Tag: Bawaslu Lampung

  • KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Maraknya protes atas politik bagi-bagi duit dari Cagub dalam Pilkada yang lalu membuat hingar bingar jagad politik Lampung sehingga menghabiskan energi provinsi ini untuk mempersiapkan diri menyambut Pileg dan Pilpres 2019 dan membangun masa depan Lampung.

    Andi Surya, anggota DPD RI dapil Lampung menyatakan bahwa kondisi polemik ekses bagi2 duit pilkada ini seakan mencoreng adat istiadat orang Lampung yang cinta damai dan hidup dalam toleransi yang tinggi. Karena Lampung dikenal sebagai wilayah yang mampu menjaga kerukunan warga, jarang terjadi konflik perpecahan oleh karena SARA maupun perbedaan pandangan politik, dan Lampung adalah teladan toleransi kehidupan bernegara karena di dalam provinsi ini ada adat istiadat yang menjadi kearifan lokal yang sangat dihormati yang menjadi norma kehidupan masyarakat setempat mau pun para pendatang yang mendorong kedamaian dan toleransi, ujarnya.

    “Saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu agar konsisten dalam melakukan tugas dan fungsinya. Agar teguh dan kuat memegang amanah tugas lembaga. Karena dengan keteguhan itu maka segenap langkah dan keputusan yang diambil berkait kasus money politic akan taat pada aturan, juklak dan juknis pada masing2 lembaga”.

    “Tunjukkan kepada rakyat Lampung kebenaran yang sebenar2nya. Jika politik bagi2 duit tidak terbukti dilakukan oleh pemenang pilkada dengan prosedur pembuktian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan maka jangan takut dan ragu menetapkan pemenang pilkada dan segera memprosesnya sebagai pemimpin daerah ini”. Ujar Andi Surya.

    “Namun jika laporan bagi2 duit pilkada oleh masyarakat terbukti terjadi terstruktur dan masif maka Bawaslu juga tidak perlu ragu2 utk menetapkan sanksi, pilgub ulang atau diskualifikasi. Tunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu benar2 independen dalam kasus ini, rujukannya adalah peraturan KPU dan Bawaslu.”

    “Mari kita semua masyarakat Lampung mengawasi dengan tajam gerak gerik KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini ada dalam jalur yang benar dan kedua lembaga ini bisa menjadi kebanggaan kita bersama utk berlaku adil menetapkan hasil pemilihan rakyat”.

    “Sebagai orang Lampung, saya berharap banyak kepada Bawaslu menyelesaikan masalah ini agar hasil pilgub lampung ini benar2 adil, dihormati, berwibawa, dan penuh kebanggaan menyambut pemimpin baru provinsi ini.” tutup Andi Surya. (rls)

  • Barisan Rakyat Peduli Lampung Kawal Penyelenggara Pilgub Lampung Bekerja Optimal

    Barisan Rakyat Peduli Lampung Kawal Penyelenggara Pilgub Lampung Bekerja Optimal

    Bandarlampung (SL) – Masa Barisan Rakyat Peduli Lampung melakukan aksi bersama ke Bawaslu dan KPU Lampung.

    Intisari rangkaian aksi adalah memberikan dorongan agar Komisi Pemilihan Umum Lampung dan Bawaslu Lampung bekerja sesuai konstitusi dan rakyat Lampung tidak terpancing atas wacana gaduh yang berasal dari isu politik yang tak jelas kebenarannya.

    Ica Novita, koordinator Barisan Rakyat Peduli Lampung menyatakan hadirnya isu politik yang tak jelas hanya akan memecah belah keutuhan masyarakat.

    “Jangan ada aksi yang hanya memojokan institusi yang resmi dan bekerja maksimal demi terciptanya Pilkada Lampung yang lebih baik,” kata Ica Novita, koordinator lapangan di sela aksi ke KPU dan Bawaslu Lampung.

    Kelompok masa dengan membawa aspirasi agar proses pilkada Lampung berjalan damai, juga memberikan dukungan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar bekerja optimal, bebas intervensi, intimidasi dan tekanan dari pihak manapun.

    “Kita meminta kepada seluruh pendukung dan paslon pilkada Lampung untuk mentaati peraturan perundangan yang ada demi terciptanya hasil pilkada yang damai, ” kata Ica Novita.

    Secara khusus kepada semua lapisan masyarakat dan pasangan calon gubernur, wakil gubernur untuk menjaga keamanan, ketertiban serta menerima apapun hasil yang diputuskan oleh penyelenggara Pilkada Provinsi Lampung.

    “Kita ingin proses penyelenggaraan pilkada berlangsung aman, damai agar rakyat yang sudah memilih bisa mendapatkan pemimpin Lampung agar bisa bangun lebih baik ke depan,” kata Ica Novita. (rls)

  • Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Jakarta (SL) – Hitung cepat pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Dengan hasil hitung cepat yang sudah memenangkan pasangan Arinal-Nunik tersebut, ada beberapa pihak yang masih belum puas.

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung, R. Sigit Krisbintoro meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Bawaslu. Selain itu Sigit juga mengajak seluruh pihak untuk membiarkan Bawaslu melakukan tugasnya.

    “Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apapun keputusan dari Bawaslu nantinya merupakan sebagai kewajiban atas tugasnya. Jadi jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).

    Sigit juga menambahkan bahwa menurutnya metodologi survei merupakan penerapan keilmuan.

    “Secara politik terdapat tiga parpol pengusung Golkar, PKB, dan PAN dalam mendukung Arinal – Nunik dengan 25 kursi. Berdasarkan hasil lembaga survei M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 1.000.172 suara (25,17 persen), Herman HN-Sutono 1.028.436 suara (25,88 persen), Arinal-Nunik 1.502.801 suara (37,82 persen), dan Mustafa-Ahmad Jajuli 441.982 suara (11,12 persen) dari 96,39 persen (14465 dari 15006). Pak Arinal dan Ibu Nunik unggul selisihnya 12 hingga 14 persen juga sangat jauh, karena metodologi survei merupakan penerapan keilmuan,” kata Sigit.

    Lebih lanjut, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan bahwa dalam gugatan, aturannya 2 persen sehingga menurutnya tidak mungkin terjadi.

    “Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politic juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pemberi dan penerima harus mengakui terus aktornya juga,” tambahnya.

    Dirinya melanjutkan, pembuktian hal tersebut masih belum jelas seperti apa TSM-nya. Menurutnya jangan sampai laporan ini mengorbankan masyarakat.

    “Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politic, sisanya apakah menerima masyarakatnya.Jadi jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon,” tuturnya.

    Menurut Sigit, jangan sampai justru pertikaian yang terjadi antara elit mengakibatkan terabaikannya nasib 7 juta masyarakat Lampung.

    “Tataran elit ini kan yang mempermasalahkan dan sebaiknya mementingkan rakyat Lampung yang mencapai 7 juta lebih atau pemilih masing-masing calon. Mereka semua pasti menginginkan Lampung lebih baik,” pungkas Sigit. (dtk)

  • Tak Terima Almarhum Orang Tuanya Dipanggil Bawaslu Lampung Anak Lapor Polisi

    Tak Terima Almarhum Orang Tuanya Dipanggil Bawaslu Lampung Anak Lapor Polisi

    Lampung Timur (SL) – Joni Riswanto anak almarhum (Alm) H. Samijo warga Dusun 1 Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
    Alasannya, surat kedua yang ditujukan tersebut untuk mendiang ayahnya, Alm. H. Samijo yang telah wafat dua tahun lalu. Di dalam surat itu tertulis, Alm. H. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politik yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
    Akhirnya Joni Riswanto putera kedua Alm. H. Samijo melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kabupaten Lampung Timur Jumat (06/07/2018) sore.  Karenanya, atas perlakuan tersebut Joni Riswanto melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atas perbuatan yang dilakukan seseorang atas orang tuanya yang telah meninggal namun dibawa-bawa pada dugaan polik uang.
    “Kalau cuma dipanggil satu kali saya tidak terlalu pusing, tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kali, makanya saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni Riswanto.
    Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur warga Totoprojo kepada Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu, dalam laporannya Subur menyebutkan Alm. H. Samijo  menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.
    Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.
    Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.
    “Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.
    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.
    Terpisah Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan H. Samijo karena yang bersangkutan telah meninggal. “H Samijo udah meninggal 24 Agustus 2016. Dua tahun lalu, saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.
    Masih kata dia, anaknya (almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya aneh ini, kalau yang laporan itu benar kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja lapornya,” tegasnya.
    Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Inikan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-crosscek terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (FR/net)
  • Anggota DPRD Lamteng Sumarsono Minta Pihak Terkait Usut TSM

    Anggota DPRD Lamteng Sumarsono Minta Pihak Terkait Usut TSM

    Lampung Tengah (SL) – Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDIP Sumarsono meminta pihak terkait untuk mengusut money politik (TSM) yang terjadi di Bumi Lampung.

    Hal ini ia sampaikan saat melakukan orasi dalam aksi damai di depan masjid Istiqlal Bandarjaya Lampung Tengah, Kamis (5/7/2018).

    “Apa yang sudah dilakukan oleh korporasi yang sudah mencabik-cabik demokrasi ini harus dibongkar, harus dibongkar, dan di bongkar,” kata Sumarsono.

    Sumarsono mengatakan demokrasi saat ini sudah dikuasi oleh orang-orang kaya, dan ini harus segera dibenahi. “Kalau demokrasi ini dikuasi orang kaya, maka hanya orang-orang kaya lah yang akan menjadi pemimpin,” ujarnya.

    Ratusan massa di Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi damai di depan Masjid Istiqlal Bandarjaya. Koordinator aksi, Saubari mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait Pilgub Lampung. “Kami menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk dapat membatalkan segala bentuk tahapan pilgub yang sudah dilalui. “ujarnya. (Ersyan).

  • Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Koalisi Pemilu Bersih Melakukan Aksi Mendukung Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Puluhan Koalisi Pemilu Bersih melakukan aksi mendukung Bawaslu Lampung dalam menyelesaikan dugaan money politic secara profesional tanpa intervensi di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Koordinator Lapangan Koalisi Pemilu Bersih, Bambang Yudistira mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendukung kinerja Bawaslu Lampung. “Kami mendukung kinerja Bawaslu Lampung. Adanya isu money politic yang kami ikuti ternyata juga terjadi peristiwa miris di Lampung Timur. Saksi yang dipanggil sudah meninggal dunia dan sangat mengada-ada laporan yang diberikan pelapor,” ucap dia dalam orasinya didepan Kantor Bawaslu Lampung, Kamis, 5 Juli 2018.

    Masih kata dia, pelaksanaan Pemilukada berjalan kondusif namun setelah hasil quick count dan real count beberapa lembaga survey yang memenangkan paslon tiga banyak laporan ke Bawaslu. “Dengan adanya isu praktik money politic yang seolah-olah terjadi secara TSM menggores perasaan masyarakat Lampung. Bawaslu harus memeriksa isu money politic dengan teliti dan cermat untuk mengindari trauma politik,” tuturnya.

    Menurutnya, saksi yang meninggal juga dipanggil tidak salah Bawaslu Lampung karena menjalankan tugas sesuai pelaporan. “Ternyata saksi tersebut sudah meninggal dunia karena data yang digunakan berasal dari pelapor. Miris pak kayak begitu. Selain itu laporan juga hanya berdasarkan pemberitaan media massa yaitu elektronik dan media online,” bebernya.

    Bambang menerangkan bahwa lebih nahasnya lagi ketika public disuguhi berita yang sepenggal atau sepotong dan menunjukkan keberpihakan yang menyebabkan konflik horizontal di masyarakat. “Disamping itu, tim paslon melaporkan tanpa ada nama terlapor dengan menunjuk nama relawan paslon yang melakukan money politic. Ini kan penggiringan opini public dengan fitnah yang luar biasa,” jelasnya.

    Koalisi Pemilu Bersih, lanjut dia, menyatakan sikap mendukung sepenuhnya kinerja Bawaslu Lampung untuk membuktikan dugaan-dugaan diatas tanpa kepentingan dan rasa tendensius terhadap paslon lainnya. “Mendukung Bawaslu untuk bekerja secara teliti dan cermat dalam menyelesaikan persoalan isu praktik money politic, jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menjadi fitnah yang luar biasa di tengah demokrasi langsung di Lampung. Mengimbau semua pihak agar lebih objektif dalam mencermati dan menyikapi persoalan isu praktik money politic sehingga tetap percaya pada hasil akhir pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018,” urainya.

    Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung siapapun pemenang Pilgub 2018. “Kita dukung semua paslon yang menang karena berniat memajukan Provinsi Lampung lebih baik. Jadi kami tidak mendukung salah satu dan Bawaslu bekerja secara profesional,” imbuhnya.

    Indra Bangsawan menambahkan hari ini kembali mendatangi Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami kembali datang ke Kantor Bawaslu Lampung untuk menyampaikan dengan mimbar bebas. Dengan adanya dugaan money politic dan jangan sampai seperti di Lampung Timur adanya saksi yang telah mati dipanggil. Saya minta agar dapat bekerja profesional dan jangan menyudutkan salah satu paslon. Siapapun yang melakukan kecurangan harus dihukum,” ucapnya.

    Perwakilan aksi sempat diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Viktor Libradi yang menuturkan akan menyampaikan kepada komisioner Bawaslu. “Kami akan menyampaikan ke Komisioner terkait aspirasi bapak-bapak sekalian. Salam dari komisioner yang sedang menjalanlankan tugas luar,” ucapnya. (rel)

  • Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    “Kita demua sepakat (menolak terbentuknya Pansus) sesuai pernyataan KPU Lampung, pilkada sudah selesai, aman dan damai,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.

    Politisi Partai Golkar Lampung ini berujar,
    dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi pengawasan, telah dibentuk alat kelengkapan dewan, dalam Pilgub Lampung kata dia, ada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, sebagai mitra DPRD Lampung khususnya Komisi 1, wacana terbentuknya Pansus pidana money politik atas usulan Badan Musyawarah (Bamus).

    “Ketika Bamus merekomendasikan Pansus tidak berkoordinasi dengan Komisi 1. Maka kami anggap cacat hukum dari sisi tata tertib. Pembentukan pansus prematur, KPU dan Bawaslu sangat menghormati DPRD Lampung dalam pelaksanaan Pilgub,” paparnya.

    DPRD Lampung melalui Komisi 1, kata dia, memberi ruang pada Bawaslu agar bekerja profesional, pun DPRD sepakat melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu sehingga pelaksanaan Pilgub Lampung bisa dipertanggung jawabkan.

    “Kita semua yang buat aturan. Pansus tidak tepat karena ada KPU dan Bawaslu dan lembaga lain seperti DKPP, Pengadilan dan lainnya tergantung jenjangnya,” ujarnya. (rls)

  • Elemen Masyarakat Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan Tolak Pansus Pidana Money Politik Pilgub Lampung

    Elemen Masyarakat Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan Tolak Pansus Pidana Money Politik Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Berbagai organisasi massa (Ormas) dan organisasi kemasyarakatan pemuda menolak terbentuknya Pansus tindak pidana money politik di Pilgub Lampung 1018.

    Alasannya, karena Pansus tersebut bertentangan dengan hukum, dan sepakat jika Pilgub Lampung 27 Juni 2018 telah selesai.

    Merekapun mendatangi kantor DPRD Lampung menyuarakan aspirasinya dan diterima perwakilan lintas Komisi DPRD Lampung.

    Iskandar perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan, pihaknya tidak berafiliasi (sayap) dengan partai politik namun independen. Saat ini kata dia, belum ada penetapan calon gubernur terpilih dari KPU, namun DPRD mewacanakan pembentukan Pansus pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami harap Pansus ini ditolak. Jika tidak. Kami akan mengambil tindakan yang lebih besar,” kata dia, saat diterima perwakilan Anggota DPRD Lampung lintas Komisi di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    Sementara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Akbar Gemilang menyatakan, tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan, anggaran dan legislatif.

    “Tidak ada wewenang untuk membentuk Pansus money politik,” ujarnya.

    Menurutnya, bukan tugas DPRD Lampung, yang menggugurkan Paslon Cagub dan Cawagub namun KPU dan Bawaslu lah berwenang.

    “Anggota DPRD dilarang menghakimi di ranah Pemilu, karena bukan wasit. Pembentukan Pansus melanggar konstitusi, keputusan sah atau tidak sah ada di tangan MA ataupun MK yang setingkat UU. Pansus tidak memiliki dasar hukum,” paparnya.

    Mursaisin perwakilan Nahdatul Ulama (NU) menyesalkan tindakan oknum Anggota DPRD Lampung yang telah ‘menghardik’ pejabat negara (KPU dan Bawaslu) baru-baru ini di ruang rapat DPRD Lampung yang dihadiri jajaran kepolisian, kejaksaan dan lainnya.

    “Sangat tidak layak oknum Anggota DPRD Lampung yang mempermalukan pejabat negara. Jangan karena keinginan tertentu jangan mengorbankan rakyat Lampung. Janganlah mempertontonkan yang membuat rakyat Lampung resah. Berikanlah contoh yang baik, jangan buat rakyat kecil terseret. DPRD harusnya memberi contoh baik agar menjadi pengayom,” sarannya.

    Anton Lironi mantan Sekum PMII Komisariat STKIP Bandarlampung ini menuturkan, sampai hari ini rakyat Lampung sudah tahu siapa gubernur yang terpilih yang baru, meski belum ditetapkan KPU.

    “Rakyat Lampung juga tahu siapa gubernur Lampung yang baru hanya tinggal menunggu penetapan KPU,” ucapnya.

    Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa. (rls)

  • Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa koalisi peduli daerah yang terdiri dari National Corruption Watch (NCW) dan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) menggelar aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan sikap mendukung dalam memproses segala bentuk laporan, Rabu 4 Juni 2018.

    Koordinator aksi Apriansyah dalam orasinya mengatakan Bawaslu tetap bekerja baik dan profesional. Jangan takut terhadap oknum yang memprovokasi dan mencoba memperkeruh keadaan.

    “Bawaslu tidak boleh takut dan tidak boleh terpengaruh oleh isu yang mengatasnamakan rakyat,” ucapnya.

    Menurutnya, proses pemilu berjalan dengan lancar dan aman namun setelah adanya hasil hitung cepat dan diketahui pemenanganya bermunculan laporan

    “Setelah hasil hitung cepat, baru bermunculan laporan yang menyerang paslon yang unggul bahwa melakukan pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” imbuhnya.

    Apri biasa dia disapa mendukung langkah Bawaslu untuk memproses laporan yang telah masuk. Pihaknya berharap Bawaslu tegas dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

    “Bawaslu jangan mau di suap oleh oknum-oknum. Kami mau Lampung bersih tidak ada korupsi atau intimidasi pihak manapun,” kata dia.

    Sementara salah satu orator aksi Indra Bangsawan menyatakan sikap mendukung KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. “Termasuk kelompok-kelompok pendukung Paslon yang dinyatakan kalah secara Quick Count (hitung cepat),” ucapnya.

    Tak lupa, Indra juga mengajak kelompok masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar tahapan Pilgub tahun 2018 dapat diteruskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sedang berkembang yang diduga dapat menghambat tahapan proses demokrasi di Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Indra juga mengajak rekan-rekan gerakan baik mahasiswa, LSM dan Ormas untuk senantiasa menahan diri. “Ayo kita jaga sama-sama untuk kondusif dan memberikan masukan yang positif dan konstruktif guna menjaga kepentingan yang lebih besar dari kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung,” tandasnya. (rls)

  • Bawaslu Lampung Pastikan Pemanggilan Warga Yang Meninggal Atas Dasar Laporan Pelapor

    Bawaslu Lampung Pastikan Pemanggilan Warga Yang Meninggal Atas Dasar Laporan Pelapor

    Bandarlampung (SL)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memastikan pemanggilan warga Lampung Timur yang sudah meninggal dua tahun lalu atas dasar laporan pelapor yang melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    “Kami kan hanya mengundang apa yang disampaikan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah Senin (02/07/2018) malam saat dihubungi.

    Khoir sapaan Fatikhatul Khoiriyah ini memastikan dugaan money politik tersebut bukan hasil temuan Bawaslu.

    “Ini laporan bukan temuan jadi semua data bersumber dari pelapor,” imbuhnya.

    Lantas apakah dugaannya laporan palsu tersebut menjurus fitnah pada Paslon Arinal-Nunik, karena pelapor menyertakan warga yang sudah lama meninggal?.

    “Enggak juga (fitnah) pelapor bercerita kronologis. Nah kami mencatat nama-nama yang disebutkan oleh pelapor, dan diundang klarifikasi untuk mengkonfirmasi peristiwa,” paparnya.

    Khoir sapaan mengungkapkan, pelapor tidak menyertakan warga yang sudah meninggal sebagai saksi, namun menyebut namanya dalam kronologis.

    “Saya juga enggak paham yang dimaksud meninggal itu yang mana, (Karena) Banyak nama yang disebut (dalam laporan),” ungkapnya.

    Diketahui, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.

    Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.

    “Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.

    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.

    *Kuasa Hukum Arinal – Nunik : Fitnah TSM Semakin Terkuak*

    Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim menyatakan semakin terkuaknya fitnah terstruktur, sistematis, dan masih kepada kliennya.

    Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan banyaknya intimidasi diberbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari paslon tiga. “Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif,” ungkap dia.

    Dia menegaskan tidak segan-segan untuk melaporkan warga ataupun pihak yang memainkan hukum. “Kami akan laporkan bila warga memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung,” tuturnya.

    Menurutnya, pelapor yang dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu dan dimanfaatkan pihak tertentu agar sadar bahwa perilakunya membahayakan diri.”Janganlah pelapor atau saksi menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga ataupun pihak memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

    Mellisa biasa dia disapa menegaskan bahwa di lapangan juga sudah terjadi keanehan saksi yang telah meninggal dipanggil. “Jadi jangan berbuat di luar aturan hukum. Orang meninggal sampai dipolitisir menjadi saksi kan kasihan,” tegasnya.

    Dia menerangkan fitnah terstruktur, sistematis, dan masif semakin terkuak. “Inikan semakin terkuak fitnah TSM-nya. Jangan sampai kegaduhan ini menimbulkan korban masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” bebernya.

    Mellisa menambahkan bahwa tim hukum Arinal – Nunik tidak akan tinggal diam dan siap balik melaporkan. “Kita tidak akan tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi,” tandasnya. (Rls)