Tag: Bawaslu

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)

  • Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pertemuan Bakal Calon Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi yang dikemas makan siang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Andi Dermawan menjadi sorotan. Meskipun saat itu Sekwan mendampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Apalagi Saat pertemuan Saleh Asnawi dan Heri Agus Setiawan, Andi Dermawan juga ikut nimbrung duduk dalam satu meja, saat makan siang bersama di Rumah Makan Ratu Kuring, Gisting, pada Selasa, 23 Juli 2024.

    Apalagi Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan mengenakan pakaian dinas lengkap dengan tanda kepangkatan. Foto pertemuan Andi dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi itu lantas beredar di sejumlah platform media online.

    Dipanggil Pj Sekda

    Beberapa hari selang dari pertemuan tersebut, Andi Dermawan dipanggil oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi pada Jumat 26 Juli 2024. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi, sebab Andi Dermawan merupakan seorang ASN aktif yang tidak elok rasanya bertemu dengan bacabup yang akan berkontestasi di Pilkada Tanggamus.

    Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, membenarkan pihaknya telah memanggil Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan. Menurut Suaidi, dalam pemanggilan tersebut turut hadir para asisten, inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Tanggamus.

    Suaidi mengatkan berdasarkan penjelasan dari Andi Dermawan, bahwa pertemuannya dengan Moh Saleh Asnawi tidak direncanakan dan hanya suatu kebetulan.

    “Tidak ada unsur kesengajaan. Saat itu sekwan sedang bersama Ketua DPRD ada urusan pekerjaan. Saat makan siang di RM Ratu Kuring bertemulah dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi, namanya orang timur, ya salaman dan ngobrol bareng, jadi bukan Sekwan sengaja posting atau foto, bahkan dia tidak tahu siapa yang memfoto itu,” ujar Suaidi.

    Kendati telah mendapat klarifikasi langsung dari Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan, Suaidi tetap memberikan peringatan kepada Andi Dermawan agar tidak mengulanginya lagi. “Kita peringati, secara lisan, untuk tidak mengulangi. Ada aturan netralitas ASN, kalau kedepan terjadi lagi dan ada unsur kesengajaan seperti posting atau hadir dalam kegiatan bakal calon maka akan ada tindakan tegas,” katanya.

    Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak membahas mengenai politik, melainkan hanya sebatas bercerita pengalaman masing-masing dan juga membicarakan mengenai potensi Kabupaten Tanggamus. “Tidak ada bicara politik, kami hanya membahas seputar pengalaman masing-masing dan Kabupaten Tanggamus, beliau tokoh dan saya Ketua DPRD Tanggamus,” ucap Heri.

    Hal Senada, diugkapkan Bacabup Tanggamus Moh Saleh Asnawi yang menyatakan pertemuan tersebut hanya bercerita mengenai pengalaman masing-masing. Dia juga membantah adanya obrolan politik dalam pertemuan tersebut. “Ya, hanya ngobrol biasa, tidak membahas mengenai koalisi,” ujar Saleh Asnawi yang ditemui usai penyerahan Rekomendasi dukungan Partai Gerindra, pada Kamis 24 Juli di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

    Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa, melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Pencegahan Parmas Humas), Ikhwanudin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Atas informasi tersebut akan kami Tindaklanjuti sebagai informasi Awal dan akan dilakukan penelusuran,” tegasnya.

    Netralitas ASN

    Seperti diketahui Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

    1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

    2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

    5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

    6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

    7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

    Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017). (Rls/red)

  • Pj Gubernur Samsudin Ingin Bawaslu Serius Awasi Netralitas ASN di Pilkada Mendatang

    Pj Gubernur Samsudin Ingin Bawaslu Serius Awasi Netralitas ASN di Pilkada Mendatang

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Pj Gubernur Lampung Samsudin berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dan pengawasan yang optimal dari Bawaslu, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Saat-saat tertentu saya suka menyampaikan bahwa kita harus berjalan secara harmonis, karena kita harus memikirkan bagaimana peningkatan ekonomi tidak terpengaruh dengan proses Pilkada yang terjadi,” ujar Samsudin dalam agenda kunjungan kerja Ketua Bawaslu Lampung di ruang kerja Gubernur Lampung, Jumat, 5 Juli 2024.

    Samsudin menyampaikan, Bawaslu Lampung harus melakukan upaya-upaya publikasi yang menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan Pilkada ini agar menciptakan suasana yang kondusif.

    “Tadi alhamdulillah disampaikan oleh Pak Ketua bahwa Lampung itu cukup kondusif, hal yang cukup kondusif ini harus dipertahankan,” tegasnya.

    Samsudin berkomitmen untuk terus mendukung langkah Bawaslu Lampung dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang akan datang.

    Lebih jauh, Samsudin berpesan kepada Bawaslu Provinsi Lampung agar menerima serta merespon dengan baik kritik dan saran dari masyarakat. “Saya titip betul pelaksanaan pilkada serentak ini, Bawaslu betul-betul kawal terdepan agar berjalan dengan baik, sukses, aman tidak ada terjadi kerusuhan,” harapnya.

    Pada kesempatan itu, Iskardo menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Lampung telah melakukan perekrutan badan Ad Hoc hingga ketingkat Desa dan akan menyusul ditingkat TPS jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah final.

    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa telah dilakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung.

    Iskardo berharap akan ada sinergi, kolaborasi serta support dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak. (Red/*)

  • Oknum Komisioner Bawaslu Kepulau Riau Ditangkap Polisi

    Oknum Komisioner Bawaslu Kepulau Riau Ditangkap Polisi

    Kepri, sinarlampung.co – Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, dikabarkan ditangkap Polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Pengawas Pemilu bernama Khairulrijal ditangkap bersama sejumlah rekannya saat petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar Operasi Antik Seligi.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum tersebut.

    “Iya benar, yang bersangkutan ditangkap di tempat hiburan malam,” kata Dony, kepada media, Kamis (4 April 2024).

    Dijelaskannya, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kepri tersebut. Yang bersangkutan juga dilakukan tes urine di Mapolda Kepri.

    “Untuk Hasil tes urine itu, akan disampaikan setelah keluar hasilnya,” ungkap Dony.

    Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi terkait kronologi dan jumlah barang bukti yang diamankan.

    “Hal itu belum bisa disampaikan, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (/Red)

  • Bawaslu Warning Kepala Daerah Tak Rolling Jabatan Jelang Pilkada

    Bawaslu Warning Kepala Daerah Tak Rolling Jabatan Jelang Pilkada

    Bandarlampung, sinarlampung.coKPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, pada 22 September mendatang. Di masa transisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu.

    Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.

    “Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya.

    Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.

    “Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” tutur Hamid.

    Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

    “Per hari ini kita sudah menjalankan instruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” tuturnya.

    Pointnya adalah, kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.

    Kemudian, kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

    Lalu, Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. (*)

  • Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN Jelang Pilkada

    Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN Jelang Pilkada

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung, Yang juga aktif Sebagai Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal pengawasan aturan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

    “Pada pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, dimana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan, ” Kata Farah yang dikenal merupakan sosok wanita muda yang tegas ini, Selasa, 26 Maret 2023.

    Farah mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 penetapan calon kepala daerah dilaksanakan 22 September 2024 nanti.

    “Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon ke depannya, ” Tambah wanita muda yang aktif di bidang kepemudaan alias generasi milenial ini.

    Farah pun meminta, apabila terjadi hal tersebut Bawaslu bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi,” tutup Farah. (Red/*)

  • Bawaslu Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara Atas Nama Caleg PPP di TPS 9 Taman Sari Pesawaran 

    Bawaslu Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara Atas Nama Caleg PPP di TPS 9 Taman Sari Pesawaran 

    Pesawaran, sinarlampung.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membongkar dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan. Hal itu terungkap dalam Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pesawaran yang digelar Gedung Adora, Gedong Tataan, 1 Februari lalu.

    Dalam Rapat itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan rekomendasi untuk membuka kotak suara di TPS 9 Desa Tamansari. Dirinya menyebut terdapat dugaan pelanggaran di TPS tersebut.

    “Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari permintaan keterangan Bawaslu Pesawaran, kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 9 Taman Sari, Gedong Tataan. Jadi kami meminta kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara di TPS tersebut,” kata Fatihunnajah, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Oleh Karenanya, KPU Pesawaran menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat dengan menggelar penghitungan ulang jumlah suara di TPS 9 Taman Sari.

    Dalam penghitungan suara ulang tersebut, terdapat perbedaan suara yang cukup signifikan pada saat penghitungan suara ulang. Banyak suara yang masuk kepada salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 01 Supriyadi.

    Sebelumnya, caleg nomor urut 02 memiliki jumlah suara 273 setelah dilakukan penghitungan ulang, berkurang 76 suara menjadi 199 suara.

    Diketahui, dari data yang diumumkan PPK Gedong Tataan Caleg dari Partai PPP Supriyadi dengan nomor urut 1 Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan, berdasarkan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024, yang digelar pada tingkat kecamatan setempat meraih suara 1.819, setelah penghitungan ulang berkurang 74 suara sehingga menjadi 1.745. Sementara nomor urut 2 mendapatkan suara 1.776. (Red/*)

  • Kapolda Apresiasi Bawaslu Bandar Lampung

    Kapolda Apresiasi Bawaslu Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy santika Mengapresiasi Langkah Bawaslu Bandar Lampung serta KPU kota bandar lampung dan sentra Gakumdu yang cepat melakukan tindakan usai diketahui adanya peristiwa surat suara yang sudah tercoblos yang berada di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Rabu (14-02-2024)

    Tindakan Bawaslu Bandar Lampung tersebut salah satunya harus menghentikan sementara waktu pencoblosan dengan kertas suara yang tersisa.

    Hal itu terungkap ketika Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hassanudin Alam harus menghentikan sementara proses pencoblosan. Karena adanya laporan warga soal surat suara sudah tercoblos.

    “TPS 19 ini untuk sementara waktu kami hentikan pencoblosannya karena ada laporan surat suara tercoblos,” Kata Hassanudin.

    Diketahui surat suara yang rusak karena sudah tercoblos sebelumnya merupakan kertas suara untuk DPRD Provinsi Lampung serta kertas suara DPRD Kota Bandar lampung.

    Kapolda lampung juga mengharapkan masyarakat menggunakan jalur-jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah bila tidak puas atau tidak terima dengan hasil pemungutan suara Pemilu 2024.

    “Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, karena ada Bawaslu, KPU Hingga MK,” ungkap Helmy usai pengecekan sejumlah TPS yang berada di bandar lampung Bersama Forkompimda Provinsi lampung yang diantaranya, Gubernur lampung Arinal djunaidi, Kabinda Provinsi lampung, Danrem serta Kajati dan Pihak Penyelenggara Pemilu 2024.

    Irjen Pol. Helmy santika juga menjelaskan Bawaslu, KPU dan MK adalah lembaga atau institusi yang didirikan pemerintah menyelenggarakan pemilu, termasuk bila ada protes terkait hasil pemungutan suara yang tidak puas oleh Kelompok maupun masyarakat dalam pesta Demokrasi ini.

    “Ini tentunya himbauan kami gunakan jalur-jalur yang ada, disini masih ada KPU, Bawaslu dan Gakkumdu, biar mereka yang bekerja secara Optimal.”katanya.

    pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan terkait lainnya sudah mengantisipasi potensi yang mungkin terjadi usai pengumuman hasil pemungutan suara.

    Antisipasi dilakukan berupa persiapan personel, sarana-prasarana, serta langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “TNI-Polri tentunya harus siap mengamankan masyarakat sehingga hal-hal yang akan terjadi, pengalaman 2019 itu kita minimalisir di tahun 2024 ini,” tambahnya

    Namun secara Keseluruhan pemilu yang berada di provinsi lampung relatif aman dan kondusif.

    Sejumlah pihak,terutama masyarakat cukup puas dengan penyelenggaraan pemilu di tahun ini.

    “Aman dan lancar yaa,..gak ribet seperti pemilu lalu.pihak keamanan nya pun di tahun ini cukup Tertib” ungkap Tedy warga perumahan Citra Land Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

    Masyarakat juga mengapresiasi pihak kepolisian termasuk TNI yang secara intens menjalankan fungsinya untuk menjaga keamanan maupun ketertiban selama pencoblosan berjalan.

    Dalam Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(Red)

  • Ops Mantap Brata Krakatau, Upaya Polres Metro Sukseskan Pemilu 2024

    Ops Mantap Brata Krakatau, Upaya Polres Metro Sukseskan Pemilu 2024

    Kota Metro, sinarlampung.co Polres Metro, Lampung, menyiagakan sejumlah personelnya untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Gudang Logistik Pemilu, Minggu (24/12/2023). Langkah ini merupakan rangkaian Operasi Mantap Brata Krakatau 2023-2024, sebuah langkah pengamanan menyeluruh yang dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024.

    Dengan semakin dekatnya pemilu, Penempatan Personil Polres Metro bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang aman dan lancar.

    Sebagai bagian dari Operasi Mantap Brata Krakatau, personel ditempatkan di kantor KPU dan Bawaslu serta gudang logistik untuk meningkatkan keamanan dan memfasilitasi berfungsinya lembaga-lembaga penting tersebut selama periode ini.

    Pengerahan personel ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah potensi gangguan, dan menjaga integritas proses pemilu. Memastikan keselamatan petugas pemilu, kandidat, dan warga negara. merupakan hal yang sangat penting untuk memungkinkan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, tujuan pengamanan ini adalah untuk menjaga keamanan, menciptakan suasana kondusif bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, dan mencegah potensi kejadian yang dapat membahayakan keadilan pemilu.

    “Operasi Mantap Brata Krakatau merupakan langkah penting yang dilakukan Polres Metro untuk menjaga proses demokrasi. Dengan hadirnya personel yang berdedikasi di kantor KPU dan Bawaslu serta gudang logistik KPU, warga bisa yakin akan keamanan dan integritas proses pemilu,” tutup Kapolres. (*)

  • JMSI Lampung Nilai PKPU 15 Beratkan Perusahaan Media Minta Pertimbangan KPU

    JMSI Lampung Nilai PKPU 15 Beratkan Perusahaan Media Minta Pertimbangan KPU

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Pengurus JMSI Lampung melalui Rapat Pleno menegaskan PKPU 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Pusat sangat memberatkan dan membunuh perusahaan media di daerah.

    Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan menegaskan, larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan caleg oleh KPU melalui instrumen aturan tersebut hendaknya dapat dipertimbangkan secara matang.

    Sementara pemasangan iklan luar luar yang sangat mungkin menjadi pemantik persoalan di abaikan oleh KPU, Bawaslu dan instrumen lain selaku pelaksana dan penanggungjawab suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

    “Pasca Covid 19, jangankan media online, media mainstream pun kolep bak ikan kena putas. Apalagi media online, yang berdasarkan data yang dimiliki JMSI Lampung, pendapatan media online masih bertumpu pada kerjasama Pemda Kabupaten Kota dan Provinsi,” ujar Novriwan, Minggu (3/12/2023).

    Sementara media online di daerah masih kesulitan untuk merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah berpusat di Ibukota Jakarta.

    Sisi lain, perusahaan media di nasional sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah. Dan itu terjadi di Provinsi Lampung.

    Media Online yang didirikan menggunakan badan hukum PT, dengan pendapatan UMKM sangatlah memilukan. Pemerintah belum melihat media sebagai pilar ke empat demokrasi. Dampaknya, satu sisi institusi Pers berkeinginan untuk meningkatkan kualitas, sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan.

    PKPU Nomor 15 Tahun 2023, poin tentang aturan pembatasan peran publikasi dan iklan media dinilai mengekang dan tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaan. Dimana kewajiban dan tanggungjawab perusahaan tak boleh telat apalagi dimaklumkan.

    Momentum Pemilu diharapkan menjadi salah satu peluang untuk menyehatkan perusahaan media. Pemasangan iklan/advertorial liwat media online sangat tidak merusak pemandangan secara lahir maupun bathin. Apalagi menjadi biang kericuhan. Semua calon legislatif dipersilahkan untuk memasarkan diri mereka melalui media yang berkualitas dan bertanggungjawab. Bukan malah dibatasi.

    JMSI Lampung yakin, jika semangat bersosialisasi melalui media online dapat mengurangi money politik yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghiroh berdemokrasi.

    Kepada instrumen Dewan Pers inklud di dalamnya konstituen dapat menyuarakan berbagai persoalan ini hingga menjadi perhatian di masa yang akan datang.

    Novriwan berjanji akan meneruskan hasil rapat pleno yang membahas khusus mengenai PKPU 15 ini kepada JMSI Pusat untuk dikaji. Pada saatnya, setiap aturan dapat di telaah secara serius dan tidak parsial, hingga sebuah aturan tidak merugikan banyak orang dan kali ini menyangkut harkat hidup perusahaan media di daerah.

    Diketahui, rapat pleno JMSI Lampung diadakan pada Jumat (1/12) diikuti para pengurus di antaranya Wakil Ketua Nizwar, Wakil Sekretaris Adi Pranoto, Bendahara Nila Karnila, Ketua JMSI Peduli, Syahroni, para ketua dan anggota bidang. (***)