Tag: Bawaslu Lampung

  • Rapat Koordinasi Stakeholders Bawaslu Perkuat Pengawasan Pilgub Lampung

    Rapat Koordinasi Stakeholders Bawaslu Perkuat Pengawasan Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu lampung adakan rapat koordinasi stakeholder, Pengawasan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Lampung 2018.

    Tema pada rapat koordinasi stakeholder yang diadakan bawaslu ialah, “Pemantapan sinergitas dan konsolidasi kelembagaan pengawas pemilu bersama jajaran pemangku kepentingan dalam implementasi fungsi dan sistem pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018” yang dilaksanakan di ballroom hotel Emersia Selasa sore (5/6/18).

    Rapat koordinasi stakholder pun di hadiri oleh, Pjs Gubernur (diwakili), Pejabat Daerah (diwakili), Kejaksaan Tinggi, Rektor se-Provinsi Lampung, Danrem, Tokoh Agama, BEM Mahasiswa se-lampung serta Media Online maupun Cetak se-provinsi Lampung.

    Terkait tentang politik uang, polda Lampung sudah melakukan optimalisasi terkait politik uang ini, untuk mensukseskan pilkada lampung 2018. “Mudah-mudahan di bulan ramadhan ini kita bisa memerangi politik uang ,karna akan berbahaya bagi kita dalam mensukseskan pilkada lampung 2018 jika dibiarkan,” ujar Alim. S.ik.

    Beberapa hari ini bawaslu mengirim surat ke KPU terkait kampanye di Lampung, untuk memerangi politik uang KPU serta bawaslu sudah menangani dari setahum yang lalu dan itu tidaklah mudah. “Sementara ini Bawsslu, Panwaslu serta Panwascam di Lampung masih minim sarana dan anggota oleh karna itu sedikit susah untuk memerangi politik uang secara smpurna,” ujar ketua KPU Lampung.

    Kegiatan yang di adakan Bawaslu inipun di akhiri dengan tanya jawab serta buka puasa bersama. (Nik)

  • “Gerakan 20 Ribu Mahasiswa Anti Politik Uang” Segel Kantor Bawaslu Lampung

    “Gerakan 20 Ribu Mahasiswa Anti Politik Uang” Segel Kantor Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam “Gerakan 20 Ribu Mahasiswa Anti politik Uang” menyegel kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Senin (4/6).

    Presiden BEM Unila Muhammad Fauzul Adzim mengatakan, aksi tersebut merupakan penengah dan member terhadap Bawaslu bahwasanya sikap lembaga pengawas dalam mengawasi sistem demokrasi terutama Pilkada Lampung 2018, senantiasa dikawal para mahasiswa. “Kita disini mengawal mengawasi serta menegur Bawaslu untuk bisa kuat dan konsisten dalam menjaga nilai-nilai demokrasi,” kata Muhammad Fauzul Adzim, Senin (4/6).

    Para mahasiswa mendesak agar Bawaslu dapat fokus menegakan demokrasi tanpa melihat kepentingan kaum elit yang ingin merusak dan membajak demokrasi, utamanya dengan melakukan politik uang.

    Mereka juga mendesak agar Bawaslu tidak mandul dalam menyikapi setiap laporan yang masuk secara tegas. “Mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti data dan laporan yang sudah masuk dengan tegas. Jangan mandul,” lanjutnya. (red)

  • FPML Gelar Aksi di Kantor Sekretariat Bawaslu Lampung

    FPML Gelar Aksi di Kantor Sekretariat Bawaslu Lampung

    Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Masyarakat Lampung (FPML) menggelar aksi di depan Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Senin (4/6/2018).

    FPML mendesak lembaga penyelenggara dan pengawas, untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dalam kontestasi Pilgub 2018, karena diduga terindikasi beberapa pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.

    “Kami telah menemukan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 dalam kontestasi Pilkada. Untuk itu, kami meminta kepada Bawaslu untuk bertindak tegas dengan melakukan diskualifikasi,” kata salah satu orator, Suwadi Romli.

    Ia menjelaskan, salah satu dugaan pelanggaran yang sempat menggemparkan demokrasi Lampung, ialah terungkapnya basecamp berisi ratusan ribu sarung dan jilbab milik paslon Arinal-Nunik di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara beberapa waktu lalu.

    Namun sayangnya, ketika hal ini terungkap ke publik Ketua Bawaslu Lampung Fatikatul Khoiriyah justru mempermasalahkan harga satuan sarung dan jilbab yang menurut pihak penyelenggara demokrasi sudah sesuai aturan karena harga satuanya tidak melebihi Rp25 ribu.

    “Ini menunjukan tidak profesionalnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan demokrasi. Semestinya Bawaslu turun langsung ke lokasi, dan menghitung berapa jumlah sarung dan jilbab itu. Masuk akal atau tidak,” lanjutnya.

    Massa juga menyoroti, minimnya pengawasan Bawaslu terhadap pasangan calon terutama Arinal-Nunik yang telah banyak menghambur-hamburkan uang dengan menggelar kampanye menggundang artis ibukota dan membagikan sarung kepada masyarakat.

    “Jika Bawaslu benar-benar serius dalam melakukan pengawasan, Bawaslu harusnya sudah melakukan pengawasan terkait berapa jumlah rupiah yang sudah digelontoran setiap Paslon,” kata dia.

    Diketahui, hingga berakhirnya aksi tidak ada satupun perwakilan dari Bawaslu Lampung yang mengajak berdialog atau menemui perwakilan massa. (red)

  • Bawaslu Lampung Diduga Tak Transparan Soal Politik Uang, Ini Kata Amir Faisal

    Bawaslu Lampung Diduga Tak Transparan Soal Politik Uang, Ini Kata Amir Faisal

    Bandarlampung (SL) – Mantan aktivis mahasiswa Lampung, Amir Faisal Sanjaya menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah yang menuding pelaporan Zaidi Kordinator Saksi Paslon nomor 2, Herman HN – Sutono ke Polda Lampung sebagai bentuk intimidasi terhadap lembaga pengawasan pemilu itu.

    Menurut mantan Presiden Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung, bahwa pelaporan Zaidi ke Polda Lampung untuk mencari keadilan. Karena Zaidi sebagai korban merasa terintimidasi dan merasa malu karena terkesan melakukan money politik yang dilarang Undang undang.

    “Yang terjadi di lapangan, Panwascam Ngambur atas nama Hipzon melakukan perampasan amplop yang dipegang Zaidi dari belakang. Sehingga korban (Zaidi) tersungkur dan hampir jatuh,” kata Amir, Selasa (29/5/2018).

    Amir Faisal melanjutkan, bahwa tindakan Anggota Panwascam Ngambur, Hipzon dengan melakukan perampasan merupakan tindakan yang kurang elok dilakukan oleh lembaga Panwaslu.

    “Harusnya tindakan yang dilakukan menggunakan cara cara yang santun. Terlebih Anggota Panwascam mengetahui kegiatan tersebut adalah pelatihan dan pembekalan saksi sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh Polda Lampung yang salah satu lampirannya untuk Bawaslu Lampung,” terang Amir.

    Oleh karena itu, Amir Faisal mendesak Polda Lampung untuk mengusut secara tuntas agar terang benderang.

    “Mendesak Polda Lampung untuk mengusut secara tuntas pelaporan Zaidi agar persoalan tersebut terang benderang,” ucapnya.

    Disisi lain, Amir Faisal juga mendukung langkah Bawaslu Lampung untuk mengusut seluruh dugaan money politik yang dilakukan para pasangan calon gubernur. Sehingga tidak terkesan mengada ada.

    “Bawaslu jangan latah, untuk merilis berita berita yang masih berstatus dugaan dan sumir. Sebelum memiliki data data yang akurat di lapangan sehingga hal itu tidak merusak dan merugikan pasangan calon tertentu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyayangkan atas tindakan dari pelaporan Zaidi selaku Koordinator Saksi paslon nomor 2, Herman HN-Sutono terhadap Panwascam Ngambur, Hipzon ke Polda Lampung.

    Menurut Khoir, sapaan Fatikhatul Khoiriyah, dalam proses pelaksanaan pengawasan pemilihan ini ada dinamika. Tidak hanya satu dua kali proses penanganan dugaan pelanggaran.

    Saat ini lanjut dia, dugaan money politic tim paslon nomor 2 di Pesisir Barat sedang dalam proses, sehingga belum bisa dikatakan itu melanggar atau tidak melanggar. (Rls)

  • Bawaslu Lampung Koordinasi Iklim Pengawasan Pilkada dan Pemilu Serentak

    Bawaslu Lampung Koordinasi Iklim Pengawasan Pilkada dan Pemilu Serentak

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Provinsi Lampung adakan koordinasi pemantapan iklim pengawasan pilkada serentak tahun 2018 dan tahun 2019 di hotel Bukit Randu, selasa (22/05/2018).

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Lampung, Komandan Korem, Ketua KPU Lampung dan Pimpinan Redaksi media Elektronik dan Cetak di Provinsi Lampung.

    Diskusi tersebut membahas tentang pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pasangan calon bupati dan gubernur lampung yang akan mengikuti kontestasi politik pada tanggal 27 juni mendatang.

    Ada beberapa penanganan pelanggaran pidana yang sedang dalam proses bawaslu yaitu di kabupaten tanggamus, lamtim dan lampura.
    Dalam pemaparannya atas indikasi-indikasi pelanggaran yang terjadi saat kampanye, wakapolda lampung meminta kerja sama dan sinergritas antara media dan panwaslu apabila ada temuan di lapangan agar dapat langsung melaporkan supaya dapat di proses.

    “Mari kita bekerja sama menjaga sinegritas kampanye nanti, laporkan jika ada temuan pelanggaran agar dapat di proses supaya kampanye nanti berjalan dengan lancar,” ujar wakapolda.

    “Kpu sangat mengantisipasi pada saat hari H pemilihan, bisa saja adanya indikasi politik uang. Kerena sulit sekali memerangi politik uang tersebut, mencegah politik uang juga harus bersungguh-sungguh dan harus ada sistem penggerakannya. Tapi untuk tanggal 24 juni nanti jika semua paslon menyerahkan penerimaan dana kampanye, pembelanjaan serta pengeluaran sudah memenuhi syarat berarti tidak ada persoalan, ungkap nanang (Nik/Zani)

  • Timsel Bawaslu Provinsi Lampung Buka Pendaftaran

    Timsel Bawaslu Provinsi Lampung Buka Pendaftaran

    Bandarlampung (SL) – Berdasarkan keputusan Bawaslu RI No. 0266/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung, membuka kesempatan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Penambahan Provinsi Lampung masa tugas 2018-2023.

    Anggota Timsel Bawaslu Lampung, Yusdianto, mengatakan, penerimaan pendaftaran mulai tanggal 3 Mei sampai 9 Mei 2018, tanpa dipungut biaya alias gratis, dan sudah sesuai atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Kita mengundang seluruh putera dan puteri terbaik di Lampung untuk mendaftarkan diri,” kata Yusdianto, Kamis (26/4).

    Pengumuman selengkapnya dan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Timsel dengan di Jalan Griya Utama No.14 Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kode Pos 35135 dengan telepon 082175336070.

    Atau mendaftar di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, dan juga dapat diakses lewat http://www.bawaslu.go.id

  • Direktur Rakata Institute Di Periksa Bawaslu Lampung

    Direktur Rakata Institute Di Periksa Bawaslu Lampung

    Bandarlampung (SL) – Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung selama 1 jam dengan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

    Dalam pemanggilan itu, Bawaslu menanyakan beberapa point terhadap pihak terlapor dalam hal ini Rakata institute terkait adanya laporan dari Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) beberapa waktu lalu.

    Misalnya saja, terkait status Eko Kuswanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

    “Eko mengakui bahwa dirinya berstatus ASN di UIN,” kata Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari, Jumat (20/4)

    Kemudian, pihaknya juga menanyakan perihal metodologi yang digunakan Rakata hingga asal sumber dana dalam melakukan survei untuk paslon Gubernur – Wakil Gubernur Lampung periode 2019 -2024.

    “Apakah yang bersangkutan menerima dari paslon sehingga diindikasi adanya ketidaknetralan. Apa metodologinya melenceng sehingga menguntungkan salah satu paslon,” kata Adek.

    Namun, lanjut Adek, Bawaslu masih membutuhkan informasi atau keterangan dari pihak lain termaksud dari pelapor maupun saksi untuk menambah informasi ini sehingga dalam jangka waktu tiga plus dua bisa diputuskan.

    “Insya Allah dalam waktu 3 plus 2 hari hasil kajian ini sudah bisa diputuskan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto memenuhi pemanggilan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pukul 16.45 WIB, Jumat (20/4) dan baru bisa diwawancarai media sekitar pukul 18.10 WIB.

    Pada kesempatan itu Eko mengenakan baju batik bermotif dengan celana dasar hitam dan sepatu pantopel.

    Dosen UIN Lampung ini datang bersama dua orang rekan mengendarai kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi BE 2425 YT

  • Tradisi Money Politik Di Lampung Urutan ke 3 Nasional

    Tradisi Money Politik Di Lampung Urutan ke 3 Nasional

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2015-2017, potensi kerawanan berupa pelanggaran money politik di Provinsi Lampung masuk peringkat ke-III nasional.

    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat stakeholders pengawasan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018 diaula Pemkab Tubaba pada Rabu (11/04).

    “Dari hasil penelitian yang  sesuai dengan daerah indeksnya masing-masing Provinsi Lampung saat menduduki urutan ketiga secara nasional terkait pelanggaran money politik. Kami sudah lakukan penelitian sejak tahun 2015-2017, dan harapan saya kita beranjak dari peringkat ketiga bisa menduduki peringkat keempat nasional dan juga saya sampaikan pada indeks kerawanan keamanan atas dinamika keamanan Provinsi Lampung masuk kategori sedang,” katanya.

    Iskardo menambahkan, upaya pencegahan potensi terjadinya politik uang yakni dengan melakukan kampanye tidak boleh dilakukan pada malam hari. PNS dilarang melakukan pendekatan kepada Paslon, memasangkan baleho,dilarang menampilkan foto calon apalagi dimasa kampanye,menunjukkan simbol tangan pun tidak diperbolehkan. “Bukan hanya ASN tapi bagi seluruh yang mendapatkan gaji dari negara tidak bisa bermain politik,karena itu melanggar aturan,” ujarnya.

    Pengawasan tersebut, kata Iskardo, tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang,sara atau yang lainnya segera laporkan kepada pihak terkait. ”Mengenai pembagian barang diperbolehkan seperti baju,celana,sarung,topi,peci,jilbab,stiker, kalender termasuk uang transportasi jika jarak tempuhnya cukup jauh,” tuntasnya.

    Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ade Ashari menjelaskan, empat hari yang lalu empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah melakukan debat kandidat.Dan untuk paslon dapat memasangkan alat peraga dengan jumlah yang terbatas. Kampanye boleh dilakukan berupa mengadakan kegiatan jalan sehat,donor darah,sepeda santai.

    “Kami mengajak kepada semua pihak termasuk masyarakat agar bersama-sama mengawasi proses kegiatan pemilu ini. Karena dengan adanya tenaga kerja yang ada saat ini tentunya tidak akan terjamah secara keseluruhan.Pada akhirnya, Pemilu dapat berjalan lancar tanpa ada kendala. Ada beberapa larangan yang tidak dapat dilakukan seperti mempersoalkan dasar- dasar Pancasila, menghasut, memfitnah, mengadu domba, mengganggu ketertiban, melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye dan tidak menggunakan pasilitas umum,” katanya.

    Diketahui, saat ini Bawaslu Provinsi Lampung telah menangani 90 laporan terkait pelanggaran Pemilu, berdasarkan Perbawaslu nomor 14 bahwa syarat laporan harus memenuhi syarat formal dan materil.pelapor harus merinci identitas pelapornya disertai barang bukti, dia harus menjelaskan pihak terlapor.

    “Suatu laporan tidak melebihi dari waktu tujuh hari dari kejadian, kemudian panwaslu atau Bawaslu akan melakukan proses lebih lanjut,” katannya. (nt)

  • Dinilai Tak Netral, KAPB Minta Bawaslu Copot Jabatan Ade Asyari

    Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (8/3/2018)

    Bandarlampung (SL) – Puluhan orang menggelar unjuk rasa di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Mereka atas nama Komite Aksi untuk Pilgub Bersih (KAPB), Kamis (8/3/2018), menuntut Komisioner Bawaslu, Ade Asyari dicopot dari jabatannya, dan minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun.

    Kordinator Aksi, M. Arpan ABP meminta Bawaslu Lampung menjunjung tinggi netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Mereka menduga Ade Asyari jadi timses (Tim Sukses) bayangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wagub Lampung.

    “Tuntutan kami hari ini adalah Bawaslu RI segera mencopot Ade Asyari, karena sudah tidak sesuai dengan asas penyelenggara pemilu. Yang mana dia terindikasi menjadi tim sukses bayangan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri,” katanya.

    Ketika ditanya mereka backing dari salah satu pasangan calon, untuk menyerang Paslon petahana? “Tidak, Kita murni tergabung dalam koalisi rakyat untuk Pilgub bersih,” katanya.

    Sementara Komisioner Bawaslu Ade Asyari, saat dikonfirmasi via ponselnya, membantah semua tuduhan tersebut. “Kalian lebih tahu semua proses di Bawaslu selalu berdasarkan aturan. Semua laporan dan temuan kami tindak lanjuti. Memang mungkin ada yang puas atau tidak puas. Kami pernah menindaklanjuti beredar nya Susu oleh Paslon Arinal. Kami juga menindaklanjuti peredaran beras oleh paslon Mustafa. Kami juga menindaklanjuti ASN Propinsi yang diduga tidak Netral ke paslon Ridho. Selain itu kami juga menidaklanjuti temuan Kampanye Majelis Taklim paslon Herman HN,” ungkapnya.

    Pihaknya juga sudah menurunkam semua spanduk, atau Baliho kemarin untuk dicopot, tanpa terkecuali. “Jadi dimana berpihaknya?” tanya dia. (rld/nt/*)

  • Bawaslu Lampung Terindikasi Tidak Netral

    Komite Aksi untuk Pemilu Bersih (KAPB) Koordinator Wakil Koordinator Arfan ABP Isnan Subkhi

    Bandarlampung (SL) – Kenapa hanya urusan Cagub Arinal Djunaidi – Nunik dan Herman HN – Sutono saja yang diusik Bawaslu ?

    Masa kampanye Pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah dimulai, perhelatan pilkada langsung pemilihan gubernur ini sejatinya haruslah dilakukan oleh penyelenggara yang berkompeten dan netral dari bisa politik kepentingan pihak atau calon tertentu. Kamis (08/3/18).

    Netralitas Bawaslu Lampung sangatlah penting bahkan sebuah keharusan untuk mendorong semakin maju demokrasi dan dapat memilih pemimpin lampung yang benar-benar memenuhi harapan rakyat Lampung. Tanpa netralitas penyelenggara sudah dapat dipastikan pilkada langsung tidak akan berjalan sesuai semangat demokrasi.

    Namun yang terjadi di lapangan berkata lain, ada perlakuan diskriminasi terhadap pasangan calon nomor 3 Arinal -Nunik pasangan calon nomor 2 Herman HN – Sutono. Perlakuan diskriminasi ini bukan saja telah menciderai Pilgub Lampung 2018 tapi juga telah membuat resah sebagian masyarakat lampung. Bila perlakukan diskriminasi ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dalam masyarakat dan membuat situasi pilgub Lampung 2018 dan keamanan tidak kondusif.

    Pada sebuah pertemuan yang diadakan Bawaslu Lampung dalam hal ini dihadiri oleh Adek Asy’ari dengan jajaran panwas kota Bandar Lampung. Anggota Bawaslu Lampung Adek Asy’ari ini mengarahkan untuk memfokuskan dan mengamati pergerakan calon Gubernur No urut 2 Herman HN – Sutono. Sikap tebang pilih atau diskriminatif ini sangat bertentangan dengan kewajiban menjaga perilaku sesuai dengan kode etik yang diamanatkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    Masalah-masalah di atas telah membuat prihatin kami, sebagai kaum muda untuk mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan Gubernur Lampung 2018, dalam hal ini Bawalu untuk netral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada Gubernur Lampung kali ini. Bawaslu jangan menjadi “ Tim Sukses Bayangan” dari salah satu pasangan calon Gubernur. Bawaslu juga jangan melanggar rambu-rambu yang telah dibuat oleh DKPP-RI. Jika terdapat bisa politik terhadap calon tertentu maka dapat dipastikan tidak akan demokratis, jujur dan berkeadilan.

    Oleh karenanya, untuk terselenggaranya pilgub yang damai dan berintegritas, kami dari Komite Aksi Untuk Pilgub Bersih menuntut kepada Bawaslu RI dan DKPP agar memberhentikan Adek Asy’ari dari Bawaslu Lampung.

    “Komite Aksi untuk Pemilu Bersih (KAPB) Koordinator Wakil Koordinator Arfan ABP Isnan Subkhi”