Tag: Bawaslu Lampung

  • Hingga 24 Maret, Bawaslu Larang Caleg Pasang Iklan di Media

    Hingga 24 Maret, Bawaslu Larang Caleg Pasang Iklan di Media

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung belum memperbolehkan pemasangan iklan kampanye calon legislatif (caleg) di media, baik cetak, elektronik, maupun online. Hal itu mengingat masih banyak caleg tidak mengindahkan.

    Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan untuk mulai iklan di media bagi peserta pemilu pada 24 Maret hingga 13 April mendatang. “Untuk saat ini belum boleh, jika sampai ada itu masuk pelanggaran,” kata Khoir, Sabtu (19/1/2019).

    Menurut Khoir, Bawaslu tidak mempermasalahkan beberapa iklan yang beredar di media selama tidak mencantumkan lambang dan nomor urut Partai Politik (Parpol).”Jika sampai ada yang masih memasang dan mencantumkan lambang dan nomor urut parpol, maka masuk temuan,” tegasnya.

    Sementara itu, caleg PKB Kota Bandarlampung nomor urut 2, Ahmad Zahriansyah, menyebutkan pihaknya mendukung Bawaslu menertibkan peserta pemilu yang tidak taat aturan undang-undang.”Kalau belum masuk waktunya kampanye di media, jangan dilanggar, jika tidak mau terkena pelanggaran,” kata dia.

  • Gakkumdu Nyatakan Ada Molisasi ASN Acara Jalan Sehat Jokowi di Lampung

    Gakkumdu Nyatakan Ada Molisasi ASN Acara Jalan Sehat Jokowi di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Gakkumdu Lampung sepakat menyatakan Lurah Enggal Sukiman terbukti memobilisasi massa pada kegiatan jalan sehat Petahana Jokowi.

    Hal itu diputuskan dalam sidang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Selasa (18/12).  “Setelah dibahas, Lurah Enggal terbukti melakukan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, Rabu (19/12).

    Pada acar tersebut, Sukiman membuat surat edaran agar jejaringnya hadir memakai pakaian warna merah. Selain Sukiman, Bawaslu Kota Bandarlampung juga memanggil Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daniel Marsudi, serta Sekretaris kota Badri Tamam.

    Namun, kata Candrawansah, keempat pejabat tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Meskipun, Daniel Marsudi mengakui ikut memobilisasi tapi dengan alasan taunya acara tersebut acara Jokowi sebagai presiden RI.

    Herman HN juga mengaku tak pernah memerintahkan aparat sipil negara (ASN) untuk memobilisasi massa.

    Namun, anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, hasil kesepakatan sidang pleno, pelanggaran yang dilakukan Sukiman tidak masuk dalam pelanggaran atau pidana pemilu.

    Fitra Zuli Taufan Jas, pelapor kasus ini, mengungkapkan alasannya melaporkan Pemkot Bandarlampung ke Bawaslu terkait jalan sehat petahana Presiden Jokowi, yakni jenuh melihat perpolitikan yang melibatkan ASN. “Saya mulai jenuh melihat perpolitikan di Indonesia. ASN yang seharusnya netral, kenapa harus dilibatkan dalam kampanye yang dibungkus jalan sehat,” ujarnya, Kamis (6/12).

    Pada saat jalan sehat bersama Presiden Jokowi, dia mengaku melihat acara tersebut kampanye terselubung dan mengeksploitasi anak. “Padahal jelas, ada alat-alat peraga yang menunjukan itu kampanye,” ujarnya.

    Dalam acar itu juga, kata dia, anak eksploitasi anak, dimana anak-anak diliburkan dari sekolah, diajak ke acara tersebut, dan dipakaikan baju bernomor urut 01, nomor urut capres Jokowi.

    Oleh karena itu, dia melaporkannya ke Bawaslu Kota Bandarlampung untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran. “Saya berharap masyarakat ikut berperan aktif menciptakan pemilu bersih, adil, bermartabat,” katanya.

    Bawaslu Kota Bandarlampung saja, katanya, mengapresiasi laporannya walau saya hanya seorang ketua rukun tetangga (RT). “Kita kepingin pemilu di RI bisa berjalan dengan baik tanpa melibatkan aparatir sipil negara (ASN) dan orang-orang yang memang secara UU dilarang ikut aktif dalam pemilu praktis. Kapan bangsa kita mau maju kalau mereka-mereka yang seharusnya bersikap netral tapi dilibatkan kedalam urusan pemilu praktis, tutup Fitra Zuli Taufan Ja. (RMOLLampung)

  • Bawaslu Lampung Tunggu Hasil Klarifikasi Indikasi Kecurangan Pemilu Lampung Selat

    Bawaslu Lampung Tunggu Hasil Klarifikasi Indikasi Kecurangan Pemilu Lampung Selat

    Bandarlampung (SL) – Pakar Hukum Unila Yusdianto menyayangkan adanya indikasi main mata antara calon legislatif (caleg) dan penyelenggara pemilu di Lampung Selatan.

    Menurut dia, jika terbukti harus ada sanksi tegas untuk shock therapy baik kepada caleg yang terindikasi melakukan kecurangan maupun penyelenggara pemilu. “Harusnya dibatalkan dan penyelenggara harus diberhentikan. Kalo perkara ini tidak mampu mereka selesaikan secara bertanggungjawab dan proporsional. Silahkan berhenti,” ujar Yusdianto, Selasa (11-12).

    Sementara, Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung  Selatan. “Persoalan ini masih proses klarifikasi, mudah-mudahan Kamis (13-12) sudah ada kesimpulan bisa berbentuk rekomendasi ke KPU maupun ke DKPP, ” ujarnya disela-sela sidang DKPP Di KPU Lampung.

    Iskardo memastikan akan ada sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu yang terbukti main mata kepada peserta pemilu. “Sanksi bagi penyelenggara bisa rekomendasi pemecatan, kalau calegnya ini pejabat negara indikasi melibatkan tentu kami akan pelajari terlebih dahulu untuk lebih dalam,” ungkapnya.

  • Saksi “Mobilisasi” Kampanye Jokowi Oleh ASN Diperiksa Bawaslu Lampung

    Saksi “Mobilisasi” Kampanye Jokowi Oleh ASN Diperiksa Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Bandarlampung mulai menyelusuri keterlibatan ASN memobilisasi kampanye capres nomor urut satu Jokowi dengan memeriksa satu dari dua saksi, Senin (3/12).

    Selasa (4/12), Bawaslu Lampung memanggil pelapor yang sebelumnya telah melampirkan bukti keterlibatan ASN berupa surat ajakan kampanye petahanan Jokowi di Tugu Adipura, Bandarlampung, Sabtu (24/11).

    Surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung tertanggal 22 November 2018 itu berisi “perintah” pada jejaring kelurahan untuk memobilisasi massa ikut jalan pagi bersama Jokowi.

    Setelah data dan laporan terkumpul, Bawaslu baru bisa menyimpulkan pelanggarannya, administrasi, kode etik, atau pidana. Dia belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan saksi.

    Sebelumnya, Azis melaporkan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Bawaslu Kota Bandarlampung lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye pada acara jalan sehat Jokowi.

    Warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, didampingi Tim Advokat Pemilu Sehat Bersama Bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri), menyerahkan barang bukti pelanggaran ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (27/11).

    Mereka menyerahkan barang bukti berupa foto dan video wawancara anak kecil yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres,” katanya. Selain mengeksploitasi anak yang belum berhak milik, Pemkot juga memobilisasi ASN.

    Satria Muda Sepulau Raya, ketua Tapis Berseri , mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung dalam mobilisasi massa ASN bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Dalam surat, setiap kepala lingkungan, kader posyandu, PKH, kader PKK, marbot, guru ngaji, dasawisma, dan kader sub-PPKBD se-Kelurahan Enggal membawa masing-masing 25 orang menggunakan baju merah.

    Menurut Yahnu Wiguno Sanyoto, anggota Divisi Penindakan Bawaslu Bandarlampung, pihaknya memanggil saksi lebih dulu untuk menyamakan keterangan saksi dan pelapor.

    Pada pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K, UU tersebut, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ujarnya.

    Sementara untuk pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2015,” kata dia.

    Pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

    Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

    “Kita berharap Bawaslu kota dapat memeroses laporan ini. Sehingga dikemudian hari tidak lagi terjadi anak yang belum memiliki hak suara ikut acara berbau kampanye,” kata dia. (RMOLLampung)

  • Jelang Pilpres 2019 Pemprov, KPU dan Bawaslu Lampung Dimintai Kesiapan

    Jelang Pilpres 2019 Pemprov, KPU dan Bawaslu Lampung Dimintai Kesiapan

    Bandarlampung (SL) – Komisi II DPR RI meminta kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyambut Pemilu dan Pilpres 2019.

    “Kita ingin tahu kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi pemilu serentak, karena ini bukan hal sederahana. Begitu pun juga, bagaimana kesiapan Pemprov Lampung untuk mengoordinasikan terhadap kepemilikan KTP Elektronik (KTP-el) sebagai syarat mutlak memilih,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron selaku Ketua TIM Delegasi Kunjungan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Jumat (2/11).

    Herman mengatakan ingin mengetahui bagaimana perkembangannya kepemilikan KTP-el di Kabupaten/Kota.

    “Jadi, hak pilih masyarakat Indonesia ini sangat tergantung oleh KTP-el, jangan sampai kita masuk kepada fase pemungutan suara tetapi hak-hak rakyat yang sesungguhnya harus dijamin oleh negara melalui kepemilikan KTP-el ini tidak dapat diwujudkan,” katanya.

    Tidak hanya itu, Herman menyebutkan kedatangannya ke Lampung juga terkait penanganan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Lampung.

    “Komisi II juga membahas terkait PTSL, pemberian sertifikat, dan pembuatan sertifikat yang sampai hari ini, masih belum teradministrasi dengan baik di seluruh Indonesia. Bukan hanya terkait dari kuantitas terhadap PTSL tetapi juga terkait dengan ketersediaan anggaran.

    Bagaimanapun anggaran terbesar untuk pembuatan sertifikat bagi tanah yang masih belum tersertifikat juga disetujui Komisi II,” ujarnya.

    Selain itu, Komisi II menyoroti evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) yang sekarang dikelola baik oleh BUMN maupun korporasi swasta. HGU merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Sejauh mana nilai manfaat dan pengelolaan, apakah luasannya semakin berkurang atau masih utuh sesuai permohonan dan pemberian izin atau pemberian HGU di awal, ini juga penting bagi Komisi II. Apalagi terkait dengan yang sedang dilakukannya penyusunan rancangan undanga-undang pertanahan yang seluruh tanah di muka Bumi Pertiwi ini harus teradministrasi,” katanya.

    Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat mengatakan Komisi II DPR RI turut akan membahasa implementasi Undang-Undang Pemerintah Daerah, Perda Tata Ruang, Impiementasi Undang-Undang Desa dan, Penerimaan CPNS.

    Lalu, juga akan mengadakan pertemuan dan kunjungan dengan Instansi Vertikal Provinsi Lampung.

    “Kiranya data maupun informasi akurat yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini, baik yang menyangkut aspirasi masyarakat maupun dari instansi terkait di lingkungan Pemprov Lampung, dapat dijadikan bahan masukan untuk memperjuangkan daerah dan masyarakat Lampung di forum Nasional,” ujarnya.

    Menanggapi terhadap kepemilikan KTP-el di Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mengatakan untuk Lampung kepemilikan KTP-el saat ini pada posisi 91 persen.

    “Sembilan persen lagi akan kita kejar dengan beberapa inovasi yang memang kami telah diberikan kebijaksanaan dari Kemendagri,” katanya.

    Inovasi tersebut, disampaikan Achmad yakni Disdukcapil Provinsi Lampung melaksanakan kegaiatan perekaman di kabupaten/kota termasuk melakukan jemput bola (mendatangi) di tempat-tempat keramaian.

    “Dimana mungkin di sana ada aktifitas masyarakat sehingga melakukan perekaman. Sebagai contoh melakukan perekaman KTP-el di Lampung Fair 2018, reaksi masyarakat juga antusias,” ujarnya.

    Selain itu, sambung Achmad, Disdukcapil Provinsi Lampung juga melakukan evaluasi dan pembinaan langsung kepada masyarakat di Kabupaten/Kota.

    “Ada masyarakat sudah tahu terhadap pelaksanaan KTP-el tapi masih tidak dilaksanakan dengan alasan tidak sempat, kami berikan pembinaan,” tandasnya.

    Pada kunjungan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, Evert Ernest Mangindaan dan sejumlah pendamping mitra kerja Kementerian/Lembaga Komisi II DPR RI. Seperti, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kemenpan-RB Hendro Witjaksono, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Didik Suprayitno, dan Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Rakyat Kementerian ATR/BPN Joko Heriyadi. (Bandarlampungnews)

  • Dua Pekan Dibuka, Bawaslu Lampung Terima 227 Pengaduan DPTHP

    Dua Pekan Dibuka, Bawaslu Lampung Terima 227 Pengaduan DPTHP

    Bandar Lampung (SL) – Sejak dua pekan lalu dibukanya pengaduan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) sudah menerima 13.945 aduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) se-Indonesia. Untuk di Provinsi Lampung, mencapai 227 laporan pengaduan.

    Menurut ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah bahwa laporan tersebut diterima sejak dimulai tanggal 1 hingga 15  Oktober, dan didapat 227 pengaduan. Posko dibuka di setiap kecamatan di Provinsi Lampung. Hingga menjelang Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019).

    “Kami menerima pengaduan berupa laporan terkait belum melakukan perekaman, berencana pindah domisili, informasi meninggal dunia dan pemilih yang elemen informasinya invalid di DPT,” kata Khoir sapaan akrabnya, Rabu (17/10/2018).

    Ditambahkan Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar bahwa untuk rincian posko pengaduan sebanyak 227 laporan dari 2.104 posko diantaranya di Waykanan sebanyak 795 posko baru 4 pengaduan.Tulangbawang sebanyak 167 posko baru 2.

    Kemudian di Lampung Utara 24 posko baru 5, Tanggamus 21 posko 5 pengaduan, di Mesuji 8 posko baru 4, di  Bandarlampung 27 posko baru 3 pengaduan, selanjutnya Lampung Tengah 29 posko ada 41 pengaduan.Selanjutnya di Pringsewu 141 posko ada 4, Pesisir Barat 12 posko 7 pengaduan, di Lampung Selatan 278 posko ada 100, Lampung Barat 137 posko ada 35, Tulangbawang Barat 137 posko ada 13 pengaduan, Pesawaran 12 posko 2 pengaduan, Lampung Timur 288 posko baru 1 pengaduan.(rilisid)

  • Bawaslu Lampung Ajak Media Rakernis Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Lampung Ajak Media Rakernis Pengawasan Pemilu

    Badarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung  mengajak media se-Lampung, rapat kerja teknis, dalam hal melakukan pengawasan, tahapan kampanye, Pileg dan Pilres 2019. Bawaslu menggandeng media, cetak, elektronik dan daring guna mengoptimalkan pengawasan, Senin (1/10).

    Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa peran media dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat  adalah sangat strategis.

    “Dalam rangka kegiatan ini ini kami mengundang media dalam rangka optimal kerja pengawasan dan implementasi aspek pencegahan pada Pemilu 2019 mendatang. Karean kita sadar betul masyarakat banyak yang belum memahami secara tekhnis,” kata Khoir saat membuka Rakernis Pengawasan Kampanye Bersama Pimpinan Media  di Hotel Sheraton, Senin (1-10) siang.

    Hadir komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dan M Teguh, Tamri,  serta puluhan pimpinan media.

    Puluhan pimpinan media di Lampung. Dengan pembicara Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandarlampung Fadli Ramdan dan Ketua KPID Lampung Febriyanto Ponahan, dipandu moderator Redkatur Tribun Lampung Yoso Muliawarman.

    Iskardo P Panggar menyampaikan bahwa pihaknya sadar betul peran media sebagai salah pilar demokrasi. “Peran media sebagai salah satu pilar demokrasi sangat penting dalam pengawasan,” ucap Iskardo. (jun)

  • KRLUPB Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

    KRLUPB Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

    Bandarlampung (SL) – Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan pelanggaran etika oleh Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rakhmat Husein, koordinator KRLUPB, menyerahkan berkas ke DKPP, Kamis (2/8), pukul 14.58 WIB.

    Namun, salah satu aktivis yang mengkoordinir aksi politik uang pasca-Pilgub Lampung itu, belum mau menjelaskan etika seperti apa yang telah dilanggar Bawaslu Lampung. “Kami menghindari terlapor kabur seperti dalam kasus politik uang yang selama ini terjadi,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung.

    Dia akan menyampaikan data-data yang dianggap pelanggaran etika pada saat persidangan nanti. “Kami akan sampaikan saat persidangan nanti,” ujarnya. (net)

  • Identifikasi Bawaslu Empat Bacaleg Lampung Mantan Napi Korupsi

    Identifikasi Bawaslu Empat Bacaleg Lampung Mantan Napi Korupsi

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri merilis hasil identikasi bakal calon legislatif (bacaleg) sebagai mantan narapidana (napi) korupsi, Rabu (25/7/2018). Para bacaleg itu teridentikasi di DPRD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan data Bawaslu RI itu, ada empat bacaleg asal Lampung yang teridentikasi mantan napi kasus korupsi. Keempatnya yakni, Sukono bacaleg Partai Demokrat di Lampung Barat, Rusli Isa (Perindo, Lampung Selatan), Al Hazar Shahyan (Gerindra, Tanggamus), dan Khoiri Jaya (Partai Persatuan Pembangunan, Tulangbawang Barat). Keempatnya merupakan bagian dari 193 bacaleg yang teridentikasi di 9 provinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

    Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskado P. Panggar, mengatakan data tersebut berasal dari seluruh Indonesia. “Untuk Lampung, datanya berasal dari hasil identikasi yang kita lakukan bersama berdasarkan pendaftaran ke KPU Provinsi,” kata Iskardo kepada Wartawan,  dilangsir Lampungpro.com, Kamis (26/7/2018).

    Awal Juli 2018, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif.

    “Nanti KPU yang akan menetapkan apakah mereka boleh ikut menjadi caleg atau tidak,” kata Iskandar P. Panggar, menjawab Lampungpro.com terkait sah tidaknya mereka mencalonkan diri. (lpr/net)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL)- Menyikapi putusan Bawaslu Lampung terkait laporan dugaan money politic secara TSM yang diajukan atas nama paslon Ridho-Bahtiar dan Herman HN-Sutono Kamis, 19 Juli 2018.

    Kuasa Hukum Arinal – Nunik, Andi Syafrani menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan. “Sidang dilaksanakan maraton sejak pagi hingga malam setiap hari dan menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19 Juli 2018.

    Putusan yang dibacakan tadi, lanjut dia, telah menggambarkan fakta persidangan apa adanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan para pelapor sendiri. “Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti dan karenanya ditolak, maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung,” tuturnya.

    Andi biasa dia disapa menerangkan pengajuan permohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. “Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama,” ujarnya.

    Apalagi dengan ketentuan Pasal 158, lanjut Andi, selisih suara antara paslon pemenang Arinal – Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut. “Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI,” bebernya.

    Andi optimis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. “Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan,” tuturnya.

    Menurutnya, jangan habiskan energi untuk langkah politik yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, nyata, dan akurat. “Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini,” tandasnya. (red)