palsu (Hoax), yang merupakan kompilasi beberapa video, diantaranya adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu, dan tersangka tidak melakukan klarifikasi / mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya, dan memposting konten tersebut di akun / channel YouTube milik tersangka yang bernama “ini *** lo”.

    “SY (35) yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di Channel YouTube yang dibuatnya, namun walaupun telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform,” kata Kompol Ricky Sipahutar.

    Lanjut Kompol Ricky Sipahutar, Berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali., dan berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalah pahaman di masyarakat.

    “Penyidik menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk memposting berita bohong, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti,” ucap Kompol Ricky Sipahutar.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal yang di sangkakan 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti/kabar yang berkelebihan/tidak lengkap, dengan ancaman 2 tahun,” tutup Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Ricky Sipahutar. (Kabarpolri)

  • Sepekan Ditnarkoba Bareskrim Polri Amankan 1.024 Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Sepekan Ditnarkoba Bareskrim Polri Amankan 1.024 Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Jakarta (SL) – Dalam sepekan terakhir, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terus meningkatkan operasi penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.024 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap di beberapa daerah. Jumalah tersebut mengalami peningkatan dari operasi yang dilakukan pada pekan sebelumnya.

    “Jumlah tindak pidana narkoba pada minggu III November 2018 menunjukkankenaikan dari 731 kasus menjadi 778 kasus. Kemudian untuk tersangkanya juga mengalami kenaikan dari 972 orang menjadi 1.024 orang,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 58.973,68 gram. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya 5.999,125 gram. Ekstasi juga mengalami peningkatan dari 384 butir menjadi 8.102,5 butir.

    Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Bareskrim Polri, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba didominasi wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 116 kasus. Selanjutnya, disusul Polda Sumatera Utara dengan 101 kasus dan Polda Jawa Timur dengan 71 kasus. (Tribratanews)

  • Kajari Belawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Kajari Belawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta (SL) – Pengacara Flora, Andar Sidabalok tidak terima penanganan kasus tersangka korupsi yang sangat buruk. Ia merasa ada perlakuan hukum yang tidak adil dan semena-mena terhadap Flora.

    Andar kemudian melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, ke Bareskrim Polri Jakarta pada 2 November 2018. Gugatan terdaftar dalam nomor LP/B/1420/XI/2018/BARESKRIM.

    Selain Yusnani juga turut dilaporkan 8 jaksa Kejari Belawan, masing-masing yakni Suheri Wira Fernanda, Franciskawati Nainggolan, Ruji Wibowo, Gerry Anderson Gultom, Christian Sinulingga, Tompian Jopi Pasaribu, Samgar Siahaan, dan Nurdiono, serta seorang akuntan publik, Hernold F Makawimbang.

    “Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mereka telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas hak azasi Flora,” kata Andar di Jakarta, belum lama ini.

    Yusnani Cs, menurut Andar, telah semena-mena memaksakan Flora sebagai tersangka.

    “Hal itu telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap lewat putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 2018,” jelas Andar.

    Andar menambahkan, gerombolan jaksa (Kejari Belawan) itu seolah mengabaikan amanat dari putusan sidang pra-peradilan. Bahkan mereka memaksakan Flora yang sudah dinyatakan sudah bukan tersangka melalui persidangan di PN Medan pada 29 Oktober 2018, tetap untuk dijadikan sebagai tersangka.

    “Para jaksa itu bersikeras ingin membacakan surat dakwaannya. Bagaimana bisa orang dijadikan terdakwa padahal status tersangkanya sudah dinyatakan tidak sah. Seharusnya sejak terbitnya putusan pra-peradilan itu, jaksa dan hakim PN Medan segera menggugurkan perkara klien kami, dan membebaskannya dari tahanan,” kecam Andar.

    Hingga berita ini diturunkan, klien Andar yang sudah dinyatakan terbebas dari status tersangkanya itu masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

    Terkait hal tersebut, Andar lantas melaporkan perilaku hakim PN Medan itu ke Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.

    “Ini jelas sebuah perampasan hak azasi manusia yang berkedok penegakan hukum. Demi pemulihan hak asasi Flora, kami akan terus berjuang dan bergerak melalui jalur-jalur yang dibenarkan oleh hukum di negara ini. Save Flora!,” pungkas Andar.

    Kronologis Perkara Flora

    Masalah hukum yang menjerat Flora berawal dari upaya Kejari Belawan dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58,77 miliar, yang didanai penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012.

    Flora hanya seorang staf keuangan Promits LJU yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. Namun, Kejari Belawan kemudian menetapkan Flora sebagai tersangka.

    Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatangan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU.

    Tim kuasa hukum Flora berpendapat, Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

    Maka, mereka pun mengajukan permohonan sidang pra-peradilan melalui PN Medan, dan tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn tertanggal 5 Oktober 2018.

    Selanjutnya, pada sidang pembacaan putusan, hakim tunggal PN Medan menyatakan mengabulkan gugatan pra-peradilan Flora Simbolon. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejari Belawan dinyatakan gugur.

    “Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga,” kata Hakim Irwan Effendi, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Jumat (26/7/2018) lalu.

    Hingga berita ini diturunkan, Flora masih mendekam di balik terali besi dan dijadikan sebagai tersangka. (Deteksi.co)

  • Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

    Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

    Jakarta (SL) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap tersangka pelaku penyebar berita hoaks tentang penculikan anak di media sosial. Dua tersangka baru tersebut berinisial D (41) dan N (23).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, tersangka D (41) ditangkap polisi pada Rabu (31/10) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
    Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW, 31, RA, 33, JHS, 31, dan DNL, 20.

    Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.
    “Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil,” ujar Karopenmas Div Humas Polri.

    Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.(rls/red)

  • Bareskrim Polri: Tangkap Semua Pelaku Pengeroyok Supporter Persija

    Bareskrim Polri: Tangkap Semua Pelaku Pengeroyok Supporter Persija

    Jakarta (SL)- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto M.Si., marah dan geram menyikapi kasus pengeroyokan berujung maut yang dialami oleh pendukung Persija, Haringga Sirla. Komjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto M.Si., langsung memerintahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini.

    “Arahan saya kepada Direktur Reskrimum Polda Jabar agar dikembangkan pelaku lain dalam video yang terlihat menginjak serta memukul dengan kayu terhadap korban yang sudah tidak berdaya, mungkin sudah meninggal,” tegas Kabareskrim Polri tersebut, Selasa (25/9/2018).

    Kabareskrim juga menuturkan bahwa suatu keharusan bagi para penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar dapat menjadi pembelajaran dikemudian hari. Beliau meminta polisi mampu menangkapi seluruh pelaku pengeroyokan.

    “Penyidikan ini harus tuntas, bisa menangkap semua pelaku yang terlibat untuk memberikan efek jera,” ujar Kabareskrim.

    Jenderal Bintang Tiga tersebut menambahkan dan mengingatkan kepada para penyidik tak cepat puas atas hasil penyelidikan sementara. Beliau menekankan penyidik harus mengidentifikasi seluruh pelaku.

    “Saya mengatakan jangan hanya puas dengan pelaku yang telah tertangkap sementara ada yang lain belum diidentifikasi,” tambah Kabareskrim.

    Haringga Sirla dianiaya hingga tewas di gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (23/9/2018). Dia dikeroyok oleh para oknum Bobotoh sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta digelar.

    Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban ketahuan sebagai suporter Persija The Jak Mania karena Bobotoh melakukan sweeping pada hari itu. (Indonesiasatu)