Tag: Bawaslu pringsewu

  • Mursidi Kakon Yogyakarta Selatan Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Pringsewu Masih Diam

    Mursidi Kakon Yogyakarta Selatan Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Pringsewu Masih Diam

    Pringsewu, sinarlampung.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini belum memverifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Mursidi, Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pringsewu 2024.

    Mursidi, yang sebelumnya diberitakan, diduga melanggar netralitas dengan mengarahkan warga untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 4, Ririn-Wiriawan. Namun hingga saat ini, Bawaslu Pringsewu dan Panwascam Gadingrejo belum menunjukkan tanda-tanda menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan terkesan mengabaikan yang sudah beredar. Padahal, informasi yang disampaikan melalui media online maupun cetak seharusnya menjadi langkah awal bagi Bawaslu untuk mengambil tindakan.

    Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya memberikan balasan singkat bahwa ia sedang berada dalam tugas luar daerah (DL). “Nanti saya lagi DL, kalau sudah pulang kita komunikasi lagi,” balasnya pada Jumat, 25 Oktober lalu.

    Hingga kini, Mediansyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan Mursidi, seolah-olah bungkam mengenai masalah tersebut.

    Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Gadingrejo, Nugroho Santoso, mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti dan bahkan telah dibahas dalam rapat pleno. Namun, untuk hasil pleno, ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua Panwascam Gadingrejo.

    “Sudah kita pleno kan, untuk hasil pleno-nya bisa ditanyakan ke yang berwenang menyampaikan, yaitu Ketua Panwascam Gadingrejo,” jawab Nugroho pada Selasa, 13 November 2024.

    Namun, tanggapan Ketua Panwascam Gadingrejo, Hendri Adi, justru membingungkan. Alih-alih menjelaskan hasil pleno, Hendri mengirimkan foto salinan Pasal 9 Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang berisi syarat formal dan materiil untuk pelaporan pelanggaran Pemilu, serta sebuah foto yang tampaknya menunjukkan Ketua Panwascam Pagelaran, Kabul Aulia. “Itu sudah ditindaklanjuti terkait berita itu bang,” balas Hendri singkat melalui WhatsApp.

    Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Bawaslu Pringsewu dan Panwascam Gadingrejo dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mursidi, Kepala Pekon Yogyakarta Selatan.

    Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mengkritik sikap keras Bawaslu Pringsewu terkait kasus ini. “Terkait indikasi politik praktis yang dilakukan oleh oknum Kakon Yogyakarta Selatan, yang tidak netral pada masa Pilkada 2024, seharusnya Bawaslu Pringsewu lebih tegas dan profesional dalam menjalankan khususnya sebagai pengawas Pemilu,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan, sangat mengecewakan jika Bawaslu Pringsewu, khususnya Koordinator Divisi PPPS, terkesan membiarkan dan tidak mengambil tindakan terhadap oknum Kakon Yogyakarta Selatan. “Kami dari LSM Trinusa Provinsi Lampung akan terus mengawal kasus ini. Jika perlu, kami akan melaporkannya ke DKPP dan menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Pringsewu,” tegasnya. (*)

  • Tiga Calon Bawaslu Pringsewu Terpilih, Masyarakat Berharap Pemilu Bersih dan Jujur

    Tiga Calon Bawaslu Pringsewu Terpilih, Masyarakat Berharap Pemilu Bersih dan Jujur

    Pengumuman calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Lampung masa bakti 2023-2028 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023. Tiga orang calon yang terpilih adalah Adam Malik, Mediansyah Resaputra, dan Suprondi.

    Pengumuman ini merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya kepada lembaga penyelenggara pemilu dan mereka siap untuk mengawasi pemilu yang bersih dan jujur.

    Para calon yang terpilih telah melalui proses seleksi yang ketat dan mereka telah terbukti memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Mereka juga memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

    Dengan terpilihnya tiga calon tersebut, maka masyarakat dapat lebih yakin bahwa pemilu di Kabupaten Pringsewu akan berjalan dengan lancar dan demokratis. Masyarakat juga dapat lebih berpartisipasi dalam pemilu dan mengawasi prosesnya agar pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

    Berikut adalah pandangan saya tentang pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Lampung masa bakti 2023-2028.

    Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Lampung masa bakti 2023-2028 adalah sebuah kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.

    Masyarakat masih percaya kepada lembaga penyelenggara pemilu dan mereka siap untuk mengawasi pemilu yang bersih dan jujur.

    Para calon yang terpilih telah melalui proses seleksi yang ketat dan mereka telah terbukti memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi.

    Mereka juga memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

    Dengan terpilihnya tiga calon tersebut, maka masyarakat dapat lebih yakin bahwa pemilu di Kabupaten Pringsewu akan berjalan dengan lancar dan demokratis.

    Masyarakat juga dapat lebih berpartisipasi dalam pemilu dan mengawasi prosesnya agar pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

    Saya berharap para calon anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Lampung masa bakti 2023-2028 dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas.

  • Bawaslu Pringsewu Antisipasi Kegiatan Kampanye pada Perayaan Natal dan Tahun Baru

    Bawaslu Pringsewu Antisipasi Kegiatan Kampanye pada Perayaan Natal dan Tahun Baru

    Pringsewu (SL) – Dalam rangka menjaga iklim kampanye Pemilu 2019 yang kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan upaya pencegahan atau preventif ke Gereja-Gereja yang ada di seluruh Kabupaten Pringsewu menjelang natal dan tahun baru guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye dalam momen perayaan Natal dan Tahun Baru, Sabtu, (22/12/2018).

    Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebelumnya telah menyampaikan surat pencegahan dengan Nomor 237/K.Bawaslu.LA.13/PM.00.02/XII/2018 ke seluruh gereja yang ada di Kabupaten Pringsewu guna menyampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah, tempat Pendidikan, Tempat Ibadah, dan fasilitas umum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.

    “Kami dalam beberapa hari ini melakukan kunjungan untuk berkoordinasi di setiap Gereja yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk melakukan pencegahan, karena memang ini tahun politik ya, ditakutkan apabila nanti ada caleg atau peserta politik yang memanfaatkan momen natal dan tahun baru ini untuk melakukan kampanye” ucap Fajar Fakhlevi, selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

    Ia juga menjelaskan, “pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pastor/pendeta serta pengurus gereja untuk sama – sama menjaga integritas pemilu khususnya menjaga dari potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye ini”, tambahnya.

    Hal ini pun disambut baik oleh pihak gereja. “Gereja Katolik tidak akan pernah memberikan perintah untuk memilih calon tertentu tiap agenda politik, baik pileg, maupun pilpres” ujar Romo Rd Laurencius Pratomo, selaku pimpinan Gereja Katolik Paroki St. Yusup

    Ia pun menekankan bahwa Pihak Gereja hanya memberikan imbauan bagi yang ingin menggunakan hak pilih mereka untuk lebih cermat dan mengutamakan pesan moral dan sosial untuk menjaga Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Pihak Gereja Hanya menyampaikan pesan moral dan sosial kepada umat.

    Tahapan kampanye Pemilu 2019 yang juga bertepatan masuk pada masa natal dan tahun baru ini, harus sesuai dengan aturan karena terdapat larangan terhadap peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

    “Sudah dijelaskan dalam peraturan, baik Undang – Undang, PKPU, maupun Perbawaslu. Disitu disebutkan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, memasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di lingkungan tempat ibadah” tegas Fajar.

    Ia berharap peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye untuk dapat mentaati peraturan yang berlaku. (Wagiman)