Tag: Bawaslu Lampung Timur

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)

  • Bawaslu Lamtim Tegur Bacaleg Curi Star Kampanye

    Bawaslu Lamtim Tegur Bacaleg Curi Star Kampanye

    Lampung Timur (SL) — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Timur berjanji akan serius dalam pengawasan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) yang tidak menaati peraturan, sudah memposting gambar di media sosial (Facebook, Instagram).

    Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khairiyah menyampaikan, telah melayangkan surat dan himbauan serta teguran, agar tidak melanjutkan memosting gambar. “Ada dua temuan di media sosial (red), bahwa bacaleg di daerah yang melanggar, tetapi kami sudah melayangkan surat dan himbauan serta teguran,” ujar Ketua BAWASLU Kabupaten melalui WhatsApp pribadinya. Senin, (13/08/18).

    Wartawan yang menanyakan siapa yang melanggar atau yang telah di layangkan surat, Bawaslu enggan membeberkan dari parpol mana dan dapil berapa untuk Kabupaten Lampung Timur.

    Sementara publish sebelumnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur belum menetapkan masa kampanye. Namun dari pantauanwartawan di media sosial (Facebook) masih ada beberapa dari partai politik yang berani memasang bentuk gambar atau peraga kampanye. Artinya, dari sebuah peraga tersebut, dibuktikan untuk mengajak dan memilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti.

    Padahal, pada kenyataannya untuk Pemilu 2019 baru dimulai atau di umumkan pada 23 September 2018, artinya KPU belum mengesahkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi peserta yang mencalonkan wakil di daerah, masih ada waktu sekitar 50 hari lagi, untuk publikasi peraga kampanye.

    Tetapi untuk menindaklanjuti seperti apa aturan yang di tetapkan untuk pileg nanti, pihak panwas dan KPU belum memberikan keterangan terkait secara resmi dalam hal itu. Namun saat di kompirmasi kepada ketua KPU Lampung Timur Andre Okvatia Mengatakan Belum masa kampanye, Tidak boleh kampanye, namun lebih jelas ke pihak-pihak terkait. “Konfirmasi ke panwas aja terkait ini,” Ujar Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur. (net)