Tag: Bawaslu Metro

  • Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman

    Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman

    Kota Metro, sinarlampung.co Putusan Inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.

    “Atas nama Aliansi Cinta Kota Metro yakni LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, KBPP Polri Resort Kota Metro, tegak lurus mengawal persoalan ini dengan dasar UU Pemilu, tidak berdasarkan atay berazaskan arogansi dari dukungan kubu Paslon 01 atau Paslon 02, alias Netral,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, Eko, Senin, 11 November 2024.

    Eko juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Metro, terkait dengan menindaklanjutinya segera. Pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Kota Metro harus tegak lurus dan tegas dalam menjalankan amanah UU Pemilu, terlebih telah Inkrah putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, yang mana terdapat 6 ayat di dalamnya.

    Berita Terkait: Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Dalam putusannya beberapa waktu lalu, Majelis Hakim menetapkan Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Maka, jika ketetapan pasal 71 yang dilanggar memuat ayat 2 dan 3. Artinya, kata Eko, pada ayat 5 tersebutkan harus dibatalkan pencalonannya alias diskualifikasi. Namun, pasal ini tidak berlaku bagi paslon atau calon bukan dari petahana.

    “Melirik pada pasal ini dan telah inkrah ditetapkan pengadilan, tidak ada pengecualian bagi pihak Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk tidak melakukan ketegasan menindaklanjuti amanah UU Pemilu,” katanya

    “Jika KPU atau Bawaslu tidak menindaklanjutinya, maka aliansi LSM akan bergerak menggelar aksi, menuntut pihak KPU dan Bawaslu di proses hukum karena mengangkangi UU Pemilu dan mengabaikan tugas fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Jangan Bicara menjaga Kondusifitas, namun UU Pemilu dikangkangi,” tegas Eko. (*)

  • Menyalahi Aturan, Bawaslu Kota Metro Turunkan 795 APK Jokowi-Ma’ruf

    Menyalahi Aturan, Bawaslu Kota Metro Turunkan 795 APK Jokowi-Ma’ruf

    Metro (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, bergambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi-Ma’ruf yang tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Metro, Senin (11/19/2018).

    Penurunan APK yang bergambar Jokowi-Ma’ruf dilakukan serentak di empat Kecamatan yaitu Metro Pusat, Metro Utara, Metro Barat dan Metro Selatan.

    APK tersebut di anggap Bawaslu sudah menyalahi aturan yang ada, karena di pasang ditiang listrik, tiang rambu lalu lintas dan pepohonan di tepi jalan dengan cara di paku.

    Berdasarkan hasil data yang diperoleh dari kantor Bawaslu, sebanyak 795 buah APK yang di turunkan, dan 3 buahnya lagi di sekitaran KPU Metro.

    Dari 795 buah APK tersebut, pemasangan terbanyak di Jalan Budi Utomo, kelurahan rejomulya kecamatan metro selatan.

    Kordiv. PHL Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro mengatakan, terkait pelepasan alat peraga sosialisasi tersebut karna sudah melanggar ketetuan.

    Pemasangan ditiang listrik, tiang rambu lalu lintas dan pepohonan di tepi jalan dengan cara di paku. Padahal zona dan pemasangan sudah di tentukan.

    Dan untuk melakukan penurunan Bawaslu tidak bertindak sendiri, tentunya koordinasi dengan Satpol PP dan tim Koalisi.

    Sementara itu Akbar, tim pemenagan Jokowi- Ma’ruf Kota Metro menjelaskan, bahwa APK tersebut Ilegal karna tidak ada Koordinasi dengan tim Koalisi atau pun pengurus PDI Perjuangan yang ada di Metro.

    “Dan saya bersyukur kepada Bawaslu Kota Metro yang bertindak secara cepat melakukan penurunan APK tersebut.” ungkapnya. (Karyanasional.com)