Tag: Bawaslu Lampung

  • Fakta Persidangan YS Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Terima Uang

    Fakta Persidangan YS Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Terima Uang

    Bandarlampung – Saksi YS mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan menerima uang dari MI.

    Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif di Sentra Gakkumdu, Selasa, 11 Juli 2018.

    SY yang memberikan kesaksian dihadirkan oleh kuasa hukum terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia mengatakan bahwa dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh temannya MI.

    “Saya tanggal 26 Juni 2018 Selasa pukul 12.00 WIB dijemput dari rumah sama kakaknya MI diajak dirumah temannya. Sampai disana saya dipegangi uang Rp50 ribu dari saku kantong MI,” ucapnya.

    Masih kata dia, rumah temannya (MI, ed) di Gadingrejo Induk, Gadingrejo, Pringsewu. “Yang buat pernyataan temennya MI saudara I. Saya kenal dirumahnya (I). Saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan difoto bersama uang Rp50 ribu,” bebernya.

    Persidangan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini diketuai oleh majelis hakim Fatikhatul Khoiriyah. Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor. (red)

  • Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi

    Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menjadi yang pertama menggelar persidangan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di tingkat Provinsi.

    Bawaslu Lampung yang dikomandoi oleh Fatikhatul Khoiriyah dengan dua komisioner lainnya Adek Asyari dan Iskardo P. Hanggar ini juga melakukan tranparansi dalam menyelenggarakan persidangan. Sidang dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh media massa di Provinsi Lampung.

    Prinsip keterbukaan dan keadilan bagi semua pihak juga dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah. Sidang yang dilakukan sejak Jumat 6 Juli 2018 dan telah berlangsung selama empat hari hingga kini Rabu 11 Juli 2018 pun dilakukan secara maraton.

    Pemeriksaan saksi dari pelapor satu, Cagub-cawagub M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri serta pelapor dua Cagub-cawagub Herman HN dan Sutono sedang berjalan hingga saat ini. Majelis hakim pun melaksanakan sidang hingga larut malam sampai pukul 23.30 WIB.

    Fatikhatul Khoiriyah juga sempat menolak permintaan kuasa hukum Cagub – cawagub Herman HN dan Sutono yang meminta sidang dipindahkan ke lokasi yang lebih luas. “Usulan tim pengacara paslon dua tidak bisa dipenuhi,” ucap Khoir biasa disapa belum lama ini.

    Kegigihan Khoir, ini juga sebagai komitmen melaksanakan pengawasan secara adil dan tak berpihak serta tanpa intervensi. Selama pelaksanaan sidang yang selalu diiringi dengan aksi menolak hasil Pilgub 2018 pun tetap tak terpengaruh.

    Penjagaan aparat keamanan baik dari pihak kepolisian maupun TNI juga dilakukan di Kantor Sentra Gakkumdu setiap harinya. Kecaman dan ancaman yang langsung ditujukan secara personal kepada Khoir terjadi selama sidang bergulir.

    Wanita berjilbab ini pun menegaskan tidak dapat diintervensi oleh siapapun karena keputusan sidang nantinya kolektif kolegial. “Tak perlu melakukan intimidasi kepada saya dg menyerang secara personal, mengait2kan keluarga, pesantren, organisasi dllnya dengan urusan kebijakan lembaga.

    Pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan secara kolektif kolegial, searogan apapun saya tak bisa memutuskan 1 perkara sendiri tanpa Pleno Ketua dan anggota.

    Silahkan awasi dn pantau semua proses pemeriksaan sidang yang dilakukan secara terbuka dengan pikiran jernih sehingga pada saatnya bisa menilai,” tulis dia dalam status facebooknya sembari memberikan tagar #tetapfokus #janganterprovokasi. (red)

  • KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu, 8/7/2018.

    Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung inj dihadiri oleh KPU Kabupaten.

    Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal Nunik menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.

    “Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

    Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang Trenggono. (rel)

  • Pagi Ini KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilgub 2018

    Pagi Ini KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilgub 2018

    Bandarlampung (SL) – KPU Lampug menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2018 di Ball Room Hotel Novotel,Bandarlampung, Minggu pagi (8/7/2018).

    Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan dihadiri komisioner KPU kabupaten/kota se-Lampung serta sekertarisnya. Hadir pula seluruh anggota KPU se-Provinsi Lampung, para komisioner Bawaslu Lampung, dan para saksi cagub-cawagub, Wakapolda Lampung, dan Kapolres Bandarlampung.
    Penjagaan oleh aparat keamanan cukup ketat. Mulai pertigaan Jalan Slamet Riyadi-Jl Gatot Subroto polisi  melakukan penjagaan.

    Penjagaan yang ketat itu disebabkan akan adanya aksi massa yang cukup besar.  “Izinnya ke kami akan ada aksi yang melibatkan 40 ribu massa yang akan hadir di Novotel,” kata seorang aparat keamanan kepada Teras Lampung. (net)

  • Ketua Bawaslu Lampung Nyatakan Tak Ada Catatan dalam Penyelenggaraan Pilgub 2018

    Ketua Bawaslu Lampung Nyatakan Tak Ada Catatan dalam Penyelenggaraan Pilgub 2018

    Bandarlampung  (SL) – Ketua Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan bahwa tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

    Hanya ada masukan soal nama-nama pemilih tambahan yang perlu masuk daftar pemilih tambahan untuk pemilu 2019 mendatang.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Dan kami ucapkan kepada jajaran Panwas juga sudah ikut dalam pengawasan Pilgub ini. Hanya saja, kami mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” tegas Khoir sapaan akrabnya, saat menanggapi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub yang disampaikan KPU Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

    Sedangkan, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani 8 eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung 2018, termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang.

    Ditambahkan Nanang, jika merujuk pada Undang-undang nomor 9 tahun 2018, bahwa saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.

    “Itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani berita acara) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kabupaten/kota menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Jadi enggak pengaruhi proses pleno rekapitulasi penghitungan suara, ” ungkapnya.

    Hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Lampung 2018 Diumumkan oleh KPU

    Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Lampung 2018 Diumumkan oleh KPU

    Bandarlampung (SL) – Data rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018). Hasil rekapitulasi KPU Lampung itu pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Namun saksi Paslon nomor urut 1 dan saksi Paslon nomor urut 2 tidak menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Tingkat Provinsi Lampung. Saksi Paslon 1 (pasangan M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri), Amaludin mengatakan, pihaknya tidak menandatangani berita acara karena mereka masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Lampung.

    Sedangkan saksi Paslon 2 (pasangan Herman HN- Sutono), Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya juga sama dengan paslon 1, menunggu selesai proses dugaan tindak pidana money politics yang sedang diproses di Bawaslu Lampung. “Secara redaksional proses yang berlaku memang sudah kita lewati dan sudah berjalan. Tapi masalah hasil pilgub kita tidak tandatangani ibaratnya, fisik sehat, namun rohani sakit,” tegasnya.

    Intinya, kata Anggota DPRD Lampung ini, pihaknya baik paslon 1 dan 2 lagi memperjuangkan proses hukum di Gakkumdu saat ini yang tengah berjalan. Sementara itu, saksi paslon 4 Nurul Hidayat dan saksi paslon 3 Tony Eka Candra menandatangani berita acara.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak masalah jika saksi Paslon tidak menandatangani hasil pleno berita acara rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 yang diumumkan KPU Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018).

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia. “Dan itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Enggak pengaruh (saksi tidak tandatangan),” ujarnya.

    Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.

    Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK. “Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur  dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen,” paparnya.

    Nanang mengaku, Pilgub kali ini tingkat partisipasi masyarakat ikuti pilgub Lampung mencapai 72 persen, sedangkan pada pilgub 2014 mencapai  76 persen. “Target kami angka partisipasi pikgub 77 persen,” ucapnya.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Ratusan Massa Aksi Damai Penuhi Depan Kantor Panwaslu Tubaba

    Ratusan Massa Aksi Damai Penuhi Depan Kantor Panwaslu Tubaba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Ratusan peserta aksi  damai melakukan unjuk rasa di depan kantor sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tiyuh Candra Mukti kabupaten Tubaba. Jum’at (6/7/18).

    Dihadapan ratusan peserta aksi damai Ahmad Huzaini Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Menggugat Pilkada Lampung 27 juni 2018 lalu menyampaikan orasinya.

    “Panwaslu sudah lihat, penegak hukum sudah melihat, KPU sudah melihat, masyarakat sudah melihat kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor Urut 3, money politik yang terang-terangan, Arinal-Nunik sudah harus di diskualifikasi dari peserta Pilgub Lampung,” teriak Huzaini.

    Dikatakannya, perusahaan gula Sugar Group Company (SGC) bukan hanya campur tangan dalam Pilgub Lampung kemarin. Melainkan, terang Huzaini, Nyonya Lee sudah secara terang-terangan mendanai pasangan calon Arinal-Nunik untuk menangkan keduanya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan cara-cara yang sudah melenceng jauh dari norma-norma demokrasi.

    “SGC atas nama Nyonya Lee sudah terlihat jelas merusak pesta demokrasi di Lampung, menciderai kehidupan demokrasi rakyat Lampung. Kami juga meminta kepada Panwaslu, KPU, dan Aparat Penegak Hukum untuk tetap menjaga profesional, usut tuntas dana kampanye Arinal-Nunik, usut tuntas uang pajak SGC,” koar Ponco Nugroho, Penanggung Jawab Aksi.

    Aksi pun berlanjut dengan penandatanganan Kain Kafan oleh masyarakat yang diserahkan oleh Ponco Nugroho kepada Panwaslu Tubaba beserta selembaran dokumen tuntutan. Dihadapan seluruh yang ada di halaman Sekretariat Panwaslu Tubaba, Midiyan, Ketua Panwaslu mengatakan pihaknya tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu.

    Midiyan juga membenarkan adanya temuan-temuan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung di Kabupaten Tubaba yang mana pelanggaran tersebut telah disampaikannya kepada Bawaslu Lampung.

    “Kami yakin dan percaya jika kami profesional. Untuk pelanggaran-pelanggaran Pilkada Lampung yang kami temukan dan atas laporan telah kami sampaikan kepada atasan kami (Bawaslu). Kami tegaskan, semua pelanggaran Pilkada sudah tidak ada lagi yang tersisa di Panwas, semua sudah kami sampaikan ke Bawaslu,”cetusnya. (Robert)

  • Kesal Terima Panggilan Kedua Bawaslu, Anak Alm. Hi. Samijo Lapor Polisi

    Kesal Terima Panggilan Kedua Bawaslu, Anak Alm. Hi. Samijo Lapor Polisi

    Lampung Timur (SL) – Joni Riswanto, anak almarhum (Alm) Hi. Samijo, akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang tuanya, ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Jumat (6/7) sore.

    Sebabnya, warga Dusun 1 Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Lamtim, ini kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

    Di dalam surat itu tertulis, Hi. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politic yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

    Joni tak terima atas perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap  orang tuanya yang telah meninggal, namun dibawa-bawa pada dugaan politik uang.

    “Kalau cuma dipanggil satu kali, saya tidak terlalu pusing. Tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kal. Makanya, saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni.

    Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur kepada Bawaslu Lampung, beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Subur menyebutkan Hi. Samijo menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.

    Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil Hi. Samijo, yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.

    Dalam panggilan tersebut, Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin (2/7). Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Supriyanto, keponakan Alm. Hi. Samijo,  Senin lalu.

    “Iya, saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak Hi. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.

    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.

    Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan Hi. Samijo. Sebab, yang bersangkutan telah meninggal.

    “Hi. Samijo meninggal 24 Agustus 2016, dua tahun lalu. Saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.

    Masih kata dia, anak(almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya, aneh ini. Kalau yang laporan itu benar, kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja laporan,” tegasnya.

    Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Ini kan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-cross check terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (net)

  • KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Maraknya protes atas politik bagi-bagi duit dari Cagub dalam Pilkada yang lalu membuat hingar bingar jagad politik Lampung sehingga menghabiskan energi provinsi ini untuk mempersiapkan diri menyambut Pileg dan Pilpres 2019 dan membangun masa depan Lampung.

    Andi Surya, anggota DPD RI dapil Lampung menyatakan bahwa kondisi polemik ekses bagi2 duit pilkada ini seakan mencoreng adat istiadat orang Lampung yang cinta damai dan hidup dalam toleransi yang tinggi. Karena Lampung dikenal sebagai wilayah yang mampu menjaga kerukunan warga, jarang terjadi konflik perpecahan oleh karena SARA maupun perbedaan pandangan politik, dan Lampung adalah teladan toleransi kehidupan bernegara karena di dalam provinsi ini ada adat istiadat yang menjadi kearifan lokal yang sangat dihormati yang menjadi norma kehidupan masyarakat setempat mau pun para pendatang yang mendorong kedamaian dan toleransi, ujarnya.

    “Saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu agar konsisten dalam melakukan tugas dan fungsinya. Agar teguh dan kuat memegang amanah tugas lembaga. Karena dengan keteguhan itu maka segenap langkah dan keputusan yang diambil berkait kasus money politic akan taat pada aturan, juklak dan juknis pada masing2 lembaga”.

    “Tunjukkan kepada rakyat Lampung kebenaran yang sebenar2nya. Jika politik bagi2 duit tidak terbukti dilakukan oleh pemenang pilkada dengan prosedur pembuktian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan maka jangan takut dan ragu menetapkan pemenang pilkada dan segera memprosesnya sebagai pemimpin daerah ini”. Ujar Andi Surya.

    “Namun jika laporan bagi2 duit pilkada oleh masyarakat terbukti terjadi terstruktur dan masif maka Bawaslu juga tidak perlu ragu2 utk menetapkan sanksi, pilgub ulang atau diskualifikasi. Tunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu benar2 independen dalam kasus ini, rujukannya adalah peraturan KPU dan Bawaslu.”

    “Mari kita semua masyarakat Lampung mengawasi dengan tajam gerak gerik KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini ada dalam jalur yang benar dan kedua lembaga ini bisa menjadi kebanggaan kita bersama utk berlaku adil menetapkan hasil pemilihan rakyat”.

    “Sebagai orang Lampung, saya berharap banyak kepada Bawaslu menyelesaikan masalah ini agar hasil pilgub lampung ini benar2 adil, dihormati, berwibawa, dan penuh kebanggaan menyambut pemimpin baru provinsi ini.” tutup Andi Surya. (rls)