Ilustrasi Bantuan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) (Foto/Dok/Net)
Bandarlampung (SL) – Bawaslu Lampung menyoroti oknum anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diduga tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan, namun disinyalir turut serta mengkampanyekan pasangan calon gubernur Lampung.
Ketua bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah didampingi anggota bawaslu, Iskardo P. Panggar saat ditemui di Polda Lampung, senin (5/3/2018), mengungkapkan, anggota dewan yang diduga turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur namun tidak mengajukan cuti sebagai anggota dewan diantaranya dilakukan salah satu anggota DPRD Metro dan DPRD Lampung.
“Seperti di Metro ditemukan salah satu anggota dewan setempat yang memberikan bantuan banjir tapi sekaligus membagikan selebaran salah satu pasangan calon gubernur. Ada juga salah satu anggota DPRD Lampung yang mengkampanyekan calon gubernur tapi tidak cuti sebagai anggota legislatif. Dan hasil konfirmasi kami ke KPU Lampung, belum ada izin cuti anggota DPRD yang diterima KPU Lampung,” ungkapnya.
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah menegaskan, anggota dewan harus mengajukan cuti kepada pimpinan dewan masing – masing jika akan mengikuti atau mengkampanyekan pasangan calon gubernur.
“Ya, (anggota DPRD) harus mengajukan cuti ke pimpinan dewannya dan setelah keluar izin cutinya, surat cutinya disampaikan ke KPU. Cutinya sesuai dengan hari kapan anggota dewan tersebut akan melakukan kampanye,” kata Tio
Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung harus melakukan suvervisi terhadap Panitian Pengawas Kabupaten (Panwaskab) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena dinilai tembang pilih dalam melakukan penindakan.
Setidaknya, Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan terhadap panwaskab dan panwascam sehingga setigma masyarakat yang menganggap pengawas pemilu ini berpihak terhadap salah satu calon itu tidak ada.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengungkapkan bahwa bawasalu perlu mengambil langkah cepat untuk menghapus stigma itu, ditengah pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
“Panwaskab dan panwascam seharusnya tetap bertindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat, kita nilai banyak langkah yang dilakukan lembaga itu tidak tepat sasaran oleh sebab itu keluar anggapan mereka telah tembang pilih,” kata dia.
Tugas panwaskab dan panwascam bukan hanya selalu memantau lapangan, tapi melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Itu bukan berdasarkan temuan saja tapi laporan dari masyarakat yang disertai dengan surat pelaporan.
Tanpa ada surat tersebut, apa yang dilakukan oleh lembaga itu tidak benar dan perlu digaris bawasi bahwa tugas paling penting ialah mencegah praktik politik uang, memastikan ASN netral dan melakukan pengawasan pilkada sesuai dengan pasal yang telah dibuat.
“Pasal 71 Peraturan Bawaslu menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja, artinya jika tidak bekerja sesuai dengan peraturan maka harus di evaluasi kinerjanya,” ucapnya.
Dalam Perbawaslu No. 14 tahun 2017 dan PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga kampanye.
“Jika itu dianggap pelanggaran kampanye, maka kinerja lembaga itu harus benar-benar di evaluasi dan seperti apa rekrutmennya,” kata dia.
Lembaga tersebut mempunyai langkah jika ingin mengambil kebijakan, yakni mengambil tindakan jika ada temuan dan harus diproses secara hukum. Jangan hanya berdasarkan laporan yang belum tentu benar dan tidak serta harus mengambil tindakan dengan turun ke lokasi tanpa disertai dengan surat yang diperlukan.
Panwas harus paham betul tugas dan wewenangnya, sebab jika tidak memenuhi unsur itu patut dicuriga bahwa anggota tersebut telah berpihak kepada salah satu kandidat.
“Harus bersikap tegas meskipun itu incambent yang bermasalah, sebab sejauh ini mereka tidak pernah memproses secara baik seluruh temuan dan laporan yang benar-benar dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, sebainya panwas harus diperiksa oleh Bawaslu Provinsi karena jika tidak memperoses atau tidak menindaklanjuti laporan patut dicurigai yang bersangkutan telah tembang pilih dan dinilai itu sudah cacat demokrasi.(rls)
Ilustrasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) (Foto/Dok/Net)
Bandarlampung (SL) – Dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye sejak 15 hingga 3 Maret 2018, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Hasanusi-Sutono paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.
Berdasarkan rilis dua pekan Bawaslu Lampung, Minggu (4/3), pasangan Cagub nomor urut 2, Herman Hasanusi-Sutono selama tahapan kampanye telah melakukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.
Di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan pelaksanaan kampanye terbatas berbentuk pengajian/tabligh akbar yang dalam hal ini dilakukan oleh Majelis Taklim Rachmat Hidayat. Di isi oleh ustadzah Mamah Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana (istri calon Gubernur Herman HN) dengan konten pembuka meminta dukungan masyarakat serta membagikan bahan kampanye.
Terkait dugaan pelanggaran itu, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan tindak lanjut. Namun, surat pemberitahuan terlambat masuk, dan temuan sudah terlanjur diregistrasi.
Di Kota Bandarlampung, terdapat temuan atau dugaan pelanggaran seperti terdapat Kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu di masjid Al Furqon Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh Majelis Taklim Rachmat Hidayat yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin, SAg yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam hal ini, Panwaslu Kota Bandarlampung terkait permasalahan di atas masih dalam proses penggkajian.
Di Kota Metro terdapat unsur dugaan pelanggaran, yaitu, terdapat dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye terbatas calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.
Panwaslu Kota Metro sudah melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. Dua orang ASN tersebut yaitu satu orang PNS guru SD dan satu Camat Metro Timur. Dalam keterangannya mereka mengaku hanya menghadiri.
Selain itu, terdapat dua staf dewan yang diperintah oleh Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang berupa air mineral dan mie instan.
Namun, dikardusnya terdapat selembaran yang bertuliskan atas nama keluarga Anna Mourionda ada tulisan nomor urut 2 dan nama calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.
Dalam hal ini, Panwas Kota Metro sudah melakukan klarifikasi atau memintai keterangan dan pemanggilan terhadap dua orang staf Dewan tersebut.
Di Tanggamus, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapangan Pekon (Desa) Wayjaha, Kecamatan Pugung.
Berdasarkan STTP Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung Nomor STTP/28/III/2018 Kegiatan kampanye akan dihadiri Eva Dwiana (Anggota DPRD tingkat I) sebagai Juru Kampanye.
Dalam hal ini Panwas Tanggamus sedang melakukan penelusuran apakah juru kampanye yang berstatus anggota DPRD tersebut telah memiliki surat izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye.
Di Kabupaten Lampung Timur, terdapat dugaan pelanggaran, yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Lampung Timur atas nama Ali Johan Arif SE menyampaikan sosialisasi di Balai Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Telah dilakukan klarifikasi dan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.
Selain itu, di Kabupaten Lampung Tengah terdapat dua dugaan pelanggaran, yaitu terdapat temuan terkait netralitas Kepala Kampung Payung Bayu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, atas nama Hernanto (foto dimedia sosial ‘WhastApps’ menggunakan seragam Partai Nasdem).
Pada 25 Februari 2018 Panwaslu Lampung Tengah sudah melakukan rekomendasi ke Bupati untuk dilakukan pembinaan. Juga, terdapat dugaan pelanggaran pembagian susu dan stiker paslon Arinal-Nunik dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah oleh tim atas nama Husnib.
Dalam hal ini Panwas Lampung Tengah masih dalam proses tindak lanjut.
Di Kabupaten Lampung Barat, terdapat dugaan yaitu titik pemasangan yang diajukan oleh KPU yang akan di pasang alat praga kampanye yaitu ditemukan beberapa titik yang di pasang di lingkungan pendidikan. Telah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Lampung Barat, akhirnya merekomendasikan kepada KPU untuk memindah titik pemasangan APK tersebut.
Di Kabupaten Waykanan, terdapat temuanya diduga PLD membagikan sembako kepada warga, sembako tersebut dari paslon nomor urut 3 yang terjadi di Kecamatan Kasui Waykanan.
Dalam hal ini Panwaslu Waykanan sedang dilakukan proses dimintai keterangan.
Di Kabupaten Pringsewu, terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu, lada tanggal 15 Februari 2018 dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga milik balon Gubernur Lampung di Desa Bulumanis rt/rw 007/004 Pekon Bulurejo, Kecamatan Gading Rejo.
Di Kecamatan Sukoharjo tepatnya tanggal 16 Februari 2018, di Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya Kepala Pekon Siliwangi atas nama Maryono, Tukiran, dan Darmin, terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon nomor 3 Arinal-Nunik.
Pembagian bantuan korban banjir dari PKB, GOLKAR, PAN, yang mengusung Paslon Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim. Dalam hal ini, Panwas Lampung Timur telah melakukan tindaklanjut dan tidak ditemuakan unsur dugaan pelanggaran serta bahan sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.
Untuk Lampung Utara, tidak sampai tanggal 3 Maret belum ada dugaan pelanggaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, terdapat dugaan pelanggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, yaitu Pada tanggal 26 februari 2018 dalam kampanye cabup nomor urut 3 Agung Ilmu Mangkunegara, di hulu sungkai ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN bersama basirun.
Bersangkutan berfoto dengan calon bupati tersebut. Pelaku telah diklarifikasi hari ini 3 maret 2018. Saat ini dalam proses kajian.
Pada 2 maret 2018 ditemukan pelanggaran yaitu pemasangan poster 40×60 cm oleh timses Zainal Yusrizal (timses bangkit), di pepohonan di blok A dan B di Desa Negara Ratu dan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.
Temuan saat ini dalam proses untuk pemanggilan timses bangkit untuk dilakukan klarifikasi.
Di Kabupaten Mesuji, terdapat 2 dugaan pelanggaran, pada tanggal 28 Februari 2018, ditemukan dugaan pelanggaran yaitu adanya kupon undian berhadiah umroh oleh paslon (Arinal-Nunik).
Kupon tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa salah satunya yaitu Desa Bangun Mulya. Sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Mesuji serta jajaran panwascam Simpang Pematang sedang melakukan penelusuran.
Pada tanggal 24 Februari 2018 di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu terdapat PPL Desa Sungai Buaya menemukan dugaan pelanggaran yaitu penyebaran buku Yasin oleh paslon (Arinal-Nunik).
Setelah ditelusuri pada tanggal 2 Maret 2018 jajaran panitia pengawas Kecamatan Rawajitu Utara menemukan satu kotak buku Yasin yang siap disebarkan ke masyarakat kecamata Rawajitu Utara.
Menindaklanjuti hal itu, panwaslu kabupaten dan kecamatan melakukan penelusuran lebih dalam untuk ditindaklanjuti.
Sementara empat kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat.(rls/red)
Bandarlampung (SL) -Test kesehatan yang diikuti oleh semua pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur tersebut dilaksanakan secara independen oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Dan diawasi Tim KPU dan Bawaslu Lampung.
Hadir Komisioner KPU Lampung Bidang Pendaftaran Tio Aliansyah, dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo Panggar. “Tes kesehatan fisik, psikologi, kejiwaan, dilakukan oleh tim dokter IDI, BNN, HIMPSI, kita pantia KPU, Bawaslu ikut melakukan pengawasan, ” kata Tio, usai tes tahap awal, Kamis (11/1), di RSUD Abdoel Moeleok.
Menurut Tio, hasil rekomendasi dokter nanti diserahkan ke KPU sebagai rekomendasi. “Jika ada yang tidak rekon dari salah satu peserta, maka masih diboleh dicarikan ganti, hingga batas tahapan tes, pendaftaran, ” kata Tio. (*/nt)
Bandarlampung (SL)–Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Ir. H. Sutono, MM, telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengajuan pengunduran diri Sutono disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Sutono bakal calon Wakil Gubernur Lampung yang berpasangan dengan Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman, HN, MM, usai dimintai penjelasan oleh Bawaslu Lampung, Sabtu (06/1/2018).
Dalam klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ASN, Sutono, didampingi Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Watoni Nurdin dan Ketua DPC PDIP Bandarlampung Wiyadi, diterima Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu lainnya.
Alasan Sutono mundur dari ASN untuk fokus dalam tugas organisasi profesi yang dipegang sekarang. Selain itu, dalam surat pengunduran diri tertanggal 4 Januari, dijelaskan karena alasan ingin mengikuti Pilkada Lampung yang digelar Juni 2018.
Bakal calon wakil gubernur pendamping Herman HN datang untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran UU ASN terkait kehadirannya dalam deklarasi Cagub dan Cawagub yang diumumkan PDIP di Jakarta.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Lampung itu mengaku kehadirannya dalam deklarasi cagub dan cawagub yang diumumkan PDIP karena mendapat undangan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Alhamdulillah saya datang menghadiri undangan dari Bawaslu. Saya jelaskan bahwa, pertanyaan dasarnya adalah kenapa saya menghadiri deklarasi PDIP. Saya jelaskan disana, panjang lebar saya jelaskan dari beberapa pertanyaan dari Bawaslu,” ujar mantan Sekda Lampung Selatan itu.
Mantan Kadis Perkebunan itu menjelaskan, dia ditetapkan sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Herman HN adalah takdir yang harus dijalankan.
Sebab, kata dia, awalnya namanya tidak masuk dalam bursa cawagub Herman HN dari PDIP karena tidak pernah melakukan lobi lobi politik.
“Ini takdir atau nasib yang saya terima. Sebelumnya saya tidak pernah kesana kemari. Tidak pernah melobi partai A partai B dan itu juga sudah saya jelaskan diatas (Bawaslu),” katanya.
Diceritakan Sutono, pada 3 Januari 2018 dia mendapat telpon dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk berangkat ke Jakarta. “Saat itu langsung terjadi gejolak luar biasa dalam diri saya. Saya langsung rapat dengan keluarga. Kalau ini saya terima perintah ini saya maknai ini adalah penugasan. Dan saya merenung, berfikir dan berdoa saya gak daftar kok ditunjuk ini ada sesuatu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sutono menjelaskan, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penunjukan itu adalah tugas dari PDIP yang harus dijalankan. (nt/*)
Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diminta tidak menjadi lembaga pembohong. Dan tidak menghancurkan harapan demokrasi berjalan dengan penguatan pengawasan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memiliki integritas dan menjamin kredibilitas terhadap masyarakat Lampung.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi, terkait hasil rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) soal dugaan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Lampung yang ternyata belum juga diterima KASN. “Ini aneh jika benar belum ada di ASN, kita wajib pertanyakan. Bawaslu tidak boleh melakukan pembohongan publik. Bawaslu tak boleh berbohong,” kata Wahrul, Rabu (03/01/2017).
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Bandarlampung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harusnya menindak ASN sesuai aturan yang ada. “Jangan boong, harus sampaikan pada publik, sejauh mana kerjanya, sejauh mana pelaporannya,” katanya.
Pengacara aktif ini, menuturkan, jelang pilgub Lampung, diduga ada ASN di beberapa daerah yang terlibat politik praktis, jika Bawaslu tidak jujur maka akan menjadi masalah, dikarenakan Bawaslu harus menjaga integritas personal dan integritas lembaga. “Bagaimana birokrasi mau sehat, kalo boong, dan bagaimana Bawaslu mengawal pilkada,” imbuhnya.
Terkait kepentingan apa, Bawaslu Lampung yang diduga membohongi public, Wahrul mengaku tidak tahu pasti hal itu. “Kita belum tahu sejauh mana, apakah mereka (Bawaslu) sudah laporkan, namun belum sampai, atau ada indikasi yang tidak benar, atau Bawaslu hanya meredam suasana dengan memberikan pernyataan sudah rekom ke KASN,” katanya.
Wahrul berpesan, Bawaslu harus kuat, dengan menjaga integritas personal dan lembaga, jagan sampai polemik ini masuk ke wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena kata dia, pihaknya sangat menghargai komisioner Bawaslu. “Jangan sampai kepercayaan itu dirobek kebohongan,” katanya.
Wahrul menjelaskan berdasrakn edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.
Anggota DPD RI asal Lampung Andy Surya
Keritikan serupa dating dari Anggota DPD RI dapil Lampung Andi Surya. Dia mengaku heran jika justru ASN belum menerima rekom itu. “Ya say abaca perkembangan itu, katanya sudah dikirim ke ASN. Jika disebutkan KASN pusat belum menerima surat rekom tersebut tentu menjadi aneh setelah beberapa pecan pengiriman tidak mereka terima,” kata Andi, Rabu (03/12/2018).
Ketua yayasan Umitra Lampung ini menyarankan agar Bawaslu terbuka akan informasi yang berkaitan dengan publik, agar tidak ada dugaan-dugaan lain. keterbukaan informasi itu bisa dilakukan dengan cara membuka isi rekom kepada masyarakat, lalu mengirim ulang rekom tersebut dengan cara manual. “Apalagi masuk dalam ranah pembohongan public, yaitu mengirim langsung ke kantor KASN tanpa melalui pos,” katanya.
Mantan anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini diperlukan guna mengamankan proses pilkada yang sedang akan berlangsung saat ini. Semua kalangan tambah Andi, menginginkan Bawaslu yang kuat, yang mampu memberi pengaruh terhadap kualitas pilkada. “Sehingga dengan demikian demokrasi bisa tercapai sesuai tuntutan aspirasi rakyat,” katanya. (nt/*/jun)
Bandarlampung (SL)-Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyesalkan sikap Bawaslu Lampung yang diduga telah membohongi publik ihwal rekomendasi Bawaslu terkait keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota yang diklaim Bawaslu telah direkomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Namun faktanya sampai saat ini KASN belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Lampung.
Dosen Hukm Tata Negara Unila ini mengatakan bahwa dengan ada proses pergantian komisioner Bawsalu priode lalu itu, publik berharap adanya peningkatan kinerja dan memenuhi ekspektasi publik terhadap masalah pilkada. “Sungguh disesalkan. Harapan aka nada peningkatan itu nyatanya keliru. Jadi patut dipertanyakan kredibilitas dan sikap profesional Bawaslu Lampung,” kata Yusdianto, Sabtu (30/12/2017).
Menurut Yusdianto, dirinya mengaku kurang paham ihwal sikap Bawaslu yang ditengarai ‘serampangan’ dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada atau potensi pelanggaran pilkada. “Hanya urusan ASN aja Bawaslu berbohong bagaimana mereka menangani hal yang lain. Tentu ini problem yang krusial. Saya tidak paham kenapa Bawaslu lamban dan sampai berbohong urusan ASN. Padahal secara tektual Undang-undang sudah clear atas apa yang harus mereka lakukan. Ini tentu jadi masalah dan kian menambah ketidakpercayaan publik terhadap Bawaslu,” katanya.
Ginda Ansori
Sementara Praktisi hukum Gindha Ansori mengatakan, Bawaslu Lampung harusnya objektif melakukan pemeriksaan terkait laporan yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan yang melanggar batasan Undang-undang terutama terkait larangan ASN yang berafiliasi dengan partai politik dan berpolitik praktis dalam mendukung salah satu bakal calon kepala daerah. “Apa yang menjadi kendala harus dipaparkan ke publik,” kata Ansori, Rabu (03/01/2018).
Ia berujar, jika terbukti ASN melanggar maka harus diterbitkan rekomendasi untuk pemberian saksi terhadap yang bersangkutan. “Jangan kesannya digantung. Atau tidak diproses atau diproses tanpa hasil,” sarannya.
Koordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) ini menambahkan, Bawaslu yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi, untuk itu khususnya tidak lamban dan ‘gamang’ dalam membuktikan sesuatu. Pun Bawaslu harus bebas dari kepentingan kelompok yang bakal membelenggu dengan sebuah prinsip independensi. “Publik menunggu hingga hari ini, apapun keputusannya segera direkomendasikan ke KASN sehingga ada kesimpulan terkait pelanggarannya,” ujarnya.
Itu kata Ansori, agar senantiasa memenuhi rasa keadilan, sangat aneh dan janggal seseorang berbuat, tetapi atas perbuatannya tidak diberikan sanksi, lalu dimana konsep keadilan yang dijunjung tinggi?. Karena kata dia, dari perbuatan ASN dapat dinilai apakah melanggar atau tidak, dan dari situlah diputuskan rekomendasi itu. “Sehingga Bawaslu tak berkesan sebagai lembaga pelengkap penderita saja dalam proses penentuan pemimpin di suatu daerah,” tukasnya.
Diketahui, ASN di berbagai kabupaten/kota dan ASN di Pemprov Lampung diduga terlibat politik. Pun Bawaslu memberikan sanksi berupa rekomendasi ke inspektorat setempat dan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu mengklaim telah mengirimkan rekom mereka ke KASN. Namun KASN mengaku belum pernah menerima rekom dari Bawaslu Lampung. (nt/*)
Ketua Bawaslu RI dan ketua Bawaslu Lampung di sidang DKPP
Jakarta (SL)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali mengadili Ketua Baswaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Agenda sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Abhan selaku ketua Bawaslu RI dan Fatikhatul Khoiriyah ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (17/10/2017).
Sidang kedua ini dihadiri oleh Pengadu principal yakni Sherli Dian Meiliandi. Setelah sebelumnya, pada sidang pertama yang dilaksanakan pada Jumat (29/9) lalu, Heri Hidayat selaku kuasa hukum dari Sherli Dian Meiliandi tidak hadir.
Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono didampingi anggotanya Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Pengadu mengungkapkan bahwa dirinya telah dirugikan oleh para Pengadu. Pasalnya, dalam ujian seleksi Panwaslu Kabupaten Tanggamus lalu menggunakan tes tertulis dan bukan CAT (Computer Assisted Test).
“Kebetulan saya berteman di facebook dengan Erwin yang merupakan pegawai sekretariatan Bawaslu Provinsi Lampung. Sebelum dibuka pendaftaran Panwaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Provinsi Lampung saya melihat ada link berita yang diposting oleh saudara Erwin. Postingan itu berisi pernyataan saudara Abhan dalam suatu diskusi yang menyatakan telah final bahwa sistem untuk rekruitmen Panwas Kab/ Kota memakai sistem CAT,” kata Sherli, seperti dikutip Sorongraya.com.
“Sebelumnya saya sudah pernah mengikuti beberapa kali seleksi tingkat kecamatan namun tidak pernah berhasil. Sehingga saya berkesimpulan, bahwa tes yang sering dilakukan itu hanya sebagai formalitas. Sehingga tidak menjamin adanya keterbukaan. Saya beranggapan bahwa CAT itu suatu kemajuan dalam rekruitmen yang mengedepankan keterbukaan dibandingkan tes tertulis. Saya pernah ikut CPNS dengan sistem CAT, begitu selesai mengerjakan soal tes maka hasilnya ditampilkan di publik dan peserta tahu berapa nilai dan peringkatnya,” katanya.
Terhadap dalil aduan tersebut, Abhan yang hadir dalam pemeriksaan menyampaikan tanggapannya. Dia menyebutkan bahwa benar diawal kepengurusan berdasarkan hasil pleno disepakati untuk dilakukan rekruitmen dengan sistem CAT baik ditingkat Kab/Kota dan Provinsi. Namun, setelah disosialisasikan untuk mengetahui kesiapan sekretariatan, dicapai kesimpulan CAT hanya dapat dilakukan di tingkat provinsi.
“Kami memang pada awal periode kami merencanakan seleksi Panwas Kab/Kota maupun Bawaslu provinsi akan menggunakan sistem CAT dan itu hasil putusan pleno kami pada tanggal 1 Mei 2017. Kemudian, wacana itu kami sosialisasikan dalam satu forum internal di Jakarta tanggal 9 Mei 2017, hadir disitu Kasek dan kepala divisi SDM. Kemudian mencapai pada kesimpulan bahwa CAT belum bisa secara keseluruhan dilakukan di seluruh Kab/Kota se-Indonesia. Maka kami dalam pleno selanjutnya, kami memutuskan CAT hanya dilakukan pada tes seleksi Bawaslu provinsi,” tuturnya.
Terkait pernyataannya dalam berita dia menjelaskan bahwa tanggal 29 Mei 2017 dirinya diundang dalam diskusi sebagai narasumber yang bertema urgensi dalam perbaikan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan pemilu nasional 2019. Abhan menjelaskan bahwa dalam materi yang dipersiapkan terdapat materi tentang proses seleksi Panwaslu Kab/Kota akan menggunakan CAT.
Namun kemudian dia mencoretnya, karena hal tersebut masih melihat perkembangan. Abhan juga menjelaskan telah meminta sesprinya untuk memperbaiki materi tersebut. Sehingga saat ditampilkan dalam diskusi itu, sudah tidak ada materi yang menyebutkan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan sistem CAT.
“Kekurangan Kami adalah koordinasi antara humas dengan Kami. Humas meliput berita itu, kemudian memakai draf materi saya yang belum terkoreksi. Masih menggunakan draf awal. Maka muncullah berita tentang Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT,” jelas Abhan.
Abhan juga menjelaskan bahwa seleksi Panwaslu Kab/Kota dilakukan pada Juni. Kemudian, terkait dengan berita tersebut dia sudah memerintahkan untuk dilakukan perbaikan. Sebelum proses seleksi, Abhan mengaku telah memberikan buku pedoman seleksi kepada Bawaslu provinsi. Di dalam buku pedomaan tersebut tidak disebutkan bahwa proses seleksi Panwaslu Kab/Kota dengan menggunakan sistem CAT.
“Pada buku pedoman tidak ada kalimat atau pernyataan seleksi Panwaslu Kab/Kota menggunakan sistem CAT. Artinya, seleksi akan tetap digunakan sistem manual dan akhirnya memang seluruh Kab/Kota menggunakan sistem manual untuk proses seleksi,” imbuhnya.
Menegaskan jawaban Abhan, Fatikhatul selaku teradu II membenarkan bahwa ada buku pedoman seleksi. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan penggunakan CAT untuk seleksi Panwaslu Kab/Kota. “Kami Bawaslu Provinsi menerima instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk membentuk tim seleksi disertai dengan pedoman rekruitmen. Bahwa di dalam pedoman tersebut memang tidak ada ketentuan yang menyatakan pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan dengan sistem komputer. Kemudian, setelah kami membentuk tim seleksi.
Tim seleksi mengumumkan persyaratan sesuai dengan pedoman dan pada kesempatan selanjutnya Bawaslu RI juga menyampaikan instruksi kepada Bawaslu provinsi untuk menyampaikan berap jumlah pendaftar yang ada di provinsi Lampung untuk mendapat soal. Jadi soal tes tertulis bukan Bawaslu provinsi yang membuat, menggandakan, tetapi kami sudah mendapatkan dari Bawaslu RI dengan jumlah yang sesuai dengan jumlah pendaftar,” jelas Fatikhatul. (nt/jun)