Tag: Bawaslu Lampung

  • Dukung Bawaslu Cegah Politik Uang, Kapolda Lampung Bakal Tindak Tegas Pelaku

    Dukung Bawaslu Cegah Politik Uang, Kapolda Lampung Bakal Tindak Tegas Pelaku

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terus menyosialisasikan bahaya politik uang dalam Pilkada serentak 2024. Untuk mendukung langkah ini, Bawaslu menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) berupa tayangan di videotron, baju kaus, stiker, spanduk, baliho, banner, poster, selebaran, brosur, dan media lainnya.

    Ratusan ribu APS anti politik uang disebar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan mendorong partisipasi dalam pemilu yang bersih. Selain itu, Bawaslu juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik lewat program Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campuss.

    Kemudian, Bawaslu juga membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Kampung Anti Politik Uang, dan Posko Aduan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengapresiasi upaya-upaya Bawaslu untuk meminimalisir praktik politik uang tersebut.
    “Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,” ujarnya, Minggu, 10 November 2024.

    Menurut Helmy, perang melawan politik uang membutuhkan sinergitas dan kolaborasi untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. “Polda Lampung menyambut baik upaya Bawaslu, dan kami juga akan melakukan konsolidasi untuk menyosialisasikan bahaya politik uang dengan memasang banner imbauan dan sanksi bagi pelaku politik uang,” imbuhnya.

    Dia menambahkan sosialisasi bahaya politik uang ini tidak hanya menyasar masyarakat pemilih, tapi juga peserta pilkada, mulai dari partai politik, pasangan calon, simpatisan, dan tim pendukung.

    Helmy mengingatkan setiap pelanggaran dalam pemilihan, khususnya politik uang, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu bersama aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    “Setiap orang yang melakukan politik uang akan diproses dan ditindak tegas atas pelaporan dari Sentra Gakkumdu yang diperkuat oleh Bawaslu,” kata Helmy. (*)

  • Bawaslu Tangani 44 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung

    Bawaslu Tangani 44 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sepanjang periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat 44 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

    Menurut data yang dihimpun dari Bawaslu kabupaten/kota, bahwa dari 44 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat 10 kasus temuan pelanggaran yang telah registrasi, 20 kasus berupa laporan pelanggaran Pilkada, 4 laporan yang belum registrasi, dan 10 laporan lainnya yang tidak registrasi.

    Puluhan laporan tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran pidana Pilkada, pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, dan netralitas ASN.

    “Dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, terdapat 17 kasus yang masuk dalam ranah pidana, satu kasus pelanggaran administrasi, empat kasus pelanggaran kode etik, dan delapan kasus pelanggaran netralitas ASN,” ujar anggota Bawaslu, Lampung Tamri di ruang kerjanya pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Selain itu, kata Tamri, terdapat 15 kasus pelanggaran Pilkada yang telah ditangani namun terbukti bukan pelanggaran, tiga kasus pelanggaran pidana, empat kasus pelanggaran kode etik, delapan kasus pelanggaran netralitas ASN, dan delapan kasus pelanggaran hukum lainnya yang telah diselesaikan.

    Tamri menekankan pentingnya integritas di setiap tahap pemilihan. Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen memastikan penanganan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi.

    “Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” tutupnya. (*/Er/Tam)

  • Pj Gubernur Segera Evaluasi BUMD PT LJU Yang Mandul, Termasuk Belum Kembali Miliaran Anggaran Tahun 2020

    Pj Gubernur Segera Evaluasi BUMD PT LJU Yang Mandul, Termasuk Belum Kembali Miliaran Anggaran Tahun 2020

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penjabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin akan segera mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jaya Utama (LJU). Termasuk menindaklanjuti adanya kerugian Negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai miliaran rupiah, sejak tahun 2020 yang belum juga dikembalikan. Temuan BPK kembali dibuka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Januari 2024 lalu.

    Samsudin mengatakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ada beberapa point yang harus dievaluasi pada kinerja pada BUMD PT LJU. “Ya ini rapat untuk mengevaluasi bagaimana kinerja pada BUMD PT LJU, tentunya selaku pemegang saham juga harus tahu sejauh mana progres yang sudah terjadi,” kata Samsudin kepada wartawan saat udai menghadiri acara di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung., Kamis 29 Agustus 2024.

    Terkait temuan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh para pejabat PT LJU itu, pihaknya akan mempelajari temuan BPK RI itu. “Saya belum tahu itu, nanti saya pelajari dulu baru saya komentar. Nanti kalau sudah saya pelajari, kalau belum saya pelajari saya gak mau komentar, paling tidak hari ini terkait rapat itu dulu,” katanya.

    Managemen PT LJU Ngeles?

    Smentara pihak managemen BUMD PT LJU saat ini berdalih tidak mengetahui adanya temuan LHP BPK senilai Rp2,3 miliar lebih. Bahkan, pengelola PT LJU saat ini cenderung menyalahkan pimpinan Direksi 2020 lalu, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi atas temuan BPK tersebut yang belum diselesaikan hingga saat ini.

    Sekretariat PT LJU Lampung Hendra mengatakan, bahwa manajemen PT LJU Lampung saat ini adalah orang – orang baru yang duduk di akhir tahun 2023. Sehingga adanya temuan BPK itu dirinya tidak mengetahui. “Ya jadi gini, karena memang di sini manajemen-manajemen LJU ini baru di akhir 2023 dan ketika ini muncul di tahun-tahun yang sebelumnya, kami belum mengetahui dan sementara hanya melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Hendra kepada wartawan Minggu 25 Agustus 2024.

    Terkait dengan kerugian negara, kata dia, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada pimpinan sebagaimana mestinya untuk kedepan. “Terkait dengan kerugian negara dari direksi yang baru ini, tentu kan ada nantinya untuk memulangkan kelebihan negara ini, tetapi langkah kita apakah kita akan menyicil saya juga belum mengetahui, karena belum banyak komunikasi. tapi sekali lagi kita lihat dulu mekanismenya seperti apa untuk memulihkan kerugian negara itu,” ungkapnya.

    Bahkan kata Hendra, pihak PT LJU saat ini belum menerima isi LHP BPK tahun 2020, meski telah muncul kerugian negara miliaran itu. Sehingga perlu adanya melihat titik pokok permasalahan tersebut. “Pokoknya kita liat dulu persoalannya, saya kan belum tahu titik permasalahannya dan harus melakukan koordinasi dengan yang lama,” dalihnya.

    Data wartawan menyebutkan pada tahun 2020 PT LJU dipimpin oleh Aliza Gunado sebagai Direktur Bisnis. Namun di tahun 2021 Aliza mengundurkan diri karena ingin fokus sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustofa yang disidangkan di Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang Bandar Lampung.

    Sedangkan, Komisaris Utama PT LJU 2020 itu adalah Taufik Hidayat dan digantikan di ujung tahun 2023 oleh Budhi Darmawan sebagai Komisaris Utama, Arie Sarjono Direktur Utama PT. LJU, Mashudi sebagai Direktur Operasional,  dan Asrian Hendi Caya sebagai Komisari Independen.

    Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara daerah sampai dengan semester 1 tahun 2024, pada pemerintah Provinsi Lampung terdapat kerugian yang belum diselesaikan. Terkait kerugian negara yang belum dipulihkan yakni salah satunya pada BUMD milik provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU).

    Kerugian daerah sebanyak empat kasus sebesar Rp2.301.481.050, yang seluruhnya masih berupa informasi dari LHP BPK, yang tercatat dalam empat kasus yakni :

    1. Direksi dan Komisaris PT Lampung jasa utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan baching plan sebesar Rp225.000.000 tahun kejadian 2020.

    2. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Ria Aswantari sebesar Rp1.400.000.000 tahun kejadian 2020.

    3. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Masroni sebesar Rp178.481.050

    4. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Suherman sebesar Rp502.000.000 Dari empat kasus tersebut seluruhnya belum dilakukan pergantian sehingga terdapat sisa sebesar Rp2.301.481.050.

    Saat dikonfirmasi Arie Sarjono sebagai Direktur Utama PT. LJU mengatakan bawah pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai dirut sejak Desember 2023.(Red)

  • Ahli Pers Sebut Bawaslu Lampung Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

    Ahli Pers Sebut Bawaslu Lampung Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

    Bandarlampung, sinarlampung.co Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso menilai Bawaslu Lampung sudah terlalu jauh memasuki “zona bahaya” mengundang wartawan Herman Batin Mangku (HBM) dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan Pimred Helo Indonesia itu.

    Pendiri Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Lampung ini meminta Bawaslu untuk menghentikan pemanggilan atau permintaan keterangan kepada wartawan, Karena hal itu dinilai merugikan dan berpeluang terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan.

    “Bawaslu Lampung menyeret-nyeret wartawan dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan wartawan bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap wartawan,” tandasnya lewat rilis atas terjadinya pemanggilan terkait kasus KPU Bandarlampung terhadap salah seorang pendiri SMSI dan JMSI itu.

    Dijelaskan Pimred Teraslampung.com itu, sebetulnya tak ada kewajiban Herman Batin Mangku memenuhi undangan Bawaslu Lampung. “Tidak ada kewajiban wartawan memenuhi undangan permintaan keterangan terkait kasus hukum yang tengah ditangani Bawaslu Lampung,” katanya.

    Namun, Herman Batin Mangku sudah baik datang dan menolak jadi saksi karena posisinya diundang untuk meliput konferensi pers Erwin Nasution di rumah Ketum DPP Laskar Lampung Nero Koenang.

    Kalaupun judul permintaan Bawaslu Lampung itu adalah panggilan juga tidak ada kewajiban wartawan untuk memenuhi panggilan karena tidak ada hubungan antara kasus yang sedang ditangani Bawaslu Lampung dengan wartawan maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.

    “Terkait undangan klarifikasi, klarifikasi untuk apa?” tanyanya. Kalau terkait dengan produk jurnalistik, maka pihak yang berkepentingan atau pihak keberatan dengan produk jurnalistik bisa menyampaikan hak jawab.

    Permintaan keterangan kepada wartawan oleh badan publik, apalagi dengan istilah “diperiksa” terkait dengan kasus hukum yang sedang ditangani oleh badan publik, akan berdampak buruk bagi wartawan yang bersangkutan.

    Dampak buruk yang paling nyata adalah peluang munculnya persepsi publik bahwa wartawan tersebut terkait atau tersangkut dengan perkara yang sedang ditangani badan publik tersebut.

    Kalau Bawaslu menginginkan penjelasan terkait berita atau berita tersebut akan dijadikan alat bukti, ya silakan jadikan berita tersebut sebagai alat bukti.

    Namun, hal itu tidak harus dengan meminta keterangan, penjelasan, atau keterangan kepada wartawan. Berita tersebut sudah cukup menjadi bukti. Soal benar atau salahnya berita tersebut, biarlah publik yang akan menilainya. (***)

  • Ngetren Media, DKPP RI Singgung Rekom PSU di Sejumlah TPS Bandarlampung

    Ngetren Media, DKPP RI Singgung Rekom PSU di Sejumlah TPS Bandarlampung

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu (Ngetren) dengan media di Hotel Santika Premiere Bandarlampung, Jumat, 16 Februari 2024. Dalam Ngetren kali ini, DKPP RI mengundang anggota KPU Lampung, Warsito; Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar; Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah; Pimpred sinarlampung.co dan sinarindonesia.id sekaligus pemandu acara, Juniardi, serta puluhan wartawan dari berbagai media di Lampung. Acara tersebut tak lain membahas seputar pesta demokrasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

    Dalam Ngetren kali ini, anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah menyinggung soal keputusan Bawaslu Lampung untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandarlampung. Dia meyakini rekomendasi Bawaslu kepada KPU merupakan langkah positif dalam rangka menjaga hak warga negara untuk mempergunakan hak pilihnya dengan baik serta menjaga pemilu berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

    “Justru ini langkah yang positif, ketika memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan PSU. Silahkan laksanakan, mudah-mudahan tidak ada permasalahan-permasalahan terhadap PSU yang akan dilakukan nanti. Tapi secara umum pelaksanaan pemungutan (suara) berjalan dengan baik dan lancar, aman dan damai,” imbuhnya.

    Tio menambahkan, subtansi dari PSU adalah menjaga kemurnian suara pemilih. Sebab, kata dia, suara pemilih merupakan mahkotanya pemilu yang harus dijaga. Maka itu, kemurnian tersebut harus dibuktikan dengan hasil pemilihan yang ada di TPS sama dengan hasil proses penetapan yang akan dilakukan KPU RI. “Jadi secara berjenjang dilakukan, itu harus dijaga betul. Karena suara pemilih itu sekali lagi mahkotanya pemilu. Maka itu harus betul-betul dijaga,” pesannya.

    Tio juga mengspresiasi peran media yang turut mengawal tahapan pemilu hingga pada puncaknya kemarin. Menurutnya, media dan insan pers secara tidak langsung membantu penyelenggaraan pemilu. Baik melalui kritik maupun penyajian informasi faktual terkait tahapan pemilu. “Peran media sangat signifikan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” tutupnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, ada sekitar 6 TPS di Bandarlampung yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Di samping itu, dia menyebut ada sekitar 421 dinamika atau persoalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak 2024. “Mulai dari kekurangan surat suara, surat suara rusak, tertukar, sampai ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

    Masih mengenai PSU, Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Warsito mengatakan, penanganan setiap PSU dilakukan dengan cara berbeda-beda, tergantung bagaimana penyebabnya. Misalkan yang terjadi di TPS 19 Way Kandis yang terindikasi surat suara telah tercoblos. “Di TPS 19 Way Kandis memang ada kesengajaan. Makanya, ketika PSU dilakukan, kami melihat dari kasusnya,” katanya kepada wartawan usai acara.

    Sebelumnya juga dalam acara Ngetren, Warsito menyebut bahwa seluruh tahapan pemilu 2024 di Lampung hanya terdapat sedikit permasalahan. “Intinya seluruh proses pemilu 2024 di Lampung lumayan bagus,” pungkasnya. (Red)

  • Kapolda Apresiasi Bawaslu Bandar Lampung

    Kapolda Apresiasi Bawaslu Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy santika Mengapresiasi Langkah Bawaslu Bandar Lampung serta KPU kota bandar lampung dan sentra Gakumdu yang cepat melakukan tindakan usai diketahui adanya peristiwa surat suara yang sudah tercoblos yang berada di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Rabu (14-02-2024)

    Tindakan Bawaslu Bandar Lampung tersebut salah satunya harus menghentikan sementara waktu pencoblosan dengan kertas suara yang tersisa.

    Hal itu terungkap ketika Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hassanudin Alam harus menghentikan sementara proses pencoblosan. Karena adanya laporan warga soal surat suara sudah tercoblos.

    “TPS 19 ini untuk sementara waktu kami hentikan pencoblosannya karena ada laporan surat suara tercoblos,” Kata Hassanudin.

    Diketahui surat suara yang rusak karena sudah tercoblos sebelumnya merupakan kertas suara untuk DPRD Provinsi Lampung serta kertas suara DPRD Kota Bandar lampung.

    Kapolda lampung juga mengharapkan masyarakat menggunakan jalur-jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah bila tidak puas atau tidak terima dengan hasil pemungutan suara Pemilu 2024.

    “Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, karena ada Bawaslu, KPU Hingga MK,” ungkap Helmy usai pengecekan sejumlah TPS yang berada di bandar lampung Bersama Forkompimda Provinsi lampung yang diantaranya, Gubernur lampung Arinal djunaidi, Kabinda Provinsi lampung, Danrem serta Kajati dan Pihak Penyelenggara Pemilu 2024.

    Irjen Pol. Helmy santika juga menjelaskan Bawaslu, KPU dan MK adalah lembaga atau institusi yang didirikan pemerintah menyelenggarakan pemilu, termasuk bila ada protes terkait hasil pemungutan suara yang tidak puas oleh Kelompok maupun masyarakat dalam pesta Demokrasi ini.

    “Ini tentunya himbauan kami gunakan jalur-jalur yang ada, disini masih ada KPU, Bawaslu dan Gakkumdu, biar mereka yang bekerja secara Optimal.”katanya.

    pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan terkait lainnya sudah mengantisipasi potensi yang mungkin terjadi usai pengumuman hasil pemungutan suara.

    Antisipasi dilakukan berupa persiapan personel, sarana-prasarana, serta langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “TNI-Polri tentunya harus siap mengamankan masyarakat sehingga hal-hal yang akan terjadi, pengalaman 2019 itu kita minimalisir di tahun 2024 ini,” tambahnya

    Namun secara Keseluruhan pemilu yang berada di provinsi lampung relatif aman dan kondusif.

    Sejumlah pihak,terutama masyarakat cukup puas dengan penyelenggaraan pemilu di tahun ini.

    “Aman dan lancar yaa,..gak ribet seperti pemilu lalu.pihak keamanan nya pun di tahun ini cukup Tertib” ungkap Tedy warga perumahan Citra Land Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

    Masyarakat juga mengapresiasi pihak kepolisian termasuk TNI yang secara intens menjalankan fungsinya untuk menjaga keamanan maupun ketertiban selama pencoblosan berjalan.

    Dalam Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.(Red)

  • Bawaslu Pesbar Raih Penghargaan Penyelesaian Sengketa Pemilu

    Bawaslu Pesbar Raih Penghargaan Penyelesaian Sengketa Pemilu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Bawaslu Kabupaten Pesisir barat raih Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Lampung kategori Video terbaik 1 dalam simulasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

    Sertifikat Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian sengketa Gistiawan kepada anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa J.Wilyan Gulta pada sesi akhir kegiatan Rapat Konsolidasi kesiapan penyelesaian sengketa proses pemilu pada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang diselenggaran di Emersia Hotel Bandar Lampung, Jumat (27/10/2023).

    Anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar J Wilyan Gulta menuturkan bahwa penghargaan tersebut tidak terlepas dari peran semua jajaran Komisioner dan staf sekretariat.

    “Penghargaan yang diberikan Bawaslu Provinsi lampung ini tidak lepas dari peran dan kreativitas semua Jajaran Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, ini merupakan hasil kerja bersama,” tuturnya.

    Lebih Jauh Wilyan mengungkap rasa syukur dan terimakasih kepada jajarannya. “Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat atas kerja kerasnya sehingga kita mendapatkan penghargaan sebagai video terbaik 1 simulasi penyelesaian sengketa,” tuturnya.

    Lanjut wilyan, simulasi Video simulasi yang dibuat merupakan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Ri Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pembuatan dan Apresiasi Video Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu semoga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alur permohonan sengketa pemilu.

    Ayu Megasari selaku anggota Bawaslu Pesisir Barat yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat dan sukses atas prestasi dan penghargaan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung kepada Bawaslu Pesisir Barat, semoga bisa menjadi motivasi untuk seluruh jajaran agar terus membuat kreasi dan inovasi dalam menjalankan tugas.

    Sementara Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat saat dihubungi Humas melalui pesan whatsapp pada saat bersamaan sedang melaksanakan tugas kedinasan di Nusa Tenggara Barat menyampaikan Ucap syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut.

    “Mudah mudahan dengan raihan ini bisa memberikan semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas pada setiap tahapan Pemilu 2024. Dan kepada Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memberikan arahan sehingga raihan peringkat 1 bisa tercapai. Juga kepada seluruh tim yang telah berkontribusi pada pembuatan video ini,” ujarnya.

    “Sekali lagi kami ucapkan Terima kasih atas dukungan dan semangat yang telah diberikan. Bersama-sama, kita jaga integritas pemilu,” ungkapnya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Lampung Gistaiwan selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir Selaku Kordiv Pencegahan dan 2 Narasumber yaitu Budiono selaku Akademisi Fakultas Hukum Unila dan Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Pemilih Indonesia Provinsi Lampung Hermansyah. (*)

  • Seleksi Calon Anggota Bawaslu Se-Lampung Masuk Tahap CAT Psikologi

    Seleksi Calon Anggota Bawaslu Se-Lampung Masuk Tahap CAT Psikologi

    Bandar Lampung (SL)-Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung memasuki tahapan Computer Assisted Test (CAT) Psikologi Online dan Manual. Hal ini dikatakan langsung Ketua tim Seleksi Zona 2, Hamzah, Senin 3 Juli 2023.

    Hamzah mengatakan, tahapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

    Tahapan ini juga sebagai lanjutan dari rangkaian penjaringan anggota Bawaslu sebelumnya, yaitu penelitian berkas administrasi dan rekapitulasi peserta yang telah mengikuti tes tertulis Bacalon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung.

    Hamzah menginformasikan, tes yang digelar tim seleksi calon anggota Bawaslu se-Lampung itu berlangsung mulai 3-5 Juli 2023.

    Pada pelaksanaannya, CAT Psikologi tersebut langsung diawasi Mabes Polri melalui Polda Lampung.

    “Karena Bawaslu RI bekerjasama dengan Polri, pelaksanaannya didelegasikan ke Polda masing-masing. Dan diikuti total 606 peserta Psikotes dari 3 zona (15 kab/kota se-Lampung),” jelasnya melalui sambungan seluler.

    Sementara itu, Ketua Zona 1 Bambang Suhada menjelaskan, pelaksanaan CAT Psikologi dilakukan Selasa dan Rabu atau 4-5 Juli 2023 di dua lokasi. Pertama, test CAT online menggunakan fasilitas Lab CBT Universitas Malahayati. Kedua, test Psikologi manual dilaksanakan di Swis Bell Hotel, Bandar Lampung.

    “Hari ini (Senin 3 Juli, red) diadakannya simulasi untuk menguji sistem dan jaringan di Malahayati, dari jam 06.00 WIB sampai dengan hampir jam 12.00 WIB,” urainya.

    Disambung Ketua zona 3 Muhtadi bahwa, jadwal pembagian CAT psikologi online dan manual telah diumumkan di laman resmi bawaslu kabupaten/kota se-Lampung.

    “Jadwal tes telah kita umumkan di situs resmi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung,” imbuhnya.

    Di lain hal, Muhtadi juga mengingatkan agar seluruh calon anggota Bawaslu se-Lampung mengindahkan regulasi yang ditentukan. Karena kata dia, apapun nilai test pada tahap ini akan diakumulasikan dengan nilai sebelumnya. (*/Red)

  • Bawaslu Temukan 719.144 Data Pemilih Bermasalah Terbanyak di Lampung Tengah

    Bawaslu Temukan 719.144 Data Pemilih Bermasalah Terbanyak di Lampung Tengah

    Bandar Lampung (SL)-Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di sejumlah wilayah di Lampung telah berakhir. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dalam pengawasannya menemui banyak masalah pada hasil data pemilih di berbagai Kabupaten/kota, Rabu 15 Maret 2023.

    Terhadap hasil pemutakhiran data pemilih tersebut, Bawaslu Lampung memastikan ada 719.144 pemilih yang tersebar di beberapa kabupaten/kota yang bermasalah, yaitu salah penempatan TPS. Disebutkan, jumlah itu merupakan hasil identifikasi Bawaslu terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat.

    Seperti data yang dirilis hari ini, data pemilih bermasalah terbanyak terdapat di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, posisi kedua Lampung Selatan sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573 pemilih.

    Selanjutnya di posisi keempat Kabupaten Lampung Timur sejumlah 71.875 dan posisi kelima Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 62.778, urutan keenam Pesawaran 14.095, posisi ketujuh Lampung Utara 7.377, posisi kedelapan Pesisir Barat 6.239, posisi kesembilan Tanggamus sebanyak 4.169, Tulang Bawang 1.500

    Kemudian untuk Lampung Barat urutan kesepuluh sebanyak 1.345 dan posisi kedua belas yakni Kabupaten Mesuji sebanyak 662 serta Way Kanan sebanyak 52.157 data pemilih. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil atau tidak ditemukan pemilih bermasalah.

    Selain problem pemilih salah penempatan TPS, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, menerangkan bahwa masih terdapat masalah lainnya, seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya. Sebagaimana data berikut:

    1. Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang
    2. Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 31.602 orang
    4. Jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak 405 orang
    -5. Jumlah pemilih yang anggota POLRI sebanyak 197 orang
    6. Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang
    7. Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 193 orang
    8. Jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang
    9. Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 8606 orang

    “Permasalahan tersebut tentu menjadi attensi kita bersama, karena hal ini menyangkut hak pilih warga. Maka Bawaslu Provinsi Lampung tentu akan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih,” terang Iskardo.

    Temuan lainnya atau masalah yang sering muncul saat belangsungnya proses coklit, menurut Iskardo adalah ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, diantaranya sebagai berikut:

    1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 317 TPS.
    2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.
    3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
    4. Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
    5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
    6. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS
    7. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
    8. Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS
    9. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
    10. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.

    Selain permasalahan di atas, Parmas Bawaslu Lampung yang juga koordinator Divisi Pencegahan Karno Ahmad Satarya mengungkapkan, bahwa selama jajaran melakukan pengawasan menemukan stiker Coklit bermasalah di sejumlah daerah.

    Stiker Coklit bermasalah yang ditemui di lapangan, sebagai berikut:

    1. Stiker tidak menempel erat di pintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih (banyak stiker terlepas kembali setelah beberapa saat ditempel).
    2. Terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh Pantarlih.
    3. Stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan stiker yang terlepas akan mempengaruhi apakah keluarga tersebut sudah dicoklit atau belum.
    4. Stiker yang tidak ada tandatangan oleh kepala keluarga. Ini juga menjadi kecurigaan sebagian pihak apa benar sudah dicoklit atau belum.

    “Temuan lainnya yang kita identifikasi dan terjadi secara spesifikasi di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan ‘Kawal Hak Pilih’. Bawaslu Metro menemukan selama 2 hari (tanggal 13-14 maret 2023) terdapat 105 KK belum dilakukan coklit. Sedangkan KPU setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100 persen,” ungkapnya.

    Lanjut dia, Setelah dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit. Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

    Sementara di Kabupaten Way Kanan tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK. Namun saat dicoklit pemilih tidak di tempat karena berada di kebun, namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat.

    “Kendati demikian Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar Mengkroscek Kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi,” tutup Karno Ahmad Satarya. (Red)

  • Rekrutmen Bawaslu Lampung Carut-Marut, Lilis Pujiati dkk Tak Puas

    Rekrutmen Bawaslu Lampung Carut-Marut, Lilis Pujiati dkk Tak Puas

    Banndarlampung (SL) – Masih ingatkah kita kekisruhan rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Provinsi Lampung bagaimana ramainya masyarakat yang memantau perekrutan serta pengawalan melalui pemberitaan di media cetak, elektronik, media online hingga sosial media (Facebook, twiter, Intagram dan Lainnya- red), tetapi sayangnya kebanyakan publik hanya menyimak awal perekrutan hingga pelantikan para pengawal penegak demokrasi ini, namun tidak mengamati proses perekrutan tersebut.
    Pada Senin (13/8/2018) lalu, Bawaslu RI melantik anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi periode 2018 – 2023 berdasarkan Berita Acara Nomor 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 yang di tanda tangani sekertaris Jendral BAWASLU RI Gunawan Suswantoro.
    Namun, beberapa hari yang lalu telah diketahui masyarakat luas melalui website resmi pihak DKPP RI maupun siaran langsung yang dilakukan oleh DKPP RI telah mengeluarkan hasil jawaban atas perjuangan penggugat pencari keadilan terkait rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Provinsi Lampung.
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI akhirnya menjatuhkan Sanksi “Peringatan Keras” kepada Bawaslu RI terkait Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Propinsi Lampung periode 2018-2023 yang telah dilaksanakan ini.
    Dalam Putusan yang di bacakan dan tertulis ini pihak DKPP RI pada Rabu (2/01/2019) bernomor : 225/DKPP-PKE-VII/2018 Menyatakan dengan jelas  bahwa:
    Point pertama Menerima Pengaduan, Pengadu untuk sebagian. Point kedua Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia point ketiga dan seterusnya.
    Terkait Putusan tersebut Pengadu Lilis Pujiati selaku pendamping para Pangadu Eko Poernomo, Santoni Anom, Meli Rida, Esti Nur Fatonah dan Romli, mengatakan pihaknya merasa tidak puas dengan keputusan DKPP,  karena masih ada beberapa gugatan yang tidak di akomodir.
    Lanjut Lilis Pujiati, dengan adanya Putusan yang di keluarkan pihak DKPP RI terhadap Bawaslu RI tersebut membuktikan secara jelas dan gamblang bahwa rekrutmen calon anggota Bawaslu Kab/kota Provinsi Lampung yang  diselenggarakan pada tahun 2018 lalu memang carut marut.
    Menurutnya, proses pelaksanaan rekrutmen itu tidak profesional dan ProPorsional yang dilaksanakan oleh Timsel. Hal tersebut dibuktikan oleh beberapa peserta yang terindikasi terlibat dan berafiliasi dengan partai poltik, tetapi nyatanya di loloskan baik dari tahap administrasi sampai tahapan fit and proferty test hingga akhirnya dilantik.
    Selain itu, lanjut Lilis, terdapat beberapa dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi rekrutman mengarah kepada pengkondisian rekrutman itu sendiri, yang tentunya untuk lolos dalam seleksi terkesan Terstruktur Sistematis dan kong kalikong.
    Tambah Lilis Pujiati pada siaran persnya, Jumat (18/1/2019), mengatakan bahwa sebelum rekrutman tahun 2018 beberapa anggota timsel rekrutman Bawaslu Kota/ Kabupaten Lampung 2 atas nama Dr. Roby Cahyadi dan Dr. Idrus Ruslan M.Ag sempat dilaporkan oleh Sdri. Lilis Pujiati kepihak Ombudsman terkait perkara serupa pada tahun 2017 yakni saat rekrutman Bawaslu Provinsi Lampung.
    Atas dasar itu Lilis Pujiati sangat menyesalkan penunjukkan dua orang tersebut sangat nampak dipaksakan ketika anggota Timsel yang sudah mendapat teguran atau putusan dari lembaga ombudsman karena yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat menjadi Timsel.
    Namun anehnya, lanjut Lilis, Bawaslu RI terkesan memaksakan diri menunjuk orang tersebut menunjuk mereka menjadi Timsel. “Saya sudah pernah mengajukan protes ke Ombudsmen terkait kinerja mereka, dan ombudsman mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa mereka itu bermasalah, bahkan dalam surat Ombudsmen RI tersebut menyatakan bahwa Ombudsmen telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu RI pada tanggal 04 April 2018. Surat itu ada pada saya,” ungkap Lilis kepada konkritnews.com, Jumat (18/1/2019) sore.
    Masih terkait putusan DKPP No.  225/DKPP-PKE-VII/2018 itu, Lilis  menyayangkan banyak pengaduan yang sudah di sidangkan dalam persidangan namun fakta fakta dalam persidangan tidak dimasukkan dalam putusan itu seperti Metode SSGD dalam tahapan Fit and property test yang dipakai Bawaslu Provinsi, keterwakilan perempuan tidak diperhatikan sesuai dengan regulasi khususnya Kabupateb Pesawaran dan Lampung Selatan.
    “Sungguh aneh,  yang diloloskan adalah peserta yang terlibat atau berafiliasi dengan Partai Politik dan beberapa masalah tidak dimasukan dalam amar putusan, serta adanya perlakuan khusus untuk peserta yang merupakan peserta lama (exiting) juga merupakan bentuk nyata tindakkan diskriminatif yang dilakukan oleh Bawaslu, dan yang lolos ke 5 / 3 besar adalah peserta lama (exiting), jadi percuma diadakan perekrutan ulang kalau peserta lama (exiting) juga yang lolos,” terangnya
    Lilis juga mempertanyakan rekrutmen Tim Seleksi, karena dalam putusan DKPP RI  nomor : 225/DKPP-PKE-VII/2018 ini, Bawaslu RI mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP RI terkait rekrutmen. “Itu artinya Timsel yang terdiri dari Timsel Wilayah I yaitu Bayu Sujatmiko, Siti Khoriyah, Dr. Rosidi, Rozali Umar dan Anasrin. Kemudian Timsel Wilayah II yaitu Robby Cahyadi, Idrus Ruslan, Risti Fatimah, Rini setiawan dan Suhairi mendapatkan tugas berdasarkan SK Bawaslu RI,” kata dia.
    “Sudah barang tentu ini menjadi sebuah  pertanyaan besar apakah Bawaslu RI sebelum menunjuk mereka jadi Timsel sudah mengetahui kapasitas, Track record dan integritas mereka. Sedangkan pada tanggal 04 April 2018 Ombusdman RI telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu RI,” papar Lilis.
    Lilis menduga Timsel itu adalah orang-orang yang sengaja telah dikondisikan Bawaslu Propinsi Lampung untuk dijadikan Timsel oleh Bawaslu RI. “Nah disinilah kesempatan untuk terselenggaranya seleksi tidak profesional dan jujur,” ungkapnya.
    Menurut Lilis, sangat dimungkinkan Bawaslu Provinsi Lampung bersama timsel mengkondisikan orang-orang mereka untuk lolos menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Provinsi Lampung tanpa memperhatikan objektifitas seleksi melainkan Subjektifitas. “Kita harus mampu mengartikan dahulu makna yang terkandung dalam kalimat ‘membersihkan rumah sudah barang tentu menggunakan sapu yang bersih bukan dengan sapu yang kotor’, sebab bagaimana proses dan hasil pemilu akan jujur, adil, berintegritas dan berkwalitas seperti yang kita harapkan kalau penyelenggaranya saja masih dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya,” tutup Lilis.